,
menampilkan: hasil
PPKM Level 3, Perayaan Malam Tahun Baru Ditiadakan
Satgas Covid-19 Gelar Rakor Jelang PPKM Level 3
PONTIANAK - Menjelang diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia, Satgas Covid-19 Kota Pontianak menggelar rapat koordinasi persiapan penerapan PPKM Level 3 di Kota Pontianak. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, rapat koordinasi ini digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalbar terkait penerapan PPKM Level 3 sebagai implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
"Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggelar kegiatan perayaan tahun baru, termasuk arak-arakan malam pergantian tahun baru," ujarnya usai memimpin rapat koordinasi Satgas Covid-19 di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (2/12/2021).
Ia menambahkan, penerapan PPKM Level 3 ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya varian baru Covid-19 serta mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Upaya dilakukan dengan memperketat penerapan protokol kesehatan dan membatasi mobilitas masyarakat. Selain itu ASN, TNI/Polri juga dilarang cuti selama diberlakukannya PPKM Level 3.
"Aktivitas dibatasi 50 persen dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," imbuhnya.
Sementara untuk pusat perbelanjaan dan warung kopi dibatasi hingga 50 persen dan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB. Selama PPKM Level 3 tidak ada penyekatan jalan. Taman-taman kota ditutup selama PPKM Level 3. Mobilitas antar kota juga melihat perkembangan situasi dengan memonitor dan mengendalikan arus transportasi.
"Kalau di Kalbar arus mudik tidak seperti di Pulau Jawa. Kalau masuk Kalbar kan wajib PCR, jadi kita tidak perlu kuatir," ungkapnya.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Andi Herindra menjelaskan, pembatasan akan dilakukan H-7 dan H+7 dengan melibatkan tim gabungan di jalan-jalan perbatasan Terminal Batu Layang termasuk di pelabuhan untuk memonitor mobilitas keluar masuk Kota Pontianak.
"Artinya kita akan melakukan tracing random terhadap orang yang akan berangkat karena ada ketentuan-ketentuan bagi orang yang dalam perjalanan antar kota," sebutnya.
Pihaknya juga akan menyediakan posko-posko medis apabila nanti ada yang sakit maupun terkontaminasi positif Covid-19 untuk diisolasi. Posko tersebut diantaranya didirikan di Terminal Bus Batu Layang Pontianak Utara dan Pelabuhan Dwikora. Kemungkinan posko-posko itu akan dikembangkan lagi melihat kondisi di lapangan.
"Kami tidak akan melakukan penyekatan tapi untuk arak-arakan atau pawai memang dilarang dan jika ada masyarakat yang melakukan itu kami akan bubarkan," tegasnya. (prokopim)
Bayar Retribusi Kios Cukup Lewat Virtual Account
PONTIANAK - Para pedagang atau pemilik kios kini tak perlu lagi repot membayar retribusi yang menjadi kewajibannya. Pembayaran retribusi yang dulunya dibayar secara tunai melalui petugas pemungut retribusi, sekarang cukup melalui online banking maupun mesin ATM, pemilik kios bisa membayar retribusi tanpa harus bertemu petugas pemungut.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak Junaidi menjelaskan, sudah ada 728 pelaku usaha yang sudah memanfaatkan fasilitas virtual account yang meliputi pedagang di kios Pasar Patimura, PSP, Dunia Baru, Mambo dan Kapuas Indah. Pembayaran retribusi melalui virtual account ini dinilai sangat efektif untuk lebih memudahkan pedagang membayar retribusinya.
"Mereka tidak perlu lagi datang ke bank atau ke kantor kita, cukup dari smartphone melalui mobile banking Bank Kalbar atau juga bisa lewat mesin ATM," ujarnya usai sosialisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah menggunakan virtual account di Aula Rohana Muthalib Kantor Bappeda Kota Pontianak, Rabu (1/12/2021).
Sejauh ini, kata Junaidi, kendala yang dihadapi karena pembayaran sistem ini masih baru bagi para pedagang sehingga pelaku usaha masih perlu pendampingan. Untuk itu pihaknya akan lebih proaktif dalam mensosialisasikan pembayaran retribusi ini dengan virtual account. Pihaknya juga akan terus melakukan evaluasi dalam pelaksanaan pembayaran retribusi secara mandiri.
