,
menampilkan: hasil
Kolaborasi Pemkot - Kemenag Layani Pencatatan Nikah Umat Buddha di MPP
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak menggelar program pelayanan pencatatan perkawinan bagi 10 pasangan dari umat Buddha, yang dipusatkan di Balai Nikah Mal Pelayanan Publik (MPP) Kapuas Indah, Selasa (15/7/2025). Sebelumnya program serupa sudah dilaksanakan dua kali, yakni pada tanggal 24 Juni dan 26 Juni 2025. Program ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan antara Wali Kota Pontianak dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Dwi Suryanti, mengungkapkan bahwa pencatatan pernikahan menjadi hal penting karena menyangkut legalitas status seseorang dalam sistem administrasi negara.
“Jika tidak tercatat, maka secara hukum pernikahan itu belum sah di mata negara. Ini berdampak pada hak-hak keperdataan, termasuk perlindungan hukum bagi anak-anak dari pasangan tersebut,” ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, setiap pernikahan yang sah menurut agama wajib pula dicatatkan oleh negara. Untuk itu, Disdukcapil Kota Pontianak menjalin kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak dalam memfasilitasi pencatatan pernikahan, baik bagi umat Muslim maupun non-Muslim.
“Untuk umat Muslim, pencatatan dilakukan melalui isbat nikah di Pengadilan Agama. Sedangkan untuk non-Muslim seperti umat Buddha, Konghucu, dan lainnya, pencatatan dilakukan melalui Disdukcapil,” jelas Dwi.
Ia mengakui, masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya pencatatan pernikahan. Sebagian bahkan menganggap bahwa pernikahan secara adat sudah cukup, tanpa perlu dicatatkan ke negara.
“Khususnya bagi non-Muslim, banyak yang belum tahu kalau saat ini pencatatan harus dilakukan di Disdukcapil. Ada juga yang mengira nikah adat atau kepercayaan sudah sah sepenuhnya,” katanya.
Selain minimnya informasi, kendala lain yang kerap ditemui adalah perbedaan nama pada dokumen pasangan, terutama bagi warga keturunan Tionghoa.
“Kadang satu orang bisa punya dua atau tiga versi nama, ada nama Tionghoa, nama Indonesia, pakai alias, dan sebagainya. Ini jadi tantangan saat proses verifikasi dokumen,” ungkap Dwi.
Ia menjelaskan, proses pencatatan pernikahan tidak serta-merta bisa langsung dilakukan setelah berkas diterima. Sesuai ketentuan, Disdukcapil wajib mengumumkan rencana pencatatan pernikahan tersebut selama 10 hari kerja.
“Prosedur ini dilakukan untuk memberi kesempatan jika ada pihak-pihak yang keberatan, misalnya karena salah satu pihak pernah menikah sebelumnya. Ini penting demi menjamin keabsahan pencatatan,” pungkasnya.
Melalui upaya sosialisasi dan kolaborasi lintas instansi, Disdukcapil Kota Pontianak berharap semakin banyak pasangan yang mencatatkan pernikahannya secara sah, demi perlindungan hukum dan administrasi yang kuat bagi seluruh warga. (Sumber : disdukcapil-pontianak)
Bapenda Pontianak Selenggarakan Go Katan di Enam Kecamatan
PONTIANAK - Tim Layanan Pajak Daerah Go Kecamatan (Go Katan) yang terdiri dari Bapenda Kota Pontianak dan Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Barat mengadakan sosialisasi dan pelayanan jemput Pajak Daerah di Kecamatan Pontianak Selatan. Kegiatan yang berlangsung dua hari ini merupakan agenda lanjutan dari Program Go Katan yang akan diadakan di enam kecamatan di Kota Pontianak.
Kepala Bapenda Kota Pontianak yang diwakili oleh Kabid Pendataan, Penagihan, dan Pemeriksaan Pajak Daerah, Harjuniardi mengajak masyarakat Kecamatan Pontianak Selatan untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. Ia juga berharap masyarakat dapat lebih meningkatkan kepatuhan terkait perpajakan dan memanfaatkan dengan sebaik-baiknya insentif fiskal, baik itu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan lainnya oleh Pemprov Kalbar yang berlaku sampai dengan tanggal 20 Desember 2025.
"Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap informasi tentang pajak tersebut bisa dipahami masyarakat, sehingga dapat membayar pajak tepat waktu. Selain itu, diharapkan dengan adanya layanan Samsat Keliling serta jemput PBB-P2 ini, juga dapat memudahkan masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan-nya," jelas Harjuniardi pasca membuka resmi kegiatan di Aula Kantor Camat Pontianak Selatan, Selasa (8/7/2025).
Ia juga menambahkan bahwa penerimaan terbesar negara adalah dari sektor pajak. Oleh karenanya, para Wajib Pajak memiliki peranan penting dalam pembangunan, karena persentase kontribusi pajak sangat besar dalam pembangunan.
"Kita berharap masyarakat bisa lebih memahami tentang pentingnya pembayaran pajak, karena akan berdampak pada pembangunan dan kemajuan suatu daerah,” terangnya.
