,
menampilkan: hasil
Disdukcapil Pontianak bersama Kejati dan Kejari Perkuat Pemenuhan Hak Anak
PONTIANAK – Upaya pemenuhan hak anak dalam administrasi kependudukan kembali diperkuat melalui sinergi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. Penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) secara simbolis kepada sejumlah siswa di SDN 15 Kecamatan Pontianak Selatan menjadi wujud pemenuhan hak anak dalam mendapatkan dokumen kependudukan. Penyerahan dilakukan langsung oleh perwakilan Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak sebagai bentuk dukungan nyata dalam memastikan anak-anak di Kota Pontianak terpenuhi hak sipil dasarnya.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menjelaskan, kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari rapat koordinasi terkait Inovasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan fokus memberikan perlindungan hukum sekaligus kepastian identitas bagi anak.
“Khususnya yang rentan dan belum memiliki dokumen resmi,” ujarnya usai menyerahkan KIA di SDN 15 Pontianak Selatan, Selasa (30/9/2025).
Erma menambahkan, layanan tersebut juga terintegrasi dengan inovasi Perekaman Cetak KIA Sehari Jadi (PECI HAJI) dari Disdukcapil Kota Pontianak. Melalui layanan ini, anak-anak yang melakukan perekaman dapat langsung menerima KIA pada hari yang sama.
“Sehingga proses menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien,” terangnya.
Ia juga menekankan pentingnya keberadaan KIA sebagai instrumen untuk menjamin akses anak terhadap layanan publik. Kepemilikan KIA memastikan setiap anak, termasuk yang berada di lingkungan rentan, memiliki identitas resmi negara.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak dalam memperkuat langkah ini,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen lembaga hukum dalam mendukung perlindungan anak secara menyeluruh, termasuk melalui pemenuhan dokumen kependudukan.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan tidak ada lagi anak di Kota Pontianak yang terhambat dalam mengakses hak-hak dasarnya hanya karena belum memiliki identitas kependudukan. (Sumber : disdukcapil.pontianak)
Menikah di Tepian Kapuas, Nurul dan Susilawati Jadi Pasangan Pertama di MPP
PONTIANAK - Di tepian Sungai Kapuas, sebuah momen bahagia tercipta. Kamis (25/9/2025), Nurul Samsih dan Susilawati resmi menjadi satu di antara tiga pasangan suami istri yang melangsungkan pernikahan. Namun, ada yang istimewa dari kisah mereka—pernikahan ini bukan berlangsung di rumah atau gedung, melainkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pontianak.
Di ruang sederhana namun penuh makna itu, Nurul dan Susilawati mengikat janji suci dengan saksi seorang wali kota dan latar Sungai Kapuas yang mengalir tenang. Mereka bukan sekadar pasangan pertama yang menikah di MPP, tetapi juga simbol awal dari wajah baru pelayanan publik di Kota Pontianak.
Pasangan asal Siantan ini tercatat sebagai yang pertama menikah di MPP, layanan baru yang digagas Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak bersama Pemerintah Kota Pontianak. Dengan wajah sumringah, Susilawati mengaku terharu atas kemudahan proses administrasi yang mereka jalani.
“Alhamdulillah, mengurus administrasi mudah, tidak ada hambatan. Semuanya dilancarkan,” ucapnya.
Nurul Samsih, sang mempelai pria, punya cerita unik tentang perjalanan menuju lokasi akad. Menuju ke MPP, dia dan rombongan menggunakan sampan dari Siantan. Tiba di dermaga tepian waterfront Kapuas Indah, rombongan mempelai pria disambut langsung oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
“Tadi kami menggunakan sampan dari arah Siantan. Sesampainya di sini langsung disambut Bapak Wali Kota,” katanya.
Kehadiran Wali Kota Edi Kamtono, yang bertindak sebagai saksi pernikahan mereka, membuat hari itu terasa semakin spesial.
Edi mengatakan, layanan pernikahan di MPP ini hadir untuk memudahkan masyarakat. Menurutnya, kini biaya maupun tempat tak lagi jadi alasan menunda pernikahan.
