,
menampilkan: hasil
Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021
Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah survei yang dilakukan terhadap institusi untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi, dengan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran Risiko Korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi.
Disampaikan oleh KPK RI bahwa permasalahan integritas pada umumnya terjadi di lingkungan K/L seperti adanya praktik calo, nepotisme, gratifikasi, suap promosi, dan sistem anti korupsi yang masih rendah. Dilansir dari laman resmi KPK RI, SPI dikembangkan sebagai alat ukur pemetaan korupsi karena kasus korupsi yang terjadi secara masif di Indonesia, khususnya pada tingkat birokrasi pemerintahan. Kasus korupsi juga memiliki tantangan tersendiri karena sifatnya yang tersembunyi, sehingga kehadiran SPI dinilai sebagai salah satu alternatif upaya pengukuran risiko dalam kegiatan survei pendahuluan yang dilakukan oleh KPK RI.
Sejak diperkenalkan pada tahun 2007, SPI terus dikembangkan oleh KPK dan mulai dilakukan uji coba pelaksanaan pada tahun 2017 di K/L/PD secara mandiri. Dalam pelaksanaannya, survei ini diawali dengan tahapan persiapan yang membutuhkan partisipasi pihak internal K/L/PD dengan fungsi sebagai penggerak agar survei berjalan dengan baik. Pada beberapa sampel target SPI, bagian yang menjadi penanggung jawab dalam survei ini adalah Inspektorat Jenderal.
Langkah awal adalah pencantuman anggaran biaya kemudian dilanjutkan dengan persiapan teknis melalui enam langkah sebagai berikut: (1) Mengenal Komponen Integritas Institusi, (2) pemahaman terhadap Kuesioner dan faktor koreksi; (3) penentuan sampel, (4) pelaksanaan survei, (5) perhitungan hasil survei dan (6) langkah komunikasi. Mungkin sebagian dari kita awam dengan istilah faktor koreksi, apa sajakah yang termasuk dalam komponen ini? Faktor koreksi yang dimaksud disini berupa Laporan Pengaduan, Laporan Kepatuhan LHKPN, dan pengarahan saat survei.
Setelah tahapan tersebut yang terakhir adalah tindak lanjut SPI, yang harus dilakukan manajemen dalam perbaikan. Hal yang disarankan oleh KPK RI, manajemen organisasi hendaknya menjadikan SPI sebagai bahan evaluasi kembali terhadap pencegahan korupsi institusi dan dasar action plan terkait dengan temuan dan indikasi korupsi yang terjadi. Institusi dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut ataupun memetakan titik-titik rawan yang membutuhkan kegiatan pengawasan didalamnya.
Pustaka
KPK RI. 2020. Survei Penilaian Integritas. Diakses pada tanggal 8 April 2020 melalui: https://www.kpk.go.id/id/publikasi/kajian-dan-penelitian/kajian-dan-penelitian-2
Susilo, W. D., Angraeni, S., & Partohap, T. H. (2019). Survei Penilaian Integritas: Alternatif Pengukuran Kinerja Pemberantasan Korupsi. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 5(2), 165-189.
Deputi Pelayanan Publik Dukung Pemkot Wujudkan MPP
Lokasi Mall Pelayanan Publik Harus Mudah Diakses
PONTIANAK - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak membangun Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Gedung Kapuas Indah Jalan Kapten Marsan Kelurahan Darat Sekip Kecamatan Pontianak Kota mendapat dukungan dari Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Diah Natalisa. Pada prinsipnya, pihaknya terus mendorong agar pelayanan publik semakin meningkat kualitasnya serta masyarakat merasa senang dengan layanan yang diberikan. "Insya Allah dari Kemenpan RB siap untuk melakukan pendampingan membantu Kota Pontianak mewujudkan MPP sesuai yang diharapkan," ujarnya usai mendengarkan pemaparan terkait rencana pembangunan MPP di Ruang Pontive Center Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (20/5/2021).
Diah menambahkan, pihaknya juga berupaya memberikan saran dan masukan kepada Pemkot Pontianak agar MPP ini berjalan sesuai rencana dan memudahkan masyarakat dalam mendapat pelayanan. Menurutnya MPP harus mudah diakses dari sisi lokasi. Keberadaan MPP ini sebagai sebagai one stop service area atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di mana masyarakat mendapatkan pelayanan dengan berbagai jenis layanan dalam satu lokasi, tidak perlu berpindah-pindah. "Kami meminta agar lokasi MPP representatif untuk masyarakat, tidak hanya mengangkat MPP-nya sendiri tetapi juga menghidupkan perekonomian daerah dan memberi citra baru untuk waterfront city di Kota Pontianak," tuturnya.
Ia menekankan, kehadiran MPP itu juga harus akuntabel, berdayaguna, berkolaborasi serta melibatkan banyak pihak dan tak kalah pentingnya memanfaatkan cashless payment atau pembayaran non tunai. Oleh sebab itu, lanjutnya lagi, bantuan dari pihak perbankan sangat penting dalam implementasi MPP. MPP ini harus terpisah antara front office dengan back office karena kita di sini mengedepankan transparansi. Selain sarana dan prasarana yang membuat pelayanan lebih nyaman dan baik, perlu juga diperhatikan dukungan IT dan SDM yang mumpuni. "Dalam artian SDM yang benar-benar punya jiwa melayani, hospitalitinya bagus. Jadi mereka yang menjadi frontliner atau garis terdepan, personil yang memang punya keinginan untuk dapat melayani masyarakat dengan lebih baik," terangnya.
