,
menampilkan: hasil
Razia Layangan di Pontianak Utara, Satpol PP Sasar Penjual dan Pemain
PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali melakukan penertiban terhadap permainan layangan di beberapa lokasi di wilayah Pontianak Utara. Kegiatan ini menyasar tidak hanya para pemain layangan, tetapi juga warung-warung yang menjual layangan serta perlengkapannya.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan langkah serius pemerintah dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait bahaya permainan layangan, terutama yang menggunakan tali gelasan dan kawat.
“Kami telah menerima banyak laporan dari warga, dan fakta di lapangan membuktikan bahwa permainan ini tidak lagi sekadar hiburan. Sudah banyak korban berjatuhan akibat terluka oleh tali layangan, bahkan sampai ada yang meninggal dunia,” jelasnya usai memimpin razia, Kamis (29/5/2025) sore.
Dalam operasi yang digelar, petugas Satpol PP berhasil mengamankan 16 layangan berukuran besar serta satu gelondongan tali gelasan. Saat didatangi petugas, para pemain berhamburan melarikan diri menghindari petugas. Sejumlah warung yang menjual layangan pun diberikan teguran dan diminta untuk tidak lagi memperdagangkan perlengkapan layangan yang membahayakan keselamatan umum.
Anggota Satpol PP memberikan edukasi tentang bahaya bermain layangan di wilayah perkotaan. Dalam kegiatan ini, Satpol PP juga mendapat dukungan dari unsur TNI yang turut serta dalam penertiban.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain layangan, apalagi menggunakan tali gelasan atau kawat yang membahayakan,” terangnya.
Sudiantoro menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan lebih tegas bila praktik bermain layangan berbahaya ini terus berlangsung. Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus edukasi agar tidak terjadi lagi korban di masa mendatang. (prokopim)
Tingkatkan Pelayanan Publik, Diskominfo Gelar Pelatihan SP4N-Lapor!
Teken Pakta Integritas, Komitmen Bersama SPMB Transparan dan Berkeadilan
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menegaskan komitmennya dalam mewujudkan proses penerimaan peserta didik baru yang objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Sebagai bentuk komitmen tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pontianak, instansi dan lembaga terkait menandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Bersama dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah menerangkan, penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama ini sebagai bagian dari upaya bersama memastikan bahwa sistem penerimaan murid baru, khususnya jenjang SD dan SMP negeri, dilaksanakan secara adil dan sesuai regulasi yang berlaku. Dalam pakta integritas yang diteken bersama, terdapat sejumlah prinsip utama yang wajib dijunjung tinggi dalam pelaksanaan SPMB, di antaranya integritas, keadilan, transparansi dan non-diskriminatif.
“Ini adalah bentuk komitmen kita semua dalam menjamin hak dasar warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” tegasnya usai penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama, Rabu (28/5/2025).
Pelaksanaan SPMB ini juga diharapkan dapat mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun yang telah dicanangkan Pemerintah Kota Pontianak, sekaligus meningkatkan Indikator Pembangunan Manusia (IPM), khususnya dalam aspek rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah.
“Dengan sistem ini, kami berharap tingkat kelulusan hingga jenjang SMA meningkat, yang pada akhirnya akan meningkatkan IPM Kota Pontianak,” tuturnya.
Amirullah menjelaskan bahwa SPMB merupakan transformasi dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya diterapkan. Jika sebelumnya menggunakan sistem zonasi, tahun ini mengadopsi sistem domisili.
Ia menambahkan, perubahan nomenklatur ini diiringi dengan prinsip-prinsip dasar pelaksanaan yang tetap mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Prinsip tersebut meliputi objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan dan anti-diskriminasi.
“Objektif artinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa intervensi kepentingan. Transparan berarti informasi bisa diakses publik, meski tidak seluruhnya harus terbuka secara detail. Akuntabel mengacu pada pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif,” ungkapnya.
