,
menampilkan: hasil
Wali Kota Sebut FKUB Jadi Penyejuk di Tengah Derasnya Arus Informasi
Rawat Kerukunan dan Keberagaman Umat Beragama
PONTIANAK - Meski Pontianak sebagai kota yang heterogen dengan agama dan kepercayaan yang dianut penduduknya, namun hal itu tidak menghalangi terbangunnya kerukunan umat beragama. Kehadiran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dinilai perlu dalam memelihara keutuhan bangsa dan kerukunan umat beragama.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, peran FKUB dalam memelihara dan merawat kerukunan umat beragama, selaras dengan tujuan pemerintah dalam mempererat persatuan dan kesatuan terutama di Kota Pontianak. FKUB yang memiliki peran promosi, advokasi, konsultasi dan arbitrasi senantiasa menjalankan fungsinya dengan baik.
"Tujuannya untuk menjaga kedamaian dan ketentraman di antara keberagaman agama dan kepercayaan yang ada," ujarnya usai pengukuhan FKUB Kota Pontianak di Hotel Ibis Pontianak, Kamis (24/11/2022).
Menurutnya, di era digital dan teknologi yang berkembang pesat sekarang ini, derasnya arus informasi sudah tidak terbendung. Hal ini sangat rentan terjadinya gesekan-gesekan bahkan perpecahan akibat informasi yang acapkali tidak berdasar atau hoaks.
"Di sinilah peran vital FKUB sebagai penghubung, penyelaras dan penyejuk dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama," ungkapnya.
Kiprah FKUB dalam memfasilitasi diskusi dalam forum sarasehan dan dialog, dikatakannya mampu membangkitkan semangat toleransi beragama yang dapat ditularkan dan disebarluaskan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, ia menilai keberadaan FKUB memiliki peran penting dalam mewujudkan Pontianak sebagai kota teraman dan terkondusif dengan menciptakan situasi kerukunan beragama secara berkelanjutan.
"Saya bersyukur bahwa masyarakat Pontianak dapat hidup damai berdampingan tanpa melihat perbedaan suku dan agama," ucap Edi.
Kondisi demikian tidak terlepas dari peran FKUB, berbagai elemen dalam pemerintahan serta masyarakat yang senantiasa berupaya untuk menjaga kestabilan dan harmonisasi hubungan antar umat beragama.
"Merawat kebhinnekaan adalah tugas kita bersama, oleh karena itu saya menyampaikan apresiasi kepada jajaran FKUB atas kiprahnya selama ini, semoga kerukunan dan kedamaian di Kota Pontianak ini terus terjaga dengan baik," imbuhnya. (prokopim)
Wako Imbau Warga Manfaatkan Bantuan Untuk Kebutuhan Hidup
Bantuan PKH, Program Sembako dan BLT BBM Mulai Disalurkan
PONTIANAK - Bantuan dari Kementerian Sosial yang terdiri dari PKH tahap empat, Program Sembako dan BLT BBM tahap dua tahun 2022 bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai disalurkan di Kota Pontianak. Untuk bantuan PKH tahap empat mencakup bulan Oktober-November-Desember. Demikian pula Program Sembako yang terdiri dari bulan Oktober-November-Desember 2022, BLT BBM bulan November-Desember 2022.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penyaluran bantuan dari Kemensos ini ditujukan bagi KPM warga Kota Pontianak berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos. Penyaluran bantuan yang diberikan secara tunai tersebar di kantor pos-kantor pos yang telah ditentukan berdasarkan domisili warga.
"Penyerahan ini untuk memastikan bahwa penerima manfaat adalah memang yang berhak menerima bantuan langsung sehingga tepat sasaran," ujarnya usai menyerahkan secara simbolis bantuan kepada warga penerima manfaat di Kantor Pos Lama Jalan Rahadi Usman, Rabu (23/11/2022).
Edi berharap bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang tergolong kurang mampu bisa meringankan beban dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia mengimbau bantuan berupa uang tunai itu dimanfaatkan untuk keperluan yang benar-benar penting, seperti membeli sembako, biaya pendidikan dan kebutuhan lainnya yang menjadi prioritas.
"Manfaatkan uang tersebut sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," pesannya.
Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, Trisnawati menjelaskan, bantuan dari Kemensos yang terdiri dari tiga jenis bantuan, yakni PKH, Program Sembako dan BLT BBM, besarannya berbeda-beda. Khusus PKH tahap empat, besaran bantuan terdiri dari pendidikan mencakup SD senilai Rp225 ribu, SMP Rp375 ribu dan SMA Rp500 ribu, kesehatan mencakup ibu hamil Rp750 ribu dan usia dini Rp750 ribu, kesejaheteraan sosial mencakup disabilitas Rp600 ribu dan lansia Rp600 ribu.
