,
menampilkan: hasil
Genjot Pajak Katering, BKD Gelar Edukasi Perpajakan Bagi Bendahara
Realisasi Pajak Katering Tembus Rp2,3 miliar
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak terus melakukan optimalisasi pendapatan pajak daerah. Satu di antaranya pajak restoran jenis katering atau jasa boga. Kontribusi pajak jenis katering ini cukup besar. Dari target Rp3 miliar, sampai dengan saat ini telah terealisasi sebesar 78,3 persen atau Rp2,3 miliar.
Untuk mengenjot pajak jasa boga ini, BKD Kota Pontianak menggelar Edukasi Perpajakan dan Capacity Building Pajak Daerah jenis jasa boga atau katering yang diikuti 120 peserta yang merupakan bendahara dari instansi vertikal dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di Hotel G Jalan Jenderal Urip Pontianak, Selasa (28/11/2023). Kegiatan ini merupakan kerja sama BKD Kota Pontianak dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalbar, KPP Pontianak Timur, Bank Indonesia dan Bank Kalbar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi menjelaskan, kegiatan ini ditujukan bagi bendahara dari seluruh instansi vertikal maupun pemerintah daerah sebagai pemotong pajak. Meski berdasarkan peraturan, jasa boga/katering tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan pajak pusat, namun jenis usaha tersebut tetap dikenakan pajak restoran yang termasuk dalam pajak daerah.
“Jadi, setiap pembelian atau belanja makan dan minuman di restoran, rumah makan, katering di wilayah Kota Pontianak, wajib membayar pajak restoran sebesar 10 persen dari dasar pengenaan pajak tanpa minimum transaksi atau tagihan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjut Mulyadi, instansi vertikal, pemerintah pusat dan daerah diimbau melakukan belanja makanan dan atau minuman di wilayah Kota Pontianak pada tempat usaha yang telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) Kota Pontianak.
“Instansi vertikal dan pemerintah pusat dan daerah maupun swasta diimbau untuk mensyaratkan lampiran berupa bon pembelian yang mencatumkan pajak restoran 10 persen, atau Salinan Surat Pajak Daerah (SSPD) pajak restoran yang sah atas laporan SPJ belanja makan minum pada bendahara masing-masing instansi atau perusahaan,” paparnya.
Ia berharap melalui Edukasi Perpajakan dan Capacity Building ini menjadi pembelajaran yang bisa diperoleh peserta sebagai bendahara yang melakukan penarikan terhadap jenis pajak tersebut. Kehadiran narasumber yang menyampaikan materi diharapkan bisa memberikan pencerahan kepada peserta.
“Silakan tanyakan kepada para pemateri sehingga tidak salah dalam mengambil suatu tindakan atau mengeksekusi khususnya dalam pemotongan pajak ini,” imbuhnya.
Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah menambahkan, penerimaan pajak khusus jenis pajak restoran jenis katering ini ditargetkan sekitar Rp3 miliar. Sampai dengan hari ini telah terealisasi sebesar 78,3 persen atau Rp2,3 miliar dengan jumlah wajib pajak sekitar 400 WP.
“Artinya, kontribusi jenis pajak ini cukup besar,” ungkapnya.
Menurutnya, Edukasi Perpajakan dan Capacity Building ini sangat penting untuk membekali para bendahara bahwa setiap pemesanan atau belanja jasa boga katering, terdapat pajak restoran yang dikenakan pada jenis usaha tersebut.
“Tujuan digelarnya edukasi ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat atau wajib pajak untuk membayar pajak daerah khususnya jenis pajak restoran dalam hal ini jasa boga atau katering serta melaporkan sesuai omzet yang diterima,” jelasnya. (prokopim)
Edi Tekankan ASN Komitmen Layani Masyarakat
PONTIANAK – Sebanyak 71 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak diambil sumpahnya oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Pengambilan sumpah dilakukan kepada ASN yang belum diambil sumpahnya.
“Pengambilan sumpah menekankan komitmen ASN untuk melayani masyarakat,” katanya usai Pengambilan Sumpah ASN di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Senin (27/11/2023).
Setelah resmi menjadi ASN, tanggung jawab seorang ASN adalah memberikan pelayanan dan mengikuti seluruh aturan berlaku. Edi mengimbau ASN di lingkungan Pemkot Pontianak untuk mengubah pola pikir sebagai seorang pelayan publik.
“Jadi sebagaimana seorang pelayan jangan banyak mengeluh dan cengeng,” imbuhnya.
Edi juga berpesan kepada kepala OPD saat menghadapi berbagai jenis karakter dari bawahannya. Menurutnya, terlalu banyak marah pun bukan cara yang efektif, melainkan dengan memberikan contoh dan selalu hadir di semua sektor pekerjaan staf.
