,
menampilkan: hasil
400 Guru Ngaji Tradisional Terima Bantuan Operasional dari Pemkot
PONTIANAK - Sebanyak 400 guru ngaji tradisional se-Kota Pontianak menerima bantuan biaya operasional masing-masing Rp1,8 juta per orang dari Pemerintah Kota Pontianak. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyerahkan secara simbolis bantuan operasional di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa (18/3/2025).
Bahasan berharap melalui bantuan tersebut diharapkan para guru ngaji akan semakin bersemangat dalam mengajarkan anak-anak mengaji dan memahami ilmu agama Islam. Mulai dari belajar membaca Al Quran, pengenalan huruf maupun tajwidnya, hingga belajar fiqih, tata cara salat, wudhu dan lain sebagainya.
“Sehingg bisa membaca Al Quran dengan baik, memahami dan mengamalkannya,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pendidikan agama Islam sebagai pondasi dasar kehidupan. Pendidikan agama Islam merupakan pondasi dasar yang sangat penting untuk kehidupan di dunia dan akhirat.
“Pendidikan ini harus dimulai sejak usia dini bahkan sampai akhir hayat," kata Bahasan.
Wakil Wali Kota juga berpesan kepada para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah anak-anak terlibat dalam pergaulan yang negatif.
“Orang tua harus mengawasi anak-anaknya, ke mana dia pergi, juga harus ditanya, bersama siapa dan sedang apa. Apalagi ketika pulang sampai larut malam," pesannya.
Ia menambahkan, bantuan untuk guru ngaji tradisional ini telah diberikan oleh Pemkot Pontianak sejak tahun anggaran 2009. Selain itu, pada tahun 2025 ini, Pemkot Pontianak dalam program 100 hari kerja akan menambah kuota jumlah guru ngaji dan fardu kifayah sebanyak 2.000 orang dengan dana yang dibutuhkan sebesar Rp3,6 miliar. (prokopim)
Pontianak Barat Jadi Penutup Pasar Murah, Warga Antusias Berbelanja
PONTIANAK - Kecamatan Pontianak Barat menjadi penutup kegiatan pasar murah yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerja sama dengan Bank Indonesia, Bulog, BUMN dan BUMD serta distributor dan retail. Pasar murah yang digelar di enam kecamatan se-Kota Pontianak ini sebagai upaya membantu meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah serta mengendalikan inflasi menjelang Ramadan dan Idulfitri. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki dua tujuan utama.
"Pasar murah pertama dalam rangka memberikan semangat kepada masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah,” ujarnya usai meresmikan pasar murah di Halaman Kantor Camat Pontianak Barat, Selasa (18/3/2025).
Tujuan kedua, lanjut Edi, adalah untuk melakukan operasi pasar agar inflasi di Kota Pontianak bisa terkendali. Kecamatan Pontianak Barat menjadi kecamatan terakhir pasar murah.
"Jadi ini kecamatan yang terakhir. Mudah-mudahan ini berjalan lancar, sekaligus memberikan motivasi bagi masyarakat untuk bisa semangat dalam rangka menghadapi Ramadan dan Idulfitri," katanya.
Dalam pasar murah tersebut, Pemkot Pontianak menyediakan berbagai kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak goreng dan telur.
"Ada juga pedagang-pedagang retail yang harganya jauh lebih murah, termasuk ayam," tambah Edi.
Ia menuturkan, pihaknya akan kembali melakukan operasi pasar apabila terjadi gejolak harga di pasaran.
“Tidak menutup kemungkinan pasar murah akan kembali kita gelar kalau ada lonjakan harga yang cukup tinggi,” pungkasnya. (prokopim)
Edi Ajak ASN Maknai Momentum Nuzulul Quran
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar peringatan Nuzulul Quran sekaligus buka puasa bersama di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Senin (17/3/2025). Kegiatan yang rutin digelar setiap tahun di bulan Ramadan ini bertujuan untuk memperkuat tali silaturahmi antara jajaran Pemkot Pontianak, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pontianak dan tokoh masyarakat. Selain mempererat tali silaturahmi, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap peringatan Nuzulul Quran menjadi sarana introspeksi diri.
