,
menampilkan: hasil
Wako Harap SAKIP Jadi Refleksi Rancang Program Berdampak
Dinas Kesehatan Raih Predikat Tertinggi SAKIP Award Pemkot Pontianak
PONTIANAK - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak meraih nilai Tertinggi Pertama Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Award 2025 di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Dengan mengantongi nilai 90,46, Dinkes berhasil menyandang predikat AA atau sangat memuaskan. Sedangkan nilai SAKIP Tertinggi Kedua 84,51 diraih Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak dengan predikat A atau memuaskan. Sementara Sekretariat Daerah Kota Pontianak menduduki peringkat SAKIP Tertinggi III dengan nilai 83,01 predikat A atau memuaskan.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap SAKIP Award ini tidak hanya menjadi seremoni, tetapi menjadi refleksi bersama dalam merancang program tahun 2026 mendatang yang akan dibahas bersama DPRD. Fokus utamanya adalah memastikan setiap program mengedepankan efektivitas dan kebermanfaatan bagi masyarakat.
“Anggaran kita terbatas, tapi tantangan masih banyak. Oleh karena itu, kita harus benar-benar selektif dan strategis dalam menyusun program yang berdampak bagi masyarakat,” ujarnya usai menyerahkan SAKIP Award 2025 lingkup Pemkot Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Kamis (31/7/2025).
Pemkot Pontianak terus mendorong peningkatan kinerja tata kelola pemerintahan melalui implementasi SAKIP. Menurutnya, SAKIP bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi yang berorientasi pada hasil atau outcome. Ia menekankan bahwa kinerja pemerintah tidak lagi diukur dari seberapa banyak anggaran digunakan, tetapi dari sejauh mana manfaat program dirasakan langsung oleh masyarakat.
“SAKIP membantu kita mengelola dan mempertanggungjawabkan kinerja, memastikan penggunaan sumber daya dilakukan secara efektif dan efisien. Kuncinya adalah pada manfaat yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar realisasi anggaran,” tuturnya.
Edi mencontohkan, hanya sedikit kota di Indonesia yang mampu meraih predikat AA, seperti Banyuwangi dan Bandung. Kota Pontianak sendiri, pada tahun 2024, berhasil meraih nilai BB, yang dikategorikan sangat baik, namun menurutnya belum memuaskan.
“Kalau BB itu sangat baik, tapi belum memuaskan. Target kita ke depan adalah naik ke A bahkan AA. Artinya, kerja kita harus berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama para pejabat tinggi pratama, untuk memahami konsep dan pelaksanaan SAKIP secara menyeluruh. Menurutnya, pemahaman yang minim terhadap definisi dan mekanisme pelaporan SAKIP menjadi penghambat dalam meningkatkan nilai kinerja.
“Kalau tidak paham apa itu SAKIP, bagaimana mau menyusun laporan dan melaksanakan program dengan benar? Ini penting untuk menjadi perhatian seluruh jajaran,” tegasnya.
Inspektur Kota Pontianak Yaya Maulidia menerangkan, Inspektorat Kota Pontianak menyelesaikan evaluasi SAKIP tahun 2024 terhadap 32 perangkat daerah. Hasilnya menunjukkan peningkatan signifikan dalam pencapaian kinerja, dengan Dinas Kesehatan menjadi satu-satunya perangkat daerah yang meraih predikat AA (memuaskan) dengan skor 90,46.
“Alhamdulillah, target capaian evaluasi tahun ini sebesar 31,25 persen untuk kategori memuaskan telah berhasil kita lampaui. Tahun lalu ada delapan perangkat daerah yang meraih predikat memuaskan, dan tahun ini bertambah dua lagi,” ungkapnya.
Dalam evaluasi SAKIP ini, tiga komponen utama yang dinilai meliputi perencanaan kinerja, pengukuran dan pelaporan kinerja, serta evaluasi akuntabilitas kinerja internal. Proses penilaian dilakukan oleh tiga Inspektur Pembantu (Irban), yaitu Irban 1, Irban 2 dan Irban 3, dengan menggunakan Kertas Kerja Evaluasi sebagai instrumen utama.
