,
menampilkan: hasil
Kadinsos Bantah Titi Anak Terlantar
Klarifikasi Terkait Viral Anak Terlantar di Medsos
PONTIANAK - Menyikapi informasi yang beredar di media sosial terkait adanya anak terlantar yang dikembalikan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak, Kepala Dinsos Kota Pontianak Darmanelly menjelaskan kronologis permasalahan tersebut. Dikatakannya, Yayasan Team PASTI, yang mengantar Titi ke Unit Pelayanan Rehabilitasi Sosial (UPRS) pada hari Senin (8/2/2021) sekira pukul 21.00 WIB. Kemudian oleh petugas yang berjaga di UPRS menerimanya.
Namun diketahui pada Selasa (9/2/2021) oleh pihak Dinsos, bahwa Titi bukan merupakan anak terlantar dan hidup sebatang kara, tetapi memiliki keluarga yang beralamat di Jalan Khatulistiwa Gang Beringin II Nomor 8 Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara. Sehingga pihak Dinsos mengantarkan Titi kembali kepada pihak keluarganya dan diterima oleh bibinya, bukan ke rumah kosong sebagaimana video yang beredar di media sosial. Terkait video yang beredar, Darmanelly tidak mengetahui dari mana asalnya.
Ia menambahkan, apa yang tersebar di media sosial tidaklah sesuai fakta yang sebenarnya. Titi bukanlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), melainkan anak berkebutuhan khusus. Sehingga pihak keluarga menitipkan Titi untuk dirawat oleh Yayasan Team PASTI. Oleh Team PASTI, Titi sempat diantar ke salah satu lembaga sosial swasta di Ambawang untuk dirawat. Namun kemudian, Titi diantar ke UPRS. "Oleh sebab itu kita kembalikan Titi ke pihak keluarga karena Titi bukan kategori orang terlantar atau ODGJ," katanya.
Titi memiliki ibu yang saat ini bekerja di Taiwan. Selama ini, Titi tinggal bersama bibinya. Ibu Titi mengirimkan uang setiap bulannya untuk biaya hidup Titi. Bibi yang selama ini mengasuh Titi juga membantah menelantarkan keponakannya. "Jadi Titi selama ini tinggal di rumah bibinya," tuturnya
Darmanelly juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang beredar di media sosial tanpa menelusuri persoalan sebenarnya. "Telusuri dulu kebenaran informasi itu sesuai dengan fakta di lapangan" imbuhnya.
Camat Pontianak Utara, Affan menerangkan, memang benar Titi adalah warga di Gang Beringin II dan tinggal bersama bibinya serta mempunyai kamar sendiri. Titi bukanlah ODGJ dan tidak ditelantarkan karena selama ini diasuh oleh bibinya. Beberapa waktu lalu, atas permintaan ibunya, Titi dijemput Team PASTI untuk dirawat di salah satu lembaga sosial di Ambawang, hingga kemudian diantar ke UPRS. Karena di UPRS hanya menampung ODGJ dan orang terlantar, sementara Titi tidak termasuk kategori ODGJ maupun terlantar sehingga Titi dikembalikan ke keluarganya. "Titi memiliki keluarga dan tinggal bersama bibinya, punya kamar sendiri," terangnya.
Bersama pihak Dinsos Kota Pontianak, Team PASTI dan Camat Pontianak Utara, melakukan pertemuan dengan pihak keluarga. Hasil kesepakatan bersama, Titi tetap diasuh oleh pihak keluarga. "Yakni bibinya, dimana selama ini Titi tinggal," ungkap Affan. (prokopim)
Disdukcapil Catat Pernikahan 16 Pasang Pengantin Umat Konghucu
PONTIANAK - Sebanyak 16 pasang yang diberkati secara agama Konghucu dicatatkan pernikahannya oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak di Aula Kantor Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, Selasa (9/2/2021). Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Pontianak, Dini Eka Wahyuni menerangkan, pelayanan pencatatan perkawinan bagi masyarakat umat Konghucu ini bekerjasama dengan Majelis Agama Konghucu Indonesia (Makin) Kota Pontianak. Menurutnya, pelayanan ini bukan merupakan pertama kalinya digelar. "Tujuannya untuk mempercepat pelayanan dan mempermudah masyarakat kita melakukan pelayanan pencatatan perkawinan," ujarnya.
Dengan digelarnya pencatatan pernikahan ini, ia berharap kesadaran masyarakat, khususnya umat Konghucu, bahwa perkawinan selain sudah diberkati agama masing-masing, juga harus dicatatkan di Disdukcapil Kota Pontianak untuk mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinan pasangan suami istri. "Rentang usia dari 20 tahun dicatatkan atas izin orang tua. Kemudian ada juga yang sudah berusia hampir 60 tahun sudah melakukan pernikahan adat kurang lebih 30 tahun baru mereka mencatatkan perkawinannya," tuturnya.
