,
menampilkan: hasil
ASN Pemkot Antusias Bayar PBB dan Pajak Kendaraan di Halaman Kantor Wali Kota
Pemkot Pontianak Jemput Bola Pembayaran Pajak untuk ASN
PONTIANAK – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kemudahan pelayanan pajak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak bekerja sama dengan Bapenda Provinsi Kalbar, menggelar Jemput Pajak PBB-P2 dan Pajak Kendaraan Bermotor bagi para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Kamis (7/8/2025).
Dua mobil pelayanan keliling disiapkan di halaman parkir Kantor Wali Kota Pontianak untuk melayani para ASN yang ingin membayar pajak PBB-P2 maupun kendaraan bermotor. Pelayanan ini digelar mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Wajib pajak juga mendapatkan souvenir berupa mug.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah, menerangkan kegiatan pembayaran pajak secara langsung atau on the spot ini merupakan bentuk sinergi antar instansi dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah.
“Hari ini saya memonitor kegiatan pembayaran pajak di lapangan. Ini adalah bentuk kolaborasi dalam peningkatan pendapatan daerah melalui input pajak langsung di lokasi-lokasi yang dinilai potensial, seperti kawasan perkantoran pemerintah,” ujarnya saat meninjau kegiatan jemput pajak di halaman Kantor Wali Kota.
Amirullah berharap, metode jemput bola ini dapat mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah. Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi Kalbar dan jajaran terkait yang telah memfasilitasi dan mendukung terselenggaranya kegiatan bersama tersebut.
Terkait tingkat kepatuhan ASN, Sekda menilai sejauh ini sudah cukup baik. Ia menegaskan, ASN selayaknya menjadi contoh dalam ketaatan membayar pajak kepada masyarakat.
“Sebagai aparatur pemerintah, kita wajib menunjukkan keteladanan dalam menaati aturan, termasuk dalam hal membayar pajak,” katanya.
Amirullah juga mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan.
“Contohnya PBB yang dikelola oleh Pemerintah Kota Pontianak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar di wilayah kota,” terangnya.
Terkait perluasan program jemput pajak, pihaknya masih akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Namun, dalam rencana ke depan, pelayanan ini akan diperluas ke seluruh kecamatan serta menyasar titik-titik potensial lainnya dengan metode jemput langsung di lokasi.
Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi jemput bola untuk memudahkan para ASN dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak.
“Melalui layanan langsung ini, kami ingin memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kesadaran ASN untuk taat pajak sebagai bagian dari kontribusi membangun Kota Pontianak,” ujarnya.
Menurutnya, layanan jemput pajak, yang kini sudah dilaksanakan di enam kecamatan termasuk yang digelar saat ini di halaman Kantor Wali Kota, akan terus diperluas ke seluruh kelurahan di Kota Pontianak. Ruli bilang, program jemput pajak merupakan bagian dari kolaborasi antara Bapenda Kota Pontianak dan Bapenda Provinsi Kalimantan Barat.
“Ini merupakan bentuk pendekatan pelayanan langsung kepada masyarakat, baik masyarakat umum maupun ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Harapannya, di sela-sela aktivitas mereka, wajib pajak bisa tetap melaksanakan kewajiban membayar pajak,” ujarnya.
Dalam layanan jemput pajak ini, Bapenda menyediakan fasilitas untuk pembayaran dua jenis pajak, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sejak dilaksanakan di enam kecamatan, Ruli menyebut antusiasme masyarakat dan ASN cukup tinggi.
“Antusias warga sangat baik. Ini membuktikan bahwa sebenarnya masyarakat memiliki niat dan kepatuhan untuk membayar pajak, hanya perlu didorong dengan kemudahan akses dan sosialisasi,” tambahnya.
Selain sebagai sarana pembayaran, kegiatan jemput pajak juga menjadi momentum untuk menyosialisasikan pentingnya peran pajak dalam pembangunan daerah. Ruli mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pontianak agar senantiasa taat dalam membayar pajak.
“Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas dan pembangunan. Maka kami berharap pembayaran dilakukan tepat waktu agar pembangunan di Kota Pontianak dapat berjalan maksimal,” sebutnya.
Ruli mengimbau masyarakat Kota Pontianak untuk taat membayar pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk fasilitas publik dan infrastruktur. Maka dari itu, mari kita bayar pajak tepat waktu demi kemajuan Kota Pontianak,” imbaunya.
Salah satu ASN Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Pontianak, Imansyah turut merasakan manfaat dari layanan jemput pajak ini. Ia memanfaatkan pelayanan di halaman Kantor Wali Kota untuk membayar pajak kendaraan miliknya.
“Pelayanan ini sangat positif dan sangat membantu, terutama bagi ASN yang kadang sulit meluangkan waktu untuk membayar pajak, baik PBB maupun pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Ia mengaku biasanya membayar pajak melalui layanan drive-thru di Museum Negeri, namun dengan adanya jemput pajak, prosesnya menjadi jauh lebih praktis.
“Saya hanya butuh waktu kurang dari lima menit, dan semuanya selesai. Cepat dan efisien,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Ida, ASN dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pontianak. Ia memanfaatkan layanan jemput pajak untuk membayar PBB.
“Pelayanannya lebih bagus, lebih cepat, dan bahkan ada hadiah. Ini tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi ASN maupun masyarakat umum,” tuturnya. (prokopim)
Pemkot Pontianak Buka Layanan Aduan dan Informasi via WhatsApp
Layanan Pengaduan Setiap Hari Kerja 07.15-21.00 WIB
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus memperluas akses layanan publik berbasis digital. Terbaru, Pemkot resmi membuka kanal layanan pengaduan dan informasi melalui aplikasi WhatsApp (WA) di nomor +6281510101771. Langkah ini diinisiasi untuk mempermudah masyarakat menyampaikan aspirasi, keluhan, serta memperoleh informasi langsung dari sumber resmi pemerintah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Zulkarnain, menyebut hadirnya layanan ini sebagai bentuk adaptasi terhadap pola komunikasi masyarakat yang kini semakin bergantung pada teknologi.
“Pengguna WA sangat banyak, hampir setiap orang memakainya untuk komunikasi sehari-hari, baik dengan keluarga, rekan kerja, maupun urusan pribadi. Jadi kami menilai penting bagi pemerintah untuk hadir di platform yang paling dekat dengan masyarakat,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Melalui nomor resmi ini, masyarakat dapat mengirimkan aduan terkait pelayanan publik, infrastruktur, maupun kejadian-kejadian di lingkungan sekitarnya. Setiap pesan yang masuk akan ditangani oleh tim admin yang ditunjuk Diskominfo, kemudian diteruskan ke perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti. Sistem ini dirancang agar respons yang diberikan lebih cepat, terarah dan terdokumentasi dengan baik.
Zulkarnain menambahkan, selain sebagai sarana pengaduan, layanan WA ini juga akan menyebarluaskan informasi resmi seputar program kerja Pemkot, agenda pembangunan, hingga imbauan penting bagi warga. Ia berharap partisipasi aktif masyarakat akan meningkat seiring terbukanya kanal komunikasi yang lebih praktis dan mudah diakses ini.
“Kami ingin membangun komunikasi dua arah, tidak hanya pemerintah yang menyampaikan, tapi juga mendengar langsung dari masyarakat. Kami ingin menunjukkan bahwa pemerintah siap mendengar dan bergerak cepat,” pungkasnya. (*)
Wako Imbau ASN Manfaatkan Program Pembebasan BBN-KB dan Diskon Pajak Kendaraan
Optimalisasi Pendapatan Daerah Lewat Program Insentif Pajak
PONTIANAK — Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak agar memanfaatkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang tengah digencarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar).
