,
menampilkan: hasil
Wawako Sosialisasikan Perwa Retribusi Pasar, Berikan Kemudahan Pedagang
Bayar Retribusi Bisa Lewat ATM, QRIS, M-Banking hingga e-Wallet
PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, memberikan pengarahan dan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 43 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha kepada para pedagang Pasar Tengah, Selasa (27/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Masjid An Nur Pasar Tengah tersebut diikuti oleh para pedagang yang bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait mekanisme pemungutan, pembayaran, hingga sanksi administratif retribusi pasar yang kini diatur secara lebih tertib dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Bahasan menegaskan bahwa Perwa Nomor 43 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak.
“Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menata sistem pemungutan retribusi pasar agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi para pedagang,” ujarnya di hadapan para pedagang.
Ia menjelaskan, retribusi pelayanan pasar dikenakan atas penggunaan fasilitas pasar tradisional seperti pelataran, los, kios, dan toko yang dikelola Pemerintah Kota Pontianak. Sementara itu, retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha mencakup pemanfaatan bangunan pasar, pasar grosir, pertokoan, serta tempat usaha lainnya.
Menurutnya, regulasi tersebut juga memberikan kemudahan bagi pedagang dalam melakukan pembayaran retribusi, baik secara tunai maupun non-tunai melalui bank persepsi, ATM, QRIS, mobile banking, internet banking, hingga dompet elektronik.
“Sekarang pembayaran retribusi bisa dilakukan dengan berbagai cara non-tunai. Ini untuk memudahkan pedagang sekaligus memastikan seluruh penerimaan daerah tercatat dengan baik,” katanya.
Bahasan juga mengingatkan para pedagang agar mematuhi kewajiban pembayaran retribusi tepat waktu. Sesuai ketentuan, keterlambatan atau kekurangan pembayaran akan dikenakan sanksi administratif berupa denda bunga.
“Kami mengimbau para pedagang agar tertib administrasi dan membayar retribusi sesuai jadwal. Namun, pemerintah juga membuka ruang pengajuan keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi sesuai mekanisme yang telah diatur,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap para pedagang Pasar Tengah dapat memahami substansi Perwa Nomor 43 Tahun 2025 dan mendukung pelaksanaannya demi terwujudnya pengelolaan pasar yang tertib, nyaman dan berkelanjutan. (prokopim)
Razia Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Tiga Ruas Jalan
PONTIANAK – Dinas Perhubungan Kota Pontianak bersama Satpol PP, TNI, dan Polri menggelar razia gabungan penertiban parkir kendaraan di trotoar dan badan jalan. Penertiban dilakukan di tiga titik ruas jalan, yakni Jalan Teuku Umar, Jalan Pattimura, dan Jalan Ahmad Yani, sejak pagi hingga menjelang siang.
Razia ini digelar sebagai respon atas aduan masyarakat yang sempat viral di media sosial terkait kendaraan yang parkir sembarangan, khususnya di area trotoar dan jalur sepeda.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, penertiban kali ini diperkuat dengan pelibatan lintas instansi agar penegakan aturan berjalan lebih efektif.
“Ini kegiatan rutin. Karena ada aduan warga yang viral, kami perkuat dengan tim gabungan agar masyarakat melihat bahwa pelanggaran parkir tetap kami tindak,” kata Trisna usai monitoring, Selasa (27/1/2026).
Ia menegaskan, Dinas Perhubungan memiliki keterbatasan kewenangan dalam menindak kendaraan pribadi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penindakan kendaraan pribadi menjadi kewenangan kepolisian, sementara penegakan peraturan daerah dilakukan oleh Satpol PP.
“Oleh karena itu, razia ini melibatkan Satpol PP serta unsur TNI dan Polri. Penindakan dilakukan sesuai aturan, termasuk penyitaan dokumen kendaraan dan proses tindak pidana ringan,” ujarnya.
Sebelum razia gabungan digelar, Dishub telah melakukan penertiban bertahap melalui pemberian peringatan hingga pengempesan ban kendaraan yang melanggar. Namun, pelanggaran parkir masih kerap berulang sehingga diperlukan langkah penegakan yang lebih tegas.
