,
menampilkan: hasil
Tanami Pepohonan di TPA Batulayang Upaya Wujudkan Hutan Kota
Penanaman 680 Bibit Pohon
PONTIANAK - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Batulayang Kecamatan Pontianak Utara bakal menjadi bagian dari hutan kota. Sebagian areal TPA tersebut ditanami berbagai jenis pohon sebagai paru-paru kota. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama komunitas dan penggiat lingkungan melakukan penanaman pohon di TPA Batulayang. Sebanyak 680 bibit pohon yang ditanam merupakan sumbangan dari perusahaan dan berbagai pihak. Edi mengatakan, penanaman pohon ini dilakukan sebagai upaya merestorasi ekosistem di TPA ini. "Kita harapkan TPA ini tidak hanya sebagai tempat pembuangan sampah, tetapi juga menjadi destinasi ekowisata," ujarnya mengawali penanaman pohon di TPA Batulayang, Sabtu (12/6/2021).
Ia berharap keberadaan hutan kota di TPA Batulayang ini menjadi cerminan wajah Kota Pontianak yang hijau ke depannya. Lingkungan merupakan hal yang sangat penting untuk keberlangsungan hidup manusia. Oleh sebab itu, pihaknya akan meningkatkan kawasan TPA menjadi destinasi ekowisata. "Jadi kalau kita berkunjung ke TPA, tidak lagi tercium bau sampah yang busuk, yang ada tanaman yang hijau, segar dan berbuah," ucap Edi.
Luas areal TPA Batulayang yang ada saat ini sekitar 28 hektar. Dari areal tersebut, ia berharap shell pertama dan shell kedua ditutup untuk dijadikan hutan kota. Lahan TPA ini dinilainya memiliki tingkat kesuburan yang baik sehingga cocok untuk ditanami berbagai jenis tanaman. Hal itu bisa terlihat dari warna daun tanaman yang ditanam dengan banyak kandungan klorofilnya. "Hijaunya tuh bagus dan segar," imbuhnya.
Edi berharap kegiatan hari ini tidak hanya sekadar menanam pohon, akan tetapi tak kalah pentingnya adalah bagaimana merawat tanaman itu agar tetap tumbuh dengan baik. "Seperti pohon mahoni yang saya tanami di TPA ini, tahun kemarin saya tanam, sekarang tumbuh subur," tuturnya.
Pohon-pohon terdiri dari berbagai karakter. Ada yang ditanam dan terkena sinar matahari langsung tumbuh dengan subur. Sebaliknya, ada pula pohon yang terkena sinar matahari langsung tidak bisa tumbuh subur sehingga harus ditanami pohon pelindung terlebih dahulu agar pohon tersebut tidak terkena matahari langsung. Edi menyebut pohon-pohon yang berbuah juga akan ditanami di TPA ini seperti durian, manggis dan jenis-jenis pohon endemik di Kalbar. "Saya minta Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak melakukan perawatan pohon-pohon yang sudah ditanam," pungkasnya. (prokopim)
PPKM Mulai 14 Juni 2021, Kepatuhan Warga Tekan Penularan Covid-19
Wali Kota Terbitkan SE Nomor 445/19/UMUM/TAHUN 2021
PONTIANAK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pontianak berlaku mulai 14 Juni 2021 hingga 14 hari ke depan. Keputusan ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama melalui rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Pontianak yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 445/19/UMUM/TAHUN 2021 tanggal 10 Juni 2021. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, sebelum mulai diterapkannya PPKM di Kota Pontianak, Satgas telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kebijakan PPKM ini dilakukan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 di Kota Pontianak. "Kita berharap dengan PPKM ini bisa menekan angka ketertularan Covid-19 di Kota Pontianak," katanya, Jumat (11/6/2021).
Dalam surat edaran tersebut, diatur pembatasan waktu operasional tempat usaha yang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan batas toleransi pukul 22.00 WIB. Khusus pusat perbelanjaan dan mal-mal jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB. "Tempat usaha kita minta wajib menerapkan protokol kesehatan serta membatasi jumlah pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas yang tersedia," jelas Edi yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak.
Menurutnya, selama ditetapkannya PPKM ini, Satgas Covid-19 secara rutin akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat dalam mengikuti ketentuan tersebut. Apabila selama penerapan PPKM ini terjadi pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan maupun protokol kesehatan, Satgas Covid-19 berhak menghentikan aktivitas tersebut. "Penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan tersebut dapat mengadakan kembali apabila sudah ada persetujuan tertulis dari Satgas Covid-19 Kota Pontianak," ungkapnya.
PPKM secara ketat diberlakukan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 terutama yang bergejala. Demikian pula Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat hunian di rumah sakit juga sudah di atas 80 persen. Kemudian pasien yang meninggal dunia juga semakin mengalami peningkatan. "Setelah 14 hari penerapan PPKM secara ketat, kami akan evaluasi lagi apakah adakah penurunan kasus atau tidak," kata Edi.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menyatakan, pihaknya akan memberikan sosialisasi secara kontinyu berlandaskan prinsip keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi dalam menangani pandemi Covid-19. Pihaknya juga akan mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menerapkan PPKM di Kota Pontianak. "Kami mendukung Pemkot Pontianak jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha maka akan diberikan sanksi tegas," tegasnya.
