,
menampilkan: hasil
Perubahan Perilaku Kunci Keberhasilan Pengelolaan Sampah
PONTIANAK – Persoalan pengelolaan sampah di Kota Pontianak tidak lagi bisa dianggap sepele. Di tengah tantangan topografi, perubahan iklim dan meningkatnya jumlah penduduk, sampah menjadi persoalan krusial yang menuntut peran aktif semua elemen masyarakat, terutama generasi muda. Hal ini mengemuka dalam Dialog Interaktif bertajuk ‘Urgensi Pengolahan Sampah di Kalbar dan Kontribusi Pemuda sebagai Agen Perubahan dalam Penanganannya’, yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) di Kedai Kopi Rumangsa, Minggu (8/6/2025) sore.
Hadir sebagai narasumber, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memaparkan kondisi nyata Kota Pontianak dalam menghadapi persoalan sampah. Ia menyampaikan bahwa saat ini rata-rata 350 hingga 400 ton sampah diproduksi setiap harinya. Dengan pertumbuhan penduduk dan aktivitas urban yang padat, jumlah tersebut dipastikan akan terus meningkat.
“Kita ini hidup di kota dataran rendah, diapit Sungai Kapuas dan Sungai Landak. Kota ini hanya seluas 118,2 kilometer persegi, tapi menghasilkan ratusan ton sampah setiap hari. Jika tidak dikelola secara serius dan berkelanjutan, ini akan jadi bom waktu,” jelasnya.
Edi juga mengungkapkan rencana pembangunan Pusat Pengelolaan Sampah Terpadu di Kota Pontianak pada tahun 2026. Di tempat ini, sampah akan diproses secara modern, yakni mengolah sampah organik menjadi kompos dan gas metana, sedangkan sampah plastik dan anorganik akan diubah menjadi bahan bangunan atau bahan bakar alternatif seperti biomassa.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa teknologi tinggi tidak akan berhasil jika masyarakat masih membuang sampah sembarangan. Oleh karena itu, peran mahasiswa dalam edukasi dan sosialisasi dianggap sangat strategis.
“Solusi teknologi itu perlu, tapi perubahan perilaku lebih penting. Ini yang harus didorong oleh teman-teman mahasiswa. Jadikan pengelolaan sampah sebagai gerakan moral,” ungkapnya.
Perubahan perilaku masyarakat dinilai Wali Kota perlu terus didorong melalui edukasi, mulai dari tingkat rumah tangga dengan memilah sampah organik dan anorganik serta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
“Sampah plastik itu tidak sepenuhnya buruk. Kita punya bank sampah, kita olah ulang, daur ulang. Plastik kresek bisa dijadikan bahan bakar. Tapi kita perlu kesadaran kolektif agar tidak membuang sampah sembarangan,” tegasnya.
Pemerintah Kota Pontianak sangat terbuka terhadap kolaborasi dengan organisasi mahasiswa dalam mengembangkan program-program pengelolaan sampah, seperti bank sampah, kampanye pengurangan plastik, serta pelatihan pengolahan sampah organik dan daur ulang.
“Mari kita bersama-sama menjaga kota tetap bersih, karena ini bukan hanya tugas petugas kebersihan atau pemerintah, tetapi tanggung jawab kolektif seluruh warga, termasuk pemuda dan mahasiswa,” tutupnya. (prokopim)
Patroli Jam Malam Anak, Satpol PP Temukan 43 Anak Di Bawah Umur
Warga Dukung Pembatasan Jam Malam Anak Tekan Kenakalan Remaja
PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama TNI/Polri menggelar patroli dalam rangka monitoring pembatasan jam malam bagi anak di bawah umur, Sabtu (7/6/2025) malam. Patroli yang dimulai pukul 21.00 WIB tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.
Hasilnya, ditemukan total 43 anak di bawah umur yang masih berkeliaran di malam hari. Rinciannya, 7 anak ditemukan di kawasan Jalan Paralel Pal Lima, 6 anak di sebuah coffee shop Jalan Danau Sentarum, 6 anak di warung kopi Jalan Ilham, serta 24 anak di kawasan Jalan GM Said - Jalan dr Rubini.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiantoro menerangkan, anak-anak yang ditemukan masih beraktivitas di luar rumah pada jam malam itu didata, kemudian diberikan pengarahan dan diminta untuk pulang ke rumah masing-masing.
