,
menampilkan: hasil
Pontianak Raih Nilai Tertinggi se-Kalbar Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Wako Edi Kamtono : Pemkot Terus Tingkatkan Standar Pelayanan Publik
PONTIANAK - Ombudsman RI menganugerahkan penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Penghargaan tersebut diberikan atas komitmen Pemkot Pontianak sebagai penyelenggara pelayanan publik di setiap unit layanannya dengan berupaya meningkatkan kualitas dalam memenuhi standar pelayanan dan menjalankan pengelolaan pengaduan dengan baik.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, predikat kepatuhan standar pelayanan publik yang disematkan kepada Pemkot Pontianak sebagai hasil penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI atas unit-unit pelayanan publik di lingkup Pemkot Pontianak.
"Alhamdulillah nilai yang diperoleh 87,03 dan nilai kita tertinggi dari lima pemerintah daerah (pemda) tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Barat yang meraih Zona Hijau," ujarnya usai menerima piagam penghargaan yang diserahkan oleh Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro di Ruang VIP Wali Kota, Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, capaian yang diraih tersebut tidak terlepas dari peran seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik, stakeholder serta masyarakat. Kerja keras untuk memberikan pelayanan yang optimal sudah menjadi kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkot Pontianak. Meski demikian, kata dia, pelayanan publik memang tidak terlepas dari berbagai keluhan dari masyarakat yang dilayani. Oleh sebab itu, ia menekankan agar para aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk segera merespon dan menindaklanjuti sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki pelayanan publik.
"Sekecil apapun keluhan atau sebanyak apapun keluhan itu harus kita respon untuk menjadi catatan dalam perbaikan dan peningkatan pelayanan publik," ungkapnya.
Dalam upaya meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, pihaknya terus melakukan evaluasi dan peningkatan pelayanan, mulai dari sarana prasarana hingga pelayanan. Satu diantaranya adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pelayanan administrasi kependudukan yang ada di Gedung Terpadu Sutoyo. Perbaikan-perbaikan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik terus dilakukan meskipun sudah masuk zona hijau.
"Intinya, bagaimana membuat masyarakat yang mendapatkan pelayanan itu merasa nyaman," ungkapnya.
Kemudahan mengakses pelayanan publik bagi ibu hamil, lansia dan difabel juga tidak luput dari prioritas Pemkot Pontianak. Hal ini bertujuan supaya masyarakat yang memerlukan pelayanan khusus bisa terlayani dengan baik.
"Baik itu sarana prasarananya maupun kemudahan akses jenis pelayanan lainnya," tuturnya.
Kota Pontianak merupakan satu diantara lima pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Kalbar yang meraih Zona Hijau penyelenggaraan pelayanan publik. Adapun kelima pemda yang masuk kategori Zona Hijau adalah Pemkot Pontianak di urutan pertama dengan nilai 87,03, Pemkab Sanggau di urutan kedua dengan nilai 85,52, Pemkab Kubu Raya di urutan ketiga dengan nilai 81,02, Pemkab Landak di urutan keempat dengan nilai 80,25 dan Pemkab Ketapang di urutan kelima dengan nilai 80,05. (prokopim)
Kota Pontianak Raih Adipura Kategori Kota Besar
Dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
JAKARTA - Kota Pontianak kembali menyandang Adipura Kategori Kota Besar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebelumnya, Adipura pernah disandang Kota Pontianak pada tahun 1994 silam. Penghargaan bergengsi yang diberikan kepada kabupaten atau kota yang dinilai berhasil dalam mengelola kebersihan dan lingkungan perkotaan ini diserahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kepada Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan di Auditorium dr Soejarwo Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerangkan, Adipura ini sangat penting dalam penilaiannya agar Kota Pontianak menjadi lebih fokus dalam mewujudkan kota yang nyaman dan bersih. Untuk meraih Adipura bukan hal yang mudah sebab diperlukan langkah-langkah yang tepat dalam penanganannya.
"Walaupun sebagian kota sudah bersih tapi memang masih ada beberapa wilayah yang harus kita tingkatkan dan ditangani," ujarnya.
Menurutnya, ada dua aspek yang menjadi dasar penilaian Adipura yakni kondisi fisik dan non fisik. Dari sisi kondisi fisik yaitu kebersihan dan keteduhan lingkungan perkotaan. Sedangkan non fisik meliputi institusi, manajemen dan daya tanggap dalam mengelola lingkungan perkotaan.
"Dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peduli sampah," terangnya.
Bahasan berpendapat bahwa isu lingkungan memerlukan keterlibatan banyak pihak. Tanpa adanya kolaborasi dan sinergitas antara berbagai pihak terkait, tentunya hal itu sulit untuk terwujud. Masalah regulasi, pelaksanaan dan penertiban harus dilakukan dengan ketat sehingga masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.
“Namun itu sudah jadi komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sejak awal, di visi misi kami yakni Pontianak Kota Khatulistiwa Berwawasan Lingkungan, Cerdas dan Bermartabat," pungkasnya.
Adipura merupakan sebuah penghargaan dari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diberikan kepada kabupaten atau kota yang dinilai berhasil dalam mengelola kebersihan dan lingkungan perkotaan secara berkelanjutan. Program Adipura merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk mendorong penyelesaian berbagai isu lingkungan hidup. (prokopim)
Pemkot Pontianak Raih Dua Penghargaan dari BNN Kalbar
Terbaik se-Kalbar Kota Tanggap Ancaman Narkoba dan RAN P4GN
PONTIANAK - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar menganugerahkan dua penghargaan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Dua penghargaan itu yakni penghargaan atas keberhasilan dalam pelaksanaan program Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) di Wilayah Kota Pontianak dengan predikat Terbaik se-Kalbar periode tahun 2022 dan penghargaan atas keberhasilan dalam pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN di Wilayah Kota Pontianak sebagai Terbaik se-Kalbar Tahun 2022. Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala BNN Provinsi Kalbar Brigjen Pol Budi Wibowo kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (13/2/2023).
