,
menampilkan: hasil
Siapkan Perencanaan Langkah Cepat Pemulihan Ekonomi
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan langkah-langkah dalam pemulihan ekonomi guna penanganan pandemi Covid-19 serta percepatan pelaksanaan program pembangunan. Hal itu sebagaimana yang ditekankan Presiden RI Joko Widodo pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2021 melalui video conference, Kamis (25/11/2020). "Tentunya ini menjadi catatan kita untuk kesiapan OPD dalam mempersiapkan perencanaan," ujarnya.
Menurutnya, perencanaan itu diperlukan lantaran pada tahun 2021 mendatang belum ada kepastian pandemi Covid-19 akan berakhir meskipun vaksin sudah mulai dicanangkan. Kendati demikian, untuk program-program yang sudah siap perencanaannya, misalnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta OPD lainnya, akan diproses secepat mungkin pada bulan Desember tahun ini. "Yaitu dengan melengkapi persyaratan administrasi terlebih dahulu," tuturnya.
Untuk proses yang dilalui menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Akuntansi Keuangan Daerah (SIMAKDA) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Untuk itu perlu dimatangkan pelaksanaan lelangnya, termasuk perangkat organisasinya. "Kalau perencanaan belum ada, jadi harus lelang terlebih dahulu perencanaannya baru kemudian fisiknya," terang Edi.
Ia menambahkan, apabila perencanaan sudah selesai maka proses lelang fisik juga lebih cepat. Proses lelang fisik semestinya tidak ada hambatan teknis, hanya tinggal kesiapan dalam kelengkapannya. "Yang agak sulit ini simultan karena perencanaan harus dilelang dulu baru fisik," pungkasnya. (prokopim)
Belajar Tatap Muka Mulai Tahun Depan, Edi Pastikan Sekolah Penuhi Standar Prokes
Siswa Hadir Tatap Muka di Kelas dengan Izin Orang Tua
PONTIANAK - Keputusan pemerintah pusat lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang membolehkan dilaksanakannya pembalajaran tata muka pada tahun 2021 mendatang mendapat sambutan positif dari Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sudah melakukan simulasi pembelajaran tatap muka di beberapa sekolah. Kala digelar simulasi itu, Kota Pontianak masih berada pada zona kuning sehingga memungkinkan untuk digelarnya pembelajaran tatap muka. “Tetapi dikarenakan zona risiko di Pontianak sempat meningkat sehingga pembelajaran tatap muka kita tunda,” ujarnya, Selasa (24/11/2020).
Menurutnya, apabila pembelajaran tatap muka di sekolah dimulai tahun depan, maka pihaknya sudah siap memenuhi standar protokol kesehatan sebagaimana simulasi yang sudah dilakukan sebelumnya. Namun demikian dalam pelaksanaannya harus memenuhi dukungan dari pemerintah, komite sekolah, kepala sekolah dan orang tua. Sebab dalam proses pembelajaran tatap muka, pihaknya tidak akan memaksakan siswa untuk mengikutinya. Selama masa pandemi Covid-19 pihaknya memberikan keleluasaan bagi orang tua yang kuatir anaknya terpapar untuk tidak mengikuti pembelajaran tatap muka. “Pembukaan sekolah tatap muka kita serahkan kepada orang tua siswa masing-masing . Bagi orang tua yang menginginkan anaknya belajar di kelas, kita persilakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ungkapnya.
Pada prinsipnya, lanjut Edi, Pemkot Pontianak siap untuk menggelar pembelajaran tatap muka. Namun pihaknya akan melakukan monitoring untuk memastikan seluruh sekolah sudah memenuhi standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Sekolah-sekolah juga diimbau mempersiapkan sarana dan prasarana penunjang penerapan protokol kesehatan. Sehingga jika Januari 2021 pembelajaran tatap muka dimulai, sekolah-sekolah yang ada sudah siap melaksanakannya. “Kita selalu mengingatkan apa yang harus dilakukan para guru dan siswa. Para siswa juga bisa menjadi duta tangguh Covid-19,” kata Edi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Syahdan Lazis mengatakan sesuai dengan pengumuman SKB empat menteri, memang proses belajar mengajar tatap muka akan dimulai pada Januari 2021. Kendati demikian, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menentukan karena kepala daerah yang mengetahui kondisi daerahnya masing-masing.
"Saya juga telah berkomunikasi dengan Wali Kota Pontianak, Insya Allah belajar mengajar kita akan laksanakan, baik negeri maupun swasta, mulai dari jenjang SD hingga SMP," tuturnya.
Pihaknya juga telah memberitahukan kepada sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan. Selain itu dalam waktu dekat para kepala sekolah SMP dan SD baik negeri maupun swasta akan diberikan sosialisasi secara virtual. “Kami akan memberikan sosialisasi kembali untuk memastikan sekolah benar-benar siap untuk dibuka. Sekolah-sekolah diharapkan mempersiapkan sarana tempat pencucian tangan. Kemudian mempersiapkan alat pengukur suhu badan,” paparnya.
Ketika siswa masuk ke sekolah, wajib diukur suhu tubuhnya. Mereka juga diwajibkan mengenakan masker serta menjaga jarak. Syahdan menyebutkan untuk pemenuhan sarana penerapan protokol kesehatan seperti tempat pencucian tangan dan sebagainya bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sistem pembelajaran akan diatur langsung oleh kepala sekolah. "Misalnya satu sekolah satu ruangan belajar ada 30 siswa, berarti 15 siswa dulu kemudian baru 15 lagi, hal ini agar menjaga jarak dan tidak berdekatan," jelasnya. (prokopim)
183 PAUD dan 22 Pendidikan Kesetaraan Terima Bantuan Operasional
Wali Kota Berharap Pengelola Optimalkan Bantuan
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan hibah Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kepada pengelola lembaga pendidikan tersebut di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Senin (23/11/2020).
