,
menampilkan: hasil
Pemkot Pontianak Berlakukan Penyesuaian Jam Kerja bagi ASN Selama Ramadan
PONTIANAK – Jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan disesuaikan selama bulan Ramadan 1445 Hijriyah berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 16 Tahun 2024. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi menerangkan, bagi unit kerja yang berlaku lima hari kerja untuk jam masuk diatur pukul 07.15 sedangkan jam pulang pukul 14.15. Dan di hari Jumat masuk pukul 07.15 dan pulang pukul 14.45 dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai 12.30.
“Waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan jam kerja pada hari Jumat mulai pukul 07.30-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB,” katanya, di Kantor Wali Kota, Kamis (7/3/2024).
Adapun bagi unit kerja yang berlaku enam hari kerja diatur masuk pada pukul 07.15 sampai 13.15 pada hari Senin-Kamis dan Sabtu. Di hari Jumat diatur masuk pada pukul 07.15 sampai 13.45 dengan waktu istirahat 11.30 sampai 12.30.
“Waktu istirahat bagi unit kerja enam hari kerja dari pukul 11.45 sampai 12.15,” kata Mulyadi.
Selama bulan Ramadan, apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari Senin serta tetap melakukan perekaman absen masuk dan absen pulang di aplikasi Hadir. Dengan penyesuaian jam kerja ini, Mulyadi berharap agar ASN khususnya yang muslim dapat fokus melayani publik sembari berpuasa.
“SE ini berlaku dari hari pertama sampai akhir bulan suci Ramadan,” tutupnya. (kominfo)
2025 Bappeda Pontianak Bertransformasi Jadi Bapperida
Perkuat Ekosistem Riset
PONTIANAK - Di tahun 2025, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak akan bertransformasi menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah–atau yang disingkat Bapperida. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyampaikan, perubahan ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem riset sebelum melaksanakan kebijakan ataupun program.
Untuk mendukung ekosistem riset, Bappeda Kota Pontianak menggandeng Universitas Tanjungpura (Untan) lewat penandatanganan kerja sama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Teknik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Untan.
“Transformasi ini juga menyusul amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional,” katanya, usai Penandatanganan Kerja Sama, di Aula Rohana Muthalib Bappeda, Selasa (27/2/2024).
Perjanjian kerja sama dengan Untan dinilainya penting demi menciptakan pembangunan yang berbasis riset. Setiap program dan kebijakan pemerintah harus berbasis ilmu pengetahuan. Hal ini sejatinya sudah berjalan, namun perlu peningkatan di masa mendatang.
"Ini komitmen kita dalam riset dan inovasi di daerah, untuk meningkatkan pembangunan di berbagai sektor. Perlu terobosan dan penyesuaian tuntutan zaman,” ujarnya.
Penandatanganan kerja sama tersebut juga dibarengi dengan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Pontianak Setelah Pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing, Tol dan Bandara Singkawang’. Pembangunan infrastruktur tersebut pasti memberi dampak bagi pembangunan di Kota Pontianak. Sebagai ibukota provinsi, Pontianak harus berperan mendorong kemajuan di Kalbar. Ani menyebut, perlu keterlibatan pakar di bidangnya untuk membantu merumuskan langkah pembangunan.
“Kita perlu sumbangan pemikiran dari para pakar untuk melihat peluang dan tantangan pembangunan Kota Pontianak ke depan,” ungkap Ani.
Pembangunan infrastruktur di Kalbar kian bertumbuh. Mulai dari pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing, jalan tol yang akan menghubungkan Kota Pontianak dan Kota Singkawang–sampai pembangunan bandara di Kota Singkawang–menunjukan pesatnya pertumbuhan sektor infrastruktur di Kalbar. Artinya, akan ada banyak perubahan pergerakan orang dan barang di masa depan.
