,
menampilkan: hasil
Genjot Capaian Vaksinasi, Pemkot Gelar Malam Hari di Tempat Umum
Capaian Vaksinasi Kurang 1,03 Menuju 70 persen
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus gencar menggelar vaksinasi Covid-19 di Kota Pontianak. Vaksinasi tidak hanya digelar di sentra-sentra vaksin maupun puskesmas, tetapi sudah mulai menyasar titik-titik keramaian atau ruang publik.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, vaksinasi yang dilakukan saat ini sudah menerapkan metode door to door atau jemput bola. Vaksinasi menyasar langsung menjangkau masyarakat, baik di titik-titik keramaian maupun di pemukiman warga. Waktunya pun tidak hanya pada pagi hari, tetapi malam hari kegiatan vaksinasi ini juga digelar.
"Sekarang vaksinasi kita menyasar ke titik-titik keramaian seperti pada malam hari ini di Kafe Toss, Yayasan Bhakti Suci, Plaza MTQ dan Taman Akcaya," ujarnya saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di Kafe Toss, Sabtu (6/11/2021) malam.
Antusias warga untuk divaksin Covid-19 di tempat-tempat tersebut juga cukup tinggi. Untuk itu pihaknya masih terus menggelar vaksinasi di tempat-tempat di mana warga banyak berkunjung.
"Besok siang juga kita buka vaksinasi massal di Komplek Yuka langsung menyasar RT/RW. Jadi vaksinasi sekarang sifatnya sudah jemput bola," ungkapnya.
Edi memaparkan capaian vaksinasi di Kota Pontianak saat ini tercatat 68,97 persen. Dengan demikian hanya tersisa 1,03 persen untuk mencapai target 70 persen. Ia mengimbau seluruh masyarakat yang belum divaksin, untuk mendatangi titik-titik pelaksanaan vaksin agar bisa divaksin.
"Mudah-mudahan target 70 persen bisa tercapai dalam tempo dua hingga tiga hari ke depan," ucapnya.
Menurutnya, vaksinasi ini bertujuan untuk meningkatkan kekebalan kelompok atau herd immunity terhadap Covid-19. Upaya tersebut diyakininya sudah mulai menunjukkan hasil dimana pandemi Covid-19 sudah mulai mereda dan terkendali. Hal itu tergambar dari kondisi terkini rumah karantina di Rusunawa Nipah Kuning dimana tidak ada lagi pasien Covid-19 yang menjalani isolasi. Demikian pula di rumah sakit jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 kian berkurang.
"Saya berharap warga Pontianak tidak mengabaikan protokol kesehatan dalam kesehariannya. Semoga kita bisa mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19," pungkasnya. (prokopim)
Percepat Penyaluran Bantuan, BPNT dan PKH Diberikan Secara Tunai
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi masyarakat Kota Pontianak penerima manfaat di enam kecamatan. Bantuan tersebut diberikan secara tunai dalam rangka percepatan pendistribusian bantuan. Untuk BPNT masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima sebesar Rp200 ribu, sedangkan bantuan PKH sebesar Rp600 ribu setiap KPM. Bantuan dari Kementerian Sosial ini digelontorkan secara serentak di tiga titik, yakni bagi warga Kecamatan Pontianak Kota, Barat, Selatan dan Tenggara dipusatkan di Gedung Pontianak Convention Center (PCC). Sedangkan bagi KPM yang berdomisili di Kecamatan Pontianak Timur dan Utara bertempat di aula masing-masing kecamatan.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerangkan, penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial ini dilaksanakan untuk percepatan pendistribusian bantuan PKH dan BPNT. Untuk itu, pihaknya melalui lurah, RT dan RW mengundang KPM untuk mengambil bantuan yang menjadi haknya. Di Kota Pontianak, tercatat 1.195 KPM BPNT dan 198 KPM PKH yang belum bertransaksi.
"Kita realisasikan bantuan ini secara tunai sesuai instruksi dari Menteri Sosial untuk melakukan percepatan pendistribusian bantuan tersebut," ujarnya usai meninjau pelaksanaan penyaluran bantuan di Gedung PCC, Jumat (5/11/2021).
