,
menampilkan: hasil
Pemkot Imbau Warga Waspada Modus Penipuan Catut Nama Pejabat
Berkedok Beri Bantuan ke Panti Asuhan, Ponpes, Rumah Tahfiz dan Rumah Ibadah
PONTIANAK - Akhir-akhir ini masyarakat resah dengan beredarnya modus penipuan yang mencatut nama sejumlah pejabat. Oknum penipu tersebut memanfaatkan jejaring media sosial (medsos) seperti Whatsapp (WA), Facebook, Instagram dan lainnya, sebagai media untuk melakukan modus penipuan. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menggunakan foto pejabat pada akun WA dan medsosnya dan berbicara seolah sebagai pejabat bersangkutan.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Pontianak Urai Abubakar menyatakan, belakangan banyak beredar luas penipuan berkedok memberikan bantuan kepada pondok pesantren, rumah tahfiz, panti asuhan hingga rumah ibadah dengan mengatasnamakan pejabat-pejabat di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Ada yang mengatasnamakan Wali Kota Edi Rusdi Kamtono, Wakil Wali Kota Bahasan, Sekretaris Daerah (Sekda) Mulyadi hingga Ketua TP PKK sekaligus Ketua Dekranasda Yanieta Arbiastutie.
"Kami tegaskan kembali kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah mempercayai apabila ada yang menghubungi dengan mengatasnamakan pejabat atau ASN khususnya di Pemerintahan Kota Pontianak dengan tujuan memberikan bantuan sosial," ujarnya, Sabtu (3/12/2022).
Ia menambahkan, Pemkot Pontianak dalam menyalurkan bantuan sosial dan lainnya melalui surat resmi dan berhubungan langsung dengan instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait. Selain itu, pemberian bantuan sosial juga tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat diminta untuk menanyakan langsung ke Pemkot Pontianak apabila ada yang menghubungi mengatasnamakan pejabat dan akan memberikan bantuan sosial.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada yang menghubungi dengan mengatasnamakan pejabat-pejabat Pemkot Pontianak untuk menyalurkan bantuan, ada baiknya mengecek terlebih dahulu untuk memastikan apakah itu modus penipuan atau bukan," ungkap Urai.
Kemajuan teknologi tak dipungkiri membuka kesempatan para pelaku penipuan untuk menjerat korbannya melalui perangkat teknologi seperti smartphone dan lainnya. Berbagai cara dilakukan untuk memperdaya korban yang masih awam dengan bermacam-macam modus penipuan. Bahkan beberapa di antaranya melampirkan bukti struk transfer ke rekening bank dengan sejumlah nominal uang yang sebenarnya adalah hasil editan.
"Kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada apabila ada yang mencoba untuk meminta atau menawarkan bantuan melalui perangkat telekomunikasi karena sudah banyak korban yang terkena. Apalagi mereka semakin canggih dalam meyakinkan korbannya," pungkasnya.
Dari modus yang diketahui, ada di antaranya pelaku mengaku sebagai salah seorang pejabat di pemerintahan, kemudian menjelaskan bahwa bantuan sosial bagi lembaga tertentu, dalam hal ini korban, akan segera dicairkan. Kemudian, pelaku mengirim struk bukti transfer dari ATM atau screenshot dari transaksi mobile banking dengan nominal sejumlah uang, yang notabene merupakan hasil editan pelaku dan hasilnya persis seperti asli. Padahal pelaku tidak pernah melakukan transfer sejumlah uang untuk korban. Selanjutnya, pelaku menghubungi korban kembali dan mengatakan bahwa terdapat kesalahan transfer karena kelebihan nominal jumlah uang dan meminta korban mentransfer selisihnya. (prokopim)
Resmikan Rumah Adat Bugis, Wali Kota: Perkaya Khasanah Budaya di Pontianak
Rumah Adat Bugis Saoraja Aliri Mpero di Komplek Alpokat Lestari Permai
PONTIANAK - Satu lagi rumah adat yang memperkaya khasanah budaya di Kota Pontianak. Rumah Adat Bugis Saoraja Aliri Mpero nama rumah adat yang berlokasi di Komplek Alpokat Lestari Permai Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat. Rumah adat itu berdiri megah dengan ornamen khas Suku Bugis.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyambut baik dibangunnya Rumah Adat Bugis di Kota Pontianak. Keberadaan rumah adat ini akan menjadi pusat pelestarian budaya Bugis sebagaimana tempat asalnya di Sulawesi Selatan, sekaligus sebagai tempat bersilaturahmi maupun kegiatan-kegiatan lainnya.
"Tentunya juga apabila ada tamu-tamu dari luar yang ingin melihat rumah budaya atau adat istiadat orang Bugis dan menikmati makanan khas Suku Bugis, bisa datang ke rumah adat ini," ujarnya usai meresmikan Rumah Adat Bugis Saoraja Aliri Mpero, Sabtu (3/12/2022).