Selama pemberlakuan PPKM nantinya, Satgas Covid-19 akan menyampaikan setiap hari batas waktu aktivitas masyarakat. "PPKM secara ketat akan kita laksanakan selama 14 hari. Kemudian akan dievaluasi untuk diperpanjang atau dilonggarkan," pungkasnya. (prokopim)
Tiga Kelurahan Bakal Jadi Pilot Project Bersih dari Narkoba
PONTIANAK - Tiga kelurahan di Kota Pontianak bakal menjadi pilot project Kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar). Direktur Pemberdayaan Alternatif (Dayatif) Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Brigjen Pol Teguh Iman Wahyudi menyebut, tiga kelurahan dimaksud adalah Kelurahan Dalam Bugis, Sungai Beliung dan Siantan Tengah. "Ketiga kelurahan ini yang kita sampaikan ke Wali Kota Pontianak agar dijadikan pilot project Kelurahan Bersinar," ujarnya usai melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam rangka Grand Design Alternative Development (GDAD) 2016-2025 di Ruang VIP Wali Kota Pontianak, Rabu (9/6/2021).
Lebih lanjut, ia menambahkan program kelurahan bersih dari narkoba ini merupkan bagian dari Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). "Jadi dalam program Kelurahan Bersinar itu akan ada kegiatan sosialisasi terkait bahaya narkoba dan sebagainya," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Brigjen Pol Teguh, dalam kelurahan bersinar juga dibentuk Satuan Tugas (Satgas) atau relawan anti narkoba yang melibatkan perangkat kelurahan termasuk Karang Taruna, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lainnya. "Mereka ini yang nantinya akan melaksanakan pencegahan dan pemberantasan narkoba di kelurahan tersebut," ucap Direktur Dayatif.
Menurutnya, Satgas tersebut dibentuk oleh masing-masing kelurahan berkoordinasi dengan BNN Kota Pontianak. Termasuk di kelurahan tersebut juga dibentuk posko seperti unit kecil BNN. Untuk nendorong terwujudnya Kelurahan Bersinar ini, dirinya meminta perangkat yang ada di kelurahan digerakkan, termasuk dukungan anggaran untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba. "Apalagi kalau di kelurahan tersebut dibangun tempat rehabilitasi maka itu akan jauh lebih baik," imbuhnya.
Kelurahan Bersinar tidak hanya semata menyampaikan sosialisasi saja, akan tetapi pemberdayaan masyarakat juga dilakukan dengan mempertimbangkan potensi sosial ekonomi di wilayah tersebut. "Misalnya ada potensi menjahit maka akan kita berikan pelatihan agar masyarakat tidak tergiur dan terjerumus ke dalam penyalahgunaan atau pengedar narkoba," tuturnya.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyambut baik terkait tiga kelurahan yang akan menjadi pilot project Kelurahan Bersinar oleh BNN. Pihaknya berkomitmen untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba sebab dampak yang ditimbulkan sangat merugikan bagi semuanya, bahkan merusak sendi-sendi kehidupan kalau seandainya ada warga di lingkungan tersebut yang terpapar. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba yang sudah banyak memakan korban. "Ini menjadi tantangan kita semua bagaimana kita bisa mendeteksi, mengeliminir, jangan sampai ada warga terpapar narkoba," ucapnya.
Edi berharap Ketua RT, RW, tokoh masyarakat dan warga di lingkungan masing-masing ikut peduli dan tanggap apabila menemukan warganya yang dicurigai terpapar narkoba. Demikian pula bagi para orang tua, dirinya mengingatkan, kalau ada anak-anak atau remaja yang tingkah lakunya mencurigakan, jarang di rumah, para orang tua sudah sepatutnya mewaspadai jika menemukan hal demikian. "Deteksi sedini mungkin apabila orang-orang di sekitar kita ada yang mungkin terpapar penyalahgunaan narkoba sehingga bisa segera ditangani," tutupnya. (prokopim)
Wali Kota Beberkan Perkembangan Pembebasan Lahan Duplikasi JK I
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (9/6/2021).
Keempat Raperda tersebut yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020, perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak, perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan pengelolaan air limbah domestik. "Jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi diupayakan dapat merespon pertanyaan, saran dan pendapat yang telah disampaikan sebelumnya," ujar Edi.
Satu diantara persoalan yang dipertanyakan Fraksi Amanat Keadilan Bangsa terkait penjelasan terhadap pembebasan tanah untuk pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I. Ia menerangkan bahwa untuk segmen di wilayah Pontianak Selatan terdapat 35 persil yang akan dibebaskan. Dari 35 persil tersebut, sebanyak 30 persil sudah terselesaikan. "Sebanyak 3 persil dikonsinyasikan ke pengadilan negeri dikarenakan tidak adanya kesepakatan harga yang telah dinilai Tim Apraisal," bebernya.
Sementara 2 persil merupakan lahan makam. Sedangkan untuk segmen di wilayah Pontianak Timur terdapat 25 persil. Dari 25 persil tersebut sudah terselesaikan sebanyak 20 persil. "Sisanya sebanyak 5 persil masih menunggu kajian dari Tim BPN Kota Pontianak," ungkapnya.
Edi menuturkan, pembebasan lahan pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I hingga kini masih berjalan. Pihaknya menargetkan proses pembebasan lahan tersebut rampung tahun ini. Untuk itu, ia berharap masyarakat ikut mendukung kelancaran proses pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I ini. "Kalau jembatan tersebut sudah terbangun, tentunya kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi bisa segera teratasi," pungkasnya. (prokopim)