Khusus pada hari ini bantuan memang diberikan secara tunai. Tetapi untuk periode selanjutnya masyarakat penerima manfaat tetap melakukan transaksi di e-warung yang telah ditunjuk. Menurutnya, antusias masyarakat penerima bantuan cukup tinggi. Namun pihaknya tetap selektif dalam menyalurkan bantuan dengan berdasarkan data yang ada dari pemerintah pusat. Apabila ada masyarakat yang berhak menerima bantuan tetapi belum terdaftar, maka pihaknya akan melakukan pendataan ulang untuk dimasukkan ke data yang baru. Bahasan menyebut Menteri Sosial Tri Rismaharini memberi perhatian yang besar kepada masyarakat kurang mampu terlebih di masa pandemi Covid-19 ini.
"Sehingga beliau meminta agar dilakukan percepatan penyaluran bantuan tersebut," ungkapnya.
Wakil Wali Kota menambahkan bahwa pada dasarnya tidak ada kendala dalam penyaluran bantuan tersebut. Hanya saja, kata dia, yang terjadi umumnya kartu bagi KPM sudah terealisasi tetapi penerima ada yang sudah meninggal dunia atau pindah alamat tanpa melakukan perubahan data kependudukannya.
"Sehingga hal tersebut menyebabkan tercatat tidak melakukan transaksi pada penerima manfaat," terang Bahasan.
Selama pandemi Covid-19, Pemkot Pontianak telah menggelontorkan berbagai program sosial untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu. Bantuan yang disalurkan diantaranya bantuan beras masing-masing 20 kilogram untuk setiap KK dengan total penerima bantuan 92 ribu KK. Bantuan tersebut bersamaan dengan bantuan dari Pemerintah Provinsi Kalbar sebanyak 24 ribu penerima manfaat berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dalam memberikan bantuan, pihaknya tetap mengutamakan masyarakat kurang mampu yang sangat terdampak oleh pandemi Covid-19.
"Ini juga untuk menjaga daya beli masyarakat agar perekonomian di Kota Pontianak tidak terjadi inflasi yang luar biasa," pungkasnya. (prokopim)
Komnas HAM Dorong Pemkot Fokus Gelontorkan Program Bagi Warga Rentan
Sinergikan Program Pemenuhan HAM
PONTIANAK - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk fokus melaksanakan program-program yang menyasar kelompok-kelompok masyarakat rentan. Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menyebut kelompok masyarakat rentan yang dimaksud diantaranya disabilitas, usia lanjut, anak-anak, perempuan atau masyarakat miskin. Program-program yang digelontorkan Pemkot Pontianak diharapkan bisa memberikan pelayanan yang lebih baik sehingga dapat meningkatkan taraf hidup mereka sebagai warga Kota Pontianak.
"Untuk itu kita mendorong di setiap kota, termasuk di Kota Pontianak melakukan program-program yang lebih fokus kepada kelompok-kelompok masyarakat yang dikategorikan sebagai kelompok rentan," ujarnya usai melakukan kunjungan kerja ke Pemkot Pontianak di Ruang VIP Wali Kota Pontianak, Jumat (5/11/2021).
Menurutnya, meskipun Pontianak sebagai sebuah kota yang cukup maju, namun ia menilai masih ada ketimpangan-ketimpangan atau kesenjangan yang terjadi terutama yang dialami oleh kelompok rentan tersebut. Kelompok masyarakat rentan ini perlu didorong supaya mereka mendapatkan peningkatan taraf hidup sesuai dengan hak asasi mereka sebagai warga negara dan warga Kota Pontianak.
"Kami ingin mendorong Pemkot Pontianak untuk fokus pada hal tersebut dengan mengalokasikan program-programnya dan anggarannya sehingga percepatan dalam mengatasi ketimpangan-ketimpangan itu bisa lebih baik," terangnya.
Ahmad Taufan berpendapat, sekarang ini sudah banyak kemajuan-kemajuan yang dilakukan Pemkot Pontianak. Hal itu berdasarkan perkembangan yang dilihatnya dan laporan yang disampaikan kepada Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Kalbar. Termasuk pula mewujudkan sebagai kota yang ramah lingkungan sebagai bagian dari Hak Asasi karena masyarakat hidup lebih tenang dan lebih sehat.
