,
menampilkan: hasil
Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik Naik, Pj Wako Ani : Terus Lakukan Perubahan
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalbar Serahkan Hasil Penilaian
PONTIANAK - Kota Pontianak meraih penghargaan dalam penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berhasil masuk dalam kategori Zona Hijau kepatuhan tinggi dengan nilai 91,16. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan, capaian tersebut menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya yang juga berada di zona hijau dengan nilai 87,03. Dalam hal ini, Pemkot Pontianak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memperbaiki sistem, meningkatkan transparansi serta meningkatkan komunikasi dengan masyarakat.
“Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan dan kepuasan masyarakat Kota Pontianak,” ujarnya usai menerima hasil penilaian dari Ombudsman RI yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tariyah, di ruang kerjanya, Rabu (17/1/2024).
Ia juga menggarisbawahi pentingnya terus melakukan evaluasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tugas ASN, menurut Ani, dapat dikelompokkan ke dalam tiga hal utama, yakni pelaksanaan kebijakan publik, penyelenggaraan pelayanan publik serta menjaga keutuhan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Sangat penting bagi kita untuk terus berupaya menuju perubahan yang lebih baik sejalan dengan tuntutan masyarakat akan pelayanan yang lebih prima," ungkapnya.
Ani juga menekankan agar para ASN yang bertugas dalam memberikan pelayanan publik dapat melayani dengan cepat dan berkualitas. Apabila terdapat keluhan atau masukan dari masyarakat, diharapkan agar segera direspon dan ditindaklanjuti dengan baik oleh instansi terkait.
"Saya mengajak seluruh ASN Kota Pontianak untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan sikap yang ramah dan profesional. Kita harus jadi garda terdepan dalam menjaga kepuasan masyarakat," tegasnya.
Untuk mewujudkan pelayanan publik yang unggul, Pemkot Pontianak juga telah menyiapkan sejumlah program dan inovasi, seperti penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses administrasi pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah akses pelayanan publik kepada masyarakat secara digital.
“Tujuannya untuk mencapai pelayanan publik yang lebih baik di Kota Pontianak,” imbuh Ani.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar Tariyah, menyambut baik prestasi yang telah diraih oleh Pemkot Pontianak. Ia menyebut, peningkatan signifikan dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik di Kota Pontianak menunjukkan komitmen yang kuat dalam memajukan kualitas pelayanan publik untuk masyarakat.
“Namun pelayanan publik tetap harus terus ditingkatkan agar kebutuhan dan harapan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” tuturnya.
Tariyah memaparkan, penilaian kepatuhan tersebut melibatkan empat dimensi, yaitu dimensi input, dimensi proses, dimensi output dan pengelolaan pengaduan. Tujuh unit pelayanan publik menjadi objek penilaian, meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, PTSP, serta dua puskesmas.
“Secara keseluruhan, pelayanan publik di Kota Pontianak telah menunjukkan peningkatan yang positif,” terangnya.
Namun ia menyampaikan terdapat dua hal yang perlu ditingkatkan. Pertama, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan informasi, mekanisme, sistem dan prosedur yang berlaku di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyelenggara pelayanan publik.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan pelayanan yang ada dengan lebih baik,” ucap Tariyah.
Kedua, lanjutnya lagi, diperlukan perbaikan dalam pengelolaan dan manajemen pengaduan secara internal. Pengaduan merupakan mekanisme penting untuk menerima umpan balik dan memperbaiki pelayanan publik. Oleh karena itu, penting bagi Pemkot Pontianak untuk meningkatkan efisiensi dan responsivitas dalam menangani pengaduan masyarakat.
“Guna memastikan kepuasan dan kepercayaan publik terhadap pelayanan yang diberikan,” jelasnya.
Menurutnya, dalam pengoptimalan pelayanan publik, Kota Pontianak menekankan prinsip bahwa pelayanan publik tidak hanya ditujukan bagi masyarakat yang sehat dan memiliki kemampuan fisik yang lengkap, tetapi juga untuk masyarakat difabel, lansia, ibu hamil dan menyusui serta kelompok masyarakat lainnya yang memiliki kebutuhan khusus. Pemkot Pontianak menyadari pentingnya memberikan pelayanan yang inklusif dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti korban bencana alam, kerusuhan, kebakaran serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan masyarakat yang terlantar. Dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik, faktor ketersediaan sarana dan prasarana serta program-program yang memenuhi kebutuhan kelompok rentan menjadi pertimbangan utama.
