,
menampilkan: hasil
Dishub Pontianak Batasi Operasional Angkutan Barang Jelang Nataru
PONTIANAK — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak menerbitkan Surat Edaran Nomor 67 Tahun 2025 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kota Pontianak.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan, pembatasan tersebut menyasar kendaraan angkutan barang berukuran besar yang berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas pada momentum hari besar keagamaan dan pergantian tahun.
“Pembatasan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru, sekaligus memastikan arus lalu lintas tetap lancar,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).
Dalam surat edaran tersebut, Dishub menetapkan bahwa seluruh kendaraan angkutan barang seperti truk roda empat ke atas, mobil box roda empat ke atas, truk fuso, bus angkutan umum, concrete mixer (mobil molen), tronton, dan trailer dilarang beroperasi di Kota Pontianak pada Rabu, 24 Desember 2025 mulai pukul 18.00 WIB hingga Kamis, 25 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.
“Selain itu, pembatasan juga diberlakukan pada Selasa, 31 Desember 2025 mulai pukul 12.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2026 pukul 08.00 WIB,” terangnya.
Namun demikian, Dishub memberikan pengecualian bagi kendaraan angkutan yang mengangkut kebutuhan vital, seperti bahan bakar minyak dan gas, sembako, sampah, serta keperluan penanganan bencana alam.
Trisna juga mengimbau kepada pemilik dan pengelola angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk menyimpan kendaraan yang tidak beroperasi di pool masing-masing dan tidak memarkir kendaraan di badan jalan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dan mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama,” pungkasnya.
Dishub Kota Pontianak akan melakukan pengawasan selama masa pembatasan berlangsung dan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Sumber : dishub.pontianak)
Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Rp3.205.220
PONTIANAK - Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.205.220. Nilai itu diperoleh setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak, Selasa (23/12/2025). Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp180.400 dibandingkan UMK tahun 2025, yakni sebesar Rp3.024.820.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak Iwan Amriady menerangkan, proses penentuan dilakukan melalui mekanisme yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi daerah. Penentuan UMK dilakukan dengan menggunakan metode titik alfa sebagai instrumen penghitungan agar keputusan yang diambil bersifat objektif.
“Titik alfa ini memiliki lima opsi yang dipilih berdasarkan sejumlah pertimbangan, mulai dari kondisi investasi, inflasi daerah, hingga keberlangsungan dunia usaha. Dengan mekanisme ini, penetapan upah tidak dilakukan secara subjektif,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh tahapan pembahasan telah diselesaikan oleh Dewan Pengupahan sesuai kewenangan yang dimiliki. Tahap selanjutnya adalah proses administrasi berupa pengesahan oleh Wali Kota Pontianak dan penyampaian kepada Gubernur Kalimantan Barat.
“Kami sudah menuntaskan tugas Dewan Pengupahan. Selanjutnya tinggal pengesahan dan penyampaian ke tingkat provinsi,” katanya.
Iwan menjelaskan, penentuan titik alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebelumnya telah menetapkan titik alfa pada angka 0,8, sehingga daerah tidak diperkenankan menetapkan angka di bawah ketentuan tersebut.
“Karena provinsi sudah berada di titik alfa 0,8, maka daerah tidak boleh di bawah itu,” jelasnya.
Dalam pembahasan, serikat pekerja mengusulkan penggunaan angka tertinggi. Namun, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan kemampuan dan keberlangsungan pelaku usaha di daerah.
“Jika langsung menggunakan titik alfa 0,9, dampaknya cukup berat bagi pengusaha. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan ketetapan provinsi dan kondisi dunia usaha, disepakati penggunaan titik alfa 0,8 sebagai dasar perhitungan,” ungkapnya.
Meski menggunakan titik alfa yang sama dengan provinsi, UMK Kota Pontianak tetap berada di atas UMK Provinsi Kalimantan Barat.
“Angka UMK kita tetap lebih tinggi, dan kenaikannya cukup signifikan menjadi Rp3.205.220 yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026 mendatang,” kata Iwan.
Ia menegaskan, seluruh unsur dalam Dewan Pengupahan Kota Pontianak telah menyepakati keputusan tersebut dan menandatangani berita acara sebagai dasar hukum penetapan.