“Kami terus memastikan kebutuhan pelayanan publik terpenuhi, termasuk urusan pernikahan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Pontianak, Ruslan, menyebut bahwa layanan ini sepenuhnya gratis.
“Hari ini ada tiga pasangan, kemudian menyusul dua pasangan lagi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kehadiran layanan ini juga ditunjang digitalisasi sesuai arahan Menteri Agama. (kominfo/prokopim)
Kejati Kalbar dan Disdukcapil Pontianak Pastikan Anak Rentan Miliki Dokumen Kependudukan
PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menginisiasi langkah penting dalam pemenuhan hak identitas anak, khususnya anak-anak terlantar maupun yang rentan karena tidak memiliki dokumen kependudukan. Upaya ini diwujudkan melalui rapat koordinasi penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran yang digelar di Ruang Vicon Kejati Kalbar, Selasa (9/9/2025).
Wakil Kepala Kejati Kalbar Erich Folanda menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari inovasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertujuan memberikan perlindungan hukum sekaligus memastikan terpenuhinya hak dasar anak, termasuk kepastian identitas bagi anak-anak yang berada di panti asuhan maupun yang kehilangan jejak orang tua.
“Hak atas identitas adalah pintu masuk bagi anak untuk memperoleh akses pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial. Negara tidak boleh abai terhadap anak-anak yang rentan,” tegasnya.
Menurutnya, melalui sinergi ini, negara hadir untuk melindungi dan menjamin hak anak, terutama mereka yang paling rentan.
“Identitas bukan hanya soal dokumen, melainkan pengakuan keberadaan seorang anak di mata hukum,” ujarnya.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menyatakan komitmen pihaknya dalam percepatan penerbitan dokumen kependudukan. Berbagai upaya yang dilakukan Disdukcapil Kota Pontianak, mulai dari menyiapkan layanan jemput bola di kelurahan-kelurahan, di sekolah-sekolah hingga ruang publik area Car Free Day (CFD). Untuk layanan anak-anak rentan administrasi kependudukan terutama di panti asuhan, pihaknya akan melakukan koordinasi bersama Dinas Sosial bagi anak-anak di panti-panti maupun lokasi anak terlantar lainnya.
“Sehingga proses perekaman data dan penerbitan dokumen bisa dilakukan lebih cepat,” terangnya.
Selain Kejati Kalbar dan Disdukcapil Kota Pontianak, rapat koordinasi ini juga dihadiri Kejari Kota Pontianak, Disdukcapil, Dinas Sosial serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, beserta jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu mengatasi hambatan administratif yang selama ini dialami anak-anak tanpa identitas, seperti kesulitan mengakses layanan pendidikan formal, kesehatan, dan program perlindungan sosial pemerintah. (Sumber : disdukcapil.pontianak)
Wako Apresiasi Launching AKASIA Dorong Layanan Dukcapil Lebih Cepat
Wako Edi Kamtono Terima Penghargaan atas Dukungan Inovasi AKASIA
PONTIANAK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalbar meluncurkan Aksi Kolaborasi Akta Pencatatan Sipil untuk Semua (AKASIA), yakni pelayanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Provinsi Kalbar, Kamis (28/8/2025). Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya menggelar loket pelayanan dokumen dukcapil di lokasi diluncurkannya AKASIA.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai, program ini merupakan inovasi layanan administrasi kependudukan yang diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen administrasi. Menurutnya, AKASIA menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat dan terintegrasi.
“Layanan kependudukan seperti KTP, akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, surat pernikahan dan lainnya akan terus kita dorong agar lebih cepat dan mudah diakses masyarakat. Inovasi seperti AKASIA ini menjadi semangat bagi Pemerintah Kota Pontianak untuk memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya usai menerima penghargaan dari Pemprov Kalbar sekaligus menyerahkan secara simbolis akta dokumen kependudukan kepada warga Kota Pontianak.
Ia berharap, meski pelayanan terus dipermudah, masyarakat tetap diminta memenuhi syarat-syarat administrasi sesuai aturan yang berlaku. Sebab persyaratan tersebut sebagai kelengkapan proses administrasi sebelum diterbitkannya akta dokumen dukcapil.
