,
menampilkan: hasil
Berkurban Tanpa Kantong Plastik, Langkah Hijau Pontianak di Iduladha
Pemkot Pontianak Salurkan 22 Ekor Sapi
PONTIANAK - Ribuan jemaah Salat Iduladha 1446 Hijriah memadati Jalan Rahadi Usman, mulai dari depan Kantor Pos Lama hingga Bundaran Tugu Adipura, Jumat (6/6/2025). Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Wakil Wali Kota Bahasan, beserta Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah dan jajaran perangkat daerah hadir melaksanakan ibadah Salat Iduladha bersama jemaah lainnya.
Wali Kota Edi Kamtono menyerahkan satu ekor sapi dari Presiden RI Prabowo Subianto kepada Pengurus Masjid Agung Al Falah, sesaat sebelum pelaksanaan Salat Iduladha di halaman depan Kantor Wali Kota, Jumat (6/6/2025).
Selain penyerahan sapi, Edi juga menyerahkan secara simbolis berupa besek kepada panitia kurban untuk digunakan sebagai wadah daging kurban yang akan dibagikan ke masyarakat.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengimbau panitia kurban dan masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan, terutama dalam pengelolaan sampah dan penggunaan bahan ramah lingkungan. Salah satunya, dengan tidak menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging kurban.
“Kita terus edukasi masyarakat agar peduli terhadap lingkungan, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dan tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Wali Kota juga telah mengeluarkan surat edaran kepada panitia kurban agar mulai menggunakan bahan-bahan yang mudah terurai sebagai upaya mengurangi pencemaran lingkungan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam mendukung gaya hidup berkelanjutan dan menjaga kebersihan kota.
“Semoga kebiasaan ini bisa terus ditanamkan dalam setiap kegiatan masyarakat, termasuk saat pelaksanaan kurban,” harapya.
Edi juga mengapresiasi semua pihak yang telah ikut menjaga kondisi Kota Pontianak tetap aman, damai dan penuh semangat kebersamaan sepanjang tahun 2025. Ia menilai masyarakat Pontianak masih menjunjung tinggi nilai-nilai solidaritas dan semangat berkurban, terutama dalam momen-momen penting keagamaan.
“Alhamdulillah, tahun 2025 ini Pontianak tetap aman, damai, dan rukun. Semangat berkurban masyarakat juga masih tinggi. Mudah-mudahan ini membawa keberkahan bagi Kota Pontianak dan warganya,” ucapnya.
Khatib Salat Iduladha, Abuya Habib Ahmad Zaki Yahya dalam khutbahnya mengajak umat Islam untuk memahami makna kurban yang lebih mendalam dan hakiki. Menurutnya, kurban tidak semata-mata menyembelih hewan, namun juga menyembelih sifat-sifat tercela dalam diri manusia yang menghalangi kedekatan dengan Tuhan.
“Makna ibadah kurban yang sejati adalah menyembelih sifat tercela serta segala kendala yang menghalangi perjalanan kita menuju Allah. Sifat-sifat itu yang membuat hati menjadi keras, mata buta dan telinga tuli terhadap nilai-nilai etika dan agama,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengajak umat untuk bangkit dari kelalaian dan sadar akan ancaman terhadap agama. Ia menyerukan pentingnya menyelamatkan keluarga dan sesama dari bahaya neraka serta mengorbankan apa yang dimiliki demi meraih surga Allah, SWT.
“Sebagai manusia biasa, kita tidak pernah luput dari kealpaan dan kekhilafan. Tapi pintu ampunan-Nya selalu terbuka bagi siapa pun yang ingin kembali,” tuturnya.
Ia berharap semangat berkurban ini menjadi cermin untuk menebar kebaikan, menjunjung musyawarah, santun dalam memimpin, dan tidak mengambil hak orang lain. Semangat tersebut diharapkan dapat menjadi landasan moral dalam kehidupan berbangsa dan beragama.
Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan hewan kurban sebanyak 22 ekor sapi. Selain dari Pemkot Pontianak, data hewan kurban yang telah terhimpun hingga Rabu (5/6/2025) pukul 21.28 WIB tercatat total sebanyak 614 ekor sapi dan 398 ekor kambing yang tersebar di enam kecamatan se-Kota Pontianak. Jumlah ini kemungkinan besar masih akan bertambah karena proses penyembelihan hewan kurban masih dapat berlangsung hingga hari-hari Tasyrik. (prokopim)
Pontianak Berlakukan Jam Malam bagi Anak di Bawah 18 Tahun
PONTIANAK – Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak resmi diberlakukan. Anak-anak di bawah usia 18 tahun yang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB akan dikenai sanksi pembinaan di tempat rehabilitasi.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengimbau para orang tua untuk aktif mengingatkan anak secara persuasif agar mereka menjalani aturan ini dengan kesadaran.
