,
menampilkan: hasil
FPK Kecamatan se-Kota Pontianak Resmi Dikukuhkan, Wali Kota Ajak Jaga Keharmonisan
PONTIANAK — Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono secara resmi mengukuhkan kepengurusan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) tingkat kecamatan se-Kota Pontianak periode 2025–2029 di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Sabtu (2/8/2025).
Pelantikan yang dihadiri oleh jajaran Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan ini menandai komitmen kuat Pemerintah Kota Pontianak dalam memperkuat nilai-nilai persatuan dalam bingkai kebhinekaan.
Edi menekankan pentingnya peran FPK sebagai wadah strategis untuk memelihara keharmonisan sosial di tengah keberagaman masyarakat Pontianak yang multikultural.
“Mari bersama-sama menjaga keharmonisan, memperkuat pembauran antar suku, agama dan budaya. Kota Pontianak adalah rumah besar bagi kita semua,” ujarnya.
Ia memaparkan data terbaru jumlah penduduk Kota Pontianak per Juli 2025 yang mencapai 687.440 jiwa. Dari jumlah itu, sebanyak 532.650 jiwa atau sekitar 77 persen penduduk mencantumkan agama Islam dalam data kependudukan. Diikuti oleh pemeluk agama Buddha sebanyak 76.150 jiwa, Katolik 40.949 jiwa, Kristen 33.384 jiwa, Hindu 33 jiwa, dan penganut kepercayaan sebanyak 6 jiwa.
“Ini mencerminkan bahwa Kota Pontianak sangat majemuk, baik dari sisi agama maupun suku bangsa. Semuanya hidup berdampingan secara harmonis,” ucap Edi.
Ia juga menyebutkan bahwa sebagian besar penduduk Pontianak berasal dari beragam latar belakang suku seperti Melayu, Tionghoa, Jawa, Madura, Dayak, dan lainnya. Ia mencontohkan dirinya sendiri yang berasal dari campuran Jawa, Sambas dan Sintang.
Kepada para pengurus FPK yang baru dilantik, Edi berpesan agar mereka menjadi motor penggerak dalam menciptakan ruang dialog dan kerja sama antarkelompok masyarakat.
“FPK harus hadir sebagai jembatan yang memperkuat integrasi sosial, mencegah konflik, serta memperkokoh rasa kebangsaan,” pesannya.
Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Pontianak, Hendri Pangestu Lim, mengapresiasi pengukuhan pengurus FPK tingkat kecamatan yang dilakukan langsung oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
Menurut Hendri, pengukuhan ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam memperkuat peran FPK sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga kerukunan antarwarga dan mencegah potensi konflik sosial di masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Wali Kota yang secara langsung mengukuhkan seluruh pengurus FPK di enam kecamatan. Ini menunjukkan bahwa beliau benar-benar memperhatikan dan mendukung penuh keberadaan FPK,” ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya para pengurus FPK kecamatan untuk segera aktif dan turun ke lapangan, menjalin kedekatan dengan tokoh masyarakat, RT, dan warga setempat.
“FPK adalah perpanjangan tangan dari pemerintah. Oleh karena itu, visi-misi Wali Kota harus menjadi semangat kita bersama untuk digerakkan secara cepat dan tanggap,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Hendri juga menyampaikan harapan agar ke depan dukungan anggaran bagi forum-forum kebangsaan dapat lebih merata dan setara.
“FPK Kota Pontianak saat ini memiliki lebih dari 150 personel aktif. Jika memungkinkan, kami ingin memperluas pembentukan FPK hingga ke tingkat kelurahan,” tutupnya.
