,
menampilkan: hasil
Wako Imbau ASN Manfaatkan Program Pembebasan BBN-KB dan Diskon Pajak Kendaraan
Optimalisasi Pendapatan Daerah Lewat Program Insentif Pajak
PONTIANAK — Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak agar memanfaatkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang tengah digencarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar).
Program ini berlaku khusus untuk kendaraan bermotor kedua atau kendaraan bekas dan berlangsung hingga 20 Desember 2025. Edi menekankan, kebijakan tersebut merupakan peluang yang baik bagi masyarakat, terutama ASN yang berdomisili di wilayah Kota Pontianak, untuk segera melakukan balik nama kendaraan bermotornya agar tercatat secara sah dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Ini merupakan langkah konkret untuk mendukung upaya optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor,” ujarnya, Rabu (30/7.2025).
Selain itu, Wali Kota juga meminta seluruh ASN agar turut berperan aktif menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terkait berbagai program keringanan dan insentif pajak kendaraan bermotor. Beberapa program tersebut antara lain penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor tertentu, pengurangan pokok pajak sebesar 5 persen bagi pembayaran yang dilakukan sebelum jatuh tempo, diskon 50 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk satu masa pajak kendaraan luar Kalbar yang melakukan mutasi ke plat Kalbar, diskon 25 persen untuk kendaraan yang menunggak pajak selama 4 tahun, diskon 40 persen untuk kendaraan yang menunggak pajak selama 5 tahun.
“Dan yang tak kalah menariknya, insentif berupa 0 persen Bea Balik Nama untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas,” ungkapnya.
Wali Kota menekankan bahwa keterlibatan ASN sebagai aparatur pemerintah sangat penting dalam mendukung program ini melalui kepatuhan pribadi serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas.
“Dengan pelaksanaan yang baik dan penuh tanggung jawab, kita harapkan program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak, sekaligus menjadi pendorong bagi peningkatan pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (prokopim)
Disdukcapil Imbau Warga Tak Gunakan Calo Urus Dokumen Kependudukan
Hindari Pemalsuan dan Penyalahgunaan Dokumen Kependudukan
PONTIANAK – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak Erma Suryani, mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo atau biro jasa dalam mengurus dokumen kependudukan. Imbauan ini disampaikan untuk mencegah kerugian dan risiko hukum yang bisa timbul akibat penggunaan jasa tidak resmi.
“Semua layanan di Disdukcapil itu gratis. Kalau masyarakat menggunakan calo, berarti mereka membayar sesuatu yang sebenarnya tidak perlu dibayar,” tegasnya, Senin (21/7/2025).
Ia menambahkan, dokumen yang diurus lewat calo atau biro jasa sangat rawan risiko pemalsuan dan tidak dapat dijamin keabsahannya.
“Bisa jadi dokumen yang diberikan palsu, dan itu tentu membahayakan. Tidak menutup kemungkinan juga bisa saja disalahgunakan,” ungkapnya.
Menurut Erma, penggunaan data yang salah atau tidak valid juga dapat menyebabkan gagalnya akses terhadap berbagai layanan penting, seperti pendaftaran BPJS, pernikahan, pembukaan rekening bank, hingga pengurusan dokumen imigrasi.
“Kalau datanya salah, proses perbaikannya itu ribet dan memakan waktu,” ujarnya.
Tak hanya itu, calo juga rentan membuat kesalahan dalam pengisian data, mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, hingga nama orang tua.
“Kesalahan seperti ini bisa berakibat panjang bagi pemilik dokumen, karena semua data harus sesuai dan akurat,” imbuhnya.
Erma juga menekankan pentingnya mengurus dokumen kependudukan sendiri, kecuali jika diurus bersama anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK). Hal ini demi menjaga keamanan dan akurasi data.
“Supaya data aman dan benar, sebaiknya urus sendiri. Jangan diwakilkan orang lain sembarangan,” pesannya.
Lebih lanjut, ia mendorong masyarakat agar lebih mandiri dalam mengurus administrasi kependudukan. Tujuannya bukan hanya mempercepat layanan, tetapi juga membangun masyarakat yang paham dan sadar administrasi kependudukan.
“Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan hubungi melalui kanal resmi kami di media sosial, situs web disdukcapil.pontianak.go.id, atau nomor layanan 0819-0737-4035,” tutup Erma. (Sumber : Disdukcapil Kota Pontianak)
Wamen PAN-RB Puji MPP Bernuansa Tepian Sungai Kapuas
PONTIANAK – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Purwadi Arianto mengapresiasi pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pontianak. Dalam kunjungannya, ia menilai kualitas layanan di MPP yang terletak di tepi Sungai Kapuas itu dinilai strategis dan sesuai harapan pemerintah pusat.
“Meskipun lokasinya terpencil, tapi begitu masuk terasa lega. Pelayanan publik saya jamin memuaskan,” ujar Purwadi usai meninjau fasilitas dan berdialog dengan masyarakat yang tengah mengurus layanan administrasi di MPP, Kamis (17/7/2025).
Ia menuturkan, dari hasil berdialog langsung dengan beberapa pengunjung, mayoritas menyatakan puas terhadap kualitas layanan yang diberikan. Menurut mereka, prosesnya cepat, tepat waktu dan pelayanan dari petugas sangat baik.
“Ini seperti yang diharapkan dari mal pelayanan publik secara nasional. Di Pontianak, itu sudah tercapai,” ungkapnya.
Selain pelayanan yang prima, Wamen PAN-RB juga menyoroti lokasi MPP yang berada di tepi Sungai Kapuas sebagai tempat yang strategis dan unik. Menurutnya, suasana di sekitar MPP juga memberikan kenyamanan tersendiri bagi para petugas maupun masyarakat.