Pihaknya terus mensosialisasikan agar kesadaran masyarakat tumbuh dalam mencatatkan pernikahannya pada Disdukcapil Kota Pontianak setelah diberkati secara agama. Sebagaimana Undang-undang mengamanatkan 60 hari sejak terjadinya perkawinan harus dicatatkan. "Sosialisasi terus kita lakukan baik tatap muka maupun melalui media. Kemudian melalui grup medsos juga dilakukan upaya mengingatkan warga," ungkapnya. (prokopim)
Harga Komoditas Pokok Masih Terkendali Jelang Imlek
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyebut harga komoditas pokok di Kota Pontianak tidak terjadi lonjakan secara signifikan menjelang perayaan Imlek. Harga kebutuhan pokok yang ada di pasaran masih bersifat fluktuatif. "Meskipun ada beberapa komoditas yang mengalami kenaikan tetapi masih dalam batas wajar menjelang perayaan Imlek ini," ujarnya usai menggelar pertemuan dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Pontianak membahas antisipasi kenaikan gejolak harga pangan menjelang Hari Raya Imlek di Ruang VIP Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (9/2/2021).
Diantara komoditas pokok yang mengalami kenaikan seperti harga telur ayam ras. Kenaikan ini disebabkan harga pakan ternak yang mengalami kenaikan karena distribusi dari luar Provinsi Kalbar yang tersendat.
Menurutnya, berdasarkan masukan dari berbagai pihak diperlukan semacam neraca jalur pasokan kebutuhan yang masuk ke Kota Pontianak supaya bisa dideteksi sejak awal. Neraca yang dimaksud tersebut diawali dengan pemetaan jalur distribusi pasokan komoditas yang masuk ke Pontianak. "Artinya, bisa dilakukan pemetaan sehingga jika terjadi sesuatu bisa dilakukan antisipasi sejak awal," tuturnya.
Bahasan menambahkan, pihaknya belum memutuskan menggelar operasi pasar harga karena kebutuhan pokok dinilai masih terkendali. Memang menjelang perayaan hari besar keagamaan terjadi kenaikan harga kebutuhan pokok karena adanya permintaan yang meningkat.
Untuk operasi pasar masih belum akan dilakukan karena harga kebutuhan pokok hingga kini masih terkendali. Permintaan yang banyak menjelang hari perayaan keagamaan terjadi kenaikan harga kebutuhan pokok. "Kemudian untuk jangka panjang, banyak hal yang bisa dilakukan dalam upaya pengendalian harga kebutuhan pokok," imbuhnya. (prokopim)
Pemkot akan Lebarkan Jalan Putri Candramidi
Targetkan Tuntas Tahun 2022
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana melebarkan Jalan Putri Candramidi Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pelebaran jalan tersebut bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas. Sebagian besar lahan di kawasan itu juga sudah dibebaskan, tinggal proses sosialisasi kepada masyarakat. "Lokasi tersebut sering terjadi kemacetan karena jalannya yang sempit. Target penyelesaian pada tahun 2022," jelasnya usai membuka Musrenbang Tingkat Kecamatan Pontianak Kota di Hotel Golden Tulip, Selasa (9/2/2021).
Selain itu, Edi menyebut pembangunan di kawasan Pontianak Kota masih terfokus pada penataan waterfront dan Pasar Tengah. Kemudian di Kecamatan Pontianak Kota juga akan dilanjutkan pengerjaan jalan Paralel Sungai Jawi yang masih belum tuntas. Termasuk penataan kawasan Jalan I Gusti Ngurah Rai yang akan dibuat trotoar dan taman. "Pembangunan tersebut merupakan bagian dari perencanaan program kota baru," sebutnya.
Untuk memperluas kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dirinya menilai pemakaman yang ada di Kota Pontianak termasuk wilayah Kecamatan Pontianak Kota memiliki potensi sebagai kawasan RTH. Dalam penataan pemakaman itu, butuh penataan yang rapi dan didisain menarik. "Sehingga pemakaman yang ada, selain sebagai destinasi religi, juga berfungsi sebagai penyerap air dengan adanya RTH, tuturnya.
Edi menambahkan, pihaknya tengah menjajaki kawasan ekonomi baru. Menurutnya, lahan yang berpotensi menjadi kawasan ekonomi baru diantaranya wilayah perbatasan Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya seperti di Pal Lima. "Sehingga tidak semua menumpuk pada kawasan kota tapi pada daerah pinggiran juga harus ada sarana prasarana penunjang pengembangan ekonomi baru," pungkasnya. (prokopim)