,
menampilkan: hasil
47 Pelaku UMKM Difasilitasi Pemkot Pontianak untuk Sertifikasi Halal
PONTIANAK - Sebanyak 47 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Pontianak menerima fasilitas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk mengikuti pelatihan penyelia halal sebagai tahap awal proses sertifikasi halal. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani antara Pemerintah Kota Pontianak dan LPPOM MUI pada 30 April 2025 lalu, berkaitan dengan penerbitan sertifikat halal bagi pelaku UMKM.
“Bapak dan ibu merupakan peserta yang telah terverifikasi sebagai pelaku UMKM Kota Pontianak dan juga diverifikasi kembali oleh LPPOM MUI Kalimantan Barat. Ini kesempatan berharga untuk memastikan produk yang dihasilkan betul-betul memenuhi standar halal,” ujarnya usai membuka pelatihan penyelia halal di Aula Gedung Lama Bank Indonesia, Selasa (3/6/2025).
Bahasan mengungkapkan bahwa penyelia halal harus menjadi garda terdepan dalam menjamin kehalalan produk yang beredar di Pontianak. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap produk yang tidak memiliki kejelasan status halal.
“Kita tidak ingin terjadi seperti di daerah lain, ada produk makanan yang lama beroperasi tapi ternyata mengandung bahan tidak halal. Jika ada kebohongan publik seperti itu, harus ditindak tegas,” tegasnya.
Pemkot Pontianak bersama Kementerian Agama Provinsi Kalbar, lanjut Bahasan, rutin melakukan pengawasan terhadap produk makanan dan minuman, baik yang sudah maupun yang belum bersertifikat halal. Ia meminta agar perkembangan dan temuan di lapangan terus dilaporkan untuk ditindaklanjuti.
Dalam kesempatan itu, Bahasan menyebut rencana pembangunan kawasan kuliner kampung halal di Kota Pontianak. Kawasan ini dirancang sebagai destinasi wisata baru yang menyajikan produk makanan dan minuman dari UMKM yang telah bersertifikat halal.
“Kawasan ini akan menjadi percontohan kawasan halal bagi UMKM. Jika antusiasme pelaku UMKM tinggi, kita akan tambah kuota bantuan untuk sertifikasi halal,” jelasnya.
Ia berharap agar pelatihan ini dapat membuahkan hasil konkret dan mendorong lebih banyak UMKM untuk tersertifikasi halal di masa mendatang.
“Semoga melalui pelatihan ini, akan semakin banyak pelaku UMKM yang mengantongi sertifikasi halal, khususnya yang bergerak di sektor makanan dan minuman,” harapnya.
Direktur LPPOM MUI Kalbar, Agus Tribowo, menjelaskan sebelum menerima sertifikat halal, para peserta akan diaudit terlebih dahulu oleh tim dari pusat. Setelahnya menerima fatwa halal.
“Kegiatan ini akan dirangkaikan, kami bersyukur ada fasilitas Pemkot Pontianak dan pihak lain yang tidak dapat disebut satu per satu,” tuturnya.
Pelatihan akan dibagi menjadi dua tahap. Untuk tahap awal ini diikuti 47 peserta. Diperkirakan akan diikuti 115 peserta untuk seluruh tahap.
“Dan untuk rangkaian selanjutnya, kita akan kembali bekerjasama dengan pihak-pihak terkait, seperti MUI Kalbar, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kalbar, Kanwil Kemenag Kalbar. Sehingga 115 sertifikat bisa terwujud,” tutupnya. (prokopim/kominfo)
Pontianak Siap Operasikan Koperasi Merah Putih di 29 Kelurahan
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk membentuk Koperasi Merah Putih yang rencananya akan tersedia di seluruh kelurahan se-Kota Pontianak.
“Kita sudah siap, 29 koperasi yang terbentuk, tinggal koordinasi dengan kementerian terkait serta pemerintah provinsi,” tuturnya, Selasa (3/6/2025).
Edi menjelaskan, secara administrasi koperasi telah siap, tinggal menunggu kelengkapan organisasi seperti anggota atau pengurusnya. Ia mengarahkan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Pontianak untuk turut menjadi anggota koperasi, terutama lurah setempat sebagai dewan pengawas.