“Sebagai contoh, di Dinas Sosial, keberadaan program-program untuk kelompok berkebutuhan khusus seperti orang dengan gangguan jiwa, korban bencana dan lain sebagainya menjadi salah satu indikator yang dinilai,” pungkasnya. (prokopim)
Pemkot Pontianak Pertahankan Zona Hijau Kepatuhan Pelayanan Publik
Raih Nilai 91,16 dari Ombudsman RI
PONTIANAK - Ombudsman RI telah merilis hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang dituangkan dalam Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023. Dari 98 pemerintah kota yang dinilai, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyandang predikat Zona Hijau dengan nilai 91,16. Meski masih bertahan di Zona Hijau, nilai yang diperoleh tahun ini naik signifikan jika dibandingkan tahun 2022 lalu yang berada di angka 87,03.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Pemkot Pontianak dalam mempertahankan peringkat Zona Hijau dalam pelayanan publik. Terlebih, nilai yang diperoleh tahun ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen dari seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pontianak untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Tentunya ini menjadi motivasi dan penyemangat kita untuk terus bekerja keras dalam memberikan pelayanan optimal yang sudah menjadi kewajiban bagi seluruh ASN di jajaran Pemkot Pontianak,” ujarnya, Minggu (17/12/2023).
Meski demikian, diakuinya bahwa pelayanan publik memang tidak terlepas dari berbagai keluhan dari masyarakat yang dilayani. Oleh sebab itu, ia menekankan agar para aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk segera merespon dan menindaklanjuti keluhan-keluhan itu sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki serta meningkatkan pelayanan publik.
"Sekecil apapun keluhan atau sebanyak apapun keluhan itu harus kita respon untuk menjadi catatan dalam perbaikan dan meningkatkan pelayanan publik,” kata Edi.
Kemudahan mengakses pelayanan publik bagi ibu hamil, lansia dan difabel juga tidak luput dari prioritas Pemkot Pontianak. Hal ini bertujuan supaya masyarakat yang memerlukan pelayanan khusus bisa terlayani dengan baik, baik itu sarana prasarananya maupun kemudahan akses jenis pelayanan lainnya.
"Intinya, bagaimana membuat masyarakat yang mendapatkan pelayanan itu merasa nyaman," ungkapnya.
Edi menambahkan, upaya Pemkot Pontianak untuk mempermudah akses pelayanan publik yakni dengan membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) yang saat ini dalam tahap penyelesaian. MPP yang berlokasi di gedung pusat perbelanjaan Kapuas Indah merupakan gedung pelayanan publik yang terintegrasi untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat. Sebanyak 21 unit layanan dari berbagai instansi akan menempati MPP, baik itu OPD-OPD lingkup Pemkot Pontianak, kelembagaan maupun kementerian. Lokasinya menghadap waterfront Sungai Kapuas sebagai wajah depan bangunan tersebut. Di dalamnya, selain loket-loket pelayanan, terdapat pula ruang bisnis meeting, ruang VIP, kafe dan sebagainya.
“Kalau gedung MPP sudah difungsikan, maka pelayanan publik akan semakin mudah dan cepat karena terpusat dengan fasilitas dan kualitas yang sesuai standar pelayanan,” pungkasnya. (prokopim)
Pemkot Pontianak Komitmen Dorong Keterbukaan Informasi
PONTIANAK – Keterbukaan informasi terus jadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan, pihaknya senantiasa bekerjasama dengan Komisi Informasi dalam pengawasan keterbukaan informasi di Kota Pontianak. Ia menilai pentingnya masyarakat mendapat hak transparansi dari kebutuhan informasi terkait urusan yang diampu Pemkot Pontianak.
“Peningkatan keterbukaan informasi harus dilanjutkan. Kami lewat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menambah target di tahun depan," paparnya usai menerima penghargaan Keterbukaan Informasi dengan Kategori Informatif oleh KI Provinsi Kalimantan Barat, di Aula Garuda Kantor Gubernur, Jalan Ahmad Yani, Kamis (14/12/2023).
Atas upaya keterbukaan informasi, Pemkot Pontianak lewat Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak dianugerahi penghargaan kategori Informatif sebagai Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal itu mendapat apresiasi dari Bahasan. Ia mengajak keterlibatan masyarakat untuk proaktif memberikan laporan terhadap permasalahan kota yang dihadapi.