“Fokus utama dari penegakan Perwa ini adalah edukatif dan preventif, bukan semata-mata penindakan. Setiap anak yang ditemukan berada di luar rumah melewati jam yang ditentukan, akan diarahkan secara humanis untuk kembali ke rumah,” ujarnya usai memimpin patroli.
Sudiantoro menambahkan, prinsip dari digelarnya patroli dan monitoring ini adalah mencegah sebelum terjadi hal-hal yang negatif, seperti tawuran, balap liar, atau menjadi korban kejahatan.
“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan,” ucapnya.
Dengan ditemukannya anak-anak di bawah umur yang masih berkeliaran di malam hari, pihaknya akan terus melakukan patroli dan monitoring secara rutin agar pembatasan jam malam anak di bawah umur ini bisa berjalan efektif.
“Kami juga akan terus menggandeng pihak-pihak terkait seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, dan warga setempat untuk mensosialisasikan aturan ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan aturan yang berlaku agar ketertiban dan keselamatan anak di bawah umur tetap terjaga terutama di malam hari. Kasatpol PP juga mengimbau para orang tua agar ikut mendukung kebijakan ini dengan mengawasi dan mengingatkan anak-anak mereka agar tidak keluar rumah pada malam hari tanpa keperluan yang jelas.
“Peran orang tua sangat penting. Kami harap ada kesadaran bersama bahwa aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi,” imbuhya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Pontianak resmi mengeluarkan Perwa Nomor 22 Tahun 2025 dalam membatasi aktivitas anak terutama di malam hari, mulai pukul 22.00 sampai dengan 04.00 WIB, terkecuali anak bersama dengan orang tua atau wali yang bersangkutan.
Satu di antara warga, Dewi, mengaku sangat mendukung adanya pembatasan aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari. Menurutnya, hal ini penting untuk menekan angka kenakalan remaja yang belakangan semakin meresahkan masyarakat.
“Kalau saya sebagai orang tua, sangat mendukung. Mengingat sekarang kenakalan anak-anak remaja, terutama yang masih usia tanggung, itu sangat meresahkan,” kata ibu rumah tangga ini.
Dewi meyakini bahwa pembatasan jam malam akan berdampak positif dalam menjaga keamanan lingkungan serta menjauhkan anak-anak dari pengaruh buruk seperti narkoba dan tindakan kriminal lainnya.
“Sangat-sangat perlu, supaya bisa melindungi masyarakat sekitar. Kami para ibu-ibu sangat mendukung. Ini demi keamanan dan masa depan anak-anak juga,” tutupnya. (prokopim)
Urus Akta Kematian Mendiang Ibu, Wiwik: Dalam Sehari Sudah Terima Akta via Email
Disdukcapil Pastikan Proses Cepat dan Tanpa Biaya
PONTIANAK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak terus berupaya membenahi dan memaksimalkan pelayanan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat. Dengan pelayanan cepat dan tanpa biaya, masyarakat yang dilayani diharapkan merasa puas dalam hal percepatan urusan adminduk.
Wiwik, satu di antara warga yang mengurus dokumen adminduk, mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan Disdukcapil Kota Pontianak. Akta kematian mendiang ibunya, almarhumah Aminah, terbit di hari yang sama saat ia mendaftarkan berkas permohonan. Sebelumnya, pada hari Jumat malam, Wiwik melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrean melalui website resmi Disdukcapil (https://online.disdukcapil.pontianak.go.id). Proses pendaftaran yang dilakukan cukup dengan mengisi data seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat email. Setelah itu, ia langsung memperoleh nomor antrean serta memilih hari dan jam pelayanan yang diinginkan.
“Saya mendaftar Jumat malam, prosesnya mudah dan cepat. Tidak perlu datang pagi-pagi atau antre lama di kantor. Saat datang sesuai jadwal, saya langsung dilayani, tidak sampai 10 menit saya sudah dapat bukti pendaftaran dan di hari yang sama saya menerima file akta kematian ibu saya melalui email yang terdaftar,” jelasnya, Kamis (5/6/2025).
Ia juga menambahkan bahwa selama proses tersebut, tidak ada kendala berarti. Bahkan, saat pertama kali datang ke kantor Disdukcapil, ia sempat diarahkan oleh petugas untuk mendaftar melalui sistem online.
