,
menampilkan: hasil
ASN Pemkot Pontianak Deklarasikan Netralitas Jelang Pilkada
PONTIANAK – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November mendatang, seluruh kepala perangkat daerah serta ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak membacakan ikrar netralitas ASN, yang dipimpin Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian. Setelah deklarasi, ASN juga menandatangani pakta integritas netralitas.
“Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang ASN pasal 12 menyebutkan bahwa ASN bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar Pj Wali Kota, usai acara Sosialisasi Peraturan Kepegawaian dan Pembacaan Ikrar Netralitas ASN serta Launching SIMASN, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Selasa (21/5/2024).
Di tahun politik ini, ia juga mengingatkan kepada seluruh ASN agar bijak dalam menggunakan media sosial. Pesannya, hindari untuk like dan share postingan kampanye peserta Pilkada.
“Serta jangan memposting foto-foto yang mengarah pada unsur kampanye maupun keberpihakan terhadap pasangan calon peserta Pilkada,” tegasnya.
ASN sebagai pelayan publik dan pelaksana jalannya roda pemerintah, tentu akan menjadi sorotan masyarakat. Melalui pembacaan ikrar netralitas ini, Ani Sofian mengimbau ASN berkomitmen untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun.
“Dan tidak memihak pada kepentingan siapapun penyelenggaraan pemilu,” imbuhnya.
Peran ASN, kata dia, adalah memastikan kelancaran jalannya Pilkada. Untuk itu, Ani Sofian berharap, seluruh ASN mempersiapkan diri untuk menyukseskan Pilkada secara damai, tertib dan aman.
“Pemkot Pontianak siap mendukung jalannya Pilkada serentak secara damai, tertib dan aman. Pengalaman kami saat Pilpres kemarin alhamdulillah lancar, semoga begitu juga saat Pilkada, akan bekerjasama dengan pihak terkait,” tuturnya.
Tahapan Pilkada telah ditetapkan oleh KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Seluruh masyarakat Indonesia akan memilih Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Ani Sofian mengajak masyarakat untuk memilih berdasarkan hati nurani dan tanpa paksaan. Menurutnya, dalam memilih pemimpin harus berdasarkan rekam jejak serta pengalaman.
“Pilpres dan Pemilu sudah usai, mudah-mudahan calon yang terpilih bisa memimpin negeri ini dengan baik. Selanjutnya kita akan menghadapi Pilkada, ini proses penting dalam pemerintahan karena berdampak bagi kemajuan kota,” pungkasnya. (kominfo)
Pj Sekda Zulkarnain Tekankan Kedisiplinan ASN
PONTIANAK – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Zulkarnain menekankan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Ia menilai, aturan disiplin dibuat untuk meningkatkan kualitas ASN itu sendiri.
“Semua orang sukses pasti disiplin, menghargai waktu dan berkomitmen dengan ucapannya. Aturan disiplin dibuat agar kita terbiasa menghargai aturan dan membiasakan kita memiliki budaya positif,” ungkapnya, usai memimpin apel pagi ASN Pemkot Pontianak di Kantor Wali Kota, Senin (13/5/2024).
Persoalan administrasi memerlukan aparatur yang responsif. Zulkarnain ingin, pelayanan publik berlangsung efektif dan efisien, sehingga diperlukan kedisiplinan. Apalagi di Kota Pontianak sendiri, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah terselenggara dengan baik untuk mempercepat pelayanan publik. Salah satu upaya untuk mempercepat birokrasi adalah dengan penandatanganan elektronik.
“Setiap OPD segera daftarkan Tanda Tangan Elektronik (TTE), secepat mungkin supaya di mana saja pejabat itu berada, bisa melakukan TTE. Sekarang saya perhatikan kita masih ada yang bersikap antara mau dan tidak,” katanya.
Kedisiplinan bukan hanya soal tepat waktu. Lebih dari itu, menurut Zulkarnain, kedisiplinan juga berarti loyal terhadap aturan yang berlaku. Ia mengajak ASN agar mempelajari aturan dan kebijakan terbaru, baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi sampai pemerintah daerah.
“Contohnya surat-menyurat, itu tata naskah sudah diatur, kita pelajari dan segera diperbaiki. Sekarang formatnya sudah berubah, jangan kita membuat kesalahan yang sama. Kami harap agar ASN proaktif lebih memperhatikan,” jelas Pj Sekda.
Pemerintah Pusat telah mencanangkan ASN BerAKHLAK, sebuah akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Pencanangan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN. Zulkarnain menambahkan, ASN BerAKHLAK mengandung nilai-nilai prinsip sebagaimana ASN seharusnya bertindak.
“ASN harus berintegritas, tandanya bisa dilihat dari bagaimana dia disiplin, bagaimana cara berpakaian atau kerapian,” tutupnya. (kominfo)
Ani Sofian Lantik Zulkarnain Jadi Pj Sekretaris Daerah Kota Pontianak
PONTIANAK – Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian melantik Zulkarnain sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak. Zulkarnain saat ini juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak. Ani Sofian menerangkan, posisi Pj Sekda bersifat sementara, sembari menunggu pelantikan sekda definitif yang akan direncanakan pada akhir Mei mendatang.