Edi mengatakan, bantuan ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya tahap pertama diserahkan beberapa waktu lalu. Bantuan dari pemerintah pusat ini diberikan di tengah pandemi Covid-19. Ia berharap bantuan ini bisa menjadi motivasi pengelola untuk terus meningkatkan aktivitasnya. Pemberian BOP PAUD bertujuan meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan dalam penyelenggaraan PAUD yang berkualitas. "Saya berharap penyelenggara PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat mengoptimalkan dana yang diterima untuk tercapainya tujuan tersebut," ujarnya.
Bantuan tahap kedua disalurkan bagi 183 lembaga penyelenggara PAUD yang terdiri dari 158 PAUD Swasta, 24 PAUD PKK dan 1 PAUD PKK Percontohan dengan jumlah total bantuan Rp1,9 miliar lebih. Sedangkan Hibah Pendidikan Kesetaraan Paket A sebanyak 4 lembaga, Paket B ada 9 lembaga dan Paket C berjumlah 9 lembaga, dengan total bantuan Rp506 juta lebih. "Insya Allah tahun depan bantuan serupa akan ada lagi," tuturnya.
Satu diantara penerima bantuan, Fitri, Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Zonakata mengungkapkan, bantuan hibah ini cukup membantu lembaga yang dipimpinnya. Dengan demikian pihaknya bisa merencanakan kegiatan pembelajaran dengan lebih baik, dalam artian pemenuhan perlengkapan pembelajaran dan operasional guru terbantu. "Bantuan ini bisa menambah keleluasaan kita dalam mengelola keuangan," sebutnya.
Dijelaskannya, PKBM Zonakata memiliki jumlah siswa peserta Paket A sebanyak 19 anak dengan kategori usia 6 hingga 13 tahun. Sementara guru yang mengajar berjumlah delapan orang dengan kualifikasi strata satu dan dua. "Adanya bantuan ini setidaknya bisa menambah untuk operasional lembaga kami," pungkasnya. (prokopim)
Tempat Kerumunan Berpotensi Penularan Covid-19
120 orang di Kafe dan Warkop Jalani Rapid Test, 14 Diantaranya Reaktif
PONTIANAK - Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak kembali menggelar rapid test di sejumlah warung kopi (warkop) dan kafe di Kota Pontianak, Sabtu (21/11/2020) malam. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak, Sidiq Handanu menerangkan, hasil dari pemeriksaan terhadap 120 orang, baik pengunjung maupun karyawan warkop, ditemukan 14 orang hasil rapid testnya reaktif. "Mereka langsung kita tindak lanjuti dengan pemeriksaan swab, hasilnya paling lambat hari Selasa," ujarnya.
Sidiq menambahkan, sebelumnya pemeriksaan serupa sudah dilakukan pada titik-titik kerumunan seperti di warkop dan kafe. Hasilnya menunjukkan bukti bahwa pada tempat kerumunan memang berpotensi penularan Covid-19. "Tidak hanya di warkop atau kafe, di GOR juga kita temukan ada yang positif Covid-19," terangnya.
Hal ini, lanjutnya, sebagai gambaran bahwa orang tanpa gejala dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 sudah hampir tidak terkendali. Untuk itu, dirinya mengimbau semua masyarakat harus mewaspadai bilamana berada pada kerumunan. "Sehingga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," imbaunya.
Ia menyebut, berdasarkan laporan terakhir Pontianak masuk zona orange tetapi dengan nilai yang sangat minimal. Zona orange indikator nilainya dari 1,9 hingga 2,4. Sementara Kota Pontianak berada pada nilai 2. Artinya, jika terjadi peningkatan kasus sedikit saja maka berpotensi kembali lagi ke zona merah. "Ini yang harus menjadi perhatian kita semua bagaimana tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," tutur Sidiq.
Dijelaskannya, zona kuning minimal jumlah penularan kasus per hari harus diturunkan lima puluh persen dari kondisi sekarang. Sehingga memerlukan kesadaran dari semua pihak, bukan hanya masyarakat tapi juga pemilik usaha. "Tanpa ada peran serta dari pemilik usaha seperti tempat hiburan, kafe, restoran dan lainnya jika tanpa pengawasan maka sulit untuk masuk ke zona kuning," sebutnya.
Sidiq mengimbau kepada pemilik usaha untuk membatasi kapasitas ruangan paling maksimal 50 persen. Pemilik usaha juga harus mengetahui kapasitas ruangan yang dimiliki. "Jangan sampai dipenuhkan hingga 100 persen karena risikonya akan sangat berat," ucapnya.
Terpisah, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menuturkan, pihaknya melakukan pembatasan-pembatasan skala kota sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Terlebih dengan adanya instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam instruksi itu kepala daerah bisa dikenakan sanksi apabila tidak melaksanakan aturan protokol kesehatan. "Saya sebagai Wali Kota wajib untuk menyampaikan ini," imbuhnya.
Menurutnya, dari aktivitas masyarakat pasti akan terjadi interaksi dan mobilitas, baik antar daerah lokal, regional maupun internasional. Sementara itu, berkaitan dengan Covid-19 harus menerapkan pembatasan fisik dan sosial. Namun demikian yang menjadi perhatian adalah bagaimana ekonomi tetap berjalan tetapi tetap aman dari Covid-19. Apalagi Pontianak saat ini masih berada pada zona orange. "Berdasarkan pengalaman kita harus cerdas untuk seiring sejalan sehingga ekonomi bisa bergerak tetapi tetap taat terhadap protokol kesehatan," pungkasnya. (prokopim)