Yaya menekankan bahwa perangkat daerah yang merasa perlu klarifikasi atas nilai yang diperoleh dipersilakan untuk berkoordinasi langsung dengan Irban masing-masing.
“Namun, perlu digarisbawahi bahwa nilai yang sudah ditetapkan untuk tahun 2024 tidak akan diubah, meskipun masukan tetap kami terima untuk perbaikan ke depan,” pungkasnya. (prokopim)
Jadi Narsum Pernas ADINKES, Edi Paparkan ‘Praktik Baik Implementasi KTR di Pontianak’
Wako Tegaskan Komitmen Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat melalui penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Hal ini diungkapkan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dalam paparannya pada Pertemuan Nasional (Pernas) Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES) 2025 yang mengangkat tema ‘Praktik Baik Implementasi KTR di Kota Pontianak’ di Hotel Aston Pontianak, Kamis (31/7/2025).
Edi Kamtono menambahkan, KTR merupakan bentuk komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung. Merokok menjadi salah satu penyebab utama penyakit kronis seperti kanker paru dan gangguan pernapasan.
“Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk terus menjaga Kota Pontianak sebagai kota yang bersih dan sehat dengan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok secara konsisten,” tegasnya.
Ia mengakui bahwa upaya ini bukanlah hal yang mudah, mengingat kebiasaan merokok sudah mengakar di masyarakat, termasuk di kalangan remaja. Apalagi saat ini muncul berbagai jenis rokok baru seperti rokok elektrik yang kian populer.
Namun demikian, Pemerintah Kota Pontianak telah mengambil langkah nyata melalui berbagai regulasi. Sejak tahun 2009, telah diterbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Regulasi ini diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 dan berbagai surat edaran serta surat keputusan yang mengatur petunjuk pelaksanaan KTR di lingkungan Kota Pontianak.
“Kami sudah membentuk tim penegakan hukum dan mengeluarkan surat edaran pelarangan iklan rokok di lingkungan pendidikan, dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Edi juga menyebutkan bahwa penerapan KTR dimulai dari lingkup internal Pemerintah Kota Pontianak. Seluruh kantor pemerintah sudah menerapkan aturan tanpa rokok, termasuk di lingkungan kerja para pejabat. Ia menekankan bahwa eselon III dan II tidak lagi diperkenankan merokok di area kerja.
Pemerintah juga melibatkan sektor swasta dalam mendukung implementasi KTR. Penghargaan diberikan kepada pelaku usaha yang turut menjaga kawasan mereka bebas dari asap rokok serta memasang informasi edukatif melalui spanduk atau media lain.
“Kami tidak melarang total orang untuk merokok, namun ada tempat-tempat tertentu yang memang harus steril dari aktivitas merokok, menjual, maupun mempromosikan produk rokok,” jelasnya.
Melalui pendekatan regulasi, sosialisasi, dan penegakan, Wali Kota berharap implementasi kawasan tanpa rokok dapat menjadi budaya dan kesadaran kolektif masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari bahaya asap rokok bagi generasi saat ini dan yang akan datang,” pungkasnya. (prokopim)
Satgas Pangan Cek Distributor Beras, Pastikan Takaran Sesuai Standar
Bahasan : Hasil Sidak Nihil Beras Kurang Takaran
PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan bersama Tim Terpadu Satgas Pangan Kota Pontianak turun langsung ke lapangan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah distributor beras. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari temuan adanya dugaan ketidaksesuaian takaran berat beras yang beredar di pasaran.
Bahasan menyebut, monitoring ini merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi Presiden RI dan Menteri Perdagangan guna memastikan hak konsumen terpenuhi. Hasil dari pemeriksaan bersama tim terpadu Satgas Pangan yang terdiri dari unsur Pemkot, TNI, Polri serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalbar ke sejumlah distributor beras, tidak ditemukan takaran beras yang tidak sesuai dengan berat di kemasan.
