,
menampilkan: hasil
Wali Kota Sebut 80 persen Warga Patuh PPKM Darurat
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Kapolresta Pontianak Kota Leo Joko Triwibowo dan Dandim 1207/BS Kolonel Inf Jajang Kurniawan melakukan monitoring pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kota Pontianak. Sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak mulai Senin (12/7/2021) kemarin, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai 80 persen masyarakat sudah mematuhi kebijakan tersebut.
"Terutama pelaku usaha yang sifatnya non esensial dan kritikal," ujarnya usai monitoring pelaksanaan PPKM Darurat menggunakan sepeda motor, Selasa (13/7/2021).
Kendati demikian, memang masih ditemui sejumlah tempat usaha non esensial yang membuka tokonya. Terhadap para pelaku usaha tersebut, pihaknya meminta agar toko atau tempat usahanya ditutup sementara selama berlakunya PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
"Mungkin mereka masih belum mengetahui kebijakan PPKM Darurat ini bahwa tempat usaha yang sifatnya non esensial harus ditutup sementara," ungkapnya.
Sementara terkait arus lalu lintas yang dilakukan penyekatan, Edi menyebut memang sebagian besar masyarakat sudah mengerti dengan penyekatan itu sebagai upaya mengurangi mobilitas warga. Ia pun tidak menampik masih ada masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak berkaitan dengan sektor esensial dan kritikal. Untuk penyekatan memang diutamakan di batas kota serta pusat perkantoran dan perdagangan.
"Seperti di Jalan Ahmad Yani dan Gajah Mada," imbuhnya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi kebijakan PPKM Darurat ini demi kepentingan bersama dalam menekan angka penyebaran Covid-19.
"Kunci kesuksesan PPKM Darurat ini adalah kepatuhan masyarakat sehingga perlu adanya kerjasama dari semua pihak agar bisa menahan diri dan mengurangi mobilitas," kata Edi.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengharapkan adanya penyekatan di sejumlah ruas jalan ini tujuannya adalah dalam rangka mengurangi mobilitas warga sehingga lebih memilih untuk tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak.
"Sehingga upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 bisa dilakukan secara maksimal. Kita berharap di Kota Pontianak bisa menjadi zona hijau yang saat ini masih berada pada zona merah," tuturnya.
Menurutnya, dalam penyekatan apabila masyarakat menyampaikan kegiatan dan tidak sesuai dengan yang diperbolehkan untuk masuk penyekatan maka akan dialihkan arusnya. Sedangkan bagi pelaku usaha non esensial yang masih membandel, maka pihaknya bersama Satpol PP Kota Pontianak akan memberikan teguran sebanyak dua kali.
"Jika dua kali diberikan teguran masih melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan tegas pidana karantina kesehatan. Ini bisa dikenakan untuk pelanggaran karantina kesehatan karena sudah dua kali mendapatkan teguran," pungkasnya. (prokopim)
Siapkan Rusunawa Jadi RS Lapangan
Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meninjau pelayanan RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak, Selasa (13/7/2021). Hasil pantauannya, Ruang ICU di rumah sakit tersebut penuh. Sementara untuk ruang isolasi masih tersisa 10 tempat tidur. Ia menyebut, seandainya terjadi lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang membutuhkan perawatan, maka pihaknya akan mengambil langkah darurat dengan menambah tempat tidur pada ruang isolasi.
"Kita juga tengah mengupayakan agar Rusunawa Nipah Kuning bisa menjadi rumah sakit lapangan," ujarnya
Selain itu, pihaknya juga mempersiapkan beberapa puskesmas yang bisa menampung untuk perawatan isolasi.
Sementara terkait ketersediaan oksigen di RSUD SSMA Kota Pontianak, Edi meminta pihak rumah sakit memastikan agar ketersediaan oksigen tidak boleh kosong. Pihaknya juga melakukan koordinasi bersama Tim Satgas Oksigen Provinsi Kalbar serta pemasok oksigen.
"Setelah terbentuknya Tim Satgas Oksigen, ketersediaan oksigen bisa dibantu jika ada kekurangan dari provinsi," ungkapnya. (prokopim)
Pontianak Ditetapkan PPKM Darurat, Seluruh Sektor Non Esensial Tutup
Mulai 12 hingga 20 Juli 2021
PONTIANAK - Kota Pontianak ditetapkan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagaimana hasil keputusan pemerintah pusat melalui video conference rapat koordinasi (rakor) terkait Evaluasi Implementasi PPKM Mikro Diperketat, Jumat (9/7/2021). Di Provinsi Kalimantan Barat, selain Pontianak, Kota Singkawang juga termasuk dalam penerapan PPKM Darurat.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, PPKM Darurat akan diberlakukan terhitung mulai Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang. Selama PPKM Darurat berlaku, seluruh aktivitas non esensial seperti pertokoan, mall dan pusat perbelanjaan tutup.