Amirullah juga menekankan bahwa daya tampung sekolah negeri dan swasta di Kota Pontianak saat ini masih mencukupi untuk menampung lulusan tingkat SD dan SMP. Meskipun ada ketimpangan antara satu wilayah dengan wilayah lain, secara keseluruhan daya tampung di Kota Pontianak masih memadai. Ia turut menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan PPDB tahun-tahun sebelumnya yang berjalan lancar tanpa kendala berarti.
“Alhamdulillah, menurut Ombudsman, dalam beberapa tahun terakhir tidak ada pengaduan masyarakat terkait PPDB. Ini menjadi indikasi bahwa pelaksanaan sudah sesuai dengan aturan dan harapan masyarakat,” tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, memastikan, daya tampung sekolah di Kota Pontianak pada tahun ajaran 2024/2025 mencukupi untuk menampung seluruh anak usia sekolah. Total daya tampung untuk jenjang SD di Kota Pontianak mencapai 6.668 siswa, sedangkan untuk SMP tersedia 6.100 kursi. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sekolah negeri, swasta, serta sekolah di bawah naungan Kementerian Agama.
“Jadi artinya betul-betul ketersediaan tempat sudah dihitung secara menyeluruh, dan tidak ada masalah secara kota,” imbuhnya.
Meski demikian, lanjut Sri, masih terdapat ketimpangan di beberapa kecamatan, terutama untuk jenjang SMP di wilayah Pontianak Utara, Timur, dan Barat. Untuk mengatasi hal tersebut, Dinas Pendidikan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk penambahan kuota di sekolah-sekolah tertentu. Tambahan tersebut telah dimasukkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dikunci, sehingga tidak bisa diubah kembali.
“Dapodik sudah dikunci. Misalnya, jika sebelumnya satu sekolah SD memiliki kapasitas 28 siswa per kelas, kini bisa ditambah menjadi 32 siswa. Tapi itu batas maksimal. Jika sudah melebihi, tidak bisa lagi. Semua berjalan sesuai sistem, tidak ada intervensi manual,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya prestasi akademik dan non-akademik sebagai syarat tambahan dalam proses seleksi, selain ketentuan domisili. Meski demikian, tes masuk tetap diberlakukan di sekolah tujuan.
“Perbedaan dari tahun sebelumnya, sekarang domisili hanya berlaku bagi siswa yang memang tinggal dekat dengan sekolah,” jelasnya.
Pelaksanaan SPMB Kota Pontianak akan dimulai pada 10 hingga 30 Juni untuk proses daftar ulang. Setelah pengumuman hasil seleksi, siswa yang belum diterima akan masuk dalam daftar cadangan dan memiliki kesempatan mendaftar ke sekolah yang masih memiliki kekosongan.
“Kami pastikan semua proses SPMB berlangsung secara transparan dan berbasis sistem. Orang tua dan siswa tidak perlu khawatir, karena semua informasi akan disampaikan secara terbuka,” tutupnya.
Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama menjadi simbol bahwa seluruh pihak yang terlibat sepakat menjalankan sistem ini secara bertanggung jawab dan berintegritas demi kemajuan pendidikan di Kota Pontianak. (prokopim)
Mal Pelayanan Publik Bakal Dilengkapi Klinik Investasi
Upaya Pemkot Pontianak Tarik Minat Investor
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik setelah Mal Pelayanan Publik (MPP) beroperasi. Gedung MPP yang berlokasi di Pasar Kapuas Indah menjadi pusat layanan terpadu berbagai urusan administrasi dan perizinan di Kota Pontianak.
Tak hanya itu pelayanan Pemkot Pontianak juga tengah mempersiapkan Klinik Investasi yang akan melengkapi fasilitas MPP. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan Klinik Investasi ini akan menjadi pusat informasi bagi siapa saja yang ingin menanamkan modal di Kota Pontianak. Tujuannya untuk menarik minat investor dalam mengembangkan investasi usahanya sehingga mendorong perekonomian di Kota Pontianak serta meningkatkan nilai investasi.