“Ada koperasi tidak hanya secara administrasi, anggotanya siapa, apa yang mau dijual, toko mau usaha bagaimana. Pengurusnya juga dari warga sekitar, mudah-mudahan mampu mendobrak perekonomian Kota Pontianak, terlebih ini adalah program Presiden Bapak Prabowo,” jelas Wali Kota.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Ibrahim, menerangkan tahapan-tahapan dibentuknya Koperasi Merah Putih di masing-masing kelurahan dimulai dari rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) kemudian dilanjutkan dengan musyawarah kelurahan (Muskel).
“Kita mulai dengan Rapat Koordinasi terkait dengan pembentukan koperasi yang diikuti oleh kecamatan se-Kota Pontianak pada tanggal 19-20 Mei, selanjutnya koordinasi dengan kelurahan terkait dengan pelaksanaan muskel pembentukan koperasi, muskel se-Kota Pontianak 23-28 Mei hingga proses melengkapi berkas yang akan disampaikan ke notaris,” imbuhnya.
Manfaat yang bisa dirasakan masyarakat, terang Ibrahim, di antaranya: meningkatkan akses modal. Masyarakat dapat meminjam modal usaha dengan mudah dan bunga rendah. Modal berasal dari Bank Himbara seperti BRI, BNI, dan BTN. Tidak perlu lagi bergantung pada rentenir atau pinjaman online ilegal. Kemudian manfaat lainnya adalah menekan harga kebutuhan pokok. Koperasi akan menyalurkan sembako langsung ke warga dengan harga terjangkau.
“Rantai distribusi menjadi lebih pendek, harga jadi lebih stabil,” ujar Kadiskumdag.
Selanjutnya membuka lapangan kerja; pengelolaan koperasi membutuhkan tenaga kerja: dari pengurus, staf, hingga logistik. Bisa menyerap tenaga kerja lokal, termasuk anak muda dan ibu rumah tangga. Ibrahim menyebut, Koperasi Merah Putih akan menghidupkan ekonomi desa petani, nelayan dan pelaku UMKM bisa memasarkan produk lewat koperasi.
“Menghidupkan semangat gotong royong, koperasi dimiliki dan dikelola bersama. Semua anggota punya hak suara dan bagian dari keuntungan,” ucapnya.
Dasar hukum pembentukan Koperasi Merah Putih antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619), Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 394).
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 833). Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1012), hingga Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Pembentukan koperasi memerlukan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota. Pemerintah pusat menyediakan regulasi, pendanaan melalui APBN, dan dukungan teknis. Pemerintah provinsi dan kota bertugas memfasilitasi pembentukan koperasi, termasuk penggunaan dana APBD dan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung operasional koperasi,” pungkas Ibrahim. (kominfo)
Dorong Digitalisasi UMKM Untuk Naik Kelas
Menteri UMKM Siap Fasilitasi Pengembangan UMKM di Kalbar
PONTIANAK – Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, mengapresiasi semangat dan antusiasme para pelaku UMKM di Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam kunjungannya ke Pontianak, Maman menyebutkan bahwa tren positif dari berbagai elemen, mulai dari pelaku usaha, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, hingga sektor swasta, menunjukkan potensi besar yang harus segera ditindaklanjuti.
“Saya melihat ada antusiasme luar biasa dari semua pihak, termasuk dari kalangan akademisi seperti Universitas Tanjungpura. Ini adalah modal awal yang sangat baik,” ujarnya usai menghadiri Entrepreneur Hub Terpadu Kalbar di Auditorium Untan, Senin (2/6/2025).
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Pusat siap memberikan fasilitasi dan dukungan penuh guna mendorong pertumbuhan UMKM, terutama dari aspek produksi, kualitas produk, hingga pemasaran. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan seluruh stakeholder menjadi kunci keberhasilan pengembangan UMKM ke depan.
“Kita akan kawal dan support penuh. Kalimantan Barat, khususnya, harus menjadi perhatian karena saya juga berasal dari sini. Ini menjadi kewajiban moral saya untuk betul-betul mensupport pertumbuhan UMKM di daerah ini,” sebutnya.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan komitmennya dalam mendukung pengembangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Pontianak, terutama melalui digitalisasi dan penguatan kolaborasi lintas sektor.
Edi menyatakan, digitalisasi UMKM di Kota Pontianak sudah mulai berjalan sejak pasca pandemi Covid-19. Ia mengungkapkan bahwa saat ini sebagian besar pasar di Pontianak telah bertransformasi secara digital, termasuk dalam hal transaksi yang sudah banyak menggunakan sistem pembayaran non-tunai atau cashless.
