,
menampilkan: hasil
Bahasan Minta RT dan RW Tegas Tegur Warga yang Langgar Perda
Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Pontianak Barat
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengimbau Ketua RT/RW, lurah hingga camat di wilayah Kecamatan Pontianak Barat untuk meningkatkan pengawasan terhadap gerak-gerik masyarakat yang mencurigakan, terutama perbuatan melanggar norma seperti prostitusi dan gangguan kamtibmas. Dia meminta kepala wilayah di daerah tersebut tegas dalam menegur pemilik kos yang melanggar peraturan.
“Satpol PP harus aktif merazia di lingkungan kos, perhotelan yang disinyalir terdapat aktivitas prostitusi. Ini menjadi tanggung jawab kita semua, Ketua RT/RW, lurah dan camat, bagaimana mengajak masyarakat saling menjaga agar tidak ada yang melanggar Peraturan Daerah (Perda),” ungkapnya saat Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat, di Kantor Camat Pontianak Barat, Jumat (9/12/2022) malam.
Sejauh ini Bahasan menilai Perda senantiasa dibentuk berdasarkan banyaknya aspirasi masyarakat, khususnya Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Dirinya menggambarkan, tak sedikit warga yang ingin pemerintah menertibkan masyarakat yang bermain layang-layang, karena sudah dianggap membahayakan nyawa.
“Selain membahayakan juga memicu orang untuk membuat pelanggaran lainnya, seperti berjudi dengan layang-layang itu. Selama ini kami lewat Satpol PP sudah rutin mengawasinya,” tutur Wawako.
Beberapa persoalan lainnya turut menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Ada banyak sektor yang kini terus dibenahi untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan nyaman. Contoh lain yang disampaikan Bahasan adalah penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Dia menyampaikan, penertiban yang dilakukan ditujukan agar menciptakan rasa nyaman secara bersama-sama, baik dari penjual maupun pembeli.
“Jadi bukan melarang, tidak ada yang melarang, silahkan berjualan namun tetap tertib,” terangnya.
Bahasan mengucapkan terima kasih kepada Ketua RT/RW, lurah maupun camat yang telah berjuang dalam menciptakan suasana yang kondusif. Mulai dari membangun pos jaga dan aktif berkeliling malam. Yang demikian itu agar memelihara Kota Pontianak tetap indah dan nyaman.
Juga perlu disadari, untuk mengantisipasi bencana alam, Pemkot Pontianak telah menyiapkan rencana waspada jika terjadi hal serupa. Kedepan, lanjut Bahasan, pihaknya melalui Satpol PP berencana untuk memberikan bantuan berupa selang kepada relawan pemadam kebakaran (damkar) di Kota Pontianak.
“Saya berikan apresiasi kepada relawan damkar yang peduli membantu dengan cepat tanggap. Seperti kita ketahui, di Pontianak pernah beberapa kali terjadi angin kuat. Para relawan damkar ini yang respon secara langsung,” sebutnya.
Bahasan berharap, sosialisasi tersebut mendatangkan pencerahan kepada perwakilan warga yang hadir sehingga membawa ketentraman di tataran paling bawah wilayah Kota Pontianak.
“Semoga menambah wawasan bersama bagi kita dan upaya kita membawa kebaikan. Mudah-mudahan memajukan Kota Pontianak,” pungkasnya. (prokopim/kominfo)
Hakordia 2022, Bahasan Imbau ASN Tak Lalai Tanggung Jawab
PONTIANAK - Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022 dimaknai Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan sebagai momentum evaluasi kinerja aparatur khususnya dalam pengelolaan keuangan. Ia menilai korupsi juga berarti mengambil hak orang lain serta melalaikan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
“Solusinya ada dalam diri kita masing-masing, apakah berkomitmen atau tidak untuk memberantas perilaku korup. Tapi kalau di Pemerintah Kota Pontianak, kami selalu fokuskan pada pengawasan, sehingga perilaku korup berkurang, bahkan harapannya bisa hilang,” ucapnya usai menghadiri Peringatan Hakordia 2022 melalui zoom meeting, di Ruang Pontive Center, Jumat (9/12/2022).
Bahasan mengungkapkan, banyak sekali hal negatif dampak dari perilaku korupsi yang dapat merugikan banyak pihak. Mulai dari sesama rekan kerja hingga masyarakat. Dirinya turut mengajak warga Kota Pontianak maupun awak media untuk turut mengawasi jalannya pemerintahan, sehingga pelayanan publik tetap berjalan tanpa ada yang dirugikan.
“Yang penting juga harus sesuai Undang-undang serta peraturan yang berlaku karena kita bekerja memiliki dasar dan pedoman,” ungkapnya.
Pada agenda yang berpusat di Hotel Bidakara, Jakarta itu turut dihadiri pejabat negara, mulai dari Ketua KPK RI, Firli Bahuri, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla hingga Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, yang sekaligus membuka agenda Peringatan Hakordia.
Ma’ruf menyebut, pengelolaan keuangan di tataran pemerintahan daerah harus digunakan untuk kepentingan rakyat, terutama saat menghadapi tahun 2023 yang disebut akan terdampak resesi global.
