,
menampilkan: hasil
Lantik Pokja Bunda PAUD, Wako: Pastikan Anak Masuk PAUD
Pelantikan Pengurus Pokja Bunda PAUD 2025-2030
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melantik Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kota Pontianak periode 2025-2030.
Kepada kepengurusan Pokja Bunda PAUD yang baru dilantik, Edi berharap seluruh pengurus bisa menjalankan tugas yang diamanahkan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kota Pontianak. Ia menilai peran Bunda PAUD sangat penting sebagai penggerak, motivator, sekaligus teladan dalam meningkatkan layanan pendidikan anak usia dini. Tidak hanya di tingkat kota, Bunda PAUD juga hadir hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Oleh sebab itu, saya minta camat dan lurah memperhatikan warganya yang memiliki anak usia 3–6 tahun dan memastikan mereka memperoleh akses PAUD berbasis data yang akurat,” ujarnya usai melantik Pengurus Pokja Bunda PAUD di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Jumat (28/11/2025).
Edi menyebut PAUD sebagai isu strategis yang tidak hanya menjadi perhatian pemerintah kota dan provinsi, tetapi juga pemerintah pusat.
“Tujuannya tentu untuk meningkatkan kualitas generasi muda kita sejak usia dini,” ungkapnya.
Edi mengungkapkan bahwa sejak 2006 Pemkot Pontianak telah menganggarkan revitalisasi dan rehabilitasi sarana-prasarana PAUD, termasuk rencana pembangunan gedung PAUD percontohan. Namun ia menyebut masih banyak PAUD yang menumpang di tempat lain.
“Selama tempatnya layak tidak masalah, tetapi pemerintah tetap harus memfasilitasi,” katanya.
Wali Kota menilai, peningkatan mutu pendidikan tidak bisa dilakukan pemerintah saja. Ia mengajak BUMN dan BUMD melalui program CSR untuk ikut berpartisipasi mengelola PAUD dengan menyiapkan lahan, membangun fasilitas PAUD, serta melibatkan Bunda PAUD dalam pengelolaannya.
“Dengan kolaborasi kuat antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan keluarga, kualitas layanan PAUD di Pontianak akan semakin baik,” tuturnya.
Bunda PAUD Kota Pontianak Yanieta Arbiastutie Kamtono mengatakan, Pokja Bunda PAUD memiliki peran strategis dalam mewujudkan layanan PAUD holistik-integratif. Ada empat aspek utama yang menjadi fokus, salah satunya aspek pendidikan yang melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kita berharap kerja sama ini semakin solid sehingga angka partisipasi PAUD dapat meningkat, dan anak-anak kita mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik sejak usia dini,” sebutnya.
Yanieta menjelaskan, Pemerintah Kota Pontianak melalui Peraturan Wali Kota Nomor 113 Tahun 2021 telah menetapkan bahwa anak wajib mengikuti PAUD minimal satu tahun sebelum masuk sekolah dasar. Aturan tersebut merupakan bagian dari program wajib belajar 13 tahun.
“Ini penting karena PAUD adalah fondasi awal pembentukan karakter, kognitif, dan kesiapan anak sebelum memasuki pendidikan dasar,” imbuhnya.
Yanieta menekankan bahwa PAUD bukan tempat untuk memaksa anak menguasai membaca, menulis, berhitung (calistung). PAUD dirancang untuk memberikan dasar-dasar perkembangan anak melalui pendekatan bermain sambil belajar.
“Di PAUD, anak-anak belajar disiplin, sopan santun, antre, bersosialisasi, dan menghargai teman serta orang tua. Mereka dibentuk menjadi pribadi yang percaya diri, kreatif dan mandiri. Calistung bukanlah kewajiban di PAUD,” pungkasnya. (pokja-paud.pontianak)
Wali Kota Musnahkan Layangan Hasil Razia Satpol PP Pontianak
3.560 Layangan Diamankan Sepanjang 2020 - 2025
PONTIANAK – Sebanyak 3.560 layangan berbagai ukuran dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan barang hasil sitaan Satpol PP Kota Pontianak sepanjang tahun 2020 hingga 2025 ini dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di halaman Kantor Wali Kota, Jumat (28/11/2025). Selain layangan, perlengkapan lainnya juga turut dimusnahkan, seperti gelondongan, benang, gerinda, dan berbagai alat pendukung lainnya.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. Pemerintah Kota Pontianak menegaskan komitmennya bahwa wilayah kota harus terbebas dari aktivitas bermain layangan.
