,
menampilkan: hasil
Berikan Reward, Pj Wako Puji Dedikasi Pasukan Oranye Jaga Kebersihan
50 Pekerja PPSU DLH Berprestasi Terima Penghargaan dan Uang Tunai
 
PONTIANAK - Faizatul Anwar, satu di antara pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak tak menyangka kalau pekerjaannya sebagai penyapu jalan mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Sebuah piagam penghargaan bertandatangan Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta menjadi hadiah atas kerja kerasnya menjaga kebersihan kota. Faizatul menyebut, penghargaan ini menjadi motivasi baginya untuk terus memberikan yang terbaik dalam menjaga Kota Pontianak tetap bersih.
"Penghargaan ini bukan hanya untuk saya, tetapi untuk semua petugas kebersihan di Pontianak. Semoga masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga kebersihan lingkungan," katanya usai menerima penghargaan sebagai pekerja PPSU Berprestasi di halaman Kantor DLH Kota Pontianak, Senin (2/12/2024).
Faizatul dikenal selalu bekerja dengan sepenuh hati meskipun menghadapi berbagai tantangan, termasuk lalu lintas kendaraan saat menyapu jalan maupun saat kondisi cuaca yang tidak menentu. Ia bersama pasukan oranye lainnya tak kenal lelah dalam menjalankan tanggung jawab yang diemban menjaga kebersihan kota setiap hari.
“Tapi saya merasa bangga karena bisa ikut menjaga keindahan dan kenyamanan kota ini,” ujar Faizatul Anwar.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh petugas kebersihan yang telah bekerja keras menjaga kota. Para petugas kebersihan ini dinilai menjadi contoh nyata dari dedikasi luar biasa.
“Kita harus memberikan apresiasi dan dukungan kepada mereka yang bekerja di garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang bersih,” tuturnya.
Menurutnya, para pekerja PPSU merupakan mitra Pemkot Pontianak dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota. Apalagi, Pontianak telah berhasil meraih sertifikat Adipura selama dua kali berturut-turut. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya para pekerja PPSU ini diberikan reward supaya mereka termotivasi dalam menjalankan tugasnya.
“Pemerintah Kota memberikan reward dalam konteks ini, supaya memberikan kebersamaan, menggugah rasa kebersamaan, dan juga termasuk menjaga kinerja supaya tetap baik,” ungkap Edi Suryanto.
Persoalan kebersihan, lanjut Pj Wali Kota, bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh warga untuk menanamkan rasa tanggung jawab pribadi terhadap kebersihan di lingkungan sekitar.
“Kalau itu bisa kita tanamkan dalam diri masing-masing, saya percaya kota ini akan senantiasa bersih dan indah,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Pontianak Syarif Usmulyono menerangkan pemberian penghargaan kepada pekerja petugas PPSU DLH Kota Pontianak ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya dalam rangka memotivasi petugas supaya lebih giat bekerja dan hasil yang memuaskan sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat Pontianak. Jumlah pekerja PPSU berprestasi yang diberikan penghargaan berupa piagam dan uang tunai masing-masing sebesar Rp1,5 juta sebanyak 50 orang sesuai dengan hasil rapat koordinasi tim seleksi pekerja petugas PPSU Berprestasi DLH Kota Pontianak.
“Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas prestasi kerja, loyalitas dan jasa-jasa para pekerja PPSU,” ungkapnya.
Tujuannya adalah sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja dan prestasi pekerja petugas PPSU Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak. Penilaian pekerja PPSU berprestasi dimulai dengan pembentukan tim seleksi pekerja dan petugas-petugas PPSU yang berprestasi tahun 2024 di internal DLH Kota Pontianak. Kriteria penilaian PPSU Berprestasi antara lain disiplin kerja, tanggung jawab penyelesaian pekerjaan dan kepatuhan terhadap kewajiban dan larangan yang tertuang dalam perikatan kerja hasil penilaian tersebut di atas.
“Bentuk penghargaan adalah berupa penyerahan piagam yang ditandatangani Pj Wali Kota dan uang tunai Rp1,5 juta kepada masing-masing pekerja atau petugas PPSU berprestasi,” jelas Syarif Usmulyono.
Ia menambahkan, ada beberapa kategori PPSU Berprestasi yang penerima penghargaan, yakni PPSU Penyapuan Jalan sebanyak 23 orang, Pekerja PPSU Angkutan Sampah 14 orang, Petugas PPSU pekerja TPST 3R 4 orang, petugas PPSU Penjaga TPS 5 orang dan petugas PPSU UPT Pengelolaan TPA Sampah dan Limbah sebanyak 4 orang.
“Penghargaan kepada pekerja petugas PPSU berprestasi adalah berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja selama satu tahun terakhir,” tuturnya.