“Pengambilan kebijakan yang tidak transparan akan menghilangkan kepercayaan rakyat, saya mengajak kita semua untuk memberikan perhatian dalam hal sumber daya. Jangan lupakan penegakan hukum,” tegasnya.
Wapres menuturkan, alokasi sumber daya harus dilakukan secara merata, sehingga semua pihak tersentuh kemakmuran. Upaya pemberantasan korupsi juga dimulai dari akar rumput masyarakat.
“Saya berharap, semangat dari tema ‘Indonesia Pulih, Bersatu Berantas Korupsi’ menjadi penguat komitmen dan langkah dari semua lembaga, mulai dari kementerian maupun pemerintah daerah, untuk menuju transformasi ekonomi,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Jelang Nataru, Wawako Imbau Warga Jaga Kondusifitas
Pemkot Gelar Rapat Persiapan Bersama PHRI
PONTIANAK – Untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah mempersiapkan beberapa langkah maupun regulasi yang akan disampaikan kepada pihak terkait untuk dilaksanakan, dalam hal ini Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalimantan Barat.
Kepada penyedia jasa sewa penginapan seperti perhotelan dan pemilik kos yang ada di Kota Pontianak, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengimbau semua pihak untuk menjaga komitmen yang telah dibangun bersama guna menjaga nama baik Kota Pontianak. Hal itu diungkapnya usai menggelar rapat koordinasi bersama PHRI didampingi OPD terkait, mulai dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Pontianak dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Pontianak dan lainnya.
“Pada intinya tugas dan fungsi pemerintah adalah untuk terus mengevaluasi berjalannya aktivitas masyarakat, apakah sudah baik atau belum, dan diupayakan selalu ditingkatkan. Salah satunya juga menjelang Nataru yaitu berkoordinasi dengan pihak perhotelan, indekos, dan lainnya,” jelasnya di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Kamis (8/12/2022).
Bahasan menambahkan, Pemkot Pontianak sudah menyiapkan regulasi sebagai upaya antisipasi tindak pelanggaran asusila bagi perhotelan. Dia berharap, aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kepariwisataan segera ditindaklanjuti.
“Ini hasil rapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tempat usaha seperti hotel dan tempat kos,” ucapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan bersinergi bersama aparat kepolisian, khususnya saat Nataru beberapa waktu mendatang. Bahasan juga turut mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas Kota Pontianak.
"Kami mengimbau warga dari semua golongan, tanpa terkecuali, bersama menjaga kondusifitas menjelang Nataru. Nanti kami juga akan bekerjasama bersama pihak kepolisian dengan Operasi Lilin," tutupnya. (kominfo/prokopim)
UMK Pontianak Resmi Ditetapkan, Wako Harap Picu Pertumbuhan Ekonomi
UMK Tahun 2023 Rp2.750.644,55
PONTIANAK - Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak tahun 2023 resmi ditetapkan sebesar Rp2.750.644,55. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar Nomor 1390/NAKERTRAN/2022, tanggal 6 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2023. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, kenaikan UMK tahun 2023 ini lebih tinggi dari tahun 2022 lalu yang ditetapkan sebesar Rp2.579.616,01.
"Artinya ada kenaikan sebesar Rp171.028,54 atau naik 6,63 persen," ungkapnya, Kamis (8/12/2022).
Sementara besaran UMK Pontianak 2023 juga lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar 2023 sebesar Rp2.608.601,75 atau selisih Rp142.042,80. Dengan kenaikan UMK tersebut, Edi berharap akan memberi dampak pada perekonomian di Kota Pontianak.
"Dengan naiknya UMK ini mudah-mudahan memberi dampak pada meningkatnya pendapatan masyarakat kedepannya serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak," ujarnya.
Edi memaparkan, seiring perkembangan setelah mengalami masa pandemi, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melibatkan seluruh jajaran dunia usaha dan masyarakat. Hal ini terbukti dengan peningkatan-peningkatan yang berhasil ditoreh oleh Pemkot Pontianak. Mulai dari pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak yang mencapai 4,6 persen, meski sempat mengalami minus hingga 3,9 persen pada masa pandemi. Kemudian, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yang mana tahun 2021 IPM menyentuh angka 79,93. Tahun 2022 ini ditargetkan hingga 80. Bertumbuhnya ekonomi ini kemudian turut menekan angka kemiskinan. Jika di tahun 2019 berada di angka 4,88 persen, di tahun 2021 kemarin, sudah turun menjadi 4,58 persen.
“Di dalam program kita paling utama yaitu menyediakan fasilitas bagi pelaku usaha mikro serta mempercepat perizinan bagi mereka,” terangnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak Ismail Abdurrahman menjelaskan, UMK yang telah ditetapkan tersebut adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja selama 40 jam seminggu atau 7 jam sehari, yang bekerja 6 hari dalam seminggu, atau 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.
"Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," jelasnya.
Ismail menambahkan, bagi pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. (prokopim)