Trisna menyebutkan, keterbatasan personel menjadi tantangan dalam pengawasan. Saat ini, Dishub hanya memiliki dua regu patroli per waktu untuk mengawasi seluruh wilayah Kota Pontianak dari pagi hingga malam hari.
“Pengawasan dilakukan secara bergilir. Ketika ada pelanggaran yang viral, bukan berarti tidak ditindak, tetapi petugas sedang berada di lokasi lain,” jelasnya.
Dalam razia gabungan tersebut, sejumlah kendaraan yang parkir di trotoar dan jalur sepeda ditindak. Dokumen kendaraan disita oleh Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Pontianak berharap penertiban ini dapat menjadi contoh bagi kawasan lain serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan trotoar dan jalur sepeda sebagai tempat parkir.
“Trotoar dan jalur sepeda disediakan untuk pejalan kaki dan pesepeda. Fasilitas ini harus dijaga bersama agar kota tetap tertib, aman, dan nyaman,” tutup Trisna. (kominfo)
Dishub Pontianak Buka Diklat Gratis bagi Pengemudi Angkutan Umum
PONTIANAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak membuka Diklat Pemberdayaan Masyarakat bagi Pengemudi Angkutan Umum yang akan dilaksanakan pada 27–29 Januari 2026 di Kota Pontianak. Kegiatan ini disediakan secara gratis dengan kuota terbatas sebanyak 50 peserta.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Trisna Ibrahim, mengatakan diklat tersebut menyasar pengemudi dan pemilik angkutan umum perkotaan, termasuk yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat (DPC Organda) Kota Pontianak.
“Pengemudi angkutan umum memiliki peran penting dalam keselamatan lalu lintas dan kualitas pelayanan transportasi. Karena itu, peningkatan kompetensi pengemudi menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda,” kata Trisna, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, diklat ini dirancang untuk membekali pengemudi dengan pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan kondisi lalu lintas saat ini, termasuk pemahaman keselamatan berkendara dan standar pelayanan.
“Kami ingin pengemudi tidak hanya mampu mengemudikan kendaraan, tetapi juga memahami standar operasional prosedur serta etika pelayanan kepada penumpang,” ujarnya.
Trisna menjelaskan, pelaksanaan diklat ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Perhubungan Kota Pontianak dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah. Kegiatan tersebut juga menjadi tindak lanjut dari surat penawaran BP2TD Mempawah kepada pemerintah daerah.
“Kerja sama ini penting agar pelatihan yang diberikan sesuai dengan standar dan kebutuhan di lapangan. Harapannya, pengemudi angkutan umum di Pontianak memiliki kompetensi yang diakui,” ucapnya.
Ia menambahkan, peserta diklat akan memperoleh sejumlah fasilitas selama kegiatan berlangsung.
“Peserta diklat akan mengikuti seluruh rangkaian pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kota Pontianak bekerja sama dengan BP2TD Mempawah,” kata Trisna.
Terkait pendaftaran, Trisna menegaskan bahwa kuota peserta dibatasi dan akan ditutup apabila telah terpenuhi.
“Kuota hanya 50 orang. Kami mengimbau para pengemudi angkutan umum agar segera mendaftar sebelum kuota habis,” ujarnya.
Adapun persyaratan pendaftaran meliputi formulir peserta dan surat pernyataan bermaterai, fotokopi ijazah terakhir, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, serta pas foto ukuran 4 x 6 sentimeter berlatar belakang merah. Informasi pendaftaran dapat diperoleh melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Pontianak.
“Melalui diklat ini, kami berharap pelayanan angkutan umum di Kota Pontianak semakin aman, tertib, dan berorientasi pada keselamatan penumpang,” pungkas Trisna. (kominfo)
BPBD Pontianak Duga Sejumlah Lahan Sengaja Dibakar
Petugas Temukan Sebotol Bensin dan Karung Berisi Daun Pisang Kering
PONTIANAK – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak menduga sejumlah kejadian kebakaran lahan yang terjadi dalam sepekan terakhir bukan disebabkan faktor alam, melainkan akibat pembakaran yang disengaja. Dugaan ini menguat setelah petugas menemukan indikasi aktivitas pembakaran di beberapa lokasi rawan kebakaran.