Berdasarkan dokumen Satuan Anggaran tahun 2024 DLH Kota Pontianak, jumlah petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLOP) DLH Kota Pontianak seluruhnya berjumlah 728 orang. Secara garis besar terbagi menjadi petugas layanan operasi sebanyak 24 orang dan PPSU sebanyak 704 orang. (prokopim)
Kolaborasi untuk Masa Depan Gambut Kota
Atasi Banjir dan Karhutla lewat Tata Kelola Gambut Kota
PONTIANAK - Akademisi, praktisi, komunitas, masyarakat dan pemerintah sepakat mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja Tata Kelola Gambut Kota Pontianak. Usulan itu merupakan bentuk konkret hasil diskusi terfokus bertema "Tata Kelola Kawasan Gambut, Menjawab Tantangan Banjir dan Kebakaran Lahan di Kota Pontianak" yang digelar Bappeda Kota Pontianak, Kamis (21/11/2024).
Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, Farah Diba mengungkapkan pengelolaan lahan gambut membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah, swasta, masyarakat, dan lembaga internasional. Pendekatan yang holistik dan berbasis ilmu pengetahuan harus diterapkan untuk memastikan keberlanjutan lahan gambut.
Ia mengungkapkan ada beberapa peran penting lahan gambut di Kota Pontianak. Mulai dari pencegahan banjir dan pengelolaan air, mitigasi kebakaran lahan, pengurangan emisi gas rumah kaca, hingga dimanfaatkan menjadi ekowisata.
"Tata kelola gambut ke depan harus meliputi perlindungan lahan gambut yang masih utuh, restorasi lahan yang terdegradasi, serta penerapan praktik berkelanjutan di kawasan budidaya," katanya.
Sementara Guru Besar Fakultas Kehutanan Untan, Prof Gusti Hardiansyah menerangkan Kota Pontianak setidaknya memiliki tiga Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Ketiganya adalah KHG Sungai Kapuas-Sungai Ambawang (lintas wilayah Pontianak, Kubu Raya dan Sanggau); KHG Sungai Kapuas-Sungai Mandor (lintas wilayah Pontianak, Kubu Raya, Sanggau dan Landak), dan; KHG Sungai Punggur Besar-Sungai Kapuas (lintas wilayah Pontianak dan Kubu Raya). Pendekatan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di dalamnya menjadi penting.
"Pemprov Kalbar, Pemkot Pontianak, perguruan tinggi, civil society organization, swasta dan masyarakat harus memiliki keterlibatan dalam agenda aksi perlindungan, pemanfaatan, pengendalian dan restorasi ekosistem gambut," kata pengurus Pokja REDD+ Kalbar ini.
Dia menjelaskan tantangan utama ekosistem gambut adalah aktivitas manusia. Oleh karenanya, produkitivitas ekosistem gambut harus pula menyertakan ukuran-ukuran sosial dan ekonomi. Tidak hanya sebatas ukuran-ukuran biofisik seperti habitat keanekaragaman hayati, penyimpan karbon, pengatur tata air.
"Tim Pokja Perlindungan dan Pengelolan Ekosistem Gambut Kota Pontianak bisa menjadi upaya sistematis dan terpadu dalam perlindungan dan pengelolaan gambut," katanya.
Kepala Bidang Litbang Bappeda Pontianak, Eko Prihandono mengatakan luas lahan gambut di Kota Pontianak adalah 858,4 hektar atau 7,96 persen dari luas wilayah kota. Lokasinya tersebar di tiga kecamatan, yakni di Kecamatan Pontianak Tenggara, Kecamatan Pontianak Selatan, dan Kecamatan Pontianak Utara. Di wilayah Pontianak Utara, lahan gambut sudah dimanfaatkan untuk budidaya.
"Di Selatan dan Tenggara perlu ada intervensi karena sering terjadi kebakaran lahan. Gambut harusnya juga bisa menjadi daerah resapan ketika hujan. Dalam skala kota akan dipetakan bagaimana tata kelolanya terhadap bencana," katanya.
Selain itu menurutnya, berdasarkan hasil diskusi, ada potensi untuk menjaring bantuan dari pihak luar dalam upaya menjaga gambut kota. Sebagaimana Provinsi Kalbar yang mendapatkan dana Proyek Green Climate Fund. Dana tersebut dapat digunakan untuk tata kelola gambut sehingga berdampak bagi ketahanan kota terhadap bencana.
"Hasil diskusi bersama stakeholder tadi akan kami konkretkan untuk mendukung perencanaan kota terhadap wilayah gambut kita,” tutupnya (*)
Konsultasi Publik Tahap II KLHS Bahas Isu Pembangunan Berkelanjutan
PONTIANAK - Dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak menggelar konsultasi publik kedua di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Kamis (24/10/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerangkan, bahwa KLHS merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana pada pasal 15 memberikan amanah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) untuk melaksanakan KLHS dan memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan.