"Tapi kami juga ingin ada akselerasi supaya benar-benar menjadi kota yang sejahtera, aman, adil dan dinikmati oleh seluruh pihak," imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong Kota Pontianak supaya memiliki suatu mekanisme dalam penyelesaian konflik. Dikatakannya, konflik tidak bisa dihindari oleh kota manapun di Indonesia. Sebut saja konflik antar warga, baik karena isu agama atau persoalan politik dan ekonomi dan sebagainya. Oleh sebab itu, sebuah kota sudah semestinya membangun mekanisme penyelesaian konflik sosial sehingga tidak menimbulkan suatu konflik yang lebih besar. Dia berharap Kota Pontianak bisa melakukan langkah-langkah antisipasi supaya hal itu tidak terjadi.
"Sekarang sudah sangat baik, banyak program-program yang menunjukkan keselarasan antara kelompok masyarakat yang berbeda-beda agama dan suku. Kita ingin itu dikembangkan lagi agar lebih baik," tuturnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Yaya Maulidia menuturkan kunjungan Komnas HAM RI ini dalam rangka menjajaki peluang kerjasama terkait program-program pemenuhan HAM di Kota Pontianak. Hasil pertemuan dengan Komnas HAM ini selanjutnya akan disampaikan pihaknya kepada Wali Kota Pontianak sebagai bahan laporan.
"Pada prinsipnya Pemkot Pontianak membuka diri untuk bekerjasama dengan berbagai pihak. Fokusnya kerjasama dalam pemenuhan HAM di Kota Pontianak," pungkasnya. (prokopim)
TPPD Tertibkan 52 Reklame Tak Bayar Pajak
PONTIANAK - Sejumlah reklame disegel Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak lantaran belum melunasi kewajibannya membayar pajak reklame. Tim terpadu yang terdiri dari petugas Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak menyisir di beberapa titik lokasi diantaranya Jalan Tanjungpura. Beberapa reklame yang terdata belum melunasi pajaknya ditempeli stiker berwarna merah dengan tulisan 'Obyek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)'.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak, Irwan Prayitno menjelaskan, obyek pajak reklame yang ditertibkan, baik reklame permanen maupun insidentil, keseluruhan berjumlah 52 reklame.
"Dari 52 reklame tersebut, 37 diantaranya berstatus belum terdaftar dan 15 reklame telah habis masa berlakunya atau kadaluarsa," ujarnya usai memimpin penertiban reklame, Kamis (4/11/2021).
Ia menambahkan, penertiban ini menyasar Wajib Pajak (WP) yang belum mendaftarkan obyek pajak reklamenya maupun reklame yang sudah terdaftar namun telah habis masa berlakunya. Tak terkecuali reklame insidentil yang telah habis masa tayang yang diizinkan. Kendati demikian, pihaknya tidak serta merta langsung menertibkan obyek pajak reklame tersebut. Penertiban dilakukan setelah diberikan teguran lisan maupun tertulis dalam bentuk surat teguran, baik reklame yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar. Surat teguran diberikan maksimal tiga kali. Selain itu, WP yang produknya sudah terdaftar di BKD Kota Pontianak diberikan teguran lisan. Hal itu mengingat bahwa pihak WP diyakini sudah memahami aturan yang berlaku untuk pemasangan reklame dan mungkin karena alasan tertentu belum mendaftarkan pemasangan baru sehingga dianggap cukup diberikan teguran secara lisan sebelum dilakukan teguran secara tertulis.
"Pada intinya kami mengedepankan pembinaan pajak dahulu, baru dilakukan penertiban berupa penyegelan atau pembongkaran reklame," terangnya.
Penertiban ini, lanjut Irwan, bertujuan untuk tertib pajak daerah sekaligus untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam penertiban ini Tim Penertiban melakukan penempelan stiker untuk memberikan peringatan kepada wajib pajak agar segera membayar pajak reklamenya.
"Kami mengimbau kepada para WP yang memiliki obyek pajak reklame, segera mendaftarkan papan reklamenya bagi yang belum terdaftar dan lunasi pajak reklamenya bagi yang telah habis masa berlakunya," imbaunya.
Tidak hanya sekadar menertibkan obyek pajak, BKD Kota Pontianak juga menyediakan layanan informasi pajak daerah melalui saluran khusus 'Kring Pengawasan' dengan nomor Whatsapp 0853-8-9999-100. Melalui nomor Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak.
"Jadi lewat 'Kring Pengawasan', apapun masalah pajak yang dialami wajib pajak maka silakan disampaikan ke nomor di atas maka akan kita berikan solusi sehingga bisa memberikan kemudahan bagi wajib pajak," tutupnya. (prokopim)