Kepala BPBD Kota Pontianak, Nasir, mengatakan ada lahan yang diduga sengaja dibakar di Gang Masjid, Jalan Parit H Husein II. Saat itu, informasi awal masuk dari laporan warga terkait aktivitas pembakaran. Namun petugas tidak menemukan siapapun ketika sampai di lokasi.
"Saat petugas tiba di sana, pelaku sudah lari. Di lokasi tersebut kami menemukan botol bekas minuman soda berisikan bensin dan karung berisi daun pisang yang sudah kering, diduga digunakan untuk membakar lahan. Semua barang-barang itu kita serahkan ke polsek untuk menindaklanjutinya," ujarnya Minggu (25/1/2026).
Nasir menjelaskan, hal tersebut merupakan salah satu kendala lapangan. Dugaan tindakan pembakaran lahan tak bisa serta-merta dialamatkan kepada pemilik lahan.
"Sampai saat ini, kita masih menduga. Ada indikasi bahwa itu memang bukan faktor alam. Cuma masih kita koordinasikan ke kepolisian dan BPN untuk kepemilikan lahannya," terangnya.
Sejak pertengahan Januari 2026 BPBD Pontianak telah meningkatkan kesiapsiagaan dengan membentuk tim piket dan monitoring untuk memantau wilayah-wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan. Fokus pemantauan ada di tiga kecamatan, yakni Pontianak Selatan, Pontianak Tenggara, dan Pontianak Utara yang mencakup delapan kelurahan.
Dalam sepekan terakhir, BPBD mencatat beberapa kejadian kebakaran lahan di titik-titik berbeda, di antaranya di kawasan Purnama Dua Dalam, Sepakat Dua Ujung, Perdana Ujung dekat Sungai Raya Dalam, serta kebakaran cukup besar di Gang Masjid, Jalan Parit H Husein II. Lokasi terakhir bahkan sempat mendekati kawasan permukiman warga. Nasir menambahkan, cepatnya respons tim di lapangan membuat kebakaran tidak sempat meluas. Bahkan, beberapa kejadian tidak terdeteksi sebagai titik panas oleh satelit karena api sudah dipadamkan sebelum membesar.
“BMKG belum mendeteksi hotspot karena api cepat kita padamkan. Tapi di lapangan itu nyata ada titik api. Pontianak ini wilayahnya relatif mudah dijangkau, jadi begitu ada laporan langsung kita tangani,” katanya.
BPBD mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam kondisi cuaca kering, serta berperan aktif melaporkan jika melihat asap atau indikasi kebakaran, sekecil apa pun.
“Kami minta masyarakat, khususnya RT dan RW, segera melapor jika melihat asap atau potensi kebakaran. Jangan tunggu api besar. Lahan gambut itu apinya sering di bawah, terlihatnya hanya asap,” imbau Nasir.
Ia menegaskan, pencegahan karhutla membutuhkan kerja sama semua pihak agar kebakaran tidak berkembang dan membahayakan permukiman serta kesehatan masyarakat.
“Kalau cepat dilaporkan, bisa kita batasi dan padamkan. Tapi kalau dibiarkan, risikonya jauh lebih besar,” pungkasnya.
Dalam beberapa hari terakhir, kualitas udara Pontianak pun membaik. Sempat masuk kategori tidak sehat pada Sabtu (24/1/2026) malam hingga Minggu (25/1/2026) jam tiga subuh, jelang pagi kondisinya masuk kategori sedang.
"Kondisi kualitas udara Kota Pontianak semakin membaik. Kita tidak tahu siang, malam besok, kita harap masyarakat tidak turut ambil bagian membakar lahan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pontianak, Usmulyono.
Ia mengingatkan warga untuk tidak membakar sampah dan membuangnya ke TPS. Sementara para pemilik lahan, untuk tidak membersihkan lahan dengan membakar.
"Jangan jadi orang yang menambah polusi udara," tutupnya. (prokopim)