,
menampilkan: hasil
Orang Tua Diminta Lebih Peka dengan Psikis Anak
PONTIANAK – Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Kota Pontianak Anita Ani Sofian menerangkan, sebanyak 12 persen anak-anak di bawah usia 10 tahun terpapar judi online. Oleh karena itu, ia meminta para orang tua untuk lebih peka dalam mendampingi anak. Menurutnya, tantangan orang tua ke depan lebih berat di tengah arus modernisasi zaman.
“Ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk anak anak kita, baik lingkungan fisik maupun psikis,” pesannya, usai Penandatanganan Kesepakatan Kerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa (25/6/2024).
Persoalan anak harus ditangani serius. Berbagai upaya, mulai dari persuasif dan preventif senantiasa dilakukan PKK Kota Pontianak. Khusus persoalan anak, terang Anita, pihaknya membuat kesepakatan kerjasama dalam rangka memberikan perlindungan pada anak.
“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada KPAD Kota Pontianak yang telah bekerja sama dengan kami. Namun ini semua tidak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan dari kader TP PKK, kecamatan dan kelurahan,” imbuhnya.
Anak adalah masa depan bangsa dalam melanjutkan estafet pembangunan. Menurut Anita, anak berhak mendapatkan pendidikan yang baik. Kewajiban pemerintah untuk menyediakan mereka pendidikan yang layak. Tetapi, peran pemerintah saja dinilainya tidak cukup dan harus melibatkan semua unsur, utamanya masyarakat itu sendiri.
“Orang tua sekarang harus punya bekal sebelum memiliki anak, bekal parenting, bekal mental menghadapi berbagai masalah anak dari mereka kecil, remaja hingga dewasa, belajar untuk mengikuti perkembangan zaman,” tutur Pj Ketua TP PKK.
Apalagi, Undang-Undang (UU) telah menjamin perlindungan anak sendiri, yang tertuang dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hak anak diantaranya adalah hak tumbuh kembang, hak perlindungan, hak untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan, kesejahteraan, juga keamanan.
“Tanggung jawab kita semua untuk menciptakan rasa nyaman dan aman bagi anak yang dimulai dari lingkungan terkecil yaitu lingkungan keluarga,” pungkas Anita. (kominfo/PKK)
Bangka Belitung Darat Wakili Kalbar Lomba Kelurahan Tingkat Nasional
Pj Wali Kota: Kelurahan Ujung Tombak Pemerintahan
PONTIANAK – Kelurahan Bangka Belitung Darat (BBD) Kecamatan Pontianak Tenggara berhasil meraih juara pertama Lomba Desa dan Kelurahan tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2024. Kelurahan BBD nantinya akan mewakili Kalbar pada lomba kelurahan tingkat nasional yang rencananya digelar di Istana Negara.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengapresiasi capaian Kelurahan BBD. Ia menilai, kelurahan sebagai ujung tombak pemerintahan memiliki peran penting dalam menyampaikan kebijakan pemerintah. Selain itu, peran kelurahan juga berkaitan langsung dengan kebutuhan administrasi masyarakat. Sehingga melalui lomba kelurahan, ia berharap memicu kelurahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
“Alhamdulillah kita berhasil mendapatkan peringkat pertama lomba kelurahan se-Kalbar, akan mewakili provinsi di tingkat nasional. Mudah-mudahan bisa mengharumkan nama Kota Pontianak,” ujarnya, di Kantor Wali Kota, Selasa (25/6/2024).
Lomba desa dan kelurahan adalah evaluasi dan penilaian perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan yang cepat berkembang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Berbicara perkembangan kelurahan, Ani Sofian menilai, entitas sosial yang ada di lingkungan kelurahan memiliki peran yang sama baik ASN, tokoh masyarakat, maupun lembaga kemasyarakatan.
“Pontianak harus dikenal secara nasional, keberadaan kelurahan semakin diperhitungkan oleh masyarakat. Pemkot Pontianak mendorong seluruh kelurahan mampu bersaing di tingkat nasional,” ucapnya.
Lurah BBD Thedy Setia Utama menerangkan, sebagian besar wilayahnya masih didominasi sifat individualisme. Oleh karena itu, pihaknya berusaha menciptakan wahana bagi masyarakat untuk menjaga semangat kebersamaan.
“Sehingga terciptalah inovasi Kampung Gemar Berbagi Rasa atau Gembira yang berlokasi di RW 004, RW 005, RW 013 dan RW 015. Upaya kami untuk menjalin kebersamaan dan toleransi serta saling mendukung dan bersinergi,” jelas Thedy.
Berbagai potensi terdapat di Kampung Gembira, seperti Kawasan Agro Kopiko, Kawasan Opak Center, Kerajinan Pokok Telok dan lainnya. Thedy menyebut, masih banyak lagi potensi yang dapat digali dari keterlibatan masyarakat.
“Ada kerajinan bunga sabun, jamu tradisional, kerajinan barang bekas, Posyandu Pelangi Ceria sampai PAUD gratis bagi masyarakat yang kurang mampu,” terangnya.