“Organisasi yang sehat memerlukan kepala yang menampung semua keluh kesah dan bisa memberikan solusi. Jadi kita juga memberikan contoh,” tutupnya. (kominfo)
UMR Pontianak 2024 Ditetapkan Naik
PONTIANAK – Upah Minimum Regional (UMR) Kota Pontianak untuk tahun 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp 2.840.206 dari yang sebelumnya Rp 2.750.254. Kabar baik ini disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
“Proses kenaikan UMR ini sudah disepakati bersama antara perwakilan buruh, pekerja bersama Dewan Pengupah di Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak. Semua aspek diperhatikan supaya berkelanjutan,” katanya, di Kantor Wali Kota, Senin (27/11/2023).
UMR yang disepakati akan menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menyerahkan upah kepada karyawan. Edi ingin, tidak ada lagi tenaga kerja di Pontianak yang mendapat upah di bawah UMR.
“Jika masih ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UMR, kita akan lakukan evaluasi,” terangnya.
Dengan demikian, UMR Pontianak berada di atas UMR Provinsi Kalimantan Barat. Sebagai ibu kota provinsi, Pontianak menjadi contoh bagi daerah lainnya di Kalbar. Kota perdagangan dan jasa juga menjadi magnet bagi pekerja di luar daerah untuk datang ke Pontianak.
“Angka pengangguran terbuka kita dipengaruhi beberapa faktor, itu tantangan yang harus dihadapi bersama,” ungkapnya.
Kepala Disnaker Kota Pontianak Ismail menerangkan, regulasi pengambilan keputusan UMR dilakukan pihaknya bersama Dewan Pengupahan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Formulasi perhitungan muncul berdasarkan UMR Kota Pontianak tahun lalu dikali dengan angka inflasi Provinsi Kalbar tahun berjalan.
“Inflasi Provinsi 2,26 persen tahun ini. Kemudian pertimbangan lainnya adalah pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak tahun berjalan yaitu 4,98 persen. Kami sepakat menggunakan alfa 0,2 hasil musyawarah mufakat,” imbuhnya.
Angka pengangguran terbuka Kota Pontianak untuk tahun 2023 mengalami penurunan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pengangguran terbuka Kota Pontianak turun dari 9,92 persen menjadi 8,92 persen. Ismail menerangkan, dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir, data ini menjadi capaian terbaik Pontianak untuk tingkat pengangguran terbuka.
“Menambah optimisme untuk tahun 2024,” tutupnya. (kominfo)
Wali Kota Apresiasi Peran Guru Pontianak Dorong Pembangunan Manusia
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengapresiasi peran guru di era sekarang yang bertransformasi, bukan hanya sebagai pendidik di zona sekolah, tetapi juga di luar sekolah. Jasa guru tidak berhenti dalam kapasitas profesi saja, namun merupakan panggilan untuk memajukan peradaban. Satu diantara hasil dedikasi guru di Kota Pontianak adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Pontianak yang mencapai angka 80,48.
“Pembangunan infrastruktur harus diiringi pembangunan manusia yang berkualitas, dimanapun dan kapanpun. Seorang guru bukan sekadar profesi. Guru adalah panggilan kemanusiaan, untuk memajukan manusia dan memperkuat pondasi bangsa bagi generasi selanjutnya,” kata dia usai apel peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-78 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), di halaman Kantor Wali Kota Jalan Rahadi Usman, Senin (27/11/2023).
Momentum Hari Guru Nasional dan HUT ke-78 PGRI dimaknai Edi sebagai semangat perbaikan setiap persoalan terkait guru. Ia menerangkan, dari data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, lebih dari tiga ribu masyarakat Kota Pontianak tercatat sebagai guru. Menurutnya, masih banyak guru yang belum melakukan pendataan atau tidak mencantumkan profesi guru dalam KTP.
“Kalau diperkirakan, ada sekitar 10 ribu guru di Kota Pontianak. Ditambah dengan guru Kementerian Agama dan yang belum dicatat,” ujarnya.
Berbagai tantangan dihadapi guru dalam mengemban tugas mulia. Sebagai contoh, lanjut dia, adalah tekanan dalam mengajar serta peraturan yang seringkali berubah-ubah. Tidak kalah penting persoalan kesejahteraan, masih terdapat guru yang belum menyandang status ASN. Lewat perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-78 PGRI ini ia berharap semua guru sudah ASN di tahun 2024.
“Kemarin saya baca artikel, isinya mengatakan profesi guru merupakan satu di antara pekerjaan paling stres. Artinya banyak persoalan yang dihadapi dan tidak mudah. Sekarang siswa lebih garang dari guru,” terangnya.
Budi pekerti guru sudah tidak diragukan. Dari tangan lembut dan tutur halus mereka muncul karakter hebat di masa depan.Tanpa terkecuali dirinya yang kini menjabat sebagai Wali Kota tidak terlepas dari jasa para guru.
“Karena guru, saya bisa berada di sini,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)