"Selama ini Pontianak menjadi pintu masuk pergerakan barang dan orang di Kalbar, pembangunan infrastruktur tersebut tentu akan berimbas kepada kota kita. Saya berharap sumbangan pemikiran dari para pakar untuk melihat peluang dan tantangan pembangunan Kota Pontianak ke depan," tutupnya. (kominfo)
Sinergitas Pemkot dan Pemprov Dorong Perekonomian Kalbar
Peringatan HUT ke-67 Pemprov Kalbar
PONTIANAK – Genap 67 tahun sudah usia Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) sejak terhentuknya. Sebagai ibu kota provinsi, Kota Pontianak telah menjalankan peran sebagai pusat pembangunan perekonomian provinsi. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menuturkan, kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dengan Pemprov Kalbar sudah sangat harmonis dan sejalan.
“Kota Pontianak memberikan dorongan bagi provinsi. Pun sebaliknya, sokongan bantuan dari provinsi ikut mengembangkan perekonomian Kota Pontianak,” ungkapnya usai apel peringatan HUT ke-67 Pemprov Kalbar di Halaman Kantor Wali Kota, Senin (29/01/2024).
Dalam upaya mendorong perekonomian Kota Pontianak, Ani menyebut pihaknya akan memprioritaskan tiga program utama. Ketiga prioritas tersebut mencakup mengentaskan kemiskinan ekstrim, mempercepat penurunan stunting serta menekan inflasi. Ia yakin apabila diiringi dengan pelayanan publik yang optimal, percepatan pemerataan ekonomi di Kota Pontianak dapat tercapai.
“Sumber daya manusia diharapkan terus meningkat lewat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang sekarang,” katanya.
Berbagai tugas bersama diemban antara Pemprov Kalbar dan Pemkot Pontianak, seperti infrastruktur jalan, pendidikan hingga ketenagakerjaan. Saat ini, anggaran berpusat pada dinas yang menaungi pembangunan fisik guna membantu masyarakat yang belum mendapatkan hunian yang layak serta minimnya akses jalan pada beberapa lokasi di Kota Pontianak.
“Pontianak adalah kota perdagangan dan jasa, kita mengutamakan pembangunan yang sifatnya swakelola,” imbuhnya. (kominfo/prokopim)
Ani Minta Kepala OPD Berinovasi Lakukan Pelayanan Jemput Bola
Teken Perjanjian Kinerja, Komitmen Integritas dan Kinerja Kepala OPD
PONTIANAK – Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meneken Perjanjian Kinerja Tahun 2024. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menjelaskan, perjanjian kinerja ini menjadi tolok ukur OPD dalam melakukan kegiatannya berdasarkan APBD yang telah disepakati.
"Tujuan utama perjanjian kinerja ini adalah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur," ujarnya usai Penandatanganan Perjanjian Kinerja oleh kepala OPD di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Senin (22/01/2024).
Salah satu poin penting yang sudah tercantum adalah meningkatkan pelayanan. Ani meminta kepala OPD untuk berinovasi menciptakan sistem pelayanan jemput bola. Ia tidak ingin ada masyarakat yang masih mengadu soal lambatnya pelayanan.
“Kalau saling menunggu akhirnya pelayanan publik terbengkalai, secara tidak langsung akan menghambat pembangunan,” sebutnya.
Ani menambahkan, perjanjian kinerja ini merupakan wujud komitmen amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
"Perjanjian kinerja ini juga bisa sebagai dasar untuk kita mengevaluasi dan menilai capaian-capaian dan target-target yang sudah ditetapkan," paparnya.
Perjanjian kinerja yang telah ditandatangani ini, kata Ani, menjadi dasar dalam menilai keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan dan sasaran perangkat daerah. Dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai, dokumen ini juga menjadi acuan bagi setiap kepala perangkat daerah yang dijabarkan secara berjenjang.
"Saya berharap agar apa yang telah saudara tandatangani dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab guna mencapai atau merealisasikan target yang telah ditetapkan bersama," pungkasnya. (kominfo/prokopim)