,
menampilkan: hasil
Bangun Kawasan Kota Pusaka Pontianak
PONTIANAK - Bappeda Pontianak tengah menggagas kawasan Kota Pusaka Pontianak. Kajian awal telah dilakukan untuk menentukan lokasi dan rencana tahapan program ke depan. Kawasan ini diharap tidak hanya untuk menjaga bangunan pusaka tapi juga berdampak pada perekonomian warga.
Dari hasil kajian, lokasinya berada di kawasan Istana Kadriah dan Masjid Jami di Pontianak Timur, dan kawasan Tanah Seribu yang merupakan awal pusat kota di masa kolonial Belanda. Namun kawasan akan dipersempit sesuai lingkup bangunan.
"Nantinya akan dibuat peraturan daerah untuk melindungi cagar budaya dan potensi-potensi kota pusaka," kata Sekretaris Bappeda Pontianak, Syamsul Akbar, Senin (9/9/2024).
Di dalam aturan tersebut, akan diatur tata cara pengelolaan bangunan. Bangunan tetap bisa dialihfungsi bahkan diperjualbelikan sepanjang tidak mengubah bentuk utamanya. Justru mereka yang memiliki bangunan di kawasan kota pusaka, akan mendapatkan sejumlah insentif menguntungkan. Utamanya, Pemkot akan mengedepankan infrastruktur penunjang.
Dia mencontohkan kawasan Kayutangan di Malang. Dulunya meski dekat dengan alun-alun kota, daerah itu sepi. Namun intervensi kota pusaka membuatnya kembali hidup. Selain mempercantik kawasan dengan tetap menjaga keaslian bangunan, di sekitar lokasi muncul berbagai usaha yang menghidupi warga setempat.
Sama seperti ketika Pemkot Pontianak menjalankan program Kota Baru ketika menata tepian Kapuas dengan pembangunan waterfront. Tidak hanya mengembalikan wajah kota ke sungai, tapi juga memberikan efek ekonomi ke masyarakat sekitar.
"Rencana ini akan masuk dalam RPJMD Kota Pontianak dan diturunkan dalam Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sehingga benar-benar terjaga," sebutnya.
Program Kota Pusaka Pontianak ini rencananya akan diusulkan ke Pemerintah Pusat. Prosesnya pun masih panjang, namun tetap akan jadi fokus pembangunan ke depan. Saat ini Pemkot fokus pada penyiapan dokumen pendukung, seperti proposal, rencana aksi, rencana tata bangunan dan lingkungan, hingga Detail Engineering Design. (*)
Ciptakan Rusunawa Berkonsep Hunian Modern
DPRKP Luncurkan Aplikasi Rusun Kite di Hari Perumahan Nasional
PONTIANAK – Momentum Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 2024 dirayakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak lewat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) dengan penuh keakraban bersama penduduk yang tinggal di Rusunawa Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan, Minggu (8/9/2024).
Berbagai agenda digelar, mulai dari jalan santai, stand UMKM, cek kesehatan gratis, penyerahan bantuan hingga peluncuran aplikasi Rusun Kite, sebuah inovasi dari Dinas Perkim dalam mengintegrasikan sistem informasi terkait seluruh Rusunawa yang ada di Kota Pontianak.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak Derry Gunawan memaparkan, program perumahan untuk masyarakat menjadi prioritas pihaknya. Terutama membangun rumah susun menurutnya adalah konsep hunian modern perkotaan.
“Mungkin ke depan akan bertambah rumah susun konsep hunian modern, makanya peringatan Hapernas selalu kita pusatkan di Rusunawa Harapan Jaya dan ada kesatuan antara penyelenggara dalam hal ini pemerintah dengan warga yang menjadi pembinaan,” ungkapnya.
Derry menerangkan, terdapat tiga gedung rusunawa di Kota Pontianak, yakni rusunawa yang terletak di Jalan Harapan Jaya, Jalan Kom Yos Sudarso dan Jalan Nipah Kuning Dalam. Rusunawa kini juga diperuntukan bagi pekerja atau karyawan.
