,
menampilkan: hasil
Pemkot Pontianak Pertahankan Zona Hijau Kepatuhan Pelayanan Publik
Raih Nilai 91,16 dari Ombudsman RI
PONTIANAK - Ombudsman RI telah merilis hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang dituangkan dalam Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023. Dari 98 pemerintah kota yang dinilai, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyandang predikat Zona Hijau dengan nilai 91,16. Meski masih bertahan di Zona Hijau, nilai yang diperoleh tahun ini naik signifikan jika dibandingkan tahun 2022 lalu yang berada di angka 87,03.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Pemkot Pontianak dalam mempertahankan peringkat Zona Hijau dalam pelayanan publik. Terlebih, nilai yang diperoleh tahun ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen dari seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pontianak untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Tentunya ini menjadi motivasi dan penyemangat kita untuk terus bekerja keras dalam memberikan pelayanan optimal yang sudah menjadi kewajiban bagi seluruh ASN di jajaran Pemkot Pontianak,” ujarnya, Minggu (17/12/2023).
Meski demikian, diakuinya bahwa pelayanan publik memang tidak terlepas dari berbagai keluhan dari masyarakat yang dilayani. Oleh sebab itu, ia menekankan agar para aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk segera merespon dan menindaklanjuti keluhan-keluhan itu sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki serta meningkatkan pelayanan publik.
"Sekecil apapun keluhan atau sebanyak apapun keluhan itu harus kita respon untuk menjadi catatan dalam perbaikan dan meningkatkan pelayanan publik,” kata Edi.
Kemudahan mengakses pelayanan publik bagi ibu hamil, lansia dan difabel juga tidak luput dari prioritas Pemkot Pontianak. Hal ini bertujuan supaya masyarakat yang memerlukan pelayanan khusus bisa terlayani dengan baik, baik itu sarana prasarananya maupun kemudahan akses jenis pelayanan lainnya.
"Intinya, bagaimana membuat masyarakat yang mendapatkan pelayanan itu merasa nyaman," ungkapnya.
Edi menambahkan, upaya Pemkot Pontianak untuk mempermudah akses pelayanan publik yakni dengan membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) yang saat ini dalam tahap penyelesaian. MPP yang berlokasi di gedung pusat perbelanjaan Kapuas Indah merupakan gedung pelayanan publik yang terintegrasi untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat. Sebanyak 21 unit layanan dari berbagai instansi akan menempati MPP, baik itu OPD-OPD lingkup Pemkot Pontianak, kelembagaan maupun kementerian. Lokasinya menghadap waterfront Sungai Kapuas sebagai wajah depan bangunan tersebut. Di dalamnya, selain loket-loket pelayanan, terdapat pula ruang bisnis meeting, ruang VIP, kafe dan sebagainya.
“Kalau gedung MPP sudah difungsikan, maka pelayanan publik akan semakin mudah dan cepat karena terpusat dengan fasilitas dan kualitas yang sesuai standar pelayanan,” pungkasnya. (prokopim)
Wali Kota Apresiasi Kepedulian Warga Dirikan Panti Asuhan
Peresmian Gedung Panti Asuhan Al-Hidayah di Gang Padi III
PONTIANAK - Seiring kian bertambahnya penduduk Kota Pontianak yang sudah mencapai 676 ribu jiwa, berbagai persoalan sosial dihadapi. Persoalan sosial terutama berkaitan dengan anak-anak yatim piatu dan anak-anak terlantar menjadi tugas bersama untuk mengayomi dan merawat mereka hingga tumbuh menjadi generasi penerus bangsa. Pembangunan panti asuhan oleh masyarakat menjadi sebuah bentuk kepedulian terhadap anak-anak yang membutuhkan pengasuhan, perawatan dan pendidikan untuk tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang tangguh dan berbakat.
Keberadaan Panti Asuhan Al Hidayah yang terletak di Gang Padi III Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota menjadi salah satu contohnya. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pengurus yayasan dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan Panti Asuhan Al-Hidayah.
“Atas nama Pemerintah Kota Pontianak, saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada pengurus Yayasan Panti Asuhan Al Hidayah yang peduli terhadap anak-anak yang perlu kita jaga sekaligus mengantarkan mereka menjadi anak yang cerdas dan berakhlakul karimah,” ujarnya usai meresmikan Gedung Panti Asuhan Al-Hidayah, Sabtu (16/12/2023).
Edi menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya untuk berkolaborasi bagaimana panti asuhan-panti asuhan ini berkelanjutan dan semakin lebih baik. Mulai dari sisi sarana prasarana, pelayanan hingga kualitas pembinaan, pembimbingan dan pendidikan anak-anak penghuni panti asuhan.
