,
menampilkan: hasil
Wakil Wali Kota Imbau Warga Tak Liburan Keluar Daerah
PONTIANAK - Menjelang cuti bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengimbau masyarakat untuk tidak menghabiskan masa liburan keluar daerah, apalagi dalam jangka waktu yang lama. Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19. "Bagi masyarakat yang hendak berwisata, harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya, Selasa (22/12/2020).
Selain itu, Bahasan juga menegaskan bahwa pada malam pergantian tahun baru 2021, diharapkan tidak ada masyarakat yang menggelar perayaan atau pesta kembang api. Hal ini untuk mencegah munculnya kluster-kluster baru penyebaran Covid-19 yang berpotensi terjadinya penularan pada kerumunan orang. Pesta kembang api juga tidak diperkenankan karena berpotensi mengundang keramaian pada malam tahun baru. "Jalan Gajah Mada dan beberapa ruas jalan juga akan dilakukan penutupan akses pada saat malam pergantian tahun," terangnya.
Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat ikut menjaga kondisi yang sudah kondusif ini dimana kasus Covid-19 di Kota Pontianak masih terbilang stagnan. Untuk itu, harus terus dilakukan upaya dalam menekan dan mengurangi tingkat penularan Covid-19. Semua itu bukan hanya tanggung jawab Tim Satgas Covid-19, Pemerintah Kota Pontianak, tenaga kesehatan serta TNI/Polri saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. "Salah satunya dengan tidak merayakan malam pergantian tahun baru di Kota Pontianak," tutupnya. (prokopim)
Bahasan Imbau Warkop dan Cafe Tegakkan Prokes
Perwakcaf Kalbar Komitmen Perketat Prokes
PONTIANAK - Perwakilan Perhimpunan Warung Kopi dan Cafe (Perwakcaf) Kalbar melakukan pertemuan dengan Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan di ruang kerjanya, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka ingin menyampaikan keluhan terkait sanksi denda yang dijatuhkan terhadap pelaku usaha warkop dan cafe yang melanggar protokol kesehatan.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerangkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama instansi terkait rutin menggelar penegakkan disiplin protokol kesehatan di warkop dan cafe sebanyak tiga kali sehari. "Saya menegaskan, kita tidak bisa memberikan toleransi terhadap siapapun yang melanggar protokol kesehatan yang telah diberlakukan melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 58 tahun 2020," tegasnya.
Untuk itu, ia mengimbau seluruh warkop dan cafe disiplin menerapkan protokol kesehatan termasuk juga pengunjungnya. Dirinya juga menerima keluhan dari pelaku usaha warkop dan cafe lantaran tidak sedikit pengunjung atau konsumen yang bandel dalam menerapkan protokol kesehatan. "Sehingga ketika ada pengunjung yang tidak menggunakan masker, maka akan dikenakan sanksi," ujarnya.
Menurutnya, pemilik warkop dan cafe semestinya memiliki komitmen dalam penerapan protokol kesehatan. Sebab secara aturan, apabila di warkop atau cafe ditemukan pelanggar protokol kesehatan maka selain pengunjung, pemilik usaha juga dikenakan sanksi. "Mereka harus komitmen dalam menerapkan protokol kesehatan karena mereka sebagai pengelola," tuturnya.
Perwakilan Perwakcaf Kalbar, Adriayanto menuturkan, kedatangan pihaknya ke Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk menyampaikan beberapa hal terkait kendala yang dihadapi di lapangan. "Terutama permasalahan penerapan disiplin protokol kesehatan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19," katanya.
Dari hasil pertemuan tersebut, pada prinsipnya pihaknya memahami setelah mendapat penjelasan dari Wakil Wali Kota Pontianak dan Kasatpol PP Kota Pontianak terkait aturan penerapan protokol kesehatan di warkop dan cafe. "Kami sudah mendapatkan penjelasan terkait pelaksanaan razia, kita sepakat untuk membantu Pemkot Pontianak dalam menerapkan protokol kesehatan di warkop dan cafe," terang Adriayanto.
Untuk itu, pelaku usaha warkop dan cafe yang tergabung dalam Perwakcaf Kalbar berkomitmen untuk memperketat penerapan protokol kesehatan di tempat usaha mereka. Dirinya juga berharap para konsumen atau pengunjung bisa bekerjasama dengan pemilik warkop dan cafe untuk bersama-sama menerapkan protokol kesehatan untuk menekan angka ketertularan pandemi Covid-19.
Ia menambahkan, pihaknya mengeluhkan penerapan sanksi di lapangan karena beberapa warkop menilai penerapan sanksi oleh petugas terkesan tidak melihat kronologisnya. Meskipun warkop atau cafe sudah menyediakan masker bagi pengunjung yang lupa membawa masker, namun masih saja ada pengunjung yang membandel tidak mau mengenakan masker sehingga berdampak pada warkop atau cafe tersebut. Bagi pengunjung yang melanggar dikenakan sanksi denda Rp200 ribu atau sanksi sosial. Sementara pemilik warkop dikenakan sanksi denda Rp1 juta. "Itu yang sedikit memberatkan kami, namun karena telah diatur di dalam Perwa maka kita harus menerapkan protokol kesehatan secara maksimal," pungkasnya. (prokopim)
Keberadaan Promenade Dongkrak Ekonomi Masyarakat
Pelaku UMKM Waterfront Terima Bantuan Penunjang Usaha
PONTIANAK - Sejumlah UMKM yang beroperasi di promenade menerima bantuan berupa gerobak, alat peras jeruk dan mesin kemas dari Bank Kalbar bekerjasama dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kalbar, Senin (21/12/2020). Bantuan diserahkan di waterfront Jalan Barito. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengapresiasi pemberian bantuan berupa perlengkapan berdagang untuk pelaku UMKM dalam rangka menunjang kegiatan ekonomi di kawasan waterfront. "Keberadaan promenade ini setidaknya bisa mengangkat derajat hidup masyarakat," ujarnya.