“Anak-anak muda Pontianak sekarang belanja lebih banyak secara online, mulai dari makanan hingga kebutuhan lainnya. Ini menjadi sinyal positif bahwa kita sudah siap secara budaya untuk mendigitalisasi UMKM,” ungkapnya
Pemerintah Kota Pontianak juga telah mengambil langkah konkret untuk mendukung pelaku UMKM, seperti membangun Rumah Kemasan yang memberikan layanan pengemasan produk secara gratis, khususnya bagi pelaku UMKM pemula. Menurut Edi, kemasan yang baik menjadi salah satu kunci daya saing produk UMKM di pasar.
Selain digitalisasi dan pengemasan, tantangan utama UMKM saat ini menurutnya adalah akses terhadap permodalan dan pemasaran. Untuk itu, kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan provinsi, menjadi sangat penting.
Ia berharap agar UMKM naik kelas dan menjadi fondasi kuat bagi ekonomi nasional. Apalagi Pontianak memiliki potensi besar sebagai gerbang masuk perbatasan dengan Malaysia.
“Ini adalah peluang besar untuk produk lokal kita menembus pasar internasional,” ucapnya.
Edi juga menyebut, Pontianak terbuka untuk menjadi mitra strategis dalam berbagai inisiatif peningkatan kapasitas UMKM secara nasional. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk generasi muda dan pelaku teknologi digital, untuk bersama-sama mendorong kemajuan UMKM di era transformasi digital saat ini.
“Mari kita kuatkan kolaborasi. Dengan sinergi dan semangat bersama, saya yakin UMKM bisa menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia,” tutupnya. (prokopim)
Wali Kota Evaluasi Layanan Publik, Targetkan Akta Dukcapil Selesai Sehari
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menegaskan komitmennya untuk mempercepat dan menyederhanakan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
“Kami sedang mengevaluasi seluruh pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujarnya, Senin (2/6/2025).
Ia menyebutkan, salah satu fokus evaluasi adalah regulasi yang menghambat kecepatan dan kemudahan pelayanan. Aturan yang dinilai menyulitkan masyarakat akan dipangkas atau dihapus.
“Kita tidak ingin pelayanan menjadi lambat, sulit, dan mahal. Kalau ada aturan yang mempersulit, kita revisi atau hapus. Saya berterima kasih kepada masyarakat yang mengkritisi dan memberikan masukan langsung dari lapangan,” ungkap Edi.
Menurutnya, masih terdapat oknum di lapangan, baik dari masyarakat maupun aparatur, yang memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi. Oleh karena itu, ia telah memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus melakukan evaluasi, khususnya terhadap aturan-aturan administratif.
Salah satu layanan yang menjadi sorotan adalah penerbitan akta kematian. Mengacu pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, layanan tersebut seharusnya bisa selesai dalam waktu satu hari.
“Urusan seperti akta tidak boleh lebih dari satu hari. Saya pastikan ke depan, akta selesai dalam satu hari. Tidak ada alasan untuk tidak selesai,” tegasnya.
Terkait kendala pelayanan di akhir pekan, Edi menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji inovasi seperti layanan online dan pencetakan dokumen melalui mesin khusus.
“Kami ingin pelayanan bisa diakses secara daring, termasuk di hari libur. Kalau perlu, kami akan siapkan petugas piket atau fasilitas pencetakan seperti mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk layanan publik,” katanya.
Ia juga menyinggung soal sistem antrean layanan yang kerap dikeluhkan warga karena terbatasnya akses di hari Jumat. Menurutnya, aplikasi PIONIR yang diterapkan saat ini tetap membuka layanan secara online maupun offline dari Senin hingga Jumat.
“Untuk kasus tertentu seperti lansia atau kondisi darurat, layanan bisa langsung diakses secara offline di hari yang sama. Jadi bukan harus menunggu Jumat sore atau Senin pagi. Semua terus kami evaluasi agar tidak terjadi hambatan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Edi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya memperpendek jarak layanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), pelayanan di kantor kecamatan, serta mobil layanan keliling yang aktif hingga akhir pekan.
“Prinsipnya, masyarakat harus bisa mendapatkan layanan yang cepat, dekat, murah, dan mudah. Ini yang terus kami pastikan ke depannya,” tutup Edi. (prokopim/kominfo)