Kegiatan pelantikan ini juga dirangkaikan dengan dialog kebangsaan dan penyerahan simbolis SK kepada para ketua FPK tingkat kecamatan. Dengan pengukuhan ini, diharapkan koordinasi dan program kerja FPK di tingkat kecamatan dapat berjalan optimal dalam memperkuat persatuan dan kesatuan di Kota Pontianak. (prokopim)
Pemkot Pontianak Wajibkan Pengelola Usaha Kuliner Pilah Sampah Secara Mandiri
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mewajibkan pelaku usaha bidang jasa makanan dan minuman, seperti rumah makan, kafe, restoran, jasa boga, dan hotel, untuk memperkuat pengelolaan sampah secara mandiri. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 41 Tahun 2025.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, ini mendukung akselerasi penuntasan pengelolaan sampah Kota Pontianak 2025-2026, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri LHK dan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kita mengimbau pelaku usaha bisa menerapkan pemilahan, setidaknya ada bak sampah antara organik, anorganik dan sampah berbahaya. Ke depan kita ingin TPA pendamping,” tuturnya, Jumat (1/8/2025).
Pelaku usaha diwajibkan melakukan pemilahan sampah di sumber menjadi tiga kategori yaitu organik, anorganik, dan residu. Mereka juga diminta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggantinya dengan bahan ramah lingkungan, dapat digunakan ulang, atau bernilai ekonomis. Dalam pengelolaan sampah organik, pelaku usaha disarankan menggunakan komposter mandiri, biodigester, atau menjalin kemitraan dengan pengelola maggot Black Soldier Fly.
“Yang organik bisa jadi makanan maggot dan pupuk, jadi gas metan. Kalau yang anorganik, plastik misalnya, bisa dijadikan paving dan benda lain bisa dimanfaatkan melalui pengolahan terpadu,” harap Edi.
Pemkot Pontianak juga tengah menggodok rencana pembangunan pusat pengolahan sampah terpadu yang dapat mendaur ulang bahan-bahan sampah menjadi barang serbaguna.
Melalui SE tersebut, Pemkot juga mendorong penerapan sistem takeback, yaitu penyediaan fasilitas pengembalian kemasan plastik dari konsumen, serta kerja sama dengan bank sampah atau pelaku daur ulang.
Setiap usaha diwajibkan melaporkan praktik pengelolaan sampah secara triwulanan kepada Dinas Lingkungan Hidup. Evaluasi rutin akan menjadi dasar pembinaan, pengawasan, serta pemberian penghargaan.
Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Pemkot mengajak seluruh pengelola usaha kuliner untuk berperan aktif menciptakan Kota Pontianak yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
“Tahap pertama kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu, kemudian pembinaan oleh dinas terkait,” pungkas Wako Edi. (kominfo/prokopim)
Pemkot Pontianak Buka Layanan Aduan dan Informasi via WhatsApp
Layanan Pengaduan Setiap Hari Kerja 07.15-21.00 WIB
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus memperluas akses layanan publik berbasis digital. Terbaru, Pemkot resmi membuka kanal layanan pengaduan dan informasi melalui aplikasi WhatsApp (WA) di nomor +6281510101771. Langkah ini diinisiasi untuk mempermudah masyarakat menyampaikan aspirasi, keluhan, serta memperoleh informasi langsung dari sumber resmi pemerintah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Zulkarnain, menyebut hadirnya layanan ini sebagai bentuk adaptasi terhadap pola komunikasi masyarakat yang kini semakin bergantung pada teknologi.
“Pengguna WA sangat banyak, hampir setiap orang memakainya untuk komunikasi sehari-hari, baik dengan keluarga, rekan kerja, maupun urusan pribadi. Jadi kami menilai penting bagi pemerintah untuk hadir di platform yang paling dekat dengan masyarakat,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Melalui nomor resmi ini, masyarakat dapat mengirimkan aduan terkait pelayanan publik, infrastruktur, maupun kejadian-kejadian di lingkungan sekitarnya. Setiap pesan yang masuk akan ditangani oleh tim admin yang ditunjuk Diskominfo, kemudian diteruskan ke perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti. Sistem ini dirancang agar respons yang diberikan lebih cepat, terarah dan terdokumentasi dengan baik.