“Oleh sebab itu, mari kita perkuat kolaborasi dan sinergitas dalam menjadikan panti asuhan ini semakin lebih baik lagi sehingga mampu menghasilkan generasi yang cerdas dan tangguh,” katanya.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung Panti Asuhan Al-Hidayah ini dengan berbagai cara, baik itu dengan menjadi sukarelawan, memberikan donasi atau bahkan hanya dengan memberikan keceriaan bagi anak-anak ini dengan berkunjung dan berinteraksi dengan mereka.
“Jadikanlah Panti Asuhan Al-Hidayah ini sebagai tempat yang menginspirasi, tempat di mana kebaikan tumbuh dan berkembang, tempat di mana kita semua dapat berperan serta dalam menciptakan perubahan positif bagi kehidupan anak-anak kita,” pesan Edi. (prokopim)
Wawako Paparkan Upaya Pemkot Pontianak Turunkan Stunting
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya menurunkan angka stunting sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 bahwa stunting pada balita harus diturunkan sampai dengan angka 14 persen pada tahun 2024.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, sebagaimana RPJMN tersebut, Pemkot Pontianak menargetkan penurunan prevalensi stunting balita menjadi 14 persen di tahun 2024 yang tertuang dalam RPJMD. Untuk mewujudkannya, berbagai langkah yang dilakukan oleh Pemkot Pontianak.
“Antara lain ditetapkannya Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2022 tentang percepatan pencegahan dan penurunan stunting di Kota Pontianak, penyusunan rencana aksi percepatan penurunan stunting sebagai bagian dari implementasi aksi konvergensi penurunan stunting,” ujarnya saat membuka review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan penurunan stunting selama setahun terakhir di Aula Rohana Muthalib Kantor Bappeda Kota Pontianak, Jumat (15/12/2023).
Kemudian, lanjut Bahasan, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dibentuk mulai dari tingkat kota hingga kelurahan. Selain itu, rembuk stunting tingkat kota dan kecamatan rutin digelar. Tim pendamping keluarga juga dikerahkan ke lapangan untuk pendampingan keluarga berisiko stunting.
“Tak kalah pentingnya, program-program dengan sasaran seribu hari pertama kehidupan dengan keterlibatan pentahelix pemangku kepentingan antara lain organisasi masyarakat seperti PKK, CSR perusahaan, media massa dan akademisi,” ungkapnya.
Bahasan menambahkan, selain upaya tersebut di atas, Pemkot Pontianak juga menginisiasi hadirnya inovasi intervensi spesifik yang dikembangkan dalam rangka penurunan stunting. Intervensi spesifik ini mencakup antara lain pelayanan kesehatan terpadu bagi calon pengantin, pelayanan kesehatan bagi remaja putri untuk mencegah anemia sejak dini melalui pemberian tablet tambah darah, pendampingan ibu hamil oleh tenaga kesehatan dan kader dengan pemberian beras Fortivit dan sebagainya.
Selanjutnya, intervensi sensitif juga menjadi bagian dari upaya percepatan penurunan stunting. Di antaranya penanganan daerah rawan pangan dengan pemberian bahan pangan pokok bagi keluarga yang memiliki balita dengan masalah gizi, perbaikan sanitasi dan rumah tak layak huni, sambungan air bersih serta kampung keluarga berkualitas dengan dapur sehat atasi stunting.
“Kita juga sudah memiliki sistem manajemen data stunting digital bersifat mobile dan dapat diakses oleh berbagai perangkat, yakni Pontianak Zero Stunting (PAZTI),” tutupnya. (prokopim)
Pemutakhiran DTKS, Bahasan Minta Dinsos Validasi Data
PONTIANAK - Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) perlu mendapat perhatian serius berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan di Kota Pontianak. Pasalnya, DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk masyarakat, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Kementerian Kesehatan.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerangkan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Data kependudukan yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil menjadi kendala dalam pemberian bantuan.
“Sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah daerah perlu melakukan pemutakhiran data DTKS secara periodik dan sistematis serta memadankan data penerima bantuan dengan NIK yang terdaftar di Dukcapil,” ujarnya saat membuka rapat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kota Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota, Jumat (15/12/2023).
Menurutnya, pemutakhiran dan pemadanan dilakukan untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran dan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas. Ia meminta Dinas Sosial Kota Pontianak untuk segera melakukan validasi terhadap data yang tidak masuk dalam DTKS.
“Masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan dapat diusulkan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) melalui Dinas Sosial Kota Pontianak,” kata Bahasan.
Dalam upaya mencapai target percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran, Pemerintah Kota Pontianak memiliki tiga strategi kebijakan. Pertama, pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui pemberian bantuan sosial, jaminan sosial dan subsidi. Kedua, peningkatan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat dan ketiga, penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan melalui pembangunan infrastruktur pelayanan dasar.
“Program penghapusan kemiskinan ekstrem memerlukan data terkini dan memiliki pemeringkatan status atau tingkat kesejahteraan bagi seluruh penduduk dilengkapi nama dan alamat, yang mana data tersebut menjadi rujukan sasaran intervensi seluruh program,” pungkasnya. (prokopim)