,
menampilkan: hasil
TPPD Sisir 23 Tempat Usaha Tunggak Pajak
PONTIANAK - Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pontianak kembali menyisir sejumlah tempat usaha yang masih terdapat tunggakan pajak daerah. Sebanyak 23 tempat usaha yang mencakup hotel, restoran, rumah makan, kafe, warung kopi, Spa, kolam renang dan event organizer (EO) disambangi tim penertiban pajak.
Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira menerangkan, TPPD melaksanakan kegiatan rutin menyisir para pelaku usaha yang usahanya masih terdapat tunggakan. Petugas mendata dan memberikan peringatan tegas kepada pemilik usaha untuk menyelesaikan kewajibannya melunasi tunggakan pajak daerah.
“Mereka kami minta untuk menandatangani berita acara yang menyatakan bahwa mereka akan sesegera mungkin menyelesaikan tunggakan-tunggakan pajaknya ke Kantor Bapenda Kota Pontianak,” tegasnya usai menyisir sejumlah tempat usaha yang tercatat masih menunggak pajak, Rabu (18/12/2024).
Setelah pemberitahuan yang disampaikan kepada para wajib pajak itu diterima, lanjut Ruli, mereka diminta segera melakukan konfirmasi ke Kantor Bapenda Kota Pontianak Jalan Sutoyo Kecamatan Pontianak Selatan.
“Apabila tidak melakukan konfirmasi ke Bapenda, maka Tim Penertiban akan melakukan tindakan tegas dengan stikerisasi terhadap tempat usaha bersangkutan,” ungkapnya.
Menurut Ruli, para pemilik usaha tersebut sejatinya sudah memungut pajak dari pengunjung atau konsumennya. Pajak yang telah dipungut itu semestinya disetorkan ke Bapenda Kota Pontianak.
“Namun dari penelusuran melalui sistem pada aplikasi yang ada di Bapenda, terdapat objek pajak yang menunggak pajaknya,” ucapnya.
Ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk melunasi seluruh pajak daerah yang menjadi kewajibannya. Sebab, pajak yang terkumpul tersebut merupakan sumber pembiayaan untuk pembangunan.
“Kita harapkan masyarakat patuh dalam membayar pajak karena pajak itu dari masyarakat untuk masyarakat juga,” imbaunya.
Terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil oleh TPPD. Menurutnya, penertiban ini penting untuk menegakkan peraturan daerah dan memastikan bahwa setiap pelaku usaha memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak daerah.
"Pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan harus dikelola secara optimal. Oleh sebab itu, dengan melunasi pajaknya maka secara tidak langsung mereka ikut berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan kota,” pungkasnya. (prokopim)
Langgar Peraturan Keselamatan, Dishub Tilang 20 unit Kendaraan Angkutan
Pemeriksaan Kendaraan Angkutan Pastikan Keselamatan di Jalan Raya
PONTIANAK - Sebanyak 20 unit kendaraan angkutan barang ditilang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak pada operasi pemeriksaan kendaraan angkutan barang dan penumpang oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Dishub Kota Pontianak, TNI dan kepolisian di depan Taman Alun Kapuas Jalan Rahadi Usman, Selasa (17/12/2024). Kendaraan-kendaraan angkutan tersebut telah melanggar Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016.
Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menerangkan, operasi pemeriksaan kendaraan jenis angkutan ini dalam rangka meningkatkan keselamatan di jalan raya. Razia pemeriksaan kendaraan jenis angkutan ini berfokus pada kelengkapan dan kepatuhan sesuai standar keselamatan. Dari hasil razia yang dilakukan tim gabungan, terdapat 20 unit kendaraan yang melanggar peraturan dan langsung ditilang di lokasi, dengan rincian kendaraan angkutan truk trailer kontainer sebanyak 6 unit, truk roda enam 8 unit, pick-up 4 unit dan mobil box 2 unit.
“Pasal-pasal yang dilanggar yaitu pasal 288 karena tidak ada KIR dan pasal 305 tidak memasang kunci lock kontainer sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dan Perwa Nomor 48 Tahun 2016,” terangnya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kepatuhan kendaraan angkutan ini rutin digelar untuk memastikan kendaraan barang dan penumpang beroperasi sesuai dengan peraturan.
“Sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh pelanggaran teknis atau operasional,” ujarnya.
Trisna menambahkan, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat dan dokumen kendaraan seperti STNK, SIM dan izin operasional kendaraan barang. Kelengkapan surat-surat itu harus senantiasa dibawa oleh pengemudi.
“Surat-surat ini harus lengkap dan sesuai dengan peruntukan kendaraan,” ungkapnya.