Dia mengapresiasi masyarakat lewat Majelis Adat Budaya Bugis yang membangun Rumah Adat Bugis di Pontianak. Kehadiran rumah budaya bugis ini semakin memperkaya khasanah budaya dan representasi harmonisasi keberagaman adat dan budaya di Kota Pontianak. Selain itu, Edi bilang, rumah adat ini juga akan menjadi salah satu destinasi yang didaftarkan di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Pontianak.
"Setiap bangunan yang khas budaya, tidak hanya suku Bugis, tetapi bangunan khas suku lainnya juga menjadi bagian dari destinasi di Kota Pontianak," tuturnya.
Pemkot Pontianak mendukung adanya Rumah Adat Bugis ini dengan meningkatkan infrastruktur jalan dan drainase menuju akses ke rumah budaya.
"Rumah ini sebagai wujud kecintaan masyarakat Bugis yang ada di Pontianak terhadap adat dan budayanya," imbuh Edi.
Ketua Umum Forum Kerukunan Orang Bugis (FKOB) Ardiansyah menyatakan keberadaan Rumah Adat Bugis ini merupakan pusat untuk melestarikan budaya-budaya Bugis, misalnya untuk latihan-latihan menari dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan adat budaya Bugis.
"Selain itu di Rumah Bugis ini juga ada galeri pakaian-pakaian adat Bugis serta aula yang bisa digunakan oleh masyarakat umum untuk kegiatan-kegiatan lainnya. Intinya rumah adat ini disiapkan untuk pelestarian dan pertunjukkan adat budaya Bugis," sebutnya.
Dipilihnya nama Saoraja Aliri Mpero, kata Ardiansyah, berdasarkan referensi dari budayawan Sulawesi Selatan. Nama itu bermakna sebagai rumah besar bercahaya.
"Artinya rumah besar yang bercahaya, tiang-tiangnya penuh bercahaya," tutupnya.(prokopim)
Bahasan Sampaikan Jawaban Wali Kota kepada Fraksi DPRD Terhadap Empat Raperda
Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan jawaban Wali Kota Pontianak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keempat Raperda itu adalah Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum dan perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
"Jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi diupayakan dapat merespon pertanyaan, saran dan pendapat fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna kemarin," ujarnya di hadapan peserta Rapat Paripurna kesepuluh masa persidangan I tahun 2022-2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (2/12/2022).
Menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Amanat Keadilan Bangsa terkait penjelasan dan penjabaran tentang penyertaan modal yang berdampak pada peran Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, yang mana setiap tahunnya meningkat jumlah dana dalam penyertaan modal, Bahasan menjelaskan bahwa meningkatnya jumlah pembiayaan dalam penyertaan modal tersebut tidak membebankan APBD Kota Pontianak secara langsung. Namun dalam mekanisme pembiayaan untuk program penyediaan air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ini melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Pembiayaannya dibiayai terlebih dahulu oleh Pemerintah Kota Pontianak melalui APBD, selanjutnya setelah proses administrasinya selesai maka pemerintah pusat akan menyertakan kembali dana yang digunakan melalui APBN ke APBD yang kemudian disertakan dalam penyertaan modal kepada PDAM," jelasnya.
Kemudian, pihaknya juga akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut serta menetapkan keempat Raperda yang diusulkan tersebut sebagaimana pendapat dan saran yang disampaikan oleh Fraksi PDIP, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai PPP, Fraksi Partai Hati Nurani Golkar Bintang Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Keadilan Bangsa.
"Kami sangat berterima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD yang telah memberikan apresiasi positif terhadap empat Raperda yang kami usulkan," tutupnya. (prokopim)
PPTK Pahami Aturan dalam Tata Kelola Keuangan
BKD Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah bagi PPTK
PONTIANAK - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah bagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemkot Pontianak di Aula Kantor BKD Kota Pontianak, Jumat (2/12/2022). Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh PPTK dalam melaksanakan tugasnya mengelola keuangan di unit kerjanya masing-masing.
Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan BKD Kota Pontianak, Viktor, selaku pemateri bimtek, menjelaskan, dalam pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Dalam bimtek ini, para peserta mendapat penjabaran tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Dalam PP tersebut, ada tiga pilar dalam tata pengelolaan keuangan daerah yang ditekankan, yakni transparansi, akuntabilitas dan partisipatif," jelasnya.
Selain itu, lanjut Viktor, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, diatur tata cara penunjukkan PPTK. Dalam Permendagri tersebut, penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran kegiatan atau sub kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali.
"Dan atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan kepala daerah," terang dia.
Ia memaparkan, mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, ada tiga tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ketiga tugas PPTK itu adalah mengendalikan dan melaporkan perkembangan PPTK, menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran dan menyiapkan dokumen pengadaan barang dan jasa.
"Kita berharap melalui bimtek ini para PPTK lebih memahami apa yang menjadi tugas dan fungsinya dalam tata kelola keuangan," pungkasnya. (prokopim)