,
menampilkan: hasil
Dukung Earth Hour, Wali Kota Ajak Warga Padamkan Lampu 1 Jam
Sabtu, 26 Maret 2022 Mulai Pukul 20.30 - 21.30 WIB
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak seluruh warga untuk mendukung aksi Earth Hour yang akan digelar pada Sabtu, 26 Maret 2022 dengan cara memadamkan lampu selama 60 menit. Earth Hour merupakan gerakan untuk menumbuhkan kepedulian terhadap perubahan iklim dengan mengurangi pemakaian listrik selama satu jam.
"Mari kita semua dukung aksi yang bermanfaat untuk bumi dan manusia dengan memadamkan lampu selama satu jam mulai pukul 20.30 - 21.30 WIB pada Sabtu, 26 Maret 2022," ajaknya, Jumat (25/3/2022).
Menurutnya, aksi yang dilakukan pada Earth Hour ini menunjukkan bentuk kepedulian masyarakat terhadap bumi dengan perubahan iklim yang terjadi. Sebab semakin hari perubahan iklim kian mengkuatirkan.
"Dampaknya dapat memicu berbagai masalah di bumi yang kita tempati ini," ungkapnya.
Betapa tidak, jika aksi ini dilakukan secara massif, maka energi yang berhasil dihemat cukup besar jumlahnya.
"Dengan memadamkan lampu selama satu jam, berarti kita ikut berpartisipasi untuk perubahan bumi yang lebih baik," kata Edi.
Selain menghemat energi, lanjutnya lagi, aksi Earth Hour juga dapat menyumbang oksigen dan mengurangi emisi karbon dioksida. Ia menilai aksi kecil yang dilakukan penduduk bumi dengan memadamkan lampu selama 60 menit memberikan banyak manfaat bagi bumi dan manusia.
"Partisipasi dalam aksi Earth Hour ini diharapkan membawa kebaikan bagi bumi dan kita sebagai penghuninya," tuturnya.
Earth Hour merupakan sebuah gerakan atau aksi global untuk mengajak individu, komunitas, praktisi bisnis serta pemerintah di berbagai belahan dunia sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi terhadap upaya penanggulangan perubahan iklim.
Earth Hour merupakan sebuah gerakan global yang berusaha untuk mengajak individu, komunitas, praktisi bisnis, serta pemerintah di berbagai belahan dunia untuk menunjukkan kepedulian dan juga kontribusinya terhadap upaya penanggulangan perubahan iklim secara simbolis. Aksi ini dilaksanakan pada hari Sabtu terakhir di bulan Maret setiap tahunnya. Masyarakat diajak untuk mematikan lampu dan juga peralatan elektronik yang tidak digunakan selama 60 menit, mulai dari pukul 20.30 – 21.30 waktu setempat. (prokopim)
Hampir 800 Warkop di Pontianak, Edi Sebut Banyak Serap Tenaga Kerja
PONTIANAK - Usaha warung kopi (warkop) dan kafe di Kota Pontianak terus bermunculan. Berdasarkan data, jumlah warkop dan kafe di Pontianak hampir mencapai 800 tempat usaha. Tak salah jika Pontianak dijuluki Kota Seribu Warkop. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, selain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menjamurnya warkop dan kafe ini juga mampu menyerap banyak tenaga kerja.
"Misalnya satu warkop skala sederhana atau kecil itu bisa mempekerjakan dua hingga lima karyawan, apalagi kalau warkop atau kafe yang skala besar ada yang bisa menyerap di atas 50 orang tenaga kerja," ungkapnya, Jumat (25/3/2022).
Usaha warkop yang ada di Kota Pontianak terdiri dari berbagai kriteria. Mulai dari warkop tradisional, kafe yang berdiri sendiri maupun yang ada di hotel-hotel dan restoran. Jenis usaha tersebut tidak sedikit memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap perolehan pajak daerah. Nilainya cukup besar yakni hampir mendekati 30 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kalau dikalkulasikan seluruh usaha sektor UMKM ini sangat besar kontribusinya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak," kata owner brand 'Kopi Bang Edi'.
Selain itu, lanjut Edi, keberadaan usaha warkop dan kafe ini memberikan peluang pada profesi barista. Peracik kopi menjadi sebuah peluang kerja, terutama di kafe-kafe yang menggunakan mesin kopi khusus.
"Hampir sebagian besar barista berasal dari kalangan muda milenial," imbuhnya.