“Ada nuansa healing juga di sini, sehingga para petugas bisa bekerja sambil menikmati suasana. Ini nilai tambah yang jarang dimiliki MPP lainnya,” tambahnya.
Purwadi menyampaikan dukungannya kepada seluruh jajaran MPP Kota Pontianak agar terus menjaga kualitas pelayanan.
“Tetap semangat, sukses selalu untuk Mal Pelayanan Publik Kota Pontianak,” tuturnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menjelaskan, kunjungan Wamen PAN-RB beserta rombongan merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pengarahan umum Wamen PAN-RB kepada aparatur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Selain memberikan pengarahan di Balai Petitih, rombongan juga meninjau langsung layanan publik yang telah berjalan, termasuk di MPP Kota Pontianak.
"Secara umum, Pak Wamen menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan pelayanan di MPP Kota Pontianak. Menurut beliau, MPP ini telah berjalan sebagaimana mestinya," sebutnya.
Namun demikian, Wamen PAN-RB juga memberikan sejumlah masukan teknis demi peningkatan pelayanan publik. Salah satunya terkait kaca pembatas antara petugas dan pengunjung yang disarankan untuk dibuatkan lubang guna memudahkan komunikasi. Selain itu, ia juga menyoroti kualitas pendingin ruangan (AC) yang perlu ditingkatkan demi kenyamanan masyarakat.
Amirullah menambahkan, keunikan MPP Kota Pontianak terletak pada penataannya yang terintegrasi dengan kawasan wisata. Lokasinya yang berada di tepi Sungai Kapuas sekaligus menjadi daya tarik tersendiri.
"Kita membangun MPP ini tidak hanya sebagai pusat pelayanan administrasi, tetapi juga menggabungkannya dengan konsep pariwisata kota. Letaknya yang berdampingan dengan waterfront menjadikan tempat ini nyaman dikunjungi dan bernuansa khas Pontianak," jelasnya.
Dalam kunjungan itu, Wamen juga mengapresiasi langkah Pemkot Pontianak yang mengoptimalkan aset bangunan, termasuk penggunaan sebagian ruang pasar demi mendukung aktivitas pelayanan publik di MPP.
Terkait aksesibilitas, Amirullah memastikan bahwa MPP telah dilengkapi fasilitas bagi penyandang disabilitas. Fasilitas tersebut meliputi jalur landai (ramp), toilet khusus, area parkir yang ramah disabilitas, serta ruang tunggu nyaman bagi pengunjung yang membawa anak-anak.
"Pelayanan di sini bukan hanya terpadu, tetapi juga dibuat senyaman mungkin bagi seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya. (prokopim)
Kolaborasi Pemkot - Kemenag Layani Pencatatan Nikah Umat Buddha di MPP
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak menggelar program pelayanan pencatatan perkawinan bagi 10 pasangan dari umat Buddha, yang dipusatkan di Balai Nikah Mal Pelayanan Publik (MPP) Kapuas Indah, Selasa (15/7/2025). Sebelumnya program serupa sudah dilaksanakan dua kali, yakni pada tanggal 24 Juni dan 26 Juni 2025. Program ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan antara Wali Kota Pontianak dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Dwi Suryanti, mengungkapkan bahwa pencatatan pernikahan menjadi hal penting karena menyangkut legalitas status seseorang dalam sistem administrasi negara.
“Jika tidak tercatat, maka secara hukum pernikahan itu belum sah di mata negara. Ini berdampak pada hak-hak keperdataan, termasuk perlindungan hukum bagi anak-anak dari pasangan tersebut,” ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, setiap pernikahan yang sah menurut agama wajib pula dicatatkan oleh negara. Untuk itu, Disdukcapil Kota Pontianak menjalin kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak dalam memfasilitasi pencatatan pernikahan, baik bagi umat Muslim maupun non-Muslim.
“Untuk umat Muslim, pencatatan dilakukan melalui isbat nikah di Pengadilan Agama. Sedangkan untuk non-Muslim seperti umat Buddha, Konghucu, dan lainnya, pencatatan dilakukan melalui Disdukcapil,” jelas Dwi.
Ia mengakui, masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya pencatatan pernikahan. Sebagian bahkan menganggap bahwa pernikahan secara adat sudah cukup, tanpa perlu dicatatkan ke negara.
“Khususnya bagi non-Muslim, banyak yang belum tahu kalau saat ini pencatatan harus dilakukan di Disdukcapil. Ada juga yang mengira nikah adat atau kepercayaan sudah sah sepenuhnya,” katanya.
Selain minimnya informasi, kendala lain yang kerap ditemui adalah perbedaan nama pada dokumen pasangan, terutama bagi warga keturunan Tionghoa.
“Kadang satu orang bisa punya dua atau tiga versi nama, ada nama Tionghoa, nama Indonesia, pakai alias, dan sebagainya. Ini jadi tantangan saat proses verifikasi dokumen,” ungkap Dwi.
Ia menjelaskan, proses pencatatan pernikahan tidak serta-merta bisa langsung dilakukan setelah berkas diterima. Sesuai ketentuan, Disdukcapil wajib mengumumkan rencana pencatatan pernikahan tersebut selama 10 hari kerja.
“Prosedur ini dilakukan untuk memberi kesempatan jika ada pihak-pihak yang keberatan, misalnya karena salah satu pihak pernah menikah sebelumnya. Ini penting demi menjamin keabsahan pencatatan,” pungkasnya.
Melalui upaya sosialisasi dan kolaborasi lintas instansi, Disdukcapil Kota Pontianak berharap semakin banyak pasangan yang mencatatkan pernikahannya secara sah, demi perlindungan hukum dan administrasi yang kuat bagi seluruh warga. (Sumber : disdukcapil-pontianak)