"Kemudian Program Sembako masing-masing KPM menerima Rp600 ribu dan BLT BBM Rp300 ribu," jelasnya.
Ditambahkannya, jumlah KPM di Kota Pontianak, untuk bantuan PKH sebanyak 11 ribu, Program Sembako 19 ribu dan BLT BBM 21 ribu. Bantuan diberikan secara tunai, dengan data penerima bersumber dari DTKS Kemensos RI.
"Untuk penyaluran bantuan dilaksanakan di kantor pos masing-masing mulai tanggal 20 November hingga 11 Desember 2022," terang Trisnawati.
Sementara itu, Nur Ali, Koordinator Lapangan Penyaluran Bantuan dari Kantor Pos, menerangkan, mekanisme penyerahan bantuan adalah pertama, KPM menerima undangan dari Kantor Pos. Setelah KPM menerima surat pemberitahuan, kemudian mereka datang ke kantor pos yang ditunjuk sesuai dengan domisili warga penerima manfaat. Sesampai di kantor pos, petugas akan melakukan verifikasi.
"Verifikasi untuk memastikan bahwa yang menerima adalah yang bersangkutan," ucapnya.
Namun apabila penerima bantuan diwakilkan, maka selain membawa surat kuasa, yang bersangkutan juga dihubungi melalui telepon atau video call. Sehingga bantuan diberikan sesuai dengan penerima yang berhak.
"Penyerahan bantuan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Yang terpenting kita bisa menyalurkan bantuan sesuai jadwal," pungkasnya. (prokopim)
Kali Kedua Kunjungan Wapres, Wako Sebut Pontianak Layak Jadi Tuan Rumah Agenda Nasional dan Internasional
PONTIANAK - Kunjungan Wakil Presiden (Wapres) RI KH Ma'ruf Amin untuk menghadiri Silaturahmi Bisnis (Silabis) Nasional XIV Ikatan Saudagar Muslim se-Indonesia (ISMI) di Hotel Golden Tulip Pontianak merupakan lawatan kali kedua di Kota Pontianak. Sebelumnya, pada bulan September 2022 lalu, Wapres KH Ma'ruf Amin melakukan kunjungan ke Pontianak untuk menghadiri Hari Lahir Nasional Nabi Kong Zi ke-2573.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kunjungan Wapres kedua kalinya ini merupakan suatu kebanggaan bagi warga Kota Pontianak karena dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan, RI 2 kembali melakukan lawatan di kota ini. Apalagi dalam waktu bersamaan, Pontianak juga menjadi tuan rumah penyelenggaraan agenda internasional, BIMP-EAGA Ministerial Meeting.
"Artinya, Pontianak boleh dikatakan sejajar dengan kota-kota besar lainnya di Indonesia karena sudah bisa menjadi tuan rumah penyelenggara agenda tingkat nasional bahkan internasional," ujarnya usai menghadiri Silabis Nasional XIV ISMI di Hotel Golden Pontianak, Rabu (23/11/2022).
Menurutnya, kunjungan Wapres ini menjadi angin segar bagi Kota Pontianak khususnya dan Provinsi Kalbar umumnya. Pasalnya, provinsi ini kerap menjadi tujuan kunjungan RI 1 dan RI 2 setelah pandemi. Ia berharap melalui kunjungan ini, pemerintah pusat semakin memperhatikan Provinsi Kalbar terutama dalam pembangunan.
"Harapannya lawatan tersebut juga dapat memberikan semangat kepada masyarakat Pontianak dan Kalbar umumnya untuk bangkit kembali dan pulih dari keterpurukan akibat pandemi," pungkasnya. (prokopim)
Usulkan Empat Raperda, Diantaranya Pengendalian dan Pengawasan Minol
PONTIANAK - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak diusulkan menjadi Perda. Keempat Raperda tersebut adalah pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum, perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Khatulistiwa Pontianak dan perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, raperda ini merupakan tindak lanjut dari program pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Perda dan Tim Pembentukan Perda.
"Mudah-mudahan empat buah Raperda yang kami ajukan ini dapat segera menyusul menjadi Perda Kota Pontianak," ujarnya saat menyampaikan penjelasan umum terhadap empat Raperda Kota Pontianak.
Berkaitan dengan usulan raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, dikarenakan perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Oleh sebab itu, usulan raperda tersebut dimaksudkan untuk mengganti perda yang sudah ada, menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Kemudian, usulan perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum, dilatarbelakangi rencana pembentukan unit pelaksana teknis Rumah Sakit Umum Daerah Pontianak Utara yang akan mulai beroperasi dan melakukan pelayanan kesehatan. Sehingga perlu adanya payung hukum untuk penetapan besaran tarif retribusi atas pelayanan kesehatan yang diberikan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu merubah Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum," imbuhnya. (prokopim)