,
menampilkan: hasil
KPU Sampaikan Skenario Jadwal Pilkada
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima audiensi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak di ruang VIP, (1/10/2020). Dalam pertemuan tersebut, membahas berbagai hal terkait persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Edi menyebut, untuk jadwal pilkada masih menunggu Undang-undang (UU). "Apakah di tahun 2022, 2023 atau 2024," ujarnya.
Dibahasnya persiapan pilkada sejak sekarang lantaran berkaitan dengan penyusunan anggaran sehingga tidak mendadak. "Misalnya Pilkada ternyata dilaksanakan pada tahun 2022, anggaran yang harus disiapkan tentunya cukup besar. Tetapi kalau dicicil dari tahun 2021 sudah dianggarkan sehingga tidak dadakan," katanya.
Selain soal persiapan menghadapi Pilkada, pihak KPU Kota Pontianak juga membahas pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19. Banyak hal yang harus dipersiapkan untuk melaksanakan pilkada di tengah pandemi. "Diperlukan tambahan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pemilih maupun panitia," ungkapnya.
Dalam hal updating data kependudukan, Edi menyatakan pihaknya siap memfasilitasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak. "Baik itu terkait data penduduk yang pindah, lahir maupun meninggal," tuturnya.
Dirinya menyebut, masa jabatannya selaku Wali Kota Pontianak akan berakhir pada 2023. Saat ini ia hanya akan fokus pada pekerjaannya dalam menjalankan amanah. Edi berharap janji-janji politiknya bisa terpenuhi. "Harapannya melebihi target-target yang sudah ditetapkan," imbuhnya.
Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi menerangkan, audiensi pihaknya dengan Wali Kota Pontianak dalam rangka menyampaikan terkait persiapan Pilkada Kota Pontianak. Sebab menurutnya, berdasarkan kebiasaan terkait persiapan Pilkada terutama berkaitan anggaran selalu disiapkan sejak awal. "Kita berkoordinasi dengan Wali Kota Pontianak untuk menyampaikan kisaran angka kasar perkiraan anggaran Pilkada kita kedepan agar Pemkot Pontianak bisa mempersiapkannya," ungkapnya.
Ia menambahkan sejauh ini KPU Kota Pontianak sudah memperkirakan anggaran dengan berdasarkan Pilkada 2018 lalu. Kemudian ditambah beberapa item-item yang berbeda seperti pengadaan kotak suara, bilik. "Dan juga pencadangan pengadaan APD bagi pemilih, penyelenggara dan badan ad hoc," jelasnya.
Dirinya mengungkapkan terkait jadwal pelaksanaan Pilkada Kota Pontianak masih belum diketahui. Akan tetapi berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 masih pada tahun 2024. Namun, kata dia, saat ini DPR RI mulai melakukan pembahasan revisi UU nomor 7 tahun 2017. "Dalam draf revisi itu ada perubahan-perubahan terkait kapan pilkada serentak setelah 2020. Ada beberapa skenario 2022, 2023, sehingga perlu diantisipasi sejak awal," papar Deni.
Ia menyampaikan jumlah kasar perkiraan anggaran Pilkada Kota Pontianak di kisaran Rp40 miliar. KPU Kota Pontianak menurutnya juga mempersiapkan dengan jumlah calon maksimal. Penetapan anggaran dikatakannya masuk pada tahun dimulai tahapan.
Dalam Pemilu, lanjut Deni, ada dua tahapan besar yakni persiapan dan pelaksanaan. Terkait penganggaran masuk pada persiapan. Sehingga beberapa bulan sebelum pelaksanaan maka pembahasan anggaran dimulai secara intensif antara KPU dan Pemda. "Perkiraan anggaran Pilkada Kota Pontianak itu sekitar Rp40 miliar, tapi itu perkiraan kasar," tutupnya. (prokopim)
Perda No. 7/2020, Jabatan RT/RW Lima Tahun
Bisa Dipilih Kembali Dua Periode
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan aturan terkait masa jabatan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020 tentang RT/RW. "Masa bhakti jabatan Ketua RT/RW adalah lima tahun dan bisa mencalonkan diri untuk dua periode," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai membuka kegiatan sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2020 di Aula Kantor Camat Pontianak Barat, Selasa (29/9/2020).
Lebih lanjut dikatakannya, untuk ketentuan-ketentuan lainnya secara teknis akan dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) dan Surat Keputusan (SK). Selain itu, ada pula ketentuan yang mengatur pembentukan sebuah RT. "Dimana dalam perda disebutkan bahwa pembentukan satu RT minimum mencakup 50 KK" terangnya.
Ia menilai Perda ini merupakan hal yang sangat penting sebab RT/RW menjadi ujung tombak lembaga yang membantu Pemkot Pontianak dalam setiap kegiatan pembangunan maupun pelaksanaan program. "Baik itu program fisik maupun non fisik," tuturnya.