“Sanksi yang diberikan mencakup teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembinaan di tempat rehabilitasi. Ketentuan ini tidak berlaku jika anak keluar rumah bersama orang tua atau walinya,” ujar Edi, Kamis (5/6/2025).
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen menekan angka kenakalan remaja yang berdampak terhadap mutu pendidikan dan kualitas sumber daya manusia. Dalam pelaksanaan pembinaan, Pemkot juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak.
“Pemkot mengerahkan berbagai unsur perangkat daerah, seperti lurah, camat, Dinas Sosial, DP2KBP3A, Satpol PP, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” terang Edi.
Masyarakat turut diajak untuk mengawasi pelaksanaan peraturan ini. Warga yang melihat anak-anak berkeliaran di luar rumah pada jam yang dilarang dapat melaporkan ke Pemkot melalui kanal resmi media sosial atau narahubung yang tersedia.
“Pengawasan masyarakat dapat berupa penyampaian informasi kepada perangkat daerah atau Satpol PP bila ditemukan pelanggaran jam malam,” tegasnya.
Perwa yang ditandatangani pada 6 Mei 2025 ini bertujuan melindungi anak dari potensi kekerasan, baik sebagai korban maupun pelaku, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang mereka.
“Tujuan ini lebih mudah dicapai apabila seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah saling menjaga dan mendukung secara optimal,” pungkas Edi. (kominfo)
Tim Sidak Proses Oknum Pedagang Gunakan Alat Timbang Curang
Diskumdag Wujudkan Pasar Tradisional yang Nyaman dan Jujur
PONTIANAK - Menjelang Hari Raya Iduladha, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak melalui UPT Metrologi Legal bersama tim dari Polresta Pontianak melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap alat ukur dan timbangan di Pasar Flamboyan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan para pedagang, serta melindungi konsumen dari praktik kecurangan.
Dari hasil sidak tim terpadu, ditemukan satu unit timbangan milik pedagang ayam potong yang tidak sesuai dengan alat timbangan standar metrologi. Hasil ini diketahui saat salah seorang konsumen yang membeli daging ayam kepada pedagang tersebut, pada timbangan milik pedagang tertera 4,3 kilogram (kg), sedangkan saat ditimbang pada alat timbang milik UPT Metrologi tertera 2,8kg.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim menerangkan, sidak kali ini menemukan satu pelaku usaha di Pasar Flamboyan yang menggunakan timbangan tidak sesuai standar. Setelah dibandingkan dengan timbangan resmi dari UPT Metrologi Legal, ternyata selisih berat cukup signifikan dari jumlah seharusnya.
“Ini jelas merugikan konsumen. Padahal, timbangan tersebut baru saja kami tera ulang pada bulan Februari lalu. Seharusnya, timbangan yang telah ditera dan diberi segel, digunakan secara konsisten, bukan disimpan dan diganti dengan timbangan lain yang belum diverifikasi,” ujarnya usai memimpin sidak, Kamis (5/6/2025).
Menurut Ibrahim, sidak ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya, terutama menjelang hari besar keagamaan. Tujuannya untuk memastikan bahwa alat ukur, takar dan timbangan yang digunakan oleh pelaku usaha telah sesuai dengan standar. Ia menyebut, melalui sidak ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam berbelanja serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha.
“Dengan adanya sidak ini, kita mengharapkan ada ketenangan di masyarakat. Ini juga sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap para pelaku usaha, terutama di pasar tradisional,” imbuhnya.
Ibrahim bilang, selain melindungi konsumen, kegiatan ini juga menjadi dorongan bagi para pedagang untuk menjalankan praktik dagang yang jujur.
“Kami mengimbau kepada para pedagang terutama dalam penggunaan timbangan, gunakanlah timbangan yang telah ditera resmi. Jangan disimpan di bawah meja dan malah memakai timbangan lain yang belum ditera,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk aktif memeriksa timbangan sebelum melakukan transaksi dan tidak segan melapor jika menemukan indikasi kecurangan.
“Kami terbuka terhadap laporan dari warga. Konsumen bisa melaporkan temuan langsung ke Diskumdag melalui UPT Metrologi Legal yang beralamat di Jalan Gusti Sulung Lelanang,” kata Ibrahim.