Untuk mendorong sektor usaha yang banyak digeluti pelaku usaha ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberikan berbagai kemudahan terutama dalam perizinan. Mulai dari memberikan perizinan usaha gratis hingga memfasilitasi perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
"Saya minta fasilitasi memperoleh perizinan PIRT diperbanyak, tidak hanya dua kali setahun, bila perlu setahun empat kali," ucapnya. (prokopim)
Manfaatkan Perangkat Teknologi Dalam Menyusun Produk Hukum
Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2022
PONTIANAK - Menjawab tantangan di era otonomi dan globalisasi saat ini, produk hukum daerah menjadi instrumen utama dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah. Sehingga diperlukan pembentukan produk hukum, berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwa) dan Keputusan Walikota yang sejalan dengan Undang-Undang (UU).
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan, salah satu kompetensi yang diperlukan oleh pemerintah daerah untuk melanjutkan program pembangunan adalah kemampuan untuk menyusun peraturan perundang-undangan. Hal itu diungkap Bahasan saat membuka agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2022 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Kamis (24/3/2022).
“Saya minta, dalam pelaksanaannya, setiap pembuat produk hukum manfaatkan perangkat teknologi untuk mempersingkat waktu pekerjaan sehingga lebih cepat dan tidak menghambat pembangunan,” ujarnya.
Ia mengharapkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merancang dan membuat produk hukum harus menguasai tentang materi dan ruang lingkup dari produk hukum yang akan dibuat, memahami urusan dan kewenangan, serta memahami sistematika bahasa suatu hukum daerah. Oleh sebab itu, melalui bimtek yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak ini, Bahasan berharap tercipta ASN yang unggul dan profesional dalam membuat produk hukum daerah. Namun dirinya berpesan, agar selama bimtek berlangsung, peserta menyimak dengan seksama.
“Mudah-mudahan dengan adanya bimtek ini semuanya sudah ada pemahaman secara kolektif,” imbuhnya.
Bimtek ini merupakan respon atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (prokopim/kominfo)
Regenerasi Atlet Tenis, Pelti Kota Pontianak Gelar Turnamen Antar Klub
PONTIANAK - Sebanyak 40 atlet tenis junior se-Kota Pontianak siap berlaga pada turnamen tenis antar klub se-Kota Pontianak, yang digelar Persatuan Lawn Tenis Indonesia (Pelti) Kota Pontianak di Lapangan Tenis Hotel Grand Kartika. Gelaran tenis ini merupakan ajang kompetisi yang pertama setelah dilantiknya kepengurusan baru Pelti Kota Pontianak pada Februari lalu.
Kepala Bidang Olahraga, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Pontianak, Zulkarnain mengapresiasi terselenggaranya turnamen tenis ini. Ia berharap, melalui turnamen ini akan muncul bibit baru serta regenerasi atlet.
“Melalui ajang kompetisi ini kami berharap akan muncul bibit-bibit baru sebagai regenerasi atlet tenis di Kota Pontianak khususnya," ujarnya usai membuka Turnamen Tenis antar klub se-Kota Pontianak di Lapangan Tenis Hotel Grand Kartika, Kamis (24/3/2022).
Zulkarnain mendorong seluruh peserta yang akan berlaga untuk memiliki komitmen, baik saat latihan maupun pertandingan. Kata dia, mental atlet harus dibentuk sejak dini.
“Saya minta junjung tinggi sportivitas. Kalah dan menang itu biasa, yang penting adalah bagaimana terus berlatih. Mudah-mudahan bisa menghasilkan atlet yang berprestasi, sampai tingkat provinsi, nasional atau bahkan internasional,” harapnya.
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pontianak, Nanang Setia Budi mengatakan, terlaksananya turnamen ini seiring juga sebagai persiapan menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov). Dia menyampaikan, dukungan dana yang ada tahun ini bukan bersifat pembinaan, melainkan persiapan pembentukan tim lewat Training Center (TC).
“Kami mendukung sekali kegiatan ini, karena tentu akan menghasilkan atlet baru. Di sisi lain, kita mempunyai waktu 7 bulan untuk mempersiapkan atlet Porprov,” tuturnya.
Ketua Panitia Pelaksana, Muhammad Zulhiardi menerangkan, terdapat empat kategori yang akan dilombakan pada turnamen ini. Keempat kategori itu adalah kategori usia 12, 14, 17 tahun dan Kategori Prestasi. Untuk waktu penyelenggaran dilaksanakan selama tiga hari kedepan.
“Total klub yang aktif sekarang di Kota Pontianak ada 21 klub. Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Pelti untuk mendorong tiap klub melakukan pembinaan kepada atlet ini,” terangnya. (kominfo)