“Saya merasa sangat terbantu. Tidak hanya prosesnya cepat dan mudah, tapi juga tidak dipungut biaya apapun. Semua layanan gratis, dan petugas pun melayani dengan ramah tanpa ada pungutan,” ungkapnya.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani menerangkan bahwa pelayanan adminduk, termasuk akta kematian dipastikan terbit dalam satu hari. Hal itu sudah dibuktikan dari catatan permohonan akta kematian pada 4 Juni 2025, berkas yang masuk 10 berkas, kemudian keesokannya pada 5 Juni 2025 sebanyak 11 berkas. Keseluruhan permohonan tersebut, akta sekaligus Kartu Keluarga (KK) tanpa nama warga yang telah meninggal dunia, terbit di hari yang sama.
“Akta kematian dan KK-nya terkirim ke email masing-masing sesuai dengan yang didaftarkan. Dari jumlah tersebut, hanya satu orang yang datang ke Dukcapil untuk minta dicetakkan, sedangkan sisanya kemungkinan mencetak secara mandiri karena sudah menerima QR code dokumen akta kematian dan KK,” terangnya.
Erma menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan, termasuk akta kematian, tanpa dipungut biaya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2019 tentang perubahan Perda nomor 10 tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.
“Semua layanan seperti KTP, KK, dan akta pencatatan sipil termasuk akta kematian, diberikan secara gratis. Tidak ada pungutan biaya sama sekali. Kami pastikan seluruh proses berlangsung transparan dan tanpa ada imbalan dalam bentuk apapun,” tegas Erma.
Lebih lanjut, Erma menjelaskan bahwa pelayanan daring atau online yang disediakan oleh Disdukcapil Pontianak merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan publik yang bertujuan untuk memangkas waktu dan biaya masyarakat. Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, dokumen seperti akta kematian akan dikirim secara elektronik ke email pemohon. Pemohon dapat mencetak sendiri dokumen tersebut atau mendatangi kantor Disdukcapil untuk mencetak melalui bantuan petugas.
“Kami berikan kemudahan bagi masyarakat. Bagi yang memiliki printer di rumah, bisa cetak sendiri. Tapi bagi yang tidak punya, kami tetap layani di kantor. Tujuannya adalah memastikan semua warga dapat mengakses layanan ini dengan mudah, tanpa hambatan teknis,” ucapnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan layanan online, karena sistem telah dirancang agar mudah digunakan bahkan oleh warga yang belum terbiasa dengan teknologi digital. Pihaknya juga menyiapkan petugas di kantor untuk membantu masyarakat yang datang langsung namun belum memahami proses online.
“Selain layanan di kantor Disdukcapil, masyarakat juga bisa mengurus akta kematian dan akta kelahiran melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Kapuas Indah setiap hari kerja, serta pelayanan di tingkat kecamatan secara offline tanpa perlu antrean online,” pungkasnya. (disdukcapil-pontianak)
Wako Edi Harap Dukungan Orang Tua Awasi Aktivitas Anak di Malam Hari
Cegah Kriminalitas dan Tawuran, Pemkot Terapkan Jam Malam bagi Anak
PONTIANAK - Setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap dukungan dari semua pihak, terutama para orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak di malam hari. Kebijakan ini diambil sebagai upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas dan melindungi anak-anak dari potensi menjadi korban maupun pelaku tindak kejahatan.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Pontianak (Pemkot) resmi mengeluarkan Perwa Nomor 22 Tahun 2025 dalam membatasi aktivitas anak terutama di malam hari, mulai pukul 22.00 sampai dengan 04.00 WIB, terkecuali anak bersama dengan orang tua atau wali yang bersangkutan.
Edi menerangkan, penerapan jam malam akan dilakukan secara normatif dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan. Anak-anak yang masih berstatus pelajar dan berusia di bawah 18 tahun akan menjadi fokus pengawasan di ruang-ruang publik, seperti trotoar dan jalanan kota.
“Berkaitan dengan jam malam memang kita lakukan secara normatif dengan melihat kondisi di lapangan nantinya. Jadi anak pelajar yang di bawah 18 tahun tentunya akan menjadi pantauan kita di tempat-tempat umum,” ujarnya saat ditemui usai melaksanakan ibadah Salat Iduladha di depan Kantor Wali Kota, Jumat (6/6/2025).