Segala persiapan dilakukan Kelurahan BBD untuk menghadapi lomba kelurahan tingkat nasional. Mulai dari melengkapi laporan lomba sesuai dengan indikator yang diminta dan penguatan internal kelurahan untuk pendalaman materi laporan oleh juri.
“Kemudian persiapan penilaian lapangan dengan cara berkomunikasi dan koordinasi lebih intens dengan warga masyarakat di lokasi yang akan dikunjungi sebagai lokasi penilaian agar memiliki persepsi yang sama dengan kelurahan,meningkatkan sarana dan prasarana serta penataan lingkungan,” imbuhnya.
Thedy menyampaikan, keterlibatan masyarakat dalam menunjang seleksi perlombaan sangat antusias dan bersemangat menjadikan Kelurahan BBD menjadi juara pertama , terutama di lokasi penilaian lapangan.
“Seperti di komplek Wanabakti 4 Kampung Gembira , Komplek Meranti indah Kawasan Agro Kopiko, Kawasan Opak Center, Komplek Sejahtera 3, Posyandu Pelangi Ceria dan PAUD Hidayatut Thullab,” tutupnya. (kominfo)
Pahami Tata Cara LPj Bantuan Parpol, Pemkot Gelar Bimtek
Bimtek Penyusunan LPj Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol
PONTIANAK - Untuk memberikan pemahaman kepada pengurus partai politik (parpol) dalam menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pontianak menggelar bimbingan teknis di Hotel Orchardz Perdana, Selasa (25/6/2024).
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menjelaskan, setiap parpol yang menerima bantuan keuangan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang parpol, berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan dari APBN/APBD kepada pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Bagi parpol yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan APBN/APBD sampai laporan diterima oleh pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan,” ujarnya saat membuka kegiatan bimtek.
Pada prinsipnya, lanjut Ani Sofian, bantuan keuangan kepada parpol ditujukan untuk memperkuat sistem dan kelembagaan parpol melalui alokasi dana yang diprioritaskan untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat DPD, DPC dan DPK parpol.
“Meskipun bantuan keuangan sudah merupakan hak parpol yang memperoleh kursi di DPRD, namun parpol tetap berkewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban anggaran yang telah diterima dan melaporkan penggunaannya secara transparan dan akuntabel serta tepat waktu,” ungkapnya.
Ia berharap melalui bimtek penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol, semua parpol yang telah mendapatkan bantuan dari APBD Kota Pontianak, dapat mempertanggungjawabkan dana yang disalurkan sesuai dengan tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban yang diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018.
“Juga memperhatikan catatan-catatan yang pernah diberikan oleh auditor BPK Perwakilan Kalbar terhadap Lpj parpol tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya. (prokopim)
Pj Wako Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023
PONTIANAK - Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyampaikan pidato pengantar dalam penyampaian rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023.
“Tentu yang kita laporkan terkait realisasi pendapatan, realisasi belanja, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) untuk anggaran 2023 ini yang mungkin itu akan kita gunakan untuk membahas kegiatan kegiatan di perubahan,” ujarnya saat menyampaikan pidato pengantar, Senin (24/6/2024).
Dalam penyampaiannya pada rapat paripurna di DPRD Kota Pontianak, Ani Sofian memaparkan capaian dalam pengelolaan APBD tahun anggaran 2023. Antara lain Laporan Realisasi Anggaran, pada sektor pendapatan ditargetkan Rp1,87 triliun, realisasinya Rp1,81 triliun atau 96,71 persen.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp598,77 miliar, realisasinya Rp574,76 miliar atau 95,99 persen,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Ani Sofian, untuk pajak daerah ditargetkan sebesar Rp400,63 miliar, realisasi yang dicapai Rp384,19 miliar atau 95,90 persen. Sedangkan retribusi daerah ditargetkan Rp57,84 miliar, realisasinya sebesar Rp48,71 miliar atau 84,21 persen. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan ditargetkan Rp29,85 miliar, realisasinya Rp30,04 miliar atau 100,63 persen.
“Lain-lain PAD yang sah ditargetkan sebesar Rp110,43 miliar, realisasinya di angka Rp111,61 miliar atau 101,25 persen,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk belanja dan transfer atau bantuan keuangan ditargetkan Rp1,82 triliun, realisasinya Rp1,70 triliun atau 93,38 persen.
“Dari realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan sebagaimana yang telah disampaikan, maka terdapat SiLPA tahun anggaran 2023 sebesar Rp59,1 miliar,” ungkap Ani Sofian.
Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini merupakan pertanggungjawaban kepala daerah pada setiap akhir tahun anggaran dalam memenuhi amanat dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019.
“Catatan dari legislatif menjadi motivasi bagi kita untuk mengingatkan kepada jajaran di lingkungan Pemkot Pontianak untuk hadir pada rapat paripurna mendatang,” tutupnya. (prokopim)