"Konsultasi publik kedua ini merupakan pertemuan lanjutan dari yang pertama untuk menghimpun masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan dalam identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan," ujarnya saat membuka Konsultasi Publik.
Ani Sofian menambahkan, saat ini Pemkot Pontianak sedang menyiapkan RPJMD tahun 2025 hingga 2029 guna memastikan muatan yang ditetapkan dalam RPJMD telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan.
"Sehingga diharapkan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan akibat rencana yang ditetapkan dapat diminimalisir," pungkasnya.
Dengan demikian, lanjut dia, Pemkot Pontianak melalui DLH Pontianak berkewajiban menyusun KLHS sebagai dasar penyusunan rancangan teknokratik RPJMD Kota Pontianak melalui konsultasi publik.
"Dengan adanya konsultasi publik ini para stakeholder dapat memberikan masukan yang konstruktif dan partisipatif yang bermanfaat untuk perencanaan pembangunan," tutupnya. (prokopim)
Pontianak Kota Kelima se-Indonesia Gencarkan Gerakan Tanpa Plastik
Pontianak Targetkan 2030 Bebas Sampah Plastik
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah gencar mengkampanyekan Gerakan Tanpa Plastik. Aksi dimulai dengan membagikan tas belanja kepada masyarakat secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian saat Car Free Day (CFD) di Jalan Ahmad Yani, Minggu (13/10/2024).
Ia menyebut, Pontianak menjadi kota kelima di Indonesia yang menerapkan Gerakan Tanpa Plastik. Pj Wali Kota berharap masyarakat berpartisipasi aktif untuk mulai berhenti menggunakan kantong plastik saat belanja.
“Mudah-mudahan kita bisa menjaga lingkungan Kota Pontianak semakin bersih dan sehat. Di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat, maka kita bisa melaksanakan aktivitas produktif,” katanya, usai melakukan penandatanganan komitmen diikuti pelaku ritel, kepala dinas dan masyarakat.
Meski masih dalam tahap sosialisasi, Ani Sofian mengapresiasi para pelaku usaha ritel khususnya, atas komitmen untuk tidak menyediakan kantong plastik sebagai tas belanja. Ia menyebut, sebelumnya Pemkot Pontianak telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Hal itu dilakukan mengingat tingginya jumlah timbulan sampah di Kota Pontianak.
“Sampah-sampah itu dapat menimbulkan masalah jika tidak dilakukan pencegahan, pengurangan dan penanganan yang tepat,” ungkapnya.
Ani Sofian menerangkan, produksi sampah di Kota Pontianak rerata sebanyak 411,96 ton per hari pada tahun 2024 semester 1. Saat ini, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen yang terealisasi. Sehingga perlu dilakukan percepatan untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan pada tahun 2025.
Berdasarkan peraturan tersebut, Kota Pontianak memiliki target pengelolaan sampah pada tahun 2025, yakni sebesar 70 persen penanganan sampah yang dilakukan oleh pemerintah dan 30 pengurangan sampah yang dilakukan oleh masyarakat.
“Maka perlu dilakukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, stakeholder, dan lain-lain untuk mempercepat terwujudnya misi dan target Kota Pontianak pada tahun 2025,” terangnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak Syarif Usmulyono memaparkan, di tahun 2026, pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) harus diberhentikan dan diganti dengan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di tahun 2030, yaitu tempat mengelola sampai pada pemrosesan akhir sampah, sehingga aman untuk dikembalikan ke media lingkungan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat tercapainya target pengurangan sampah kantong plastik di Kota Pontianak dan mewujudkan Kota Pontianak sebagai kota yang bersih, hijau, aman, tertib dan berkelanjutan serta menciptakan masyarakat yang berwawasan lingkungan,” tuturnya.
Saat kampanye gerakan tanpa plastik ini dimulai, usaha ritel harus wajib memasang spanduk yang terdapat di link bit.ly/pontianakbebasplastik2024. Biaya pemasangan spanduk ditanggung dari masing-masing pelaku usaha. Ritel, pusat perbelanjaan, pelaku usaha dan sejenisnya diperbolehkan membuka stand dengan syarat tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai, menawarkan program seperti potongan harga jika membawa tas guna ulang, atau sejenisnya, yang dapat disesuaikan dengan kemampuan pelaku usaha.
Pihaknya juga membagikan 253 tas belanja kepada masyarakat telah berpartisipasi dengan upload foto kegiatan menggunakan tas belanja atau aktivitas apapun saat tidak menggunakan kantong plastik saat berbelanja lewat media sosial masing-masing.
“Berkomitmen menjalankan Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik dengan mulai 1 Januari 2025 setiap ritel, pusat perbelanjaan, pelaku usaha dan sejenisnya tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
 
			