,
menampilkan: hasil
Pemkot Terbitkan Surat Edaran Atur Keselamatan Berkendara
Surat Edaran Wali Kota Nomor 63 Tahun 2024
PONTIANAK – Dalam rangka menjamin keselamatan berkendara di wilayah Kota Pontianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keselamatan Berkendara dalam Wilayah Kota Pontianak. Dalam surat edaran yang diteken oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto, mengatur ketentuan-ketentuan bagi kendaraan yang beroperasi di dalam wilayah Kota Pontianak.
Edi Suryanto menerangkan, tujuan diterbitkannya surat edaran ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan berlalu lintas. Apalagi jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan.
“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, kita harapkan masyarakat secara sadar mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya, Jumat (10/1/2025).
Melalui surat edaran ini, lanjut Edi, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memenuhi beberapa persyaratan sebelum mengoperasikan kendaraannya di jalan raya. Hal itu telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Wali Kota yang mengatur kelayakan kendaraan bermotor,” sebutnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menambahkan, poin-poin penting yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2024 antara lain kelaikan jalan kendaraan bermotor mencakup Bukti Lulus Uji Elektronik seperti kartu, stiker dan sertifikat KIR.
“Uji laik jalan kendaraan dapat dilakukan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Pontianak yang berlokasi di Jalan Khatulistiwa KM 4,2 Kelurahan Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara,” jelasnya.
Kemudian, sambung Trisna, berkaitan dengan kelengkapan administrasi pengendara. Pengendara kendaraan bermotor harus mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarainya dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
“Serta kondisi fisik yang sehat saat berkendara,” tambahnya.
Tak kalah pentingnya, kata Trisna, adalah kepatuhan pengendara di jalan raya. Pengendara wajib menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi dan mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas yang berlaku.
“Semua ini demi keselamatan kita bersama sebagai pengguna jalan,” tuturnya.
Menurut Trisna, pelaksanaan edaran ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” tutupnya.
Surat edaran ini menjadi langkah konkret Pemkot Pontianak untuk mendukung terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Pontianak. (prokopim)
Edi Kamtono-Bahasan Resmi Ditetapkan sebagai Pasangan Wako dan Wawako Terpilih
Rapat Pleno Terbuka KPU Pontianak
PONTIANAK - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono - Bahasan resmi ditetapkan sebagai pasangan terpilih periode 2025-2030. Penetapan tersebut disampaikan pada rapat pleno terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak di Hotel Ibis, Kamis (9/1/2025).
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto mengapresiasi KPU Kota Pontianak yang telah menyelenggarakan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) hingga berjalan lancar dan kondusif.
“Kami mengapresiasi kinerja KPU Kota Pontianak yang telah menyelenggarakan seluruh tahapan pemilu dengan baik. Semoga pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih ini dapat mengemban amanah masyarakat Kota Pontianak dengan sebaik-baiknya, serta membawa kota ini semakin maju,” ujarnya usai menghadiri rapat pleno.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak terpilih, Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran penyelenggaraan Pilkada 2024 yang berjalan aman dan damai. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada warga Kota Pontianak atas kepercayaan yang diberikan untuk melanjutkan pembangunan kota ke depan sesuai dengan visi.
"Terima kasih kepada seluruh warga Pontianak yang telah memberikan kepercayaan kepada kami, semoga Visi Pontianak yang Maju, Sejahtera, dan Humanis bisa kita wujudkan bersama,” ungkapnya.
Edi juga menyatakan permohonan maaf jika terdapat hal-hal yang kurang berkenan selama proses pendaftaran hingga penetapan. Ia menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka menerima masukan dan saran dari masyarakat demi kemajuan Kota Pontianak.
“Melalui kolaborasi kita bersama, saya yakin Pontianak bisa lebih maju lagi dan sejahtera masyarakatnya,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pasangan Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak yang berlangsung pada November 2024 lalu. Penetapan ini menjadi puncak dari serangkaian tahapan pemilu yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat Kota Pontianak. (prokopim)
Angka Inflasi Stabil di 2024, Pemkot Pontianak Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Imlek
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sukses mengendalikan angka inflasi di tahun 2024 dengan angka year-on-year (tahun ke tahun) sebesar 1,58 persen. Angka ini turun 0,51 persen dari tahun sebelumnya, di mana angka inflasi year-on-year Kota Pontianak pada tahun 2023 mencapai 2,09 persen. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto berterima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras demi menjaga angka inflasi tetap terkendali di Kota Pontianak.
“Kita menggelar evaluasi terkait dengan inflasi Tahun 2024, apa yang sudah kita lakukan bersama terkait pengendalian inflasi di 2024. Dan alhamdulillah dari semua pihak yang telah berpartisipasi dan berkontribusi, kami alhamdulillah berhasil dan sukses mengendalikan inflasi di Kota Pontianak,” ucapnya usai memimpin High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Pontianak di Ruang Pontive Center Kantor Wali Kota, Kamis (9/1/2025).