Ia ingin mengubah anggapan jika konsep hunian rumah susun hanya diperuntukan bagi warga kurang mampu. Derry menilai tidak sedikit warga mampu memilih tinggal di konsep rumah susun. Sebagai contoh di negara lain yaitu Singapura dan Jepang.
“Konsep Rusunawa tidak hanya untuk masyarakat tidak mampu, tetapi sekarang sudah merambah menjadi favorit di kota-kota besar karena lokasinya yang strategis, alhamdulillah cicilan Rusunawa di Kota Pontianak terjangkau,” katanya.
Fasilitas di masing-masing gedung rusunawa juga sudah lengkap, baik itu ruang pertemuan, kamar mandi di dalam dan luar kamar, perpustakaan, ruang pengelola hingga lapangan olahraga. Informasi lebih lengkap dapat dilihat di website rusunkite.pontianak.go.id.
“Bagi penduduk rusunawa kami imbau untuk saling menjaga fasilitas yang disediakan, ada Pak RT yang memantau. Lingkungan yang sudah dilengkapi supaya tetap dijaga kebersihannya dan jangan sampai kumuh, yang penting jangan rusak. Biaya sewa itu sebenarnya biaya yang disubsidi,” imbuh Kadis Perkim.
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyambut baik inovasi Rusun Kite yang diluncurkan DPKRP Kota Pontianak. Hal itu dapat memudahkan warga menemukan hunian yang murah dari Pemkot Pontianak.
Ia mengapresiasi momentum Hapernas yang diisi dengan kegiatan saling merekatkan antara penduduk rusunawa bersama pengelola. Ani Sofian berharap kehadiran pemerintah dapat dirasakan ke seluruh warga, tanpa terkecuali.
“Perumahan tidak hanya penting dalam konteks memberikan tempat tinggal, tapi juga sebagai pusat pendidikan keluarga, dan peningkatan generasi yang akan datang,” ujarnya.
Setelah kegiatan, Ani Sofian pun mendatangi stand UMKM. Ia memborong dagangan UMKM dan membagikannya kepada warga rusunawa. Ia mengingatkan masyarakat Kota Pontianak umumnya supaya mengedepankan ketertiban dan kebersihan saat berada di lingkungan perumahan maupun fasilitas umum lainnya.
“Ini tahun kedua Hapernas kita gelar, ini merupakan dorongan agar penghuni rusunawa khususnya kian semangat menumbuhkan perekonomian,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Pelayanan Jemput Bola di CFD, Permudah Warga Bayar Pajak di Hari Libur
Gelar Loket PBB-P2 dan Pajak Kendaraan Bermotor di Halaman Ayani Megamal
PONTIANAK - Dalam memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Bank Kalbar, menggelar Pelayanan Jemput Bola Pembayaran Pajak Daerah di kawasan Car Free Day (CFD) halaman Ayani Megamal Pontianak. Dengan menggunakan mobil pelayanan keliling, berbagai jenis pajak daerah bisa dibayar di loket yang tersedia, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor dan pajak-pajak daerah lainnya. Masyarakat antusias memanfaatkan pelayanan pembayaran pajak dengan menggunakan fasilitas pembayaran QRIS.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerangkan pelayanan jemput bola pembayaran pajak daerah ini merupakan kolaborasi antara Pemkot Pontianak dan Pemprov Kalbar serta Bank Kalbar. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, baik itu PBB, pajak kendaraan bermotor dan pajak-pajak lainnya.
“Mudah-mudahan pelayanan jemput pajak ini mampu meningkatkan pendapatan daerah, baik bagi Pemprov maupun kabupaten/kota,” ujarnya saat meninjau pelayanan jemput pembayaran pajak di halaman Ayani Megamal, Minggu (8/9/2024).