“Alhamdulillah, hampir 100 persen sampel yang kami uji hari ini takarannya sudah sesuai standar. Kalau pun ada kekurangan, itu berasal dari stok lama yang sudah diorder sebelum instruksi ini disampaikan,” ungkapnya usai memimpin sidak di sebuah distributor beras Jalan Kom Yos Sudarso Pontianak Barat, Kamis (31/7/2025).
Ia memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan berkala untuk menjamin konsumen memperoleh produk sesuai kualitas dan kuantitas yang dibeli.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan beras sesuai dengan jenis dan takarannya. Jika medium, maka benar-benar beras medium, dan begitu pula dengan premium,” tambahnya.
Plt Kepala Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak, Muchammad Yamin yang juga selaku Tim Satgas Pangan Kota Pontianak, mengingatkan para distributor agar mematuhi ketentuan yang berlaku serta memastikan beras kemasan yang dipasarkan sudah sesuai dengan berat yang seharusnya.
“Jika ada yang mencoba bermain curang, kami tak segan mengambil tindakan tegas. Namun, pendekatan awal kita adalah pembinaan,” tegasnya.
Untuk memastikan takaran benar, ia menyarankan agar distributor aktif berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak yang memiliki alat ukur resmi dan terkalibrasi.
“Apabila masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran di lapangan dipersilakan untuk melapor ke Pemkot Pontianak, kepolisian, atau langsung ke Satgas Pangan,” imbaunya.
Terkait beras oplosan, Yamin mengaku pihaknya belum menemukan indikasi tersebut di Pontianak. Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengujian sampel secara intensif.
“Pengawasan ini sifatnya terus-menerus. Kita tidak ingin lengah. Jika perlu, kami kirim tim yang bertugas secara intelijen agar hasilnya lebih maksimal,” katanya.
Selain itu, Pemkot Pontianak juga telah membentuk tim pengendalian inflasi bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Pemerintah Kabupaten Mempawah. Tim ini nantinya akan terjun langsung dalam pengawasan distribusi pangan lintas wilayah.
“Monitoring akan kami lakukan secara rutin. Tidak hanya dari kota, tapi juga melibatkan provinsi dan kabupaten tetangga, demi memastikan distribusi pangan di wilayah Kalbar ini benar-benar terkontrol dan aman bagi masyarakat,” pungkas Yamin. (prokopim)
Wako Imbau ASN Manfaatkan Program Pembebasan BBN-KB dan Diskon Pajak Kendaraan
Optimalisasi Pendapatan Daerah Lewat Program Insentif Pajak
PONTIANAK — Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak agar memanfaatkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang tengah digencarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar).
Program ini berlaku khusus untuk kendaraan bermotor kedua atau kendaraan bekas dan berlangsung hingga 20 Desember 2025. Edi menekankan, kebijakan tersebut merupakan peluang yang baik bagi masyarakat, terutama ASN yang berdomisili di wilayah Kota Pontianak, untuk segera melakukan balik nama kendaraan bermotornya agar tercatat secara sah dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Ini merupakan langkah konkret untuk mendukung upaya optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor,” ujarnya, Rabu (30/7.2025).
Selain itu, Wali Kota juga meminta seluruh ASN agar turut berperan aktif menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terkait berbagai program keringanan dan insentif pajak kendaraan bermotor. Beberapa program tersebut antara lain penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor tertentu, pengurangan pokok pajak sebesar 5 persen bagi pembayaran yang dilakukan sebelum jatuh tempo, diskon 50 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk satu masa pajak kendaraan luar Kalbar yang melakukan mutasi ke plat Kalbar, diskon 25 persen untuk kendaraan yang menunggak pajak selama 4 tahun, diskon 40 persen untuk kendaraan yang menunggak pajak selama 5 tahun.
“Dan yang tak kalah menariknya, insentif berupa 0 persen Bea Balik Nama untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas,” ungkapnya.
Wali Kota menekankan bahwa keterlibatan ASN sebagai aparatur pemerintah sangat penting dalam mendukung program ini melalui kepatuhan pribadi serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas.
“Dengan pelaksanaan yang baik dan penuh tanggung jawab, kita harapkan program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak, sekaligus menjadi pendorong bagi peningkatan pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (prokopim)