Waterfront yang berada dekat dengan pelabuhan diharapkan bisa menjadi kawasan wisata yang berdampak pada perekonomian. Kawasan waterfront memiliki potensi ekonomi yang cukup besar. Namun tidak sedikit pelaku UMKM terkendala masalah permodalan hingga akhirnya terlilit hutang dengan rentenir. Untuk itu, pihaknya akan memberikan edukasi terhadap perilaku masyarakat sekitar waterfront. "Misalnya yang berjualan tidak boleh asal-asalan karena pengunjung waterfront tidak hanya orang Kota Pontianak, tetapi banyak juga dari luar," ucapnya.
Dirinya juga menekankan pentingnya faktor keamanan dan kebersihan di kawasan waterfront. Pandemi Covid-19 menjadikan psikis masyarakat tertekan. Namun dengan penerapan adaptasi kebiasaan baru, mulai ada pemulihan. Meskipun daya beli masyarakat saat ini sangat rendah sehingga diperlukan upaya pemulihan. "Mudah-mudahan vaksin bisa cepat berfungsi dan kondisi ini segera pulih kembali," pungkasnya. (prokopim)
Sanksi bagi Penyelenggara Perayaan Malam Tahun Baru
Kapolresta : Warkop, Kafe dan Hotel akan Diawasi Secara Ketat
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, dalam menyambut malam pergantian tahun 2021, seluruh masyarakat diminta tidak menggelar pesta perayaan yang dapat menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut sebagaimana arahan dari Kapolri terkait pengamanan malam tahun baru di Kota Pontianak. "Kita melarang segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak," tegasnya usai menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Terpusat Lilin Kapuas Tahun 2020 di depan Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (21/12/2020).
Kemudian, lanjutnya lagi, segala aktivitas pada malam tahun baru dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Bagi yang melanggar ketentuan tersebut di atas, maka akan dikenakan sanksi. "Mulai dari pembubaran secara paksa, denda dan lainnya," ucapnya.
Demikian pula pelaksanaan event-event pada malam tahun baru tidak diperkenankan. Bagi penyelenggara atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi hingga pada penutupan sementara. "Untuk pelaksanaan ibadah Hari Raya Natal disesuaikan dengan surat edaran dari Menteri Agama," imbuh Edi.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin menerangkan, bahwa pada malam pergantian tahun baru, beberapa kebijakan akan diberlakukan secara bertahap di Kota Pontianak. Diantaranya mulai dari pembatasan aktivitas, pembatasan ruas-ruas jalan seperti Jalan Gajah Mada, Ahmad Yani dan beberapa ruas jalan lainnya yang diperkirakan akan terjadi kerumunan. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas di kafe, warkop dan hotel. "Tim Satgas Covid-19 dan kepolisian tidak akan mengeluarkan surat izin atau rekomendasi terhadap pelaksanaan kegiatan malam pergantian tahun baru. Dan kegiatan aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 23.00 WIB," jelasnya.
Kombes Pol Komarudin menambahkan, pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini dengan suasana yang berbeda karena kondisi pandemi Covid-19. Untuk itu, dibutuhkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait kondisi sekarang ini. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka mengantisipasi jangan sampai perayaan Natal dan Tahun Baru justru menjadi kluster baru yang bisa memudarkan upaya yang selama ini sudah dilakukan.
Terkait pengamanan malam pergantian tahun, Polresta akan menerjunkan sebanyak 734 personil, dibackup dari personil Polda Kalbar, Kodim 1207/BS dan organisasi-organisasi lainnya. Total keseluruhan jumlahnya 1.600 personil yang akan dikerahkan untuk pelaksanaan Operasi Lilin Kapuas 2020. "Kami juga menyediakan titik pos pengamanan dan pos pelayanan serta beberapa ruas-ruas jalan yang memang nantinya diprediksi terjadi kerumunan," terangnya.
Sementara untuk perayaan Natal, sudah ada surat edaran dari Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020, terkait pembatasan jumlah jamaah di gereja maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Untuk perayaan malam tahun baru, pemerintah pusat, pemerintah daerah , khususnya Kota Pontianak juga sudah mengeluarkan Surat Edaran yang nantinya akan disebarluaskan kepada seluruh masyarakat. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah pada malam tahun baru. "Lebih baik kita berdoa agar di tahun baru kehidupan kita bisa lebih baik, virus corona segera menghilang dari Kota Pontianak dan tentunya harapan-harapan baru yang bisa kita tuangkan melalui aktivitas ibadah di rumah daripada berkerumun," pungkasnya. (prokopim)