Camat Pontianak Selatan, Martagus menyebut, dalam sosialisasi ini pihaknya mengundang peserta dari RT, RW, dan Tokoh Masyarakat yang ada di wilayah kecamatan Pontianak Selatan. RT, RW, dan Tokoh Masyarakat menurutnya merupakan agen perubahan yang bisa menyebarkan informasi ini ke masyarakat di sekitar mereka. Sehingga masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak untuk pembangunan Kota Pontianak.
"Kita berharap masyarakat bisa memahami tentang pembayaran pajak, dimana outputnya adalah pembangunan kota yang akan dilaksanakan, khususnya terkait pembangunan di Kecamatan Pontianak Selatan," terangnya.
Aswan Bahri, Ketua RW 08, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan yang menjadi salah satu peserta kegiatan merasa senang dengan adanya sosialisasi ini. Menurutnya, informasi yang disampaikan sangat jelas tentang kewajiban membayar pajak serta keuntungannya membayar pajak.
"Di kegiatan ini juga diinformasikan bahwa ada diskon dan pembebasan denda bagi yang ingin membayar pajak. Ini sangat menguntungkan bagi masyarakat," ucapnya.
Setelah ini, Aswan Bahri berencana akan menyosialisasikan kepada para RT yang ada di lingkungan RW terkait informasi ini. Sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak dan berkontribusi pada pembangunan di Kota Pontianak. (Kominfo)
Pemkot Terus Evaluasi Pelayanan RSUD SSMA
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak. Ia menyebut, meskipun ribuan pasien telah dilayani, namun pasti masih ada keluhan dari masyarakat yang merasa tidak puas.
“Pelayanan rumah sakit itu kompleks, mulai dari sarana-prasarana hingga sumber daya manusianya,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).
Edi mengungkapkan, hampir 50 persen pasien yang datang ke RSUD SSMA berasal dari luar daerah, khususnya Kabupaten Kubu Raya. Hal ini menyebabkan beban pelayanan meningkat dan menimbulkan berbagai kendala, mulai dari keterbatasan tenaga medis, khususnya dokter spesialis, hingga jumlah tempat tidur yang terbatas.
Ia menegaskan, Pemkot terus memantau dan mengevaluasi kondisi tersebut, baik melalui mekanisme internal maupun eksternal. Evaluasi dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Inspektorat Kota Pontianak, Badan Pengawas Rumah Sakit yang diketuai Sekretaris Daerah, serta melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Kita juga menghadapi tantangan dalam proses klaim BPJS yang kadang terlambat, tapi itu teknis dan bisa diselesaikan,” jelasnya.
Terkait usulan anggota DPRD Kota Pontianak mengenai perombakan manajemen rumah sakit, Edi menyatakan dirinya tidak keberatan selama tujuannya untuk perbaikan pelayanan.
“Saya setuju saja selama niatnya untuk kebaikan. Masukan dari Dewan adalah bagian dari mekanisme pemerintahan yang memang bertujuan memperbaiki pelayanan publik,” ucapnya. (prokopim)
Kapolresta Raih Penghargaan Pelayanan Publik Prima, Wali Kota Ucapkan Selamat
Edi Kamtono : Bukti Sinergi dan Komitmen untuk Masyarakat
PONTIANAK - Jajaran Polda Kalimantan Barat meraih prestasi membanggakan. Lima Kapolres di wilayah Kalbar menerima Piagam Penghargaan Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima dari Kementerian PAN-RB. Penghargaan diserahkan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Polri 2025, di Gedung Mutiara PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (19/06/25).
Satu di antara kelima Kapolres yang menerima penghargaan atas kinerja di bidang pelayanan publik adalah Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan apresiasinya atas kinerja jajaran Polresta Pontianak. Ia menilai penghargaan ini merupakan bukti nyata sinergi antara Polresta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga.
“Saya mengucapkan selamat kepada Kapolresta Pontianak beserta jajaran. Ini adalah bentuk kepercayaan publik terhadap pelayanan yang selama ini dibangun dengan serius dan konsisten. Pemerintah Kota sangat mendukung terus meningkatnya kualitas pelayanan publik lintas sektor, termasuk kepolisian,” ujarnya, Jumat (20/6/2025).
Edi menambahkan Pemkot Pontianak terus berkomitmen untuk mendukung dan berkolaborasi dengan Polresta Pontianak dalam menjaga ketertiban, keamanan serta menciptakan pelayanan publik yang humanis dan berbasis teknologi.
“Capaian ini tentu menjadi motivasi bagi semua pihak, termasuk kami di jajaran Pemkot, untuk terus membangun sistem pelayanan yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat. Dengan kolaborasi lintas sektor, saya yakin Pontianak akan menjadi kota yang semakin ramah, aman dan nyaman bagi semua warganya,” imbuhnya.
Ia juga menilai, penghargaan tersebut menjadi gambaran bahwa upaya perbaikan sistem, inovasi pelayanan, dan pendekatan humanis yang dilakukan Polresta Pontianak selama ini telah membuahkan hasil yang positif. Ia berharap prestasi ini dapat dipertahankan dan menjadi contoh bagi institusi lain di daerah.
“Harapannya penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh elemen pelayanan publik di Kota Pontianak untuk terus berinovasi dan meningkatkan kinerja demi kepuasan dan kenyamanan masyarakat,” tutupnya. (prokopim)