,
menampilkan: hasil
Wali Kota Minta Proses Hukum Pembakar Lahan
Sanksi Bekukan Fungsi Lahan yang Terbakar
PONTIANAK - Kebakaran lahan yang akhir-akhir ini terjadi di sejumlah titik wilayah Kota Pontianak, membuat gerah Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Pasalnya, diantara kejadian terbakarnya lahan, ada beberapa yang disinyalir sengaja dibakar. Untuk itu, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan investigasi pada lokasi-lokasi tersebut. "Ada beberapa yang sudah agak jelas pelaku yang membakar dan yang menyuruh membakar. Kita minta Polresta Pontianak Kota untuk memproses secara hukum," tegasnya, Kamis (18/2/2021).
Ia menambahkan, para pemilik lahan yang lahannya terbakar, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Sanksinya, lahan yang terbakar dalam arti tidak disengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan lahan itu selama tiga tahun sejak awal terjadi kebakaran sebagaimana tertuang dalam pasal 9 ayat 1. Masih di pasal yang sama pada ayat 2 disebutkan, seluruh kegiatan di lahan yang dengan sengaja dibakar, tidak diberikan izin untuk semua bentuk perizinan selama lima tahun sejak awal terjadi kebakaran. Penetapan lahan terbakar atau dibakar berdasarkan berita acara yang ditetapkan. "Kita tidak akan memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selama tiga tahun bagi lahan yang terbakar tidak disengaja, dan lima tahun bagi yang sengaja membakarnya," ucap Edi.
Menurutnya, berdasarkan investigasi yang dilakukan, memang ada indikasi pemilik lahan memerintahkan warga setempat membersihkan lahan. Pembersihan lahan dengan cara dibakar. Semestinya, kata dia, tidak demikian caranya, pembersihan lahan bisa dilakukan tanpa membakar. Misalnya dengan cara menebas semak belukar yang ada di lahan tersebut. "Seharusnya mereka tidak harus membakar, membersihkan lahan boleh-boleh saja tetapi tidak harus membakar," tuturnya.
Edi menambahkan, lahan yang dibakar tersebut kemungkinan difungsikan untuk berbagai macam diantaranya untuk membangun perumahan ataupun bercocok tanam. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak telah melakukan penyemprotan pada lahan yang terbakar. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan di setiap kecamatan dan kelurahan terhadap warga agar menjaga lahan-lahan yang rentan terjadi kebakaran. "Kita sedang mengkaji untuk penetapan status siaga Karhutla Kota Pontianak," pungkasnya. (prokopim)
Prioritaskan DAK Untuk Rehabilitasi Sekolah
Pra Sinkronisasi DAK Fisik Pendidikan
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan tahun 2021 senilai Rp16 miliar dinilai masih belum mencukupi jika dilihat dari kondisi fisik sekolah-sekolah yang ada di Kota Pontianak. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui DAK ini akan memprioritaskan dana itu untuk rehabilitasi sekolah, pembangunan ruang kelas baru dan peningkatan sarana prasarana lainnya seperti meubeler dan sebagainya. "Supaya sarana dan prasarana sekolah di Kota Pontianak dalam kondisi mantap," jelasnya usai membuka pra sinkronisasi usulan DAK Fisik Pendidikan se-Kota Pontianak tahun anggaran 2021 di Aula Kantor Terpadu Jalan Sutoyo, Kamis (18/2/2021).
Ditambahkannya, DAK Fisik Pendidikan ini mencakup Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), SD dan SMP. Digelarnya pra sinkronisasi usulan DAK Fisik Pendidikan ini dalam rangka menginventarisasi kebutuhan-kebutuhan sekolah terutama infrastruktur sarana fisik oleh para kepala sekolah dan guru. "Usulan-usulan ini dihimpun untuk kemudian disampaikan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan DAK," terang Edi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Syahdan Lazis menuturkan, prioritas penyaluran DAK fisik pendidikan ini adalah pembangunan fisik berupa rehabilitasi fisik sarana dan prasarana pendidikan. Berbeda dengan dana APBD, penyaluran DAK tergantung pada perkembangan atau progres pembangunan yang diusulkan ke pemerintah pusat agar dananya bisa digelontorkan ke pemerintah daerah. "Sehingga perlu digencarkan sosialisasi terkait DAK ini khususnya operator yang menanganinya," ungkapnya.
Untuk menyatukan persepsi agar penyaluran DAK tidak terlambat, maka pihaknya menggelar pertemuan dalam rangka pra sinkronisasi usulan DAK fisik pendidikan ini. "Tahun ini DAK yang diterima Kota Pontianak di bawah tahun lalu, yakni sekitar Rp16 miliar," ucap Syahdan. (prokopim)
Tak Kantongi IMB, Satu Unit Ruko Dibongkar
Ruko Jalan Purnama Agung V
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak membongkar satu dari empat unit ruko yang berlokasi di Jalan Purnama Agung V, Selasa (16/2). Bangunan permanen yang sudah berdiri tersebut dibongkar oleh tim penertiban bangunan lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, bangunan ruko itu telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak mengantongi IMB untuk satu unit ruko. Pihaknya bahkan sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri namun tidak diindahkan. "Sehingga hari ini kita lakukan pembongkaran terhadap bangunan itu," ujarnya.