Tak hanya kelengkapan dokumen tersebut, yang tidak kalah pentingnya adalah pemeriksaan kondisi teknis kendaraan terkait kelaikan untuk beroperasi di jalan raya. Pemeriksaan ini mencakup rem, ban, lampu dan reflektor serta jumlah muatan. Petugas memastikan kondisi rem dan ban dalam keadaan baik, lampu-lampu seperti lampu rem, lampu sein dan reflektor harus berfungsi normal.
“Tentunya juga memastikan kendaraan tidak membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan,” tegas Trisna.
Kemudian, lanjutnya lagi, kelengkapan lainnya antara lain alat pemadam kebakaran ringan (APAR), segitiga pengaman, dongkrak dan kelengkapan darurat lainnya. Berkaitan dengan waktu operasional kendaraan angkutan sebagaimana Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pengoperasoan Kendaraan Bermotor dalam Wilayah Kota Pontianak, tim penertiban juga memastikan kepatuhan kendaraan barang terhadap jam operasional yang telah ditentukan.
“Pemberlakuan jam operasional ini demi menghindari kemacetan dan potensi kecelakaan,” jelasnya.
Trisna memaparkan, pemeriksaan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang dan penumpang ini, untuk menekan risiko kecelakaan dengan memastikan kendaraan tersebut memenuhi standar keselamatan, risiko kecelakaan akibat kegagalan teknis dapat diminimalisir.
“Selain itu, dengan rutin menggelar pemeriksaan kendaraan ini akan melindungi pengguna jalan lain dan mencegah kendaraan barang yang tidak layak jalan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Razia ini membantu menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman,” tuturnya.
Dia mengimbau pengemudi maupun pemilik kendaraan barang untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga kelayakan kendaraannya sebelum beroperasi. Dengan begitu, keselamatan bersama di jalan raya dapat terjaga dengan baik.
“Razia kendaraan barang berkeselamatan bukan hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman bagi semua,” tutupnya. (prokopim)
Dishub Sasar Titik Parkir Tunggak Retribusi
SPK Lokasi Parkir Bakal Dievaluasi
PONTIANAK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak bersama Satpol PP Kota Pontianak dan Pomal menyasar sejumlah titik parkir yang menunggak retribusi parkir. Para juru parkir (jukir) di lokasi yang disasar, disambangi petugas Dishub untuk meminta jukir menyampaikan ke koordinator parkirnya agar menyelesaikan tunggakan retribusinya. Bahkan sebagian jukir kabur meninggalkan lokasi saat melihat petugas datang.
Kepala Seksi Perparkiran Dishub Kota Pontianak Desi Susanti menerangkan, saat ini jumlah titik parkir yang menunggak setoran retribusi parkir sebanyak 54 titik parkir. Dari 54 titik parkir, tiga lokasi yang ditertibkan, sebelumnya sudah diberikan peringatan melalui surat, namun hingga sekarang koordinator parkir belum memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Tiga lokasi yang disasar petugas antara lain PSP Jalan Patimura dan Jalan Nusa Indah III.
“Hari ini kita melakukan tindakan persuasif untuk mengingatkan kepada jukir karena koordinator parkir tidak ada di lokasi, agar mereka segera menyelesaikan tunggakannya ke Kantor Dishub Kota Pontianak,” tegasnya usai menertibkan lokasi parkir yang menunggak retribusi, Senin (16/12/2024).
Desi menambahkan, kisaran tunggakan retribusi parkir mulai dari Rp1 juta hingga Rp18 juta. Mereka yang menunggak ini terdaftar di Dishub Kota Pontianak dan sudah mengantongi Surat Perjanjian Kerja sama (SPK).
“Kita mengingatkan kepada mereka agar membayar seluruh tunggakannya, baik secara keseluruhan maupun dengan mencicil,” imbuhnya.
Meski demikian, lanjutnya lagi, sebagian koordinator parkir sudah ada yang datang ke Dishub dan membuat pernyataan untuk menyelesaikan tunggakannya sebelum akhir tahun. Langkah selanjutnya, pihaknya akan mengevaluasi izin atau SPK pengelolaan parkir tahun depan.
“Langkah awal kita lakukan persuasif, dengan menandatangani pernyataan untuk membayar tunggakan, jika tidak sanggup membayar sekaligus, bisa dilakukan secara mencicil,” ujarnya.
Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim mengungkapkan, jumlah titik parkir di wilayah Kota Pontianak yang terdaftar di Dishub Kota Pontianak sebanyak 304 titik parkir. Menurutnya, bidang perparkiran sudah acapkali melayangkan peringatan kepada para pengelola parkir, dalam hal ini koordinator parkir yang terikat kontrak SPK dan menaungi juru parkir di wilayah parkirnya masing-masing untuk menyelasaikan tunggakan retribusi yang wajib disetorkan. Untuk kegiatan penertiban hari ini menyasar koordinator dan juru parkir. Mereka adalah yang menunggak retribusi parkir.