Edi juga menyampaikan bahwa Perwa ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak. Pemkot akan berkolaborasi dalam hal pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Pada prinsipnya mereka mendukung, kita berkolaborasi. Ini masih dalam tahap pembinaan dan sosialisasi. Para orang tua sebagian besar juga sangat mendukung,” jelasnya.
Mengenai bentuk pembinaan yang akan dilakukan, Edi menegaskan bahwa pendekatannya bersifat persuasif dan edukatif. Anak-anak yang melanggar ketentuan jam malam tidak akan ditempatkan di tempat penampungan khusus atau ‘barak’, melainkan akan diarahkan melalui pembinaan yang melibatkan nilai-nilai keagamaan dan moral.
“Nanti kita akan asesmen, kita lakukan nasihat-nasihat, peningkatan keimanan, ibadahnya. Jadi pendekatannya bukan represif,” terangnya.
Dengan diberlakukannya Perwa ini, Wali Kota mengimbau agar para orang tua turut aktif mengawasi dan mendampingi anak-anak mereka agar tidak berkeliaran di luar rumah tanpa keperluan yang jelas pada malam hari.
“Peraturan ini menjadi langkah preventif Pemkot Pontianak dalam membina generasi muda dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Pontianak,” tuturnya.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa usulan mengenai jam malam ini berasal dari pihak kepolisian sebagai salah satu strategi mencegah anak-anak terlibat dalam aktivitas negatif di malam hari.
“Jam malam ini memang dulu juga salah satu ide kami. Kami tidak ingin anak-anak kita menjadi korban atau bahkan tersangka dalam tindakan kriminal,” ungkapnya.
Kapolresta bilang, Perwa ini diberlakukan khususnya pada hari-hari sekolah. Dalam pelaksanaannya, aparat gabungan dari Polresta Pontianak, Satpol PP, TNI dan dinas terkait akan melakukan patroli dan razia di sejumlah titik, seperti kafe, tempat keramaian, trotoar, hingga ruas jalan tertentu.
“Kita lakukan pendekatan persuasif. Kita himbau anak-anak untuk pulang, agar mereka bisa belajar dan berada di rumah dalam pengawasan orang tuanya,” kata Kombes Pol Adhe Hariadi.
Pemerintah kota menetapkan pukul 22.00 WIB sebagai batas waktu anak-anak harus berada di rumah. Operasi yang dilakukan tidak bersifat represif, melainkan diiringi dengan sosialisasi dan pendekatan humanis kepada masyarakat.
Kapolresta menegaskan, langkah ini juga untuk mencegah anak-anak terlibat dalam aktivitas berisiko tinggi seperti tawuran dan balap liar yang kerap terjadi di malam hari.
“Ini semua demi keselamatan dan masa depan anak-anak kita. Dengan adanya pengawasan ini, kita harapkan mereka bisa terhindar dari perbuatan yang tidak baik,” imbuhnya.
Kasatpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiantoro menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.
“Satpol PP akan berada di garda terdepan dalam menegakkan aturan ini. Kami bersama unsur TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya akan melakukan patroli rutin dan razia persuasif di berbagai lokasi yang menjadi titik berkumpulnya anak-anak di malam hari,” tegasnya.
Menurutnya, fokus utama dari penegakan Perwa ini adalah edukatif dan preventif, bukan semata-mata penindakan. Setiap anak yang ditemukan berada di luar rumah melewati jam yang ditentukan, akan diarahkan secara humanis untuk kembali ke rumah.
“Prinsip kami adalah mencegah sebelum terjadi. Kami tidak ingin ada anak-anak yang terlibat dalam kegiatan negatif, seperti tawuran, balap liar, atau menjadi korban kejahatan. Karena itu, pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan,” ucapnya.
Kasatpol PP juga mengimbau para orang tua agar ikut mendukung kebijakan ini dengan mengawasi dan mengingatkan anak-anak mereka agar tidak keluar rumah pada malam hari tanpa keperluan yang jelas.
“Peran orang tua sangat penting. Kami harap ada kesadaran bersama bahwa aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi,” pungkasnya. (prokopim)