Ia menambahkan, setiap bangunan gedung, pagar dan bangunan lainnya di wilayah Kota Pontianak wajib memiliki IMB sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018. "Oleh sebab itu, kita sudah ada perda tata ruang yang mengatur zona peruntukan, fungsi dan GSB," ungkap Edi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Firayanta menerangkan, pemilik bangunan empat unit ruko Jalan Purnama Agung V ini hanya mengantongi IMB untuk tiga unit saja. Pembongkaran ini, kata dia, telah melalui prosedur. Mulai dari surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga. Hingga pada waktu yang diberikan, pemilik belum juga membongkar sendiri bangunannya, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pontianak sebagai penegak perda untuk melakukan pembongkaran. "Karena bangunan ini melanggar Perda 10 tahun 2018 tentang bangunan gedung," sebutnya.
Saat tim penertiban tiba di lapangan, memang ada beberapa pekerja dari pemilik bangunan tengah membongkar unit ruko yang menyalahi aturan. Namun tim penertiban tetap melanjutkan pembongkaran untuk mempercepat prosesnya.
Menurut Firayanta, alasan pemilik tidak melakukan pembongkaran meskipun sudah menerima peringatan ketiga untuk membongkarnya karena berharap masih bisa diproses izinnya. Namun dikarenakan bangunan itu melanggar GSB yakni sekitar 3,5 meter sehingga pihaknya tidak memberikan izin untuk satu unit bangunan ruko tersebut. "Kesalahan utama tidak memiliki izin, harusnya setiap sebelum membangun gedung harus memiliki IMB terlebih dahulu, baru boleh membangun," jelasnya. (prokopim)
Mulyadi Sebut Harga Komoditas Pokok Terkendali
TPID Gelar Sidak Pantau Harga Kebutuhan Pokok Jelang Imlek
PONTIANAK - Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Pontianak menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional yang ada di Kota Pontianak. Ketua Harian TPID Kota Pontianak, Mulyadi menyebut, hasil pemantauan pihaknya terhadap sejumlah pasar, harga komoditas pokok menjelang Imlek masih terkendali. "Secara umum harga kebutuhan pokok masih terkendali, tidak ada lonjakan harga yang signifikan jelang perayaan Imlek ini," ungkapnya usai melakukan sidak di Pasar Flamboyan, Kamis (11/2/2021).
Menurutnya, harga kebutuhan pokok masih terpantau stabil. Sebut saja harga bawang merah yang berada di kisaran Rp30 ribu hingga Rp32 ribu per kilogram. Cabai rawit Rp80 ribu - Rp86 ribu per kilogram, tergantung kualitas dan jenis cabai. Cabai keriting ada yang kisaran harga Rp45 ribu hingga Rp50 ribu per kilogram. Cabai kering kisaran harga Rp70 ribu per kilogram. Sementara itu, harga bawang putih berada di kisaran harga Rp22 ribu per kilogram. "Sayur mayur, seperti sawi manis harganya Rp8 ribu per kilogram, relatif lebih murah dibandingkan beberapa waktu lalu," sebutnya.
Kemudian, lanjut Mulyadi, untuk harga ikan, seperti ikan tenggiri di kisaran harga Rp65 ribu per kilogram, ikan kembung antara Rp40 ribu hingga Rp50 ribu per kilogram. Demikian pula telur, harganya masih fluktuatif dan bervariasi, termurah mulai dari kisaran Rp1.500 hingga yang termahal Rp2.000-an. "Harga ayam dan daging juga masih terbilang stabil. Jadi secara umum harga komoditas pokok masih cukup stabil," terangnya.
Sebagai langkah antisipasi terjadinya inflasi, pihaknya melakukan beberapa langkah untuk mengendalikan harga kebutuhan pokok di pasaran. Langkah tersebut antara lain memonitor survey harga kebutuhan pokok yang ada di pasar. Kemudian membandingkan stok pangan yang tersedia. "Kita nanti juga akan membuat surat edaran, kalau stok tersedia banyak, para pedagang tidak menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan," jelas Mulyadi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Pontianak.
Selain itu, sambungya, TPID Kota Pontianak selalu berkoordinasi dan memonitor perkembangan-perkembangan yang ada. Pihaknya juga menugaskan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak dan Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak untuk ikut memantaunya. Ke depan, pihaknya akan menjalin kerjasama intens dengan pihak-pihak yang merupakan produsen dari kebutuhan pokok itu. "Sehingga kita bisa mengendalikan harga yang ada di Kota Pontianak," tutupnya. (prokopim)