“Melalui Klinik Investasi ini nantinya calon investor bisa berkonsultasi mengenai peluang usaha, lokasi yang sesuai, hingga estimasi biaya dan proses perizinannya,” ujarnya usai menyampaikan sosialisasi dan optimalisasi MPP di hadapan kepala perangkat daerah lingkungan Pemkot Pontianak di Gedung MPP, Rabu (28/5/2025).
Klinik Investasi ini adalah bagian dari program Investment Project Ready to Offer (IPRO), yakni dokumen proposal proyek investasi yang siap untuk ditawarkan, berisi lokasi potensial, potensi sumber bahan baku, peluang pasar, kesiapan wilayah (tenaga kerja, aksesibilitas, kebijakan pengembangan wilayah) serta kelayakan finansial proyek.
“Saat ini, Klinik Investasi masih dalam tahap konsultasi awal dan akan segera dilengkapi dengan ruang khusus yang lebih representatif,” ungkap Edi.
Terkait dengan sosialisasi keberadaan MPP, Wali Kota Edi Kamtono menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN), khususnya para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), memahami fungsi dan mekanisme operasional MPP. Dengan demikian, mereka dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan investor.
“Tujuan utama dari MPP ini adalah memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan murah. Semua pelayanan dikonsentrasikan dalam satu pintu,” tuturnya.
MPP Pontianak, lanjut Edi, menghadirkan berbagai layanan mulai dari administrasi kependudukan, layanan keimigrasian, hingga perpanjangan SIM. Bahkan, tersedia pula layanan Kantor Urusan Agama (KUA) bagi warga yang hendak menikah.
“Total ada 222 jenis layanan yang tersedia, dengan 23 loket yang sudah beroperasi. Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Terkait animo masyarakat, Edi menyebutkan bahwa jumlah kunjungan ke MPP hampir mencapai 2.500 orang per bulan. Layanan kependudukan menjadi yang paling banyak diminati warga.
“Ini menandakan bahwa keberadaan MPP membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” sebutnya.
Sejak diluncurkan pada Agustus 2023, layanan gerai terpadu MPP yang disediakan telah berhasil menarik minat masyarakat yang semakin tinggi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Pontianak, Hidayati, mengungkapkan bahwa seluruh gerai yang tersedia kini sudah terisi. Dari total 23 gerai, semuanya sudah beroperasi.
“Namun, ada satu gerai yang digunakan secara bergantian oleh dua unit kerja karena tidak setiap hari keduanya aktif. Ini bagian dari efisiensi layanan,” imbuhnya.
Antusiasme masyarakat terhadap pelayanan ini terus meningkat. Hidayati menyebutkan bahwa jumlah pengunjung yang memanfaatkan layanan di gerai terpadu melonjak dari awalnya sekitar 1.500 pengunjung per bulan menjadi 2.500 saat ini.
“Insyaallah ke depan jumlah ini akan terus bertambah seiring peningkatan kualitas layanan dari masing-masing unit kerja,” tambahnya.
Terkait fasilitas yang tersedia, Hidayati menyatakan bahwa fasilitas untuk mendukung pelayanan di MPP sudah memadai.
“Alhamdulillah, dari sisi kenyamanan ruang, kesejukan, dan sarana pendukung seperti AC, tempat duduk, komputer, dan printer untuk masing-masing gerai, hampir semuanya sudah lengkap,” katanya.
Adapun jam operasional pelayanan dibuka setiap hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
“Sedangkan hari Sabtu dan Minggu, pelayanan kami tutup,” tutupnya.
Dengan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, dirinya berharap kehadiran gerai layanan terpadu ini dapat semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat proses administrasi berbagai perizinan maupun kebutuhan publik lainnya. (prokopim)