“Apalagi ini mendekati akhir tahun, artinya segala potensi pajak maupun retribusi di OPD-OPD harus bisa dioptimalkan. Makanya kami minta pengelola parkir atau koordinator parkir bertanggung jawab terhadap kewajibannya,” tukasnya.
Terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto mendukung langkah Dishub dalam menertibkan lokasi parkir. Hal ini dalam rangka menegakkan peraturan daerah terutama berkaitan dengan retribusi daerah.
“Retribusi maupun pajak parkir, memiliki fungsi, yakni pengendalian dan ketertiban serta pendapatan daerah,” tuturnya.
Tindakan penertiban terhadap pengelola parkir yang mengabaikan kewajibannya untuk menyetor retribusi daerah menjadi bagian dari fungsi tersebut. Penertiban itu bertujuan untuk menegakkan kepatuhan masyarakat. Apabila lokasi itu dilarang parkir, maka jangan dilanggar. Demikian sebaliknya, apabila diperbolehkan parkir, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban retribusi parkir.
“Sehingga masyarakat bisa tertib di jalan dan tempat-tempat umum, dan dampak lainnya adalah meningkatkan pendapatan asli daerah,” tutupnya. (prokopim)
Optimis Angka Stunting 2024 Turun Jadi 14 persen
PONTIANAK - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak Sidig Handanu memaparkan, Pontianak menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Barat dengan penurunan angka prevalensi stunting paling konsisten dan signifikan. Terbukti dengan angka prevalensi stunting yang selalu turun dari tahun ke tahun.
Terakhir dari survei awal tahun 2024 oleh Kementerian Kesehatan, angka prevalensi stunting Kota Pontianak tahun 2023 menurun jadi 16,4 persen dari yang sebelumnya 19,7 persen di 2022. Handanu optimis untuk hasil survei prevalensi stunting 2024 turun 2-2,5 persen.
“Angka stunting paling maksimal itu turun antara dua sampai dua setengah persen per tahun, sudah maksimal, kita mengharapkan terjadi penurunan karena sekarang sedang dilakukan survei, mudah-mudahan sesuai target nasional yaitu 14 persen,” tuturnya usai Rapat Koordinasi Review Kinerja Stunting 2024 di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Senin (16/12/2024).
Handanu menjelaskan, faktor utama menentukan kesuksesan penurunan stunting di Indonesia, termasuk Pontianak, adalah masalah kualitas kesehatan ibu dan anak serta pola hidup bersih di masyarakat. Kemudian didukung aspek lain seperti mutu fasilitas kesehatan dan sistem informasi.
“Ada beberapa faktor kritis juga menurut saya untuk mencapai kesuksesan yaitu pemantauan pertumbuhan balita, ini Kota Pontianak masih rendah sampai bulan Oktober yaitu hanya 33,8 persen. Ini disebabkan karena tidak semua orang tua mau memeriksakan anaknya ke posyandu,” katanya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menyampaikan apresiasinya atas dedikasi dan tenaga seluruh pihak yang telah terlibat dalam percepatan penurunan stunting di Kota Pontianak. Ia menilai sepanjang tahun 2024 penanganan stunting sudah sangat baik. Dirinya optimis, dengan segala daya yang dikerahkan para kader kesehatan sebagai ujung tombak khususnya, Kota Pontianak bisa menekan stunting sesuai target nasional.
“Semua usaha sudah dijalankan tinggal menunggu hasilnya, kita akan terus optimis agar tetap semangat berupaya dengan impian Pontianak zero stunting,” ujarnya.
Beberapa persoalan memang masih jadi pembahasan di tingkat nasional seperti rapat yang masih banyak digelar di hotel-hotel tanpa gerakan pasti ke lapangan. Edi menerangkan untuk Kota Pontianak tidak pernah demikian, terbukti dengan anggaran yang banyak menyasar target. Selain itu, Ia menegaskan pendekatan berbasis komunitas tetap menjadi prioritas utama dalam program penanganan stunting di Kota Pontianak. Pemberdayaan masyarakat melalui edukasi tentang pentingnya gizi seimbang, pola asuh anak, dan sanitasi yang layak terus dilakukan secara konsisten.
“Kita tidak hanya fokus pada data, tapi juga aksi nyata di lapangan. Semua pihak, mulai dari kader posyandu, tenaga kesehatan, hingga tokoh masyarakat, memiliki peran besar dalam memberikan kesadaran dan edukasi langsung kepada masyarakat,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)