,
menampilkan: hasil
Wali Kota Edi: Kehadiran Pasar Rakyat Parwasal Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Resmi Beroperasi, Pasar Rakyat Parwasal Tampung 174 Pedagang
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meresmikan Pasar Rakyat Parwasal yang berlokasi di sebelah Pasar Puring Siantan Kecamatan Pontianak Utara. Pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti oleh Wali Kota menandai mulai beroperasinya pasar rakyat ini. Pasar tradisional yang menjual berbagai kebutuhan bahan pokok ini menampung sebanyak 174 pedagang, terdiri dari 147 unit los dan 27 unit kios.
"Mudah-mudahan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat serta menjadi pusat perbelanjaan bahan makanan tradisional," ujarnya usai meresmikan Pasar Rakyat Parwasal, Rabu (22/11/2023).
Didampingi Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, Edi menyusuri setiap sudut pasar. Kepada pedagang, keduanya berdiskusi membahas situasi dan kondisi terkini pasar lokal. Ia juga membeli sayur-sayuran dan bahan pokok yang dijual oleh pedagang di pasar itu. Kedepan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan melakukan revitalisasi seluruh kawasan Pasar Puring.
"Pasar Rakyat Parwasal ini didanai pemerintah pusat lewat APBN. Nantinya seluruh kawasan ini akan kita revitalisasi," ungkap dia.
Kehadiran pasar rakyat ini dinilainya representatif sebab lapak-lapak pedagang tertata lebih rapi. Dia berpesan kepada para pedagang untuk bersama-sama menjaga kebersihan, ketertiban maupun keamanan pasar. Terlebih, saat ini Kota Pontianak dalam tahap penilaian untuk meraih penghargaan Adipura.
"Tahun 2022 sudah mendapatkan sertifikat Adipura. Tahun 2023 kita harapkan bisa mendapatkan Piala Adipura," imbuhnya.
Adipura merupakan satu diantara program pemerintah pusat. Edi menjelaskan, setiap penghargaan yang diterima dari pemerintah pusat akan disertai dengan insentif. Artinya, bukan hanya mendapat penghargaan berupa sertifikat ataupun piala. Contoh lain program pemerintah pusat adalah penataan pasar tradisional.
"Penataan sarana dan prasarana pasar akan dilengkapi dengan perbaikan jalan," jelasnya.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Menengah dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Junaidi menambahkan, revitalisasi Pasar Rakyat Parwasal sejalan dengan arahan pemerintah pusat lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 98 Tahun 2020 tentang tentang Penugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
"Aset milik Pemkot Pontianak. Ada fasilitas lainnya di pasar ini seperti home storage, mushola, toilet dan klinik," terangnya.
Revitalisasi pasar ini juga bagian dari perubahan kebiasaan dari pandemi Covid-19. Masyarakat yang awalnya sempat menggunakan jasa angkutan online untuk membeli bahan makanan, kini telah kembali membeli di pasar offline.
"Pembangunannya dimulai saat pandemi covid. Untuk penataan taman di sekitar, penyambungan listrik dan air menggunakan dana pemerintah daerah lewat APBD Kota Pontianak," tutupnya. (kominfo/prokopim)
Jamin Kesejahteraan Keluarga Miskin, Pemkot Gelontorkan Bantuan BPJS dan Bansos Tunai
2.965 KK se-Kota Pontianak Terima Bantuan dari Pemkot Pontianak
PONTIANAK - Seiring dengan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan dan derajat kesehatan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyerahkan bantuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada 2.965 kepala keluarga (KK) se-Kota Pontianak. Selain penyerahan secara simbolis Kartu BPJS kepada penerima manfaat, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono juga menyerahkan bantuan sosial tunai masing-masing sebesar Rp600 ribu per KK.
Edi mengatakan, bantuan-bantuan tersebut diberikan kepada warga yang membutuhkan. Program ini merupakan komitmen Pemkot Pontianak dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meski masih ada warga tidak mampu yang belum terjangkau dalam program ini, namun pihaknya secara bertahap akan terus melakukan pendataan untuk dapat diberikan bantuan-bantuan sosial tersebut.
“Ini sebagai langkah konkret untuk mengatasi tantangan sosial dan ekonomi yang dihadapi oleh sebagian masyarakat,” ujarnya usai menyerahkan bantuan secara simbolis di Aula Kantor Camat Pontianak Utara.
Menurutnya, pemberian jaminan kesehatan dan bantuan sosial tunai merupakan bagian dari strategi Pemkot Pontianak untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, dengan fokus pada aspek kesejahteraan sosial. Program ini bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan, termasuk kelompok rentan dan masyarakat berpendapatan rendah.
“Sehingga masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang memadai dan memenuhi kebutuhan dasar mereka,” kata Edi.
Dengan adanya bantuan tersebut, lanjutnya lagi, masyarakat yang membutuhkan akses layanan kesehatan tidak perlu khawatir dengan beban biaya karena sudah ditanggung pemerintah. Jaminan kesehatan ini diharapkan masyarakat dapat hidup sehat dan produktif. Selain jaminan kesehatan, bantuan sosial tunai diberikan kepada keluarga yang membutuhkan dukungan ekonomi langsung.
“Program ini untuk membantu meringankan beban finansial masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan, pangan dan sebagainya,” sebutnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak Trisnawati menjelaskan, pemberian bantuan JKN diperuntukkan bagi 2.965 KK yang tersebar di enam kecamatan. Jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi validasi data yang dilakukan oleh tim yang ditugaskan di lapangan.