"Penggunaan virtual account ini untuk memaksimalkan pendapatan dan menghindari terjadinya kebocoran," tuturnya.
Kepala Cabang Utama Bank Kalbar Pontianak, Sudirman menerangkan, penggunaan virtual account ini untuk memberikan kemudahan dan kepraktisan bagi masyarakat. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Diskumdag Kota Pontianak bekerjasama dengan Bank Kalbar untuk memfasilitasi para pedagang dalam membayar retribusi melalui virtual account.
"Sebelumnya pungutan retribusi dilakukan secara manual dengan mendatangi pedagang satu persatu. Lalu dengan sistem ini setiap pedagang tidak perlu lagi bertemu dengan petugas, cukup membayar retribusi dan kewajiban lainnya dengan smartphone maupun ATM," terangnya.
Kemudian, kelebihan dari pembayaran sistem ini yang lebih praktis adalah lebih efisien karena mereka yang tengah berdagang tidak perlu meninggalkan tempat. Pembayaran bisa melalui mobile banking di mana dan kapan pun mereka berada. Hal ini akan mempermudah, baik untuk dinas terkait dalam pungutan retribusi maupun mempermudah wajib pungut sebab mereka bisa membayar kapan saja.
"Sehingga dari segi waktu lebih efisien dan cepat," pungkasnya. (prokopim)
Literasi Masyarakat Peduli Data, Wali Kota Dianugerahi Penghargaan BPS
PONTIANAK - Badan Pusat Statistik (BPS) menganugerahkan penghargaan kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono atas peran dalam percepatan dan penyebarluasan data statistik serta membangun literasi masyarakat terhadap statistik di Kota Pontianak. Piagam penghargaan tersebut diserahkan Kepala BPS Provinsi Kalbar Mohammad Wahyu Yulianto kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Ruang VIP Wali Kota, Selasa (30/11/2021).
Wahyu menerangkan penghargaan yang diberikan ini sebagai bentuk apresiasi atas dukungan Wali Kota Pontianak dalam percepatan penyebarluasan data statistik serta membangun literasi masyarakat terhadap statistik.
"Wali Kota Pontianak selama ini banyak memberikan literasi kepada masyarakat agar peduli dengan data," ujarnya.
Dalam menjalankan tugasnya, BPS melakukan pendataan ke lapangan dan berinteraksi dengan masyarakat. Masyarakat diharapkan memiliki kepedulian untuk menjawab dengan baik dan benar sesuai fakta di lapangan. Dengan masyarakat menjawab sesuai fakta yang benar maka otomatis data yang dipotret bagus sehingga informasi yang sampai ke Wali Kota akurat dan valid. Data yang akurat akan memudahkan dalam mengeluarkan arah kebijakan sesuai kondisi di lapangan.
"Sehingga bisa dipahami bahwa statistik itu bukan hanya milik BPS saja, akan tetapi milik semua," ungkapnya.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menuturkan, selama ini pihaknya sangat terbantu dengan adanya data statistik dalam menjalankan program dan arah kebijakan pembangunan di Kota Pontianak. Selain itu literasi kepada masyarakat terhadap pentingnya data statistik juga terus disosialisasikan.
"Survei ini dilakukan secara door to door dan by name by address sehingga memiliki cakupan yang luas," tuturnya.
Ia berharap BPS bisa menyuplai data-data yang dibutuhkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak karena program dan kebijakan yang digelontorkan berbasis data sehingga kebijakan tersebut bisa tepat sasaran.
"Data yang akurat dan valid memudahkan untuk melakukan analisis dan memutuskan program yang akan dilaksanakan di semua lini sehingga sasaran yang ingin kita capai bisa lebih tepat," pungkasnya. (prokopim)
Daya Beli Masyarakat Meningkat, IPM Kota Pontianak Terdongkrak
Nilai IPM 2021 Tercatat 79,93
PONTIANAK - Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Pontianak tahun 2021 tercatat 79,93. Capaian ini meningkat dibandingkan tahun 2020 yang berada di angka 79,44. Hal itu diungkapkan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai menerima kunjungan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalbar Mohammad Wahyu Yulianto beserta rombongan di Ruang VIP Wali Kota, Selasa (30/11/2021).