“Namun, pemerintah kota melalui Disdukcapil akan memastikan pelayanan berlangsung cepat dan sesuai ketentuan,” jelas Edi.
Wali Kota juga mengimbau warga Pontianak agar segera mencatatkan setiap peristiwa penting kependudukan, terutama kelahiran anak maupun kematian warga. Pemerintah Kota, kata dia, telah melakukan sosialisasi hingga ke tingkat RT agar masyarakat lebih tertib dalam pencatatan sipil.
“Bayi yang baru lahir sebaiknya segera didaftarkan agar akta kelahiran bisa cepat diterbitkan. Kita juga memiliki layanan jemput bola dan pelayanan di kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun kecamatan,” terangnya.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani, mengatakan pihaknya menyediakan layanan mobil keliling dan meja pelayanan di lokasi kegiatan. Berbagai layanan kependudukan diberikan mulai dari perekaman KTP elektronik, penerbitan akta kelahiran, akta kematian, kartu identitas anak (KIA), hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Target kita hari ini melayani sekitar 350 warga. Harapannya, dokumen KTP elektronik bisa selesai pada hari yang sama,” ungkapnya.
Sebelum pelaksanaan, Disdukcapil telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui kecamatan, kelurahan, serta media sosial resmi.
Selain membuka loket pelayanan di lokasi peluncuran AKASIA, rutinitas pelayanan yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Pontianak juga tersebar di sejumlah lokasi. Mulai dari loket pelayanan di Kantor Disdukcapil Kota Pontianak, Mal Pelayanan Publik, pelayanan di enam kecamatan hingga operasional mobil pelayanan keliling. Pihaknya juga rutin menggelar program jemput bola.
Setiap hari, kegiatan difokuskan pada kelompok masyarakat berbeda. Senin, petugas mendatangi anak usia 17 tahun untuk perekaman KTP elektronik. Selasa, pelayanan KIA dilakukan di sekolah-sekolah. Rabu, mobil pelayanan keliling hadir di 29 kelurahan. Kamis, dilakukan aktivasi IKD di instansi pemerintah maupun rumah sakit.
“Untuk Rumah Sakit Soedarso, karena jumlah pegawainya banyak, jadwal pelayanan aktivasi IKD dijadwalkan sampai lima kali,” paparnya.
Sementara pada Jumat dan Sabtu, pelayanan difokuskan bagi lansia, penyandang disabilitas, warga sakit, hingga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Dimana petugas Disdukcapil mendatangi langsung rumah warga yang membutuhkan,” tukasnya.
Erma mengingatkan masyarakat agar proaktif mencatatkan dokumen kependudukan serta segera memperbarui bila ada perubahan elemen data. Ia juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan Disdukcapil tidak dipungut biaya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri ke Disdukcapil. Data dijamin benar, layanan gratis, dan tidak perlu melalui pihak ketiga. Dengan begitu, data kependudukan Kota Pontianak bisa akurat sesuai kondisi sebenarnya,” imbaunya.
Kepala Disdukcapil Provinsi Kalbar Yohanes Budiman, menegaskan bahwa AKASIA menjadi terobosan penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Ia menjelaskan, ada lima jenis layanan utama yang diberikan, yakni akta kelahiran, akta kematian, perekaman KTP elektronik, kartu identitas anak (KIA), serta aktivasi identitas kependudukan digital.
“Pada hari ini kami juga melaksanakan pelayanan langsung di luar gedung, dengan total 700 layanan yang diberikan kepada masyarakat dari berbagai wilayah. Inovasi AKASIA hadir untuk mewujudkan sinkronisasi dan sinergitas lintas sektor, sehingga optimalisasi penerbitan dokumen pencatatan sipil di Kalbar dapat lebih cepat tercapai,” pungkasnya.
Dengan hadirnya program ini, Pemprov Kalbar bersama pemerintah kabupaten/kota diharapkan mampu mempercepat integrasi data kependudukan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi sipil. (prokopim)