,
menampilkan: hasil
Pemkot Fokus Dongkrak Ekonomi dan PAD
PONTIANAK - DPRD Kota Pontianak menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2024.
Menanggapi pandangan tersebut, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, menyampaikan apresiasi atas kelancaran proses penyampaian pandangan umum fraksi. Menurutnya, apa yang menjadi sorotan fraksi-fraksi telah selaras dengan program-program yang telah dan akan terus dijalankan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
"Alhamdulillah, pandangan umum fraksi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 berjalan lancar. Apa yang disampaikan merupakan bagian dari ikhtiar yang terus kami lakukan, dan akan menjadi fokus pada periode selanjutnya," ujarnya usai menghadiri Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kota Pontianak, Selasa (24/6/2025).
Ia mengatakan, Pemkot tetap memberikan perhatian serius terhadap peningkatan perekonomian daerah, pendapatan asli daerah (PAD) serta kualitas pendidikan. Selain itu, sektor infrastruktur dan pemanfaatan digitalisasi, terutama dalam meningkatkan pendapatan dari sektor hotel, restoran, kafe dan usaha lainnya, menjadi penekanan tersendiri.
Menanggapi salah satu fraksi yang menyoroti ketimpangan pembangunan antar wilayah, khususnya terkait Kecamatan Pontianak Utara, Bahasan membantah adanya kecamatan yang dianaktirikan. Ia menegaskan bahwa Pontianak Utara justru mendapatkan alokasi anggaran yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
"Kalau dikatakan dianaktirikan, saya rasa tidak. Faktanya, Pontianak Utara mendapatkan porsi anggaran yang cukup besar, bahkan lebih besar dibanding kecamatan lain dalam beberapa tahun terakhir," jelasnya. (prokopim)
Pontianak Capai UHC Prioritas, Jaminan Kesehatan Bisa Diakses Lewat KTP
Pontianak Capai UHC Prioritas, BPJS Kesehatan Apresiasi Komitmen Pemkot
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Pontianak telah mencapai cakupan kepesertaan jaminan kesehatan sebesar 98,14 persen dan tingkat keaktifan 80,16 persen per Juni 2025.
Pencapaian ini diapresiasi langsung oleh Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan Elsa Novelia saat acara peluncuran UHC Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Selasa (24/6/2025).
Elsa menyampaikan apresiasinya atas komitmen tinggi Pemkot Pontianak di bawah kepemimpinan Wali Kota Edi Kamtono dalam mewujudkan perlindungan jaminan kesehatan bagi warganya.
“Terima kasih Pak Wali dan seluruh jajaran. Ini capaian yang luar biasa karena tidak mudah mencapainya,” ujarnya.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa dari total penduduk Kota Pontianak sebanyak 674.242 jiwa, hanya kurang dari 15 ribu jiwa yang belum tercakup dalam program jaminan kesehatan nasional. Pencapaian ini menjadikan Kota Pontianak berhak atas status UHC Prioritas yang memberikan keistimewaan berupa layanan jaminan kesehatan aktif seketika tanpa masa tunggu 14 hari, terutama saat warga membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak.
“Ini privilege luar biasa. Jika belum UHC Prioritas, warga harus menunggu 14 hari setelah mendaftar. Sekarang, warga Pontianak bisa langsung aktif,” jelas Elsa.
Ia menekankan, UHC Prioritas bukan sekadar soal angka cakupan, tetapi juga menyangkut kualitas layanan, akses yang merata, serta perlindungan terhadap biaya tambahan. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh penyedia layanan kesehatan, baik primer maupun rujukan, untuk memahami dengan baik prosedur dan alur pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“BPJS Kesehatan siap mengawal dan mendampingi proses ini bersama Pemkot Pontianak. Kami telah menyediakan kanal pengaduan dan informasi, serta akan terus menyosialisasikan ke masyarakat,” ucapnya.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menyatakan rasa syukurnya atas pencapaian ini. Ia menilai hasil tersebut merupakan komitmen pihaknya dalam menjamin layanan kesehatan masyarakat sudah berjalan baik.