MPP merupakan bentuk pelayanan publik satu pintu, di mana berbagai jenis layanan, baik perizinan maupun non perizinan bergabung atau terintegrasi dalam satu gedung. Ia menyebut, selain komitmen kepala daerah dalam pelayanan publik menjadi modal utama, perlu pula adanya dukungan dari banyak pihak. Dukungan itu tidak hanya dari layanan yang disediakan Pemkot Pontianak saja, tetapi berbagai kementerian, lembaga maupun BUMN/BUMD bahkan swasta. Hal yang sangat penting, dia bilang adalah instansi penyedia layanan yang bergabung dapat mensupport agar pelayanan perizinan menjadi lebih cepat. "Selain layanan perizinan, layanan non perizinan juga ikut mensupport layanan perizinan," ungkap Diah.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan kunjungan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB ke Pemkot Pontianak selain melaporkan hasil penilaian PTSP dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak tahun 2020 dengan kategori baik, juga mendengar langsung pemaparan rencana pembangunan MPP di Kota Pontianak. "Ibu Deputi sangat menyambut baik dan kami ingin secepatnya MPP bisa diwujudkan," katanya.
Ia berharap rencana pembangunan MPP tersebut bisa diakomodir dalam perubahan anggaran sehingga pembangunannya bisa selesai pada 2022. Dalam MPP tersebut akan mengintegrasikan berbagai jenis layanan, baik yang ada di Pemkot Pontianak, pemerintah pusat, Polri dan lembaga lainnya. Gedung yang juga berhadapan dengan Sungai Kapuas tersebut bakal dibangun menjadi MPP yang representatif. "Kita berharap masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat dan murah sehingga berdampak pada kehidupan masyarakat," pungkas Edi. (prokopim)
Wako Edi : Jangan Percaya Jika Ada Oknum Iming-imingkan Lulus CPNS
Laporkan ke Pemkot atau Pihak Berwajib
PONTIANAK - Jelang dibukanya penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya apabila ada yang mengiming-imingi bisa meluluskan menjadi CPNS, apalagi sampai meminta sejumlah uang sebagai imbalan. "Jika ada yang demikian, segera laporkan ke Pemkot Pontianak atau pihak berwajib," ujarnya usai memberikan arahan kepada para pejabat eselon di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (17/5/2021).
Sebab, lanjut Edi, seleksi penerimaan CPNS ini dilaksanakan secara obyektif dan transparan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang akan mengikuti seleksi CPNS untuk mengikuti seluruh prosedur yang telah ditentukan. "Sekali lagi saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dan terpedaya apabila ada orang atau calo yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi CPNS," tegasnya lagi.
Ia menambahkan, dalam penerimaan CPNS, Pemkot Pontianak masih prioritas pada tenaga pendidikan, kesehatan dan teknis sebagaimana kebutuhan setiap tahunnya. "Termasuk pula untuk mengisi kekosongan akibat pegawai yang telah pensiun," tuturnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi menerangkan, seleksi penerimaan CPNS rencananya dibuka mulai Mei hingga Juni 2021. Sementara jumlah CPNS yang diusulkan Pemkot Pontianak terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 119 orang dan tenaga teknis berjumlah 24 orang.
Sedangkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) didominasi tenaga pendidikan atau guru sebanyak 992 orang. Ia berharap jumlah tersebut bisa menutupi kekurangan tenaga guru yang ada di Kota Pontianak. P3K berlaku bagi tenaga honorer dan sesuai dengan kompetensi yang diperlukan. "Untuk pengumuman formasi lebih rinci berikut persyaratannya, akan kita informasikan secara terbuka kepada masyarakat pada tanggal 31 Mei 2021," pungkasnya. (prokopim)
Pasca Libur Lebaran, ASN Pemkot Kembali Berikan Pelayanan
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pasca cuti bersama dan libur Idulfitri, Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tetap berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Jadi kita siap untuk memberikan pelayanan setelah libur beberapa hari lalu, sekarang kita mulai tancap gas lagi," ujarnya usai memberikan arahan singkat kepada para pejabat eselon di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pontianak pada apel pagi di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (17/5/2021).
Ia juga menginstruksikan kepada jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Bidang Disiplin Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak untuk monitoring kehadiran ASN di lingkungan Pemkot Pontianak. Dirinya juga meminta jajaran OPD yang memberikan pelayanan untuk terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. "Masih adanya keluhan terkait pelayanan yang dirasa sulit dan lambat harus dicari solusinya," sebutnya.
Edi menambahkan, sebagai aparatur yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, para ASN diharapkan mampu menjadi duta pencegahan penyebaran Covid-19. Apalagi saat ini bermunculan kluster keluarga yang merambah hingga menjadi kluster perkantoran. "Tentunya para Kepala OPD dan ASN seharusnya sudah paham untuk menggunakan masker pada setiap kesempatan," tutur dia.
Dia menilai penerapan protokol kesehatan di kalangan ASN sudah mencapai 99 persen. Ia mengimbau ASN yang memiliki gejala atau merasakan sakit untuk segera melakukan isolasi mandiri. Meskipun hanya flu dan batuk, hal itu jangan dianggap sepele. "Jangan karena menganggap flu dan batuk biasa, lalu datang ke kantor. Kita tidak tahu apakah itu Covid-19 atau bukan," imbuh Edi. (prokopim)