,
menampilkan: hasil
Disdukcapil Fasilitasi Pencatatan Perkawinan Umat Khonghucu
Terbitkan Akta Perkawinan untuk 15 pasangan Umat Konghucu dari Pontianak
PONTIANAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif. Kali ini, Disdukcapil Kota Pontianak bersama Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya memfasilitasi pencatatan dan penerbitan akta perkawinan bagi umat Khonghucu.
Kegiatan yang diinisiasi Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kalbar ini digelar di Aula Kantor Wilayah Kemenag Kalbar, Sabtu (4/10/2025).
Sebanyak 15 pasangan umat Khonghucu dari Kota Pontianak mengikuti pencatatan perkawinan secara kolektif. Salah satunya adalah Fui Thiam Tjhoi (66). Warga Kota Pontianak ini mengaku bersyukur dan berterima kasih dengan adanya pencatatan perkawinan kolektif.
“Bagi kami, akta perkawinan ini sangat penting. Dengan adanya pencatatan resmi dari pemerintah, status perkawinan kami lebih jelas dan memiliki kekuatan hukum. Saya berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut agar semakin banyak pasangan Khonghucu bisa memperoleh hak yang sama,” ungkapnya.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani menyebut, pencatatan perkawinan memiliki peran penting dalam memberikan legalitas negara terhadap perkawinan, menjamin masa depan anak, serta menata administrasi kependudukan sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.
“Akta perkawinan tidak hanya menjadi bukti sahnya ikatan suami istri, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap status anak, hak-hak istri, serta mempermudah proses administrasi lainnya, seperti pencatatan kelahiran dan hak asuh anak,” ujarnya.
Sebelum pencatatan dilakukan, Majelis Agama Khonghucu (MAKIN) Kota Pontianak menyerahkan berkas pasangan untuk diverifikasi dan diumumkan selama 10 hari kerja. Setelah proses verifikasi, pasangan dapat melakukan pencatatan dan memperoleh dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga, KTP-el, serta akta dan catatan pinggir pengesahan anak bagi yang memenuhi syarat.
“Selain pencatatan perkawinan, Disdukcapil juga melayani pencatatan akta kelahiran,” jelas Erma.
Data Disdukcapil Kota Pontianak Semester I Tahun 2025 mencatat jumlah penduduk sebanyak 690.277 jiwa. Dari jumlah tersebut, 72,98 persen pasangan perkawinan telah tercatat atau memiliki akta perkawinan/buku nikah. Namun, masih terdapat sekitar 27,02 persen penduduk berstatus kawin yang belum tercatat.
Melalui kegiatan kolektif ini, Disdukcapil berharap dapat meningkatkan cakupan pencatatan perkawinan di Kota Pontianak.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenag Provinsi Kalbar yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi bentuk nyata pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif untuk semua umat beragama,” pungkasnya. (Sumber: disdukcapil.pontianak)
Lantik Dewas, Edi Minta PDAM Tingkatkan Layanan Air Bersih
Targetkan Kebocoran Air Turun di Bawah 25 Persen, Sambungan 97 Persen pada 2029
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melantik jajaran Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa periode 2025-2029 di Aula PDAM, Jumat (3/10/2025). Tiga orang Dewas yang diambil sumpahnya adalah Amirullah selaku Ketua merangkap anggota Dewas, serta dua orang anggota yakni Deni Nuliadi dan Mohamad.
Edi menyebut bahwa peran Dewan Pengawas (Dewas) sangat penting sebagai jembatan antara jajaran Direksi dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Dewas juga berfungsi mengawasi serta memantau jalannya proses kerja perusahaan, termasuk penggunaan anggaran di lapangan.
“Semua diarahkan agar pelayanan air bersih semakin baik demi meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujarnya usai pelantikan Dewas.
Ia menyampaikan pesan khusus yang diberikan kepada jajaran PDAM untuk tetap berkomitmen, menjaga integritas, dan memastikan PDAM terus menjadi perusahaan yang dicintai warga Kota Pontianak.