"Al-Quran diturunkan di bulan Ramadhan oleh Allah sebagai petunjuk untuk manusia, untuk kita semuanya. Petunjuk hidup di mana kita bisa menjadikan Al Quran sebagai pegangan dalam kehidupan di dunia ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Edi mengajak para ASN di lingkungan Pemkot Pontianak untuk meningkatkan kualitas hidup dan ibadahnya agar menjadi semakin lebih baik.
"Terutama dikaitkan dengan tugas dan fungsi kita sebagai pejabat dan ASN yang sudah ditakdirkan bekerja mengabdi untuk masyarakat kota Pontianak," tambahnya.
Wali Kota yang baru dilantik pada 20 Februari lalu ini juga menyampaikan rasa syukurnya karena momentum pelantikan dan awal kerjanya bertepatan dengan bulan Ramadan.
"Pertama kali saya menginjakan kaki di Kantor Wali Kota kembali itu di bulan yang penuh berkah. Mudah-mudahan ini juga memberikan pertanda baik untuk Pemerintah Kota Pontianak," harapnya.
Edi menegaskan bahwa untuk mewujudkan visi misi kota Pontianak yang maju, sejahtera, berwawasan lingkungan dan humanis, ia dan Wakil Wali Kota membutuhkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, terutama 5.262 ASN Kota Pontianak yang menjadi motor penggerak pembangunan kota.
"Amanah warga kota Pontianak yang diberikan kepada kami berdua ini, tentunya kami perlu dukungan dari seluruh warga masyarakat, terutama pejabat lingkungan Pemerintah Kota Pontianak dan seluruh staf," pungkasnya. (prokopim)
Wali Kota Tegaskan THR Wajib Dibayarkan 7 hari Sebelum Lebaran
THR Tidak Boleh Dicicil
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh perusahaan di Kota Pontianak. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025.
“THR wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu,” ujarnya, Senin (17/3/2025).
Edi bilang, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk besarannya, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan namun minimal satu bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.
“Yakni masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah,” tuturnya.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan
sebagaimana dimaksud, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.
"Yang tak kalah penting, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Wali Kota Edi.
Ia berharap surat edaran ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan di Kota Pontianak untuk memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada para pekerja tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak Ismail, menyatakan pihaknya bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak akan melakukan monitoring pembayaran THR mulai besok.
"Dengan keluarnya surat edaran ini, mulai besok Disnaker bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak akan melakukan monitoring. Kita akan ambil sampel beberapa perusahaan untuk memantau kepatuhan pemberlakuan THR," ungkapnya.
Ismail menjelaskan Dewan Pengupahan terdiri dari tiga unsur, yaitu asosiasi pengusaha, serikat buruh dan perwakilan pemerintah. Selain itu, ada juga Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit yang turut terlibat dalam pemantauan.
"Perlu ditegaskan bahwa THR ini adalah THR keagamaan yang dibayarkan sesuai dengan agama yang dianut oleh pekerja atau buruh. Untuk saat ini, THR wajib dibayarkan untuk pekerja yang beragama Islam,” terang Ismail.
Terkait besaran THR, Ismail menegaskan sudah diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja. Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besaran THR adalah satu bulan gaji. Sedangkan yang kurang dari satu tahun, dihitung secara proporsional yaitu jumlah bulan bekerja dibagi 12, dikali satu bulan gaji.
"Untuk tenaga kerja harian lepas atau dengan sistem borongan, THR dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan selama tiga bulan terakhir,” jelasnya.
Ismail menambahkan, Disnaker Kota Pontianak juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR. Posko pengaduan dibuka setiap hari kerja di Kantor Disnaker Kota Pontianak hingga libur cuti bersama. Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan secara online melalui website atau media sosial Disnaker.
“Untuk konsultasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Fungsional Mediator Hubungan Industrial, Sekar di nomor 0812-9834-5923 dan Suci di nomor 0857-2204-4065,” sebutnya.
"Jika ada pekerja yang belum menerima THR, dapat langsung mengadu ke nomor tersebut. THR harus dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya," pungkasnya.
Ismail menambahkan, meskipun fungsi pengawasan berada di bawah kewenangan Disnaker Provinsi Kalbar, pihaknya akan meneruskan laporan pelanggaran yang masuk ke tingkat provinsi.
“Kami menerima laporan atau aduan yang masuk dan akan meneruskan ke Disnaker Provinsi Kalbar yang mempunyai kewenangan dan fungsi pengawasan,” tutupnya. (prokopim)