“Karena kita ketahui, sudah banyak korban berjatuhan akibat layangan, baik yang terluka terkena gelasan maupun tersetrum akibat benang yang menyangkut jaringan listrik,” ungkap Edi usai memusnahkan barang bukti hasil razia layangan oleh Satpol PP Kota Pontianak.
Ia menambahkan, laporan masyarakat terkait aktivitas bermain layangan di berbagai titik dalam kota terus masuk, sehingga penertiban harus dilakukan secara berkelanjutan.
“Korban pun sudah banyak ditemukan. Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama menjaga kota ini agar tidak ada lagi korban yang sia-sia,” ujarnya.
Wali Kota juga mengimbau warga yang ingin bermain layangan agar melakukannya di kawasan pinggiran kota. Menurutnya, pada musim angin timur, layangan yang jatuh cenderung terbawa menuju area perkebunan atau hutan sehingga tidak membahayakan masyarakat di dalam kota.
Kasatpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan sejak tahun 2020 hingga November 2025.
“Pemusnahan layangan di akhir tahun 2025 ini merupakan kumpulan sitaan dari tahun 2020 sampai dengan November 2025. Mengapa baru bisa dimusnahkan tahun ini? Karena Peraturan Wali Kota tentang pemusnahan barang bukti dan penyitaan dari pelanggar Perda baru terbit pada akhir 2023. Jadi Satpol PP baru bisa mengimplementasikannya,” ungkapnya.
Dari hasil penyitaan tersebut, tercatat 3.560 layangan, 35 unit gerinda, alat yang dinilainya sangat berbahaya karena digunakan untuk menggulung benang dengan kecepatan tinggi dan dapat mengancam keselamatan. Selain itu, turut disita 2.323 gelondongan, 547 benang gelasan, 162 lembar kertas bahan layangan serta perlengkapan permainan layangan.
Ia mengakui jumlah sebenarnya kemungkinan lebih banyak karena tidak semua layangan dapat didata.
“Biasanya masyarakat meminta agar layangan langsung dihancurkan di tempat. Jadi kami remukkan saat itu juga, tanpa dihitung satu per satu,” sebutnya.
Terkait asal barang sitaan, Sudiyantoro menyebut sebagian besar berasal dari para pemain dan hanya sebagian kecil dari penjual. Hal ini karena aturan dalam Perda Nomor 19 Tahun 2021 melarang pembuatan, memainkan, hingga menjual layangan, kecuali layangan hias untuk perlombaan.
Untuk aktivitas patroli, Satpol PP tetap melakukan penertiban secara rutin di enam kecamatan di Kota Pontianak. Bahkan pihaknya memiliki semboyan, “Jika hari tidak hujan, maka kita razia layangan.” Semboyan ini menggambarkan komitmen personel Satpol PP untuk terus turun ke lapangan selama cuaca memungkinkan.
“Kami menggilir lokasi, terutama wilayah rawan permainan layangan,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk para penjual layangan, penindakan tetap sama. Mereka dikenakan denda administratif sebesar Rp500 ribu sesuai ketentuan Perda. Meski demikian, Sudiyantoro mengungkapkan bahwa banyak pemilik barang sitaan yang tidak kembali mengambil barangnya karena takut dikenakan denda.