Untuk tahun ini, lanjut Edi, target utama PDAM adalah menurunkan angka kebocoran air, menekan tingkat kehilangan air, serta merapikan manajemen.
“Kita ingin tata kelola yang lebih baik agar pelayanan makin optimal,” jelasnya.
Selain target jangka pendek, Pemkot Pontianak juga menyiapkan target jangka panjang berupa pencapaian 97 persen sambungan air bersih untuk rumah tangga hingga 2029. Edi mengungkapkan, PDAM juga berhasil mencatatkan surplus sebesar Rp12 miliar.
“Ditambah lagi dividen Rp17 miliar yang kembali disetorkan ke Pemerintah Kota, ini menjadi bukti kinerja PDAM semakin membaik,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Dewas, Amirullah menyampaikan apresiasi kepada jajaran Dewan Pengawas yang telah menjalankan peran strategis dalam mendampingi Direksi. Menurutnya, keberadaan Dewas menjadi penghubung antara KPM dengan jajaran manajemen PDAM.
“Seperti yang disampaikan Pak Wali Kota, Dewan Pengawas ini adalah jembatan. Dalam teori keagenan, Dewas berperan penting mewakili pemilik modal dalam mengawal jalannya usaha. Karena itu Dewas dituntut bekerja profesional, transparan, dan berintegritas,” katanya.
Ia menambahkan, Dewas bersama jajaran PDAM terus mengawal target kinerja yang telah ditetapkan, antara lain menekan tingkat kebocoran atau non-revenue water di bawah 25 persen hingga 2029, serta memperluas cakupan layanan sambungan rumah baru bagi masyarakat.
“Setiap semester Dewas melaporkan hasil pengawasan kepada Wali Kota, dan minimal setiap tiga bulan ada pertemuan dengan Direksi untuk memastikan manajemen berjalan sesuai rencana. Sinergi antara Direksi, Dewas, dan KPM inilah yang akan membawa PDAM semakin baik ke depannya,” jelas Amirullah yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kota Pontianak.
Plt Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa, Wawan Hari Purnomo, menegaskan pihaknya telah menyusun rencana bisnis lima tahunan untuk memperkuat pelayanan dan menekan kebocoran air. Target yang ditetapkan adalah menurunkan kebocoran hingga di bawah 25 persen pada akhir periode ini.
“Saat ini cakupan layanan kita sudah mencapai 90 persen, sehingga masih ada tambahan 7 persen untuk mencapai target 97 persen pada 2029. Dalam rencana bisnis, kami menargetkan penambahan sekitar 19 ribu sambungan baru hingga 2029,” ujar Wawan.
Ia menjelaskan, kebocoran air memiliki banyak faktor, baik teknis maupun operasional, seperti pencucian filter dan flushing perpipaan. Namun, setiap penurunan angka kebocoran akan berdampak langsung pada efisiensi dan peningkatan layanan.
“Rata-rata distribusi air kita dalam satu bulan mencapai sekitar 3,4 juta meter kubik untuk 157 ribu sambungan. Artinya, jika kebocoran bisa ditekan, manfaat yang dirasakan masyarakat juga akan lebih besar,” tambahnya.
Dengan sinergi antara Pemkot, Dewan Pengawas, dan jajaran PDAM, Pemerintah Kota Pontianak optimistis target-target tersebut dapat tercapai, sekaligus menghadirkan layanan air bersih yang lebih baik bagi warga. (prokopim)
Jemput Permen Permudah Pendataan Warga Nonpermanen
PONTIANAK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meluncurkan inovasi layanan kependudukan bertajuk Jemput Bola Pendaftaran Penduduk Nonpermanen (Jemput Perman). Terobosan ini dilakukan untuk mempermudah proses pendaftaran penduduk nonpermanen, menjamin akurasi data kependudukan, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan ketersediaan data dukung penunjang perencanaan pembangunan.
Inisiator Jemput Permen, Ferdita menerangkan dalam tahap awal, Dukcapil Pontianak telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Universitas Tanjungpura pada 1 September 2025 lalu. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dukcapil Pontianak ini menerangkan inovasi tersebut merupakan bagian dari aksi perubahannya dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I di PPSDM Regional Bandung Tahun 2025.