“Terkecuali yang esensial seperti rumah makan, dan itu pun tidak diperkenankan makan di tempat, melainkan harus dibawa pulang (take away),” ujarnya saat memantau pelaksanaan PPKM Ketat di kawasan perdagangan Jalan Nusa Indah III Pontianak, Jumat (9/7/2021) sore.
Sementara untuk apotek dan toko-toko yang menjual sembako serta pasar tradisional tetap diperkenankan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan bagi perkantoran non esensial diberlakukan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen. Untuk yang sifatnya esensial seperti perbankan dan kantor-kantor pemerintah serta TNI/Polri penerapan WFH sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan yang ada.
“Untuk kantor swasta yang esensial melaksanakan WFH 50 persen tetapi yang tidak esensial kita minta 100 persen WFH,” terang Edi.
Demikian pula penyekatan akan dilakukan selama 24 jam. Penyekatan dilakukan pada jalan-jalan utama, baik yang masuk maupun keluar Kota Pontianak. Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan. Satgas Covid-19 Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara terus-menerus.
“Mari kita sama-sama menjaga Kota Pontianak agar bisa keluar dari zona merah dan tingginya penularan Covid-19,” imbau Edi.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan dengan penerapan PPKM darurat di Kota Pontianak maka pihaknya akan melakukan penyekatan pada batas wilayah. Masyarakat yang diperbolehkan melintas akan diseleksi seperti kendaraan pembawa sembako atau pekerja sektor esensial. Namun apabila tidak masuk dalam kriteria maka akan diminta untuk kembali ke tempat asal.
"Pos penyekatan ada dua yakni di Batu Layang dan perbatasan Kabupaten Kubu Raya, untuk di Batu Layang akan kita seleksi prioritas karena banyak kendaraan berat di sana" terangnya.
Ia menambahkan dalam penyekatan petugas kepolisian akan menggunakan seragam lengkap. Penyekatan akan dilakukan selama 24 jam di perbatasan Kota Pontianak dan wilayah sekitarnya. Petugas juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas.
"Tidak boleh sok-sokan karena merasa sudah divaksin Covid-19, lalu mengabaikan protokol kesehatan dan membahayakan diri sendiri," pesannya. (prokopim)
Wako Edi Imbau Warga Kenakan Masker Dobel
PONTIANAK - Menyikapi lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 serta munculnya beberapa varian baru virus corona, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak warga untuk memperketat protokol kesehatan. Penggunaan masker bila perlu dua lapis sebagaimana anjuran ahli kesehatan.
"Karena kita tidak tahu di Kota Pontianak apakah sudah masuk varian baru atau belum, kalau itu sudah ada maka akan lebih cepat penyebarannya," ujarnya saat ditemui usai meninjau pelaksanaan vaksinasi di GOR Pangsuma, Jumat (9/7/2021).
Ia juga mengimbau bagi warga yang terpapar Covid-19 tanpa bergejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG), untuk segera menghubungi petugas puskesmas terdekat.
"Nanti petugas puskesmas akan memantau kondisi pasien, termasuk jika bergejala ringan silakan langsung ke puskesmas," ungkap Edi.
Obat-obatan bagi pasien positif Covid-19 akan diberikan secara gratis. Para tenaga kesehatan akan melayani semaksimal mungkin warga yang terpapar agar segera pulih dan dinyatakan negatif.
"Kita juga mempersiapkan rusunawa untuk ruang isolasi dan kita apresiasi langkah Pak Gubernur Kalbar yang juga mempersiapkan rumah sakit lapangan sebagai upaya antisipasi melonjaknya warga yang terkonfirmasi positif," tuturnya.
Selain langkah tersebut, langkah preventif juga dilakukan melalui vaksinasi massal yang sudah menyasar masyarakat umum. Untuk itu, ia mengimbau seluruh masyarakat untuk mengikuti vaksinasi massal, baik yang digelar pemerintah, TNI/Polri maupun komunitas serta puskesmas.
"Silakan masyarakat yang belum divaksin datang ke tempat-tempat pelaksanaan vaksin untuk mendapatkan vaksin Covid-19," pungkasnya. (prokopim)