“Jadi yang menerima bantuan ini adalah warga yang benar-benar terkategori masyarakat miskin dan belum pernah mendapat bantuan sosial dalam bentuk apapun, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” tuturnya.
Tahun ini anggaran yang dialokasikan pihaknya sebesar Rp1,779 miliar. Tahun 2024 akan ditambah menjadi Rp2 miliar. Artinya, dari jumlah tersebut akan mengcover 3 ribu KK. Sehingga petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data kembali di lapangan untuk penambahan jumlah KK yang akan dicover bantuan ini. Untuk memudahkan Dinas Sosial dalam penyaluran bantuan, Trisnawati mengimbau agar warga mengupdate atau memperbaharui dokumen kependudukannya masing-masing. Sebab kendala yang kerap dihadapi adalah ketika dilakukan verifikasi dan validasi data, dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) belum diupdate. Misalnya dalam KK tersebut ada yang sudah meninggal dunia atau ada penambahan anggota keluarga bahkan sampai dengan perubahan status kependidikan anak-anak seperti dari SMP ke SMA itu harus diperbaharui.
“Supaya mudah mendapat bantuan seperti bantuan beasiswa maupun bantuan-bantuan lain yang ada di Kementerian Sosial maupun Pemkot Pontianak,” imbuhnya. (prokopim)
Deklarasi Ponpes Ramah Anak, Ciptakan Lingkungan Ideal Bagi Tumbuh Kembang Anak
Deklarasi Ponpes Darul Faizin Ramah Anak
PONTIANAK - Konsep ramah anak dalam lingkungan lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren (ponpes), menjadi bagian penting untuk tumbuh kembang anak. Oleh sebab itu, dibutuhkan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan dan pemenuhan hak-hak anak. Salah satunya melalui Deklarasi Ponpes Ramah Anak yang dicanangkan di Ponpes Darul Faizin Jalan Petani Kecamatan Pontianak Kota oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Selasa (21/11/2023).
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama KPAD Kota Pontianak dan stakeholder senantiasa berkomitmen dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak, tidak hanya di sekolah-sekolah umum tetapi juga di ponpes. Dengan deklarasi ini, ia berharap Ponpes Darul Faizin menjadi lingkungan yang aman dan ramah anak.
“Para pengajar tidak hanya berperan sebagai guru, tetapi juga sebagai pembimbing yang peduli terhadap perkembangan pribadi setiap santri,” pesannya.
Menurutnya, kehadiran ponpes tidak hanya sekadar lembaga pendidikan Islam, tetapi juga menjadi rumah kedua yang hangat dan penuh kasih sayang bagi para santri. Artinya, konsep ramah anak yang dideklarasikan di Ponpes Darul Faizin implementasinya bertujuan menjadikan ponpes ini sebuah lingkungan yang ideal untuk pertumbuhan dan perkembangan anak-anak secara optimal.
“Sehingga menjadi role model bagi ponpes-ponpes lainnya sebagai upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak,” ungkapnya.
Selain itu, Bahasan menambahkan, fasilitas-fasilitas yang ada di ponpes dirancang dengan memperhatikan kebutuhan dan kenyamanan anak-anak. Ruang belajar, asrama, serta area rekreasi didesain sedemikian rupa agar menciptakan suasana yang mengundang kreativitas, keamanan, dan kesejahteraan. Tak kalah pentingnya adalah peran orang tua dan masyarakat dalam mendukung pendidikan anak-anak.
“Misalnya melalui program yang mendorong partisipasi aktif orang tua dalam mendukung pendidikan anak-anak, menciptakan kerjasama yang erat antara lingkungan pesantren dan keluarga,” pungkasnya. (prokopim)
RAPBD 2024 Prioritaskan Peningkatan Pembangunan Berbagai Bidang
Wali Kota Turut Sahkan Program Pembentukan Perda dan Sampaikan Pendapat Akhir RAPBD 2024
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat akhirnya terkait Rancangan APBD (RAPBD) Kota Pontianak tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa pada pembahasan RAPBD tahun 2024 telah terjadi perubahan target pendapatan daerah, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
“Begitu pula terhadap target penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah,” ujarnya usai menyampaikan pendapat akhirnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (21/11/2023).
Setelah melalui proses pembahasan formal oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan persetujuan DPRD Kota Pontianak terhadap RAPBD Kota Pontianak tahun 2024, maka disepakati bahwa volume RAPBD sebesar Rp2,031 triliun.
“Secara umum RAPBD tahun 2024 yang disepakati adalah Pendapatan Daerah Rp2,010 triliun, Belanja Daerah Rp2,015 triliun dan Pembiayaan Daerah, disisi penerimaan disepakati Rp20,845 miliar dan sisi pengeluaran Rp16 miliar,” jelasnya.
Edi menambahkan selama proses pembahasan RAPBD Kota Pontianak tahun 2024, eksekutif dan legislatif mempunyai komitmen yang kuat untuk lebih fokus pada program dan kegiatan prioritas dalam rangka meningkatkan pembangunan di berbagai bidang di Kota Pontianak.
“Yang pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pemkot Pontianak bersama DPRD Kota Pontianak mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak tahun 2024. Program pembentukan Perda disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk kurun waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Raperda.
“Program pembentukan Perda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis,” sebutnya.
Menurutnya, program pembentukan perda ini berlandaskan semangat kemitraan dan kebersamaan antara eksekutif dan legislatif dengan tujuan yang sama, yakni untuk menyusun suatu perda yang baik sesuai kaidah-kaidah hukum formal yang berlaku.
“Juga untuk memberikan kesamaan penafsiran terhadap perda dimaksud,” kata Edi. (prokopim)