Menerima dua penghargaan sekaligus dari BNN Provinsi Kalbar, Edi menyebut hal ini sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dan kerja bersama seluruh jajaran perangkat daerah serta stakeholder dalam memperkuat Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
"Kita jangan sampai lengah dalam menghadapi ancaman narkoba sebab ancaman itu tidak menutup kemungkinan ada di sekitar kita," ujarnya.
Berbagai upaya yang dilakukan Pemkot Pontianak dalam pencegahan bahaya narkoba, mulai dari sosialisasi dan penyuluhan hingga komitmen bersama dalam mewujudkan wilayah bersih dari narkoba. Program kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar) merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam P4GN. Kelurahan Bersinar tidak hanya semata menyampaikan sosialisasi saja, akan tetapi pemberdayaan masyarakat juga dilakukan dengan mempertimbangkan potensi sosial ekonomi di wilayah tersebut.
"Misalnya ada potensi menjahit maka akan diberikan pelatihan agar masyarakat tidak tergiur dan terjerumus ke dalam penyalahgunaan atau pengedar narkoba," tuturnya.
Edi berharap Ketua RT, RW, tokoh masyarakat dan warga di lingkungan masing-masing ikut peduli dan tanggap apabila menemukan warganya yang dicurigai terpapar narkoba. Demikian pula bagi para orang tua, dirinya mengingatkan, kalau ada anak-anak atau remaja yang berperilaku mencurigakan, jarang di rumah, para orang tua sudah sepatutnya mewaspadai jika menemukan hal demikian.
"Deteksi sedini mungkin apabila orang-orang di sekitar kita ada yang mungkin terpapar penyalahgunaan narkoba sehingga bisa segera ditangani," tutupnya. (prokopim)
Raih Nilai 87,03, Pontianak Zona Hijau Pelayanan Publik Tertinggi di Kalbar
Wako Edi : Respon Berbagai Keluhan Demi Tingkatkan Pelayanan
PONTIANAK - Kota Pontianak kembali menyandang predikat Zona Hijau penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI. Hasil tersebut diperoleh pada Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (22/12/2022) lalu. Dengan nilai 87,03, Kota Pontianak meraih nilai tertinggi dari lima pemerintah daerah (pemda) tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Barat yang meraih Zona Hijau.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, capaian yang diraih tersebut tidak terlepas dari peran seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik, stakeholder serta masyarakat. Kerja keras untuk memberikan pelayanan yang optimal sudah menjadi kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Meski demikian, pelayanan publik memang tidak terlepas dari berbagai keluhan dari masyarakat yang dilayani. Oleh sebab itu, ia menekankan agar para aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk segera merespon dan menindaklanjuti sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki pelayanan publik.
"Sekecil apapun keluhan atau sebanyak apapun keluhan itu harus kita respon untuk menjadi catatan dalam perbaikan," ujarnya usai menerima kunjungan jajaran Ombudsman RI Perwakilan Kalbar di Ruang VIP Wali Kota, Senin (26/12/2022).
Kemudian, lanjut Edi, dalam upaya meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, pihaknya terus melakukan evaluasi, mulai dari sarana prasarana hingga pelayanan. Satu diantaranya adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pelayanan administrasi kependudukan yang ada di Gedung Terpadu Sutoyo. Perbaikan-perbaikan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik terus dilakukan meskipun sudah masuk zona hijau.
"Intinya, bagaimana membuat masyarakat yang mendapatkan pelayanan itu merasa nyaman," ungkapnya.
Kemudahan mengakses pelayanan publik bagi ibu hamil, lansia dan difabel juga tidak luput dari prioritas Pemkot Pontianak. Hal ini bertujuan supaya masyarakat yang memerlukan pelayanan khusus bisa terlayani dengan baik.
"Baik itu sarana prasarananya maupun kemudahan akses jenis pelayanan lainnya," tuturnya.
Edi menambahkan, pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kapuas Indah yang saat ini tengah dikerjakan, diharapkan semakin mempermudah dan mempercepat pelayanan publik. Sebab, di MPP nantinya akan ada berbagai jenis pelayanan publik yang terpusat dalam satu gedung.
"Kalau gedung Mal Pelayanan Publik sudah jadi, maka akan semakin mudah dan cepat karena terpusat dengan fasilitas dan kualitas yang sesuai standar pelayanan," imbuhnya.
Kota Pontianak merupakan satu diantara lima pemda yang meraih Zona Hijau penyelenggaraan pelayanan publik. Adapun kelima pemda yang masuk kategori Zona Hijau adalah Pemkot Pontianak di urutan pertama dengan nilai 87,03, Pemkab Sanggau di urutan kedua dengan nilai 85,52, Pemkab Kubu Raya di urutan ketiga dengan nilai 81,02, Pemkab Landak di urutan keempat dengan nilai 80,25 dan Pemkab Ketapang di urutan kelima dengan nilai 80,05.
Pada penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dilakukan penilaian terhadap empat komponen, yakni input (variabel kompetensi pejabat/petugas pelayanan dan sarana prasarana pelayanan), proses (pemenuhan standar pelayanan publik), output (persepsi pengguna layanan terhadap maladministrasi), dan pengaduan (kompetensi pengelolaan pengaduan dan sarana prasarana pengaduan). Dengan demikian pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 menggunakan metodologi yang lebih kompleks dan dapat lebih dekat lagi mencerminkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sebenarnya. (prokopim)