Tidak hanya itu, bagi para wajib pajak yang telah membayar pajak, juga mendapat kesempatan berbelanja bahan kebutuhan pokok seperti beras, gula pasir, minyak goreng, susu kental manis dan lainnya dengan harga relatif murah dari pasaran.
Pelayanan jemput pajak ini pembayarannya bisa dilakukan dengan metode QRIS sehingga wajib pajak tidak perlu membawa uang cash. Wajib pajak cukup membawa lembar Surat Pembayaran Pajak Terhutang (SPPT) untuk pembayaran PBB-P2 atau notis pajak kendaraan bermotor beserta STNK untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Secara tidak langsung juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak dengan menggunakan fasilitas pembayaran QRIS,” kata Ani Sofian.
Menurutnya, kendala yang dihadapi pihaknya saat ini adalah masih adanya masyarakat yang enggan membayar pajak di loket-loket pelayanan yang tersedia sehingga pelayanan jemput pembayaran pajak ini diharapkan akan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, baik PBB maupun pajak kendaraan bermotor.
"Apalagi kawasan Car Free Day ramai dikunjungi masyarakat yang melakukan aktivitas olahraga dan bersantai di akhir pekan. Mungkin saat hari kerja mereka tidak sempat untuk membayar pajak, jadi adanya pelayanan ini lebih mendekatkan dan memudahkan warga untuk membayar pajaknya," ungkapnya.
Selain pelayanan jemput bola pembayaran pajak di kawasan CFD, lanjut Ani Sofian, Pemkot Pontianak juga menggelar pelayanan jemput bola di tiap-tiap kelurahan se-Kota Pontianak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak dijadwalkan membuka pelayanan keliling di setiap kelurahan.
“Dari Bapenda akan menurunkan petugas untuk membuka pelayanan jemput bola pembayaran pajak di setiap kelurahan yang ada,” tutupnya. (prokopim)
Pontianak Bangun TPS Terpadu, Ubah Sampah Jadi Energi
PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak akan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di TPA Batulayang, Pontianak Utara. TPST akan mengolah sampah kota yang produksinya mencapai 350-400 ton per hari, dengan menghasilkan produk sampingan berupa minyak bakar dan gas metan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar, dan pupuk organik yang bisa mendukung pertanian dan perkebunan.
Sekretaris Bappeda Pontianak, Syamsul Akbar menerangkan Kota Pontianak jadi satu dari enam daerah di Indonesia yang mendapat proyek LSDP (Local Service Delivery Improvement Project) atau Proyek Peningkatan Penyediaan Layanan Lokal dari Pemerintah Pusat. Kegiatan ini didukung Bank Dunia untuk meningkatkan penyediaan layanan pengelolaan sampah.
"Selain Pontianak, ada Kota Malang, Kota Palembang, Kota Kendari, Kabupaten Toba dan Kabupaten Lebak," katanya usai menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Project LSDP di Balai Kota Malang, Jumat (6/9/2024).
Dalam rapat tersebut, tim Pemkot Pontianak diwakili Pj Wali Kota Pontianak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Sekretaris Bappeda. Sementara perwakilan pemerintah pusat yang hadir di antaranya Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Untuk pembangunan TPST Batulayang, Pemkot Pontianak telah menyusun Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design (DED), dan dalam proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Project LSDP direncanakan akan berlangsung 2025-2029," jelasnya.
Untuk diketahui, program LSDP sendiri mengintervensi lima aspek pengelolaan sampah. Pertama, adalah aspek kelembagaan yang berfokus pada regulator dan operator pengelolaan sampah. Aspek kedua, berupa pembiayaan dalam hal pengelolaan sampah. Ketiga adalah aspek regulasi yang memayungi aturan pengelolaan sampah. Lalu keempat keterlibatan dan partisipasi di tingkat masyarakat.
Terakhir, aspek tata kelola teknis operasional dalam pengelolaan sampah, dengan output berupa pembangunan infrastruktur berupa fasilitas pengelolaan sampah di tingkat daerah dan masyarakat. (Sumber : bappeda_pontianak )