Edi berpendapat, keterlibatan RT/RW diperlukan dalam mencapai keberhasilan program-program Pemkot Pontianak. Setiap program yang dilaksanakan akan semakin mudah dan cepat jika terjalin kerjasama RT/RW. "Dengan adanya kerjasama RT/RW maka program yang dilaksanakan oleh pemerintah bisa berjalan optimal," sebutnya. (prokopim)
Mulai Malam Ini Hingga 14 hari ke depan, Aktivitas Malam Dibatasi
Usaha Warkop, Mall, Restoran dan Taman Tutup Pukul 21.00 WIB
Satu demi satu warung kopi (warkop) dan cafe serta restoran disambangi petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Pontianak beserta Polresta Pontianak. Penyisiran sejumlah tempat usaha ini sebagai tahap sosialisasi pembatasan aktivitas pada malam hari yang mulai berlaku sejak Senin (28/9/2020). Sejumlah pengunjung yang kedapatan tidak mengenakan masker pun didata dan diamankan KTP-nya sebagai jaminan untuk selanjutnya dijatuhi denda atau sanksi sosial.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, mulai malam ini pembatasan aktivitas malam hingga 14 hari ke depan sudah mulai diberlakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak yang kian mengkuatirkan. "Saya imbau masyarakat maupun pelaku usaha warung kopi, cafe, restoran, mall dan taman-taman menghentikan operasionalnya pada pukul 21.00 WIB," ujarnya.
Sejumlah personil Satpol PP Kota Pontianak bersama kepolisian akan memonitor warkop dan cafe yang beroperasi melewati pukul 21.00 WIB. Hal tersebut dilakukan untuk mengimbau para pelaku usaha warkop dan cafe supaya mematuhi kebijakan pembatasan aktivitas pada malam hari. "Ini juga sebagai upaya menekan penyebaran kasus Covid-19 di Kota Pontianak yang sudah pada fase transmisi lokal," sebutnya.
Edi berharap kebijakan pembatasan aktivitas pada malam hari ini, masyarakat patuh dan disiplin dengan menahan diri untuk tidak beraktivitas di luar rumah. "Kita harap masyarakat mengerti bahwa pembatasan aktivitas pada malam hari ini diberlakukan untuk menekan penyebaran Covid-19," pungkasnya. (prokopim)
Homestay dan Pondok Wisata Potensi Destinasi Wisata Lokal
Disporapar Berikan Pelatihan Pelaku Usaha Homestay
PONTIANAK - Di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut sesungguhnya para pelaku bisnis dihadapkan dengan tantangan untuk bisa kreatif dalam berinovasi. Inovasi itu adalah bagaimana sektor ekonomi termasuk pariwisata tetap tumbuh meski di tengah pandemi Covid-19. Artinya, sektor pariwisata tetap berjalan tetapi aman dari Covid-19.
Satu diantaranya adalah homestay atau pondok wisata yang merupakan sebuah potensi sektor wisata yang bisa dikembangkan di tengah pandemi Covid-19. Homestay atau pondok wisata biasanya berlokasi di sebuah kawasan wisata parsial. "Potensi apa yang bisa digali di tempat tersebut sehingga homestay atau pondok wisata itu akan menarik orang untuk berkunjung dan menginap di kawasan itu," ujarnya usai membuka Pelatihan Homestay atau Pondok Wisata di Hotel Orchardz Perdana, Senin (28/9/2020).
Sebagaimana diketahui, ada beberapa komunitas masyarakat yang sudah menggeluti penyediaan homestay atau pondok wisata dengan membangun kawasan wisata secara parsial. Biasanya pondok wisata berlokasi di pinggiran kota dan jauh dari hiruk pikuk. Pondok wisata dikelilingi dengan suasana alam, baik yang sifatnya alami maupun buatan. "Homestay atau pondok wisata tersebut lebih menarik orang atau wisatawan berkunjung dan menginap di sana karena ingin menikmati suasana alamnya," kata Edi.
Satu diantara homestay yang ada di Pontianak, Kampung Tenun misalnya. Di sana, wisatawan yang menginap di homestay itu akan disuguhkan dengan pengalaman baru, terutama kehidupan masyarakat yang menenun. "Setidaknya mereka bisa ikut belajar bagaimana menenun kain dari awalnya bahan benang hingga menjadi kain," tuturnya.
Edi menyebut, sekarang ini eranya serba virtual, akan tetapi untuk sektor pariwisata memang tidak mungkin dilakukan secara virtual. Masyarakat juga membutuhkan refreshing atau wisata yang bisa dinikmati langsung, tidak hanya secara virtual. Oleh sebab itu homestay atau pondok wisata yang ada di Indonesia penuh terisi oleh warga yang menghabiskan waktu refreshing. "Mungkin selama ini merasa kejenuhan dalam pekerjaan, tentunya mereka juga butuh refreshing dengan berwisata," imbuhnya.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Pontianak, Syarif Saleh menambahkan, kegiatan pelatihan homestay atau pondok wisata dalam rangka peningkatan kualitas tata kelola destinasi pariwisata dan kapasitas masyarakat pelaku usaha. Peserta sebanyak 40 orang ini akan mendapatkan pelatihan dalam meningkatkan pemahaman keterampilan, pengetahuan maupun sikap yang benar dalam tata kelola homestay atau pondok wisata. "Tujuannya memahami diversifikasi produk dan dasar kepariwisataan," sebutnya.
Pelatihan yang digelar selama tiga hari, mulai tanggal 28-30 September 2020 ini, diharapkan para peserta memahami kompetensi di bidangnya masing-masing. "Mampu mengimplementasikan kompetensinya untuk meningkatkan kinerja di bidang masing-masing," pungkasnya. (prokopim)