“UHC Prioritas ini juga menjadi salah satu syarat penting dari pemerintah pusat yang berhasil kita penuhi,” tuturnya.
Dengan UHC Prioritas, masyarakat Kota Pontianak kini bisa mengakses layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP. Peserta baru yang sebelumnya harus menunggu masa aktif selama 14 hari, kini bisa langsung aktif dan mendapatkan layanan kesehatan jika mendesak.
“Kalau dulu harus tunggu 14 hari setelah pendaftaran, sekarang bisa langsung aktif. Jadi, kalau sakit, bisa langsung dilayani,” imbuh Wali Kota.
Pemkot Pontianak juga telah mendaftarkan lebih dari 22 ribu warga yang sebelumnya belum memiliki jaminan kesehatan. Hal ini sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab Pemkot dalam menjamin hak kesehatan bagi seluruh warganya, terutama yang masuk kategori tidak mampu.
“Artinya, warga yang belum terdaftar JKN tapi mengalami kondisi sakit mendadak bisa langsung mengaktifkan kepesertaan tanpa harus menunggu,” sebutnya.
Meski begitu, tingkat keaktifan peserta yang baru mencapai 80 persen masih menjadi perhatian. Ia mengimbau kepada peserta JKN mandiri agar rutin membayar iuran demi menjaga status aktif dan kelancaran layanan kesehatan.
“Kami berharap mereka yang mampu bisa membayar sendiri iurannya. Tapi untuk warga tidak mampu, pemerintah akan terus hadir membantu,” tutupnya. (prokopim)
Amirullah Tekankan Disiplin, Etika, dan Performa Akademik Praja IPDN
PONTIANAK - Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menerima kunjungan 108 Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Kalimantan Barat (Kalbar) di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (24/6/2025).
Amirullah menekankan pentingnya kedisiplinan, integritas dan performa akademik sebagai dasar pembentukan calon pemimpin masa depan. Menurutnya, salah satu indikator utama keberhasilan pendidikan adalah nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
"IPK masih menjadi alat ukur utama dalam dunia pendidikan kita saat ini. Kalau tidak memenuhi standar atau passing grade, bisa berdampak pada kelanjutan studi, bahkan sampai dikeluarkan dari pendidikan," ujarnya di hadapan para praja.
Sekda juga mengingatkan pentingnya menjaga sikap, menghormati pengasuh dan dosen, serta menjunjung etika dalam proses belajar.
"Tidak ada satu pun dosen atau pengasuh yang ingin menyesatkan. Mereka ingin membentuk adik-adik menjadi calon pemimpin yang baik dan berkarakter," tuturnya.
Amirullah pun membagikan kebiasaannya dalam dunia kerja, yaitu mencatat setiap agenda, rapat, atau tugas. Menurutnya, mengandalkan ingatan saja tidak cukup.
"Saya selalu membawa catatan. Ini sangat membantu saya dalam mengingat dan menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu," ungkapnya.
Amirullah mengajak seluruh praja IPDN Kalbar untuk menjadi murid yang baik dan bertanggung jawab, serta menjaga semangat dan disiplin dalam setiap proses pembelajaran.
"Percayalah, disiplin adalah kunci keberhasilan. Jangan tunda pekerjaan, lakukan sekarang juga," tegasnya.
Direktur IPDN Kalbar Azharisman Rozie, mengatakan bahwa sebagai lembaga pendidikan tinggi vokasi, IPDN menekankan pada pembelajaran berbasis praktik. Oleh karena itu, sebagian besar dosen IPDN merupakan mantan praktisi pemerintahan yang memiliki pengalaman lapangan.
"Sebanyak 60 persen dosen kami berasal dari kalangan praktisi yang pernah menjabat di jabatan struktural pemerintahan. Ini penting agar Praja dibekali dengan pengetahuan sekaligus pengalaman nyata di lapangan," sebutnya.