“Bisa ke laman e-Lapor atau melalui media sosial Pemkot Pontianak. Bisa lewat facebook, instagram, surat elektronik sampai layanan telepon pengaduan,” imbuhnya.
Bahasan mengatakan, meningkatnya pengaduan secara tidak langsung akan menumbuhkan kepedulian warga kota dengan lingkungannya. Menurutnya, platform lapor membantu warga yang merasa belum mampu menyelesaikan masalah secara langsung.
“Dan ini menunjukkan jika Pemkot Pontianak hadir untuk menerima aduan. Selama masih dalam wewenang kami, akan ditindaklanjuti,” pungkasnya (kominfo/prokopim)
KASN Anugerahkan Pemkot Pontianak Dua Penghargaan
Nilai Sistem Merit ‘Sangat Baik’, Indeks Kualitas Pengisian JPT 'Baik’
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali mengukir prestasi di tingkat nasional. Dua penghargaan sekaligus diraih Pemkot Pontianak dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yakni Nilai Sistem Merit meraih skor 331,5 dengan predikat Sangat Baik dan Indeks Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dengan nilai 83,7 atau kategori Baik. Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi pada gelaran Anugerah Meritokrasi 2023 di Yogyakarta belum lama ini.
Mulyadi menerangkan, penghargaan sistem merit ini dianugerahkan karena keberhasilan dalam penerapan manajemen ASN di lingkungan Pemkot Pontianak. Dengan menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN ini akan terbentuk aparatur yang berkompeten dan dapat diandalkan dalam memberikan pelayanan publik.
“Pemkot Pontianak memperoleh nilai sangat baik dengan skor nilai 331,5. Alhamdulillah tahun ini nilainya meningkat kalau dibandingkan tahun lalu,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (13/12/2023).
Menurutnya, sistem merit ini diberikan karena Pemkot Pontianak sudah sangat baik dari sisi pemetaan kepegawaian, baik dari pengembangan karir, pengadaan pegawai, perencanaan kebutuhan, termasuk promosi jabatan dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghasilan dan disiplin, perlindungan pelayanan, sistem informasi dan lainnya.
“Sehingga kita terus berupaya memberikan penguatan-penguatan kepada ASN Kota Pontianak sehingga dalam pemetaan jabatan dan bimbingan karir itu akan dapat dengan mudah terpetakan,” kata Sekda Mulyadi.
Pihaknya juga telah menerapkan asesmen kepada seluruh ASN, termasuk melakukan coaching berupa pembimbingan kepada para pegawai. Hasil tersebut dikelompokkan dan dievaluasi untuk diperbaiki.
“Ke depan pengangkatan seseorang dalam jabatan yang lebih tinggi dengan berpedoman pada hasil asesmen, hasil talent pool-nya, dan itu semua sudah kita lakukan,” ungkapnya.
Selain penghargaan penerapan sistem merit, penghargaan lainnya adalah Indeks Kualitas Pengisian JPT dengan memperoleh nilai baik. Untuk pengisian JPT, pihaknya sudah melakukan transparansi dalam penerimaan, baik itu melalui open bidding atau job fit dilakukan secara terbuka. Mulai dari seleksi administrasi, asesmen, penulisan makalah dan wawancara. Tahapan-tahapan itu selalu dilaporkan secara transparan.
“Silakan mereka yang memenuhi syarat untuk mengikutinya dan akan dinilai oleh tim yang meliputi dari pemerintah provinsi, akademisi dan dari Pemkot Pontianak,” tuturnya.
Mulyadi berharap ASN di lingkup Pemkot Pontianak terus berupaya mengembangkan kompetensi dirinya. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak juga harus membuat pemetaan pengembangan kompetensi karena dengan sistem merit ini setiap ASN sudah harus dipetakan.
“Kita berkomitmen untuk menerapkan sistem merit dan pengisian JPT di lingkungan Pemkot Pontianak,” pungkasnya.
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pasal 51 yang menyebutkan bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit.
Sedangkan Indeks Kualitas Pengisian JPT merupakan bentuk apresiasi KASN kepada instansi pemerintah yang telah melaksanakan pengisian jabatan pimpinan tinggi baik melalui seleksi terbuka dan uji kompetensi dalam rangka mutasi dan rotasi. (prokopim)