Kendati demikian, Edi berujar bahwa pihak tetap berupaya fokus menjaga angka inflasi di tahun 2025. Mengingat dalam beberapa bulan ke depan, ada berbagai momentum Hari Raya dan libur panjang. Hari Raya yang dimaksud yaitu Tahun Baru Imlek, Cap Go Meh, Bulan Ramadan, Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Iduladha, serta libur panjang.
“Ini semua berturut-turut. Dimana jarak antar event ini kurang lebih sebulanan saja. Sehingga harus benar-benar disiapkan oleh kita semua,” jelas Edi.
Edi menambahkan, Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pontianak menjadi perhatian dan catatan tersendiri. Catatan tersebut memuat beberapa harga komoditas barang kebutuhan yang cenderung naik seperti cabai rawit merah, daging ayam, dan telur ayam. Hal ini menurutnya terjadi karena Kota Pontianak bukan kota produsen barang-barang tersebut. Sehingga perlu adanya peningkatan dan pengawasan kerja sama dan distribusi komoditas tersebut. Agar meminimalisir kelangkaan stok di lapangan.
“Sudah ada evaluasi kerja sama antar daerah. Karena kita sadari Kota Pontianak bukan produsen seperti daging dan telur ayam, jadi yang pertama kita meningkatkan kerja sama antar daerah. Kedua adalah menjamin suplai termasuk distribusi. Kita meminta bantuan TNI dan Polri untuk memberikan keamanan dan kelancaran distribusi. Kita mencoba agar distribusi barang kebutuhan bisa disalurkan dengan baik, sehingga harga barang-barang di Kota Pontianak bisa terkendali. Ketiga adalah tetap melakukan pemantauan, jangan sampai kita lengah dengan adanya kelangkaan komoditas tertentu,” tegasnya.
Untuk menjaga daya beli masyarakat, Edi mengaku pihaknya akan melakukan berbagai upaya lewat dinas terkait, seperti percepatan belanja pemerintah serta memastikan tidak ada penambahan Angka Pengangguran Terbuka. Untuk itu, di tahun ini banyak program pelatihan, peningkatan kompetensi, dan sejenisnya yang akan dilaksanakan. Sehingga angka pengangguran dapat berkurang. Selain itu, pihaknya berupaya bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk mengadakan program Bantuan Pangan, Operasi Pasar Murah, dan sebagainya sehingga kemiskinan dapat berkurang.
“Kita mengupayakan di satu sisi penghasilan masyarakat dapat bertambah, dan di sisi lainnya harga barang-barang kita coba jaga,” tutupnya. ( kominfo/prokopim )
Pemeriksaan Kendaraan Operasional Demi Keselamatan Berkendara
Pemeriksaan Mandiri Kendaraan Operasional di Sekretariat Daerah Kota Pontianak
PONTIANAK – Dalam rangka menjamin keselamatan berkendara, Sekretariat Daerah Kota Pontianak menggelar pemeriksaan kendaraan operasional di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (8/1/2025). Pemeriksaan kelayakan kendaraan operasional ini menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 63 Tahun 2024 tentang keselamatan berkendara.
Pemeriksaan meliputi kelengkapan surat kendaraan, kelayakan fisik kendaraan, dan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara. Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah yang hadir langsung saat pemeriksaan kendaraan operasional, menyampaikan pentingnya pemeriksaan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan tertib.
"Keselamatan berkendara adalah prioritas utama. Dengan memastikan kendaraan operasional dalam kondisi layak dan pengemudi memiliki dokumen lengkap, kita berharap dapat meminimalkan risiko kecelakaan dan meningkatkan efisiensi kerja," ujarnya.
Amirullah juga menegaskan bahwa kendaraan operasional yang tidak memenuhi persyaratan akan segera ditindaklanjuti, baik itu terkait kendaraan yang sudah tidak layak untuk beroperasi atau kelengkapan surat kendaraan.
"Jika ditemukan kendaraan yang surat-suratnya tidak lengkap atau kondisinya tidak layak, kita akan meminta unit terkait untuk segera memperbaiki atau memperbarui dokumen yang diperlukan," tambahnya.
Pemeriksaan ini akan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk menerapkan budaya keselamatan berkendara di lingkungan kerja.
"Kita ingin memastikan semua kendaraan operasional yang digunakan benar-benar mendukung keselamatan dan kenyamanan pengendara, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku," tutup Amirullah.
Melalui langkah ini, diharapkan seluruh jajaran di Sekretariat Daerah Kota Pontianak dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berkendara, sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih produktif dan aman. (prokopim)