Kegiatan praktikum tahun ini difokuskan pada pengenalan dan pemahaman manajemen pemerintahan daerah. Para Praja akan diterjunkan ke berbagai OPD untuk mempelajari langsung proses administrasi dan tata kelola pemerintahan.
"Para Praja akan belajar langsung di Badan Kepegawaian Daerah terkait manajemen aparatur sipil negara, di BPKAD tentang manajemen keuangan dan aset daerah, serta di DPMPTSP mengenai pelayanan publik," jelas Azharisman.
Ia menambahkan, praktikum ini juga menjadi bagian dari evaluasi akademik Praja. Tidak ada lagi ujian akhir semester dalam bentuk teori, karena penilaian akan dilakukan berdasarkan laporan hasil praktik lapangan.
"Praja akan diuji berdasarkan kemampuan mereka mengidentifikasi, memahami, dan melaporkan kondisi serta sistem manajemen yang diterapkan di OPD tempat mereka praktik," pungkasnya. (prokopim)
Langgar Aturan, Satu Kafe di Gajah Mada Dibongkar Satpol PP Pontianak
PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak membongkar satu unit bangunan kafe yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Gajah Mada, Selasa (24/6/2025). Tindakan ini merupakan langkah terakhir setelah pengelola kafe mengabaikan enam kali surat peringatan sejak akhir 2024.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan pembongkaran dilakukan berdasarkan laporan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak mengenai pelanggaran terhadap peraturan daerah. Ia menyebut, bangunan tambahan dari pihak pengelola kafe dibangun tanpa PBG serta melanggar Perda bangunan gedung.
“Penegakan perda sudah dimulai dengan SP pertama hingga ketiga, lalu dilanjutkan dengan tiga kali SP pembongkaran. Kami juga sudah menjalin komunikasi dengan pemilik bangunan, tetapi sampai hari ini tidak ada itikad baik untuk membongkar sendiri,” terangnya di lokasi pembongkaran.
Proses pembongkaran diawali dengan pemberitahuan resmi, disusul penerbitan Surat Keterangan (SK) Wali Kota yang memberi wewenang penertiban. Proses tersebut turut melibatkan Dinas PUPR sebagai pendamping teknis.
Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Firayanta, menyebut bangunan kafe telah melampaui batas Garis Sempadan Bangunan (GSB) sejauh 10 meter dari parit jalan utama. Pihaknya sudah beberapa kali memberikan kesempatan kepada pengelola untuk menyesuaikan bangunan sesuai aturan.
“Hingga tenggat waktu yang ditetapkan, pembongkaran mandiri tak kunjung dilakukan, sehingga kami ambil alih bersama Satpol PP,” jelasnya.
Firayanta menuturkan, pemilik bangunan awalnya menyewakan tempat kepada pelaku usaha. Namun dalam praktiknya, penyewa justru menambah struktur bangunan tanpa izin resmi dan melewati batas GSB.
“Pemilik memang pernah menghubungi kami dan menyampaikan niat mengurus izin, tetapi bangunan sudah terlanjur berdiri tanpa persetujuan,” ungkapnya.
Ia berharap penertiban ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar menaati peraturan. Calon pengusaha diminta memperhatikan aspek teknis seperti GSB dan ruang milik jalan sebelum membangun.
“Pemkot Pontianak sudah menyediakan zona usaha yang tertib dan sesuai regulasi. Kami tidak ingin keberadaan bangunan liar merusak estetika kota, mengganggu lalu lintas, dan mencederai ketertiban umum. Justru bangunan yang sesuai aturan bisa mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Selama 2025, Dinas PUPR mencatat terdapat tiga bangunan yang melanggar aturan. Dua di antaranya telah ditertibkan secara mandiri setelah menerima peringatan dari pemerintah.
“Kafe lain juga ada yang melanggar, tetapi sebagian besar langsung melakukan pembongkaran secara mandiri setelah diberikan peringatan,” pungkas Firayanta. (kominfo)