Edi menambahkan, capaian IPM Kota Pontianak ini di atas rata-rata nasional yakni 72,29. Ada beberapa indikator yang mendongkrak nilai IPM di Kota Pontianak. Pertama, berkaitan dengan tingkat belanja masyarakat Kota Pontianak yang meningkat di tahun 2020 lalu. Artinya, daya beli masyarakat menunjukkan peningkatan. Kemudian akses pendidikan dan kesehatan yang baik juga menjadi komponen pendukung dalam peningkatan IPM. Dimensi umur panjang dan hidup sehat serta angka harapan hidup yang meningkat ikut mendongkrak naiknya kualitas IPM di Kota Pontianak. Lalu rerata lama bersekolah yang mencapai 11 tahun 8 bulan atau hampir mendekati 12 tahun wajib belajar memberikan kontribusi dalam peningkatan IPM.
"Capaian IPM ini membuktikan keberhasilan jajaran Pemerintahan Kota (Pemkot) Pontianak dalam melaksanakan program visi misi yang diemban," ucapnya.
Menurutnya perkembangan tren IPM yang meningkat ini merupakan motivasi pihaknya untuk mencapai lebih tinggi lagi. Targetnya di atas angka 80. Sebab IPM merupakan barometer keberhasilan dalam pembangunan kualitas hidup masyarakat di Kota Pontianak. Selain itu juga menjadi target pembangunan dalam membahas asumsi makro terutama dalam penyusunan APBD. Tak kalah pentingnya, juga sebagai salah satu penentu dalam Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, termasuk dana insentif daerah.
"Mudah-mudahan dengan pemulihan ekonomi yang sedang kita lakukan baik infrastruktur maupun investasi lainnya bisa meningkatkan taraf hidup dan pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak," tutur Edi.
Kepala BPS Provinsi Kalbar Mohammad Wahyu Yulianto menerangkan, IPM Kota Pontianak memang tertinggi di Provinsi Kalbar dengan nilai 79,93 dengan harapan bisa mencapai 80. Ada beberapa indikator diantaranya komponen kesehatan, pendidikan dan capaian tertinggi terkait intervensi Pemkot Pontianak untuk menjaga tingkat pengeluaran masyarakat terutama ditengah pandemi Covid-19.
"Dengan intervensi untuk menjaga konsumsi masyarakat cukup baik sehingga IPM untuk indikator pengeluaran masyarakat baik," terangnya.
Adanya pandemi Covid-19, tentu berdampak terhadap ketenagakerjaan seperti pengangguran. Dikatakannya, pengangguran sekarang bukan hanya dari sisi yang menganggur karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), melainkan juga dilihat dari sisi seberapa besar jam kerjanya. Dahulu sepekan normalnya 35 jam, ternyata dengan ada pembatasan jam kerja menjadi berkurang.
"Dengan kondisi yang semakin baik kita harapkan pekerja bisa aktif kembali dan kedepan indikator seperti pertumbuhan ekonomi akan berimbas pada penurunan pengangguran," kata Wahyu.
Terkait statistik angka kemiskinan, untuk tingkat kemiskinan yang dihitung BPS yakni kemiskinan makro. Artinya tidak merujuk pada by name by address tetapi hanya melihat seberapa besar persentase dari tingkat kemiskinan yang ada. Di Kota Pontianak tingkat kemiskinan makro mengalami penurunan karena pendekatannya pada pengeluaran konsumsi masyarakat.
Intervensi Pemkot Pontianak dalam menjaga konsumsi masyarakat dilakukan sehingga tingkat kemiskinannya menurun karena konsumsi masyarakat terjaga.
"Sekarang yang tengah digalakkan Pemkot Pontianak yakni terkait kemiskinan mikro," imbuhnya. (prokopim)