“Setelah koordinasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian Komisi Aparatur Sipil Negara, kita akan meminta pertimbangan teknis pelantikan sekda definitif nanti,” ungkapnya, usai pelantikan dan pengambilan sumpah, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Senin (6/5/2024).
Open bidding dan job fit untuk posisi sekda juga telah dilaksanakan dalam kurun waktu dua bulan belakangan. Tiga nama teratas di antaranya Amirullah yang kini menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Pontianak, Y Trisna Ibrahim selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak dan Yaya Maulidia yang menjabat Inspektur Kota Pontianak.
“Jabatan Pj Sekda ini sampai ketika Sekda definitif dilantik, itu yang masih kita tunggu. Secara tupoksi kerjanya sebagai kepala kantor, sebagai saringan terakhir pertimbangan surat naik,” tutur Ani Sofian.
Ia menjelaskan, proses pelantikan sekda definitif akan menunggu Persetujuan Teknis (Pertek) oleh BKN kemudian persetujuan pelantikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ani menambahkan, sekda memegang posisi sentral dalam pemerintahan. Ada begitu banyak peran yang menurutnya harus dilakukan untuk membantu kepala daerah. Mulai dari koordinator, administrator, inspirator, fasilitator sampai regulator.
“Peran koordinator dan inspirator wajib dipunyai agar hubungan kelembagaan dan internalisasi di tingkat pegawai berhasil diwujudkan. Sementara peran regulator, fasilitator dan evaluator erat kaitannya dalam rangka perumusan kebijakan, penyelesaian masalah dan pengawasan,” sebutnya.
Ani Sofian berpesan, setiap surat yang naik kepadanya nanti sudah dipertimbangkan terlebih dahulu dari OPD terkait. Jadi ketika sudah dihadapkan kepada dirinya, ia akan memilih keputusan akhir.
“Seperti contoh ketika ada surat kegiatan, sebelum naik ke saya sudah dipertimbangkan kepala OPD dan terakhir melalui pertimbangan Pj Sekda,” pesannya.
Pj Sekda Kota Pontianak Zulkarnain menerangkan, ia akan menjalankan program yang telah ditetapkan sebelumnya dengan Rencana Strategis (Renstra) yang ada di Sekretariat Daerah. Untuk kebijakan yang bersifat mutlak akan diserahkannya kepada kepala daerah, dalam hal ini Pj Wali Kota.
“Jadi pada intinya kita tidak mengambil suatu kebijakan yang sifatnya definitif, kita perlu konsultasikan dengan Pj Wali Kota karena keputusan akhir berada di tangan Pj Wali Kota,” ujarnya.
Menindaklanjuti arahan Pj Wali Kota, Zulkarnain ingin sebelum keputusan diambil, ia terlebih dahulu berdiskusi dengan kepala OPD terkait. Ada tiga program prioritas Pj Wali Kota sejak dilantik, yaitu pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrim serta menekan angka stunting. Zulkarnain berkomitmen untuk membantu seluruh program prioritas Pj Wali Kota.
“Setelah ini kami akan diskusi mencari solusi terbaik seluruh OPD agar penurunan stunting segera dilakukan dan target yang dibebankan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bisa tercapai,” tutupnya. (kominfo/prokopim)
Ani Sofian Lantik 850 PPPK Jadi Pejabat Fungsional
PONTIANAK – Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian resmi melantik sebanyak 850 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak formasi tahun 2023 sebagai pejabat fungsional, di Gedung Pontianak Convention Center (PCC), Jumat (3/5/2024).
Adapun rincian PPPK yang menerima SK Pengangkatan di antaranya 572 tenaga guru, 213 tenaga kesehatan dan 65 tenaga teknis. Kepada pegawai yang baru menerima SK, Ani Sofian berpesan agar menjaga kedisiplinan serta bertugas sesuai peraturan berlaku.
“Saya harap saudara-saudara dapat bekerja serius karena memang diperlakukan hukuman disiplin, jadi kalau tidak masuk gajinya boleh tidak bayar, kalau tidak masuk 28 hari bisa dipecat. PPPK dikontrak selama lima tahun tapi dievaluasi setiap satu tahun, dan wajib mengisi Sasaran Kinerja Pemerintah (SKP),” terangnya usai pelantikan dan pengambilan sumpah.
Untuk mengisi kekurangan tenaga di beberapa instansi, Pemkot Pontianak telah mengusulkan 1.215 formasi CASN, baik PNS dan PPPK untuk formasi tahun 2024. Sampai saat ini, kata Ani Sofian, pihaknya masih menunggu jadwal seleksi CASN dari pemerintah pusat.
“Sekarang kita masih menunggu jadwalnya, tapi yang kita lakukan saat ini masih mengusulkan formasi yang sesuai dengan pendidikan dan pengalaman kerja tenaga kerja di lingkungan Pemkot Pontianak, mudah-mudahan bisa terserap semuanya,” ujarnya.
Ia menguraikan beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK. Perbedaan tersebut seperti penerimaan pensiunan, tugas belajar, kenaikan pangkat, cuti alasan penting serta mutasi–yang hanya menjadi hak PNS. Kendati demikian, dirinya optimis ke depan pemerintah akan memberikan perlakuan yang sama kepada PPPK dengan langkah lain.
“Pada dasarnya haknya hampir sama, seperti tunjangan baik PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan hak tunjangan dari pemerintah daerah,” tutupnya. (kominfo/prokopim)