Kanit 2 Intelkam Bidang Ekonomi Polresta Pontianak, IPTU Nelson R. Siahaan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan alat timbangan milik pedagang untuk diproses lebih lanjut.
“Oknum yang punya lapak telah dibawa ke Mako untuk diperiksa dan diambil keterangannya, termasuk alat timbangannya,” tuturnya didampingi Kasubnit 2 Unit 2 Reskrim Bidang Ekonomi, IPDA Army Kurniawan
Lebih lanjut, IPTU Nelson menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami pola serta mekanisme yang dilakukan oleh oknum tersebut dalam menjalankan aktivitasnya.
“Tadi memang ditemukan ada selisih dari timbangan. Hasil pengamatan kami bersama Bapak Kadis menunjukkan adanya perbedaan angka pada alat timbang yang digunakan,” tambahnya.
Hingga kini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui modus operandi. Aparat menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan konsumen.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan tidak melakukan praktik-praktik kecurangan yang dapat merusak kepercayaan publik.
Untuk diketahui, kegiatan pengawasan ini menyasar 22 pasar resmi dan 12 pasar tumpah di wilayah Kota Pontianak. Temuan pelanggaran yang terjadi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan menggandeng aparat dari Polresta Pontianak. (prokopim)
ANAKKU DISAPA, Inovasi Literasi Inklusif untuk Kesetaraan di Pontianak
PONTIANAK - Akses literasi yang setara kini bukan lagi sekadar wacana bagi kelompok rentan di Kota Pontianak. Sejak diluncurkan pada Maret 2021, inovasi ANAKKU DISAPA (Antar Pinjam Buku untuk Disabilitas dan Anak Panti Asuhan) telah menjadi angin segar dalam mewujudkan layanan perpustakaan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.
Sebelumnya, inovasi ini bernama Antar Peminjaman Buku Pilihan secara Berkala pada Yayasan Disabilitas dan Panti Asuhan (APBB-DPA).
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pontianak, Rendrayani, menyatakan bahwa program ini hadir sebagai bentuk tanggapan atas kesenjangan akses literasi yang selama ini masih membayangi kelompok disabilitas dan anak-anak panti asuhan.
“Berdasarkan data tahun 2022, hanya 0,8% dari total pengunjung perpustakaan berasal dari kelompok disabilitas dan anak panti. Angka ini menyadarkan kami bahwa ada kelompok masyarakat yang belum tersentuh secara adil oleh layanan literasi,” ujar Rendrayani dalam wawancara khusus, Rabu (5/6/2025).
Inovasi ANAKKU DISAPA membedakan diri dari layanan perpustakaan keliling konvensional dengan pendekatan berbasis kebutuhan (need-based). Layanan ini secara berkala mengantarkan buku yang sudah terkurasi ke komunitas disabilitas dan panti asuhan, dilengkapi dengan buku braille, flip book, serta literatur bergambar untuk komunitas tuli.
Rendrayani menambahkan bahwa keterlibatan aktif dari komunitas relawan dan lembaga sosial menjadi kekuatan utama inovasi ini. Hingga awal Juni 2025, program ini telah menjangkau lima lembaga mitra, antara lain Yayasan Ar-Rahmah, Yayasan Sahabat Netra Khatulistiwa, Yayasan Maktab Tuli As-Sami’, Panti Asuhan Mukheribul Kheir, dan Panti Asuhan Ahmad Yani Putra.
“Selama empat tahun berjalan, kami telah mengantarkan lebih dari 4.160 peminjaman buku, 401 pengembalian, serta berhasil menambah 82 anggota perpustakaan dari komunitas sasaran,” ungkap Rendrayani.
Tak hanya menutup kesenjangan akses, ANAKKU DISAPA juga sejalan dengan misi Asta Cita ke-5 dan tujuan RPJMD Kota Pontianak 2020–2025, inovasi ini memperkuat komitmen kota dalam mendorong inklusivitas dan keadilan sosial dalam layanan publik.
“Literasi bukan sekadar kemampuan membaca, tetapi fondasi untuk hidup mandiri, berpikir kritis, dan berpartisipasi aktif dalam masyarakat. Kami percaya bahwa semua warga, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk tumbuh dan belajar,” tegas Rendrayani.
Melalui kolaborasi lintas sektor, ANAKKU DISAPA tidak hanya menjadi praktik baik lokal, tetapi juga membuka peluang replikasi di daerah lain dengan tantangan serupa. Kota Pontianak kini melangkah lebih jauh sebagai kota yang ramah literasi dan berkeadilan sosial. (*)