“Semua pihak sudah sepakat sesuai kewenangan dan legal standing masing-masing. Dengan demikian, tugas Dewan Pengupahan Kota Pontianak untuk tahun 2025 telah selesai,” tutupnya. (Sumber : disnaker.pontianak)
BBGRM Dipusatkan di Pontianak Utara, Pemkot Percepat Pemerataan Pembangunan
PONTIANAK – Peringatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) di Kota Pontianak dipusatkan di Kecamatan Pontianak Utara. Kegiatan gotong royong dilaksanakan warga setempat sejak pukul 07.00 WIB di sepanjang Jalan Sungai Selamat, Kelurahan Siantan Hilir.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, turut bergotong royong membersihkan parit sekaligus meninjau pemerataan pembangunan di wilayah Pontianak Utara.
“Sejak awal, Pak Wali Kota bersama saya berkomitmen melaksanakan pemerataan pembangunan,” ujarnya usai kegiatan gotong royong dan penyerahan bantuan sarana prasarana kepada warga di Aula Kantor Camat Pontianak Utara, Selasa (23/12/2025).
Bahasan menyampaikan, Pontianak Utara dan Pontianak Timur masih memerlukan perhatian lebih, khususnya pada sektor infrastruktur. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota Pontianak menetapkan kedua wilayah itu sebagai prioritas percepatan pemerataan pembangunan guna menekan kesenjangan antarwilayah.
Ia menilai, infrastruktur yang memadai berdampak langsung terhadap keteraturan, kenyamanan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat. Pembangunan yang merata juga diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih baik, terutama di wilayah yang selama ini masih tertinggal.
“Pemerataan pembangunan tidak terlepas dari peran masyarakat. Melalui gotong royong, warga ikut menjaga, merawat, dan memanfaatkan hasil pembangunan secara bersama,” tambahnya.
Menurut Bahasan, BBGRM perlu dimaknai sebagai upaya menjaga nilai kebersamaan dan partisipasi warga dalam mendukung pembangunan daerah. Semangat gotong royong menjadi modal sosial penting untuk mewujudkan kota yang tertib, inklusif, dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Pontianak secara konsisten melaksanakan gotong royong rutin setiap bulan yang digelar serentak di enam kecamatan.
"Kegiatan tersebut menjadi sarana interaksi langsung antara pemerintah dan masyarakat sekaligus memperkuat kepedulian terhadap lingkungan," ungkap Bahasan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P2KBP3A) Kota Pontianak, Rifka, mengatakan bantuan sarana prasarana diberikan kepada RW 18 yang mencakup RT 1, RT 2, RT 3, dan RT 4. Bantuan tersebut berupa alat pemotong rumput, sapu, serok, dan tong sampah.
“Peralatan ini digunakan secara bersama oleh warga untuk mendukung kebersihan dan kegiatan gotong royong di lingkungan,” ujarnya.
Selain melibatkan masyarakat, Dinas P2KBP3A juga mendorong keterlibatan anak-anak dalam kegiatan BBGRM. Anak-anak yang tergabung dalam Forum Anak dan Forum Genre dilibatkan secara aktif, termasuk dalam kepanitiaan kegiatan.
“Kami ingin anak-anak mengenal dan merasakan langsung nilai gotong royong sejak dini agar budaya ini dapat diteruskan oleh generasi muda,” pungkas Rifka. (kominfo/prokopim)
Dishub Pontianak Amankan Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP
PONTIANAK — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak mengamankan seorang juru parkir liar yang memungut biaya parkir di area Pusat Oleh-oleh PSP. Sebagaimana diketahui, kawasan tersebut ditetapkan sebagai area parkir gratis.
“Kami sudah memasang tanda berupa spanduk bertuliskan ‘Parkir Gratis’ di sepanjang kawasan PSP yang berlokasi di Jalan Patimura,” tegas Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim, Senin (22/12/2025).
Namun, lanjutnya lagi, masih ditemukan oknum warga yang melakukan pungutan parkir di kawasan itu. Terhadap juru parkir liar tersebut, petugas melakukan pembinaan dan yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Selanjutnya, oknum tersebut kami serahkan kepada Satpol PP Kota Pontianak untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Trisna menjelaskan, kegiatan monitoring parkir tersebut berlandaskan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Pengawasan dan penertiban parkir ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban lalu lintas serta kenyamanan bagi pengguna jalan,” ungkap Trisna.
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai itu, Dishub Kota Pontianak menurunkan empat orang personel ke sejumlah titik rawan pelanggaran parkir.
“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan parkir dan tidak memanfaatkan ruang publik secara ilegal. Pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna mewujudkan ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Pontianak,” tutupnya. (Sumber : dishub.pontianak)