Program ini berlaku khusus untuk kendaraan bermotor kedua atau kendaraan bekas dan berlangsung hingga 20 Desember 2025. Edi menekankan, kebijakan tersebut merupakan peluang yang baik bagi masyarakat, terutama ASN yang berdomisili di wilayah Kota Pontianak, untuk segera melakukan balik nama kendaraan bermotornya agar tercatat secara sah dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Ini merupakan langkah konkret untuk mendukung upaya optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor,” ujarnya, Rabu (30/7.2025).
Selain itu, Wali Kota juga meminta seluruh ASN agar turut berperan aktif menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terkait berbagai program keringanan dan insentif pajak kendaraan bermotor. Beberapa program tersebut antara lain penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor tertentu, pengurangan pokok pajak sebesar 5 persen bagi pembayaran yang dilakukan sebelum jatuh tempo, diskon 50 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk satu masa pajak kendaraan luar Kalbar yang melakukan mutasi ke plat Kalbar, diskon 25 persen untuk kendaraan yang menunggak pajak selama 4 tahun, diskon 40 persen untuk kendaraan yang menunggak pajak selama 5 tahun.
“Dan yang tak kalah menariknya, insentif berupa 0 persen Bea Balik Nama untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas,” ungkapnya.
Wali Kota menekankan bahwa keterlibatan ASN sebagai aparatur pemerintah sangat penting dalam mendukung program ini melalui kepatuhan pribadi serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas.
“Dengan pelaksanaan yang baik dan penuh tanggung jawab, kita harapkan program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak, sekaligus menjadi pendorong bagi peningkatan pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (prokopim)
Disdukcapil Imbau Warga Tak Gunakan Calo Urus Dokumen Kependudukan
Hindari Pemalsuan dan Penyalahgunaan Dokumen Kependudukan
PONTIANAK – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak Erma Suryani, mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo atau biro jasa dalam mengurus dokumen kependudukan. Imbauan ini disampaikan untuk mencegah kerugian dan risiko hukum yang bisa timbul akibat penggunaan jasa tidak resmi.
“Semua layanan di Disdukcapil itu gratis. Kalau masyarakat menggunakan calo, berarti mereka membayar sesuatu yang sebenarnya tidak perlu dibayar,” tegasnya, Senin (21/7/2025).
Ia menambahkan, dokumen yang diurus lewat calo atau biro jasa sangat rawan risiko pemalsuan dan tidak dapat dijamin keabsahannya.
“Bisa jadi dokumen yang diberikan palsu, dan itu tentu membahayakan. Tidak menutup kemungkinan juga bisa saja disalahgunakan,” ungkapnya.
Menurut Erma, penggunaan data yang salah atau tidak valid juga dapat menyebabkan gagalnya akses terhadap berbagai layanan penting, seperti pendaftaran BPJS, pernikahan, pembukaan rekening bank, hingga pengurusan dokumen imigrasi.
“Kalau datanya salah, proses perbaikannya itu ribet dan memakan waktu,” ujarnya.
Tak hanya itu, calo juga rentan membuat kesalahan dalam pengisian data, mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, hingga nama orang tua.
“Kesalahan seperti ini bisa berakibat panjang bagi pemilik dokumen, karena semua data harus sesuai dan akurat,” imbuhnya.
Erma juga menekankan pentingnya mengurus dokumen kependudukan sendiri, kecuali jika diurus bersama anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK). Hal ini demi menjaga keamanan dan akurasi data.
“Supaya data aman dan benar, sebaiknya urus sendiri. Jangan diwakilkan orang lain sembarangan,” pesannya.
Lebih lanjut, ia mendorong masyarakat agar lebih mandiri dalam mengurus administrasi kependudukan. Tujuannya bukan hanya mempercepat layanan, tetapi juga membangun masyarakat yang paham dan sadar administrasi kependudukan.
“Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan hubungi melalui kanal resmi kami di media sosial, situs web disdukcapil.pontianak.go.id, atau nomor layanan 0819-0737-4035,” tutup Erma. (Sumber : Disdukcapil Kota Pontianak)