“Inovasi ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk memperbarui data kependudukan nonpermanen, terutama mahasiswa dan pekerja dari luar daerah,” jelasnya, Rabu (1/10/2025).
Penduduk nonpermanen merupakan warga negara Indonesia maupun orang asing pemegang izin tinggal terbatas yang berdomisili di alamat berbeda dari Kartu Keluarga untuk jangka waktu lebih dari satu tahun. Data mereka penting dalam proses perencanaan pembangunan lantaran Kota Pontianak merupakan pusat pendidikan tinggi di Kalimantan Barat.
Namun, hingga 2025, data faktual mengenai kelompok ini masih terbatas akibat rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan status kependudukannya serta belum optimalnya sistem verifikasi antar lembaga.
Melalui program Jemput Permen, petugas Disdukcapil mendatangi langsung kampus, asrama, hingga lokasi kerja penduduk nonpermanen untuk mempermudah proses pendaftaran. Langkah jemput bola ini dirancang agar pendataan lebih akurat, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan, sekaligus menyediakan data pendukung yang bermanfaat bagi perencanaan pembangunan.
Ferdita menegaskan bahwa program ini bukan sekadar inovasi pelayanan, melainkan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan data kependudukan yang tertib dan berkelanjutan. Dukungan publik pun diperkuat melalui Forum Konsultasi Publik yang digelar pada 23 September 2025, melibatkan perangkat daerah, Ombudsman Republik Indonesia, organisasi masyarakat, akademisi, mitra layanan Dukcapil, dan media massa. Forum tersebut menghasilkan berbagai masukan yang memastikan program Jemput Permen dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
“Dengan terobosan ini, kami berharap pendataan kependudukan nonpermanen semakin terkelola dengan baik dan mampu memberi kontribusi nyata bagi arah pembangunan kota di masa mendatang,” tutupnya. (Sumber: disdukcapil.pontianak)
Disdukcapil Pontianak bersama Kejati dan Kejari Perkuat Pemenuhan Hak Anak
PONTIANAK – Upaya pemenuhan hak anak dalam administrasi kependudukan kembali diperkuat melalui sinergi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. Penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) secara simbolis kepada sejumlah siswa di SDN 15 Kecamatan Pontianak Selatan menjadi wujud pemenuhan hak anak dalam mendapatkan dokumen kependudukan. Penyerahan dilakukan langsung oleh perwakilan Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak sebagai bentuk dukungan nyata dalam memastikan anak-anak di Kota Pontianak terpenuhi hak sipil dasarnya.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menjelaskan, kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari rapat koordinasi terkait Inovasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan fokus memberikan perlindungan hukum sekaligus kepastian identitas bagi anak.
“Khususnya yang rentan dan belum memiliki dokumen resmi,” ujarnya usai menyerahkan KIA di SDN 15 Pontianak Selatan, Selasa (30/9/2025).
Erma menambahkan, layanan tersebut juga terintegrasi dengan inovasi Perekaman Cetak KIA Sehari Jadi (PECI HAJI) dari Disdukcapil Kota Pontianak. Melalui layanan ini, anak-anak yang melakukan perekaman dapat langsung menerima KIA pada hari yang sama.
“Sehingga proses menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien,” terangnya.
Ia juga menekankan pentingnya keberadaan KIA sebagai instrumen untuk menjamin akses anak terhadap layanan publik. Kepemilikan KIA memastikan setiap anak, termasuk yang berada di lingkungan rentan, memiliki identitas resmi negara.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak dalam memperkuat langkah ini,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen lembaga hukum dalam mendukung perlindungan anak secara menyeluruh, termasuk melalui pemenuhan dokumen kependudukan.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan tidak ada lagi anak di Kota Pontianak yang terhambat dalam mengakses hak-hak dasarnya hanya karena belum memiliki identitas kependudukan. (Sumber : disdukcapil.pontianak)