“Mereka lebih memilih kehilangan barang daripada harus membayar. Namun ada juga pemain yang dipanggil dan bersedia datang. Mereka mengakui kesalahan dan membayar denda Rp500 ribu,” tutupnya. (prokopim)
HUT ke-54 KORPRI, ASN Dituntut Gerak Cepat
PONTIANAK - Di era transformasi digital saat ini, ASN dituntut tidak hanya bekerja secara normatif, tetapi juga kreatif dan responsif terhadap perubahan. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya meningkatkan kualitas pemerintahan berbasis data, memperluas digitalisasi layanan serta memperkuat budaya kerja yang cepat, tepat dan transparan.
“Semua itu mustahil berhasil tanpa dukungan penuh para ASN di bawah wadah KORPRI,” katanya usai upacara peringatan HUT ke-54 KORPRI di depan Kantor Wali Kota, Jumat (28/11/2025).
Menurutnya, perayaan ulang tahun ke-54 ini juga menjadi pengingat bahwa KORPRI adalah tulang punggung birokrasi, garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Oleh karenanya, Edi mengajak seluruh anggota KORPRI untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi, memperkuat etika dan integritas, memperbaiki kualitas pelayanan serta membangun budaya kerja yang humanis dan berorientasi hasil.
“Kita ingin masyarakat merasakan kehadiran Pemerintah Kota Pontianak yang lebih cepat melayani, bukan mempersulit, lebih mendengar, bukan mengabaikan, serta lebih proaktif dalam menyelesaikan kebutuhan warga,” ucapnya.
Dalam momentum HUT ke-54 KORPRI ini, ia berharap seluruh ASN dapat menjadi motor penggerak perubahan menuju pelayanan publik yang semakin berkualitas.
“KORPRI harus menjadi contoh bagi masyarakat, baik dalam etos kerja maupun dalam memberikan pelayanan yang terbaik. Mari kita jadikan momentum ini sebagai energi baru untuk terus berinovasi dan berkinerja lebih baik,” tutupnya. (prokopim/kominfo)
Guru Harus Jaga Citra Positif dan Jadi Tauladan
Peringatan Hari Guru Nasional
PONTIANAK - Guru sebagai tauladan murid-muridnya harus senantiasa menjaga citra positif, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Pesan itu disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai upacara peringatan HUT KORPRI ke-54 yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Guru Nasional di depan Kantor Wali Kota Jalan Rahadi Usman, Jumat (28/11/2025).
“Saya berharap guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga menjadi suri tauladan bagi siswa maupun masyarakat. Oleh sebab itu, saya berharap para guru dapat menahan diri, bersabar, serta menjaga integritas dan komitmen sebagai pendidik, karena tugas guru adalah tugas yang sangat mulia,” ucapnya.
Momen peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ini, lanjut Edi, bukan sekadar seremoni saja, tetapi wujud semangat pengabdian para guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru diharapkan menjadi tenaga pendidik yang profesional, dicintai, disayangi serta bersikap humanis.
“Tak kalah pentingnya adalah bekerja dengan hati, berkomitmen membangun SDM demi kecerdasan masyarakat Indonesia, khususnya di Kota Pontianak,” ujarnya.
Terkait guru honorer di Kota Pontianak, Edi mengatakan jumlahnya tinggal sedikit. Namun di antaranya memang belum memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi tenaga PPPK karena minimal harus memiliki masa kerja dua tahun.
“Ini akan kita proses dan usulkan secara bertahap untuk dapat diangkat menjadi tenaga PPPK. Datanya sudah kita siapkan dan akan segera kita ajukan ke kementerian,” katanya.
Nuraini, satu di antara guru yang mengikuti upacara peringatan Hari Guru Nasional, mengapresiasi perhatian pemerintah kota terhadap profesi guru dan peningkatan kualitas pendidikan di Kota Pontianak. Ia menilai pesan moral yang disampaikan Wali Kota merupakan pengingat penting bagi para pendidik untuk terus memperbaiki diri.
“Sebagai guru, kami menyadari bahwa perilaku dan tutur kata kami menjadi contoh bagi siswa. Apa yang disampaikan Pak Wali Kota sangat relevan dengan tantangan pendidikan saat ini. Guru dituntut tidak hanya mengajar, tetapi juga membentuk karakter,” pungkasnya. (prokopim/kominfo)