Zulkarnain menambahkan, selain sebagai sarana pengaduan, layanan WA ini juga akan menyebarluaskan informasi resmi seputar program kerja Pemkot, agenda pembangunan, hingga imbauan penting bagi warga. Ia berharap partisipasi aktif masyarakat akan meningkat seiring terbukanya kanal komunikasi yang lebih praktis dan mudah diakses ini.
“Kami ingin membangun komunikasi dua arah, tidak hanya pemerintah yang menyampaikan, tapi juga mendengar langsung dari masyarakat. Kami ingin menunjukkan bahwa pemerintah siap mendengar dan bergerak cepat,” pungkasnya. (*)
Kenalkan KKA, Pemkot Ajak Warga Cermat Pahami Situs Ilegal
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperkenalkan Koding dan Kecerdasan Artifisial (KKA) kepada masyarakat sebagai langkah awal untuk meningkatkan literasi digital serta kewaspadaan terhadap bahaya situs ilegal. Sosialisasi ini menyasar warga Kecamatan Pontianak Barat dalam rangkaian kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Daerah (Sipede), Kamis (31/7/2025).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Zulkarnain, menjelaskan pemahaman dasar tentang KKA yang dapat membuka wawasan masyarakat mengenai cara kerja teknologi saat ini lantas sering dimanfaatkan untuk kejahatan digital seperti penipuan dan penyebaran hoaks.
“Tidak sedikit warga tanpa sadar telah membuka situs ilegal seperti pinjaman online (pinjol) atau judi online (judol), lalu data pribadinya tersebar dan menimbulkan gangguan bagi orang terdekat,” tutur Zulkarnain usai membuka kegiatan, mewakili Wali Kota Pontianak.
Menurutnya, kesadaran terhadap teknologi menjadi penting karena masyarakat kini semakin terhubung dengan dunia digital, tetapi belum semuanya memiliki bekal untuk memilah informasi atau tautan yang aman. Ia mengingatkan agar warga tidak sembarangan menekan tautan dari situs atau pesan mencurigakan.
“Melalui pengenalan KKA, warga jadi tahu bagaimana sistem kecerdasan buatan bekerja, dan bagaimana teknologi seperti deepfake bisa menyamar jadi sesuatu yang menipu,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Diskominfo mengundang pakar teknologi informasi dan digital guna menjelaskan KKA. Sosialisasi juga melibatkan aparatur sektor pendidikan anak usia dini, agar pemahaman digital dapat ditanamkan sejak dini.
“Sekarang semua serba digital. Tanpa sadar, aktivitas kita diawasi algoritma media sosial. Jadi gunakan teknologi ini untuk hal positif, menambah wawasan, atau membantu pekerjaan,” ujarnya.
Program Sipede telah berjalan sejak awal 2024 dan rutin menyambangi seluruh kecamatan di Kota Pontianak. Melalui kegiatan ini, Pemkot berharap warga semakin memahami kebijakan daerah dan dapat berkontribusi aktif dalam pembangunan.
“Masing-masing kecamatan punya tantangan berbeda. Dengan mendatangkan narasumber ahli langsung ke masyarakat, kita ingin mempererat hubungan pemerintah dengan warga agar roda pemerintahan berjalan lebih baik,” imbuh Zulkarnain.
Heni Suwarni, seorang peserta sosialisasi, merasa senang dengan isu yang diangkat dalam sosialisasi kali ini. Ia menerima wawasan baru setelah mengikuti sosialisasi.
Menurutnya, pengenalan KKA membuat ia lebih paham cara kerja teknologi yang selama ini hanya ia dengar dari media sosial, termasuk bagaimana informasi bisa dipalsukan lewat video atau suara.
“Saya jadi lebih berhati-hati sekarang. Tadi dijelaskan soal deepfake, ternyata sangat mudah dibuat dan bisa menipu kalau kita tidak tahu. Saya juga baru tahu kalau banyak situs yang kelihatannya biasa, tapi bisa mencuri data. Sosialisasi ini sangat bermanfaat,” pungkasnya. (kominfo)