,
menampilkan: hasil
Perda Pertanggungjawaban APBD 2020 Disahkan
PONTIANAK - DPRD Kota Pontianak telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2020 menjadi perda ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyebut persetujuan bersama antara Wali Kota Pontianak dan DPRD Kota Pontianak terhadap raperda tersebut merupakan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang merupakan sisa kas tahun anggaran 2020 sebesar Rp36 miliar lebih. "Nantinya akan menjadi sumber pembiayaan dalam perubahan APBD 2021," jelasnya saat penyampaian pidato pendapat akhir Wali Kota Pontianak terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (21/6/2021).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Kalimantan Barat, pengelolaan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2020 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya. "Dengan demikian hal ini menunjukkan bahwa kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Pontianak semakin baik," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Bahasan juga meminta dukungan dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Pontianak terutama dalam aspek pembinaan dan pengawasan pelaksanaan APBD. "Dengan harapan pada tahun anggaran 2021 Pemerintah Kota Pontianak kembali memperoleh opini WTP," tutup Bahasan. (prokopim)
Dorong Capaian Cakupan JKN
PONTIANAK - Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat penting untuk memastikan seluruh penduduk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengajak seluruh pihak untuk mendukung Program JKN yang merupakan Program Strategis Nasional sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. "Mari kita bersinergi dengan bergotong royong mewujudkan cakupan JKN dengan pelayanan yang bermutu di Kota Pontianak ini," ujarnya usai rapat koordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (21/6/2021).
Ia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah daerah diwajibkan untuk mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan, salah satunya melalui peningkatan kualitas layanan kesehatan. "Dukungan ini dilaksanakan melalui penyediaan fasilitas kesehatan, pemenuhan komitmen dan standar pelayanan minimal serta peningkatan mutu layanan kesehatan," ungkap Bahasan.
Dijelaskannya, berbagai upaya dalam meningkatkan fasilitas kesehatan yakni dengan memberlakukan digitalisasi dan digitasi pada seluruh sistem fasilitas kesehatan seperti mengimplementasikan registrasi online, menyediakan display tempat tidur, menyediakan antrian jadwal operasi dan lain sebagainya. "Tak kalah pentingnya yang harus diperhatikan adalah peningkatan sarana prasarana seperti SDM tenaga medis, sarana intensif (ICU, ICCU, PICU dan NICU), mengatur pengelolaan obat yang baik serta tidak menarik biaya diluar ketentuan," jelasnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Adiwan Qodar menuturkan, Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan juga tidak terlepas dari peran pemerintah daerah. Oleh sebab itu, secara rutin pihaknya bersama pemerintah kabupaten/kota dan provinsi menggelar pertemuan minimal empat kali dalam satu tahun untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi. "Dalam forum tersebut dipaparkan perkembangan mulai dari sisi kepesertaan hingga aspek pelayanan kesehatan," tuturnya.
Ia memaparkan, cakupan kepesertaan JKN di Kota Pontianak tercatat baru 69 persen. Sementara untuk tingkat Provinsi Kalbar tingkat kepesertaan JKN sudah di angka 72 persen. Lalu untuk tingkat nasional kepesertaan JKN sudah di angka 82,5 persen. Adiwan berharap cakupan kepesertaan JKN di Kota Pontianak bisa dioptimalkan lagi. Melalui pertemuan ini, dirinya juga berharap adanya peningkatan, baik dari sisi anggaran maupun pendataan. "Sehingga cakupan kepesertaannya bisa meningkatkan dan lebih optimal," pungkasnya. (prokopim)
Tutup Celah Pungli Melalui Inovasi Teknologi
Pontianak Ditunjuk Jadi Percontohan Bebas dari Pungli
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen memberantas pungutan liar (pungli) di Kota Pontianak. Bersama aparat penegak hukum yang tergabung dalam Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli, Kota Pontianak ditunjuk sebagai daerah percontohan bebas dari pungli. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, dalam upaya meminimalisir pungli, Pemkot Pontianak menerapkan sistem pertanggungjawaban yang jelas dan transparan dalam hal penganggaran. Selain itu upaya inovasi dan kreatifitas harus ditopang dengan teknologi yang mumpuni. "Sehingga melalui inovasi tersebut bisa menutup celah masyarakat atau oknum untuk melakukan pungli," ujarnya, Rabu (16/6/2021).
Menurutnya, sebagai daerah percontohan bebas dari pungli, pihaknya melakukan kolaborasi Tim Saber Pungli bersama jajaran Forkopimda Kota Pontianak, mulai dari tingkat kelurahan hingga pusat. "Upaya itu dilakukan dengan membenahi SDM dan SOP-nya," tuturnya.
Bahasan menambahkan, peningkatan SOP dilakukan secara terus-menerus setiap tahunnya. Kemudian tak kalah pentingnya adalah dukungan sarana dan prasarana berbasis teknologi informasi dalam rangka mendukung upaya meminimalisir pungli di Kota Pontianak. Selain itu, dalam melakukan pengawasan tindakan pungli, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dengan menyampaikan laporan. Sebab Pemkot Pontianak juga menyediakan fasilitas berupa aplikasi dan website untuk pelaporan apabila menemukan aktivitas pungli, misalnya e-Lapor dan sebagainya. "Bahkan kita bisa melakukan operasi tangkap tangan apabila terjadi pungli," ungkap dia.
Inspektur Kota Pontianak, Sri Sujiarti menerangkan, Tim Saber Pungli ini terdiri dari unsur Pemkot Pontianak, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri. Dalam Tim Saber Pungli terdiri dari empat kelompok kerja (pokja). Pokja tersebut mencakup kesekretariatan, pencegahan, penindakan dan yustisi. "Masing-masing pokja memiliki tugas dan fungsi dalam tim tersebut," terangnya.
Terkait pelaporan terhadap aktivitas pungli, pihaknya juga telah menyediakan akses bagi masyarakat untuk melakukan pelaporan. Hal ini dinilainya penting sebab Tim Saber Pungli memiliki keterbatasan dalam jumlah personil sehingga akses pelaporan tersebut bisa membantu tim dalam memberantas pungli. "Sehingga akses pelaporan dipersiapkan melalui aplikasi e-Lapor yang dimiliki Pemkot Pontianak," imbuh Sri.
Namun apabila pungli yang dilakukan sudah terindikasi korupsi, lanjutnya, masyarakat bisa melaporkannya melalui Whistle Blowing System (WBS). WBS tersebut bisa diakses melalui website Saber Pungli dan Inspektorat Kota Pontianak. "Jadi untuk yang terindikasi korupsi kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Gunakan saja WBS apabila minta identitas pelapor dirahasiakan," ucapnya.
Pada 2021 tahun ini akan dilakukan penilaian Kota Bebas dari Pungli, dimana Kota Pontianak ditunjuk mewakili Provinsi Kalbar dalam penilaian tersebut. Pihaknya akan mempersiapkan pelayanan publik yang bersih dari pungli di Kota Pontianak. "Tentunya hal ini tidak bisa dilakukan hanya di lingkup ASN Kota Pontianak saja, akan tetapi juga masyarakatnya," pungkasnya. (prokopim)
Bahasan Sebut Penilaian Kinerja Harus Obyektif dan Terukur
BKN Sosialisasi PP Nomor 30/2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS
PONTIANAK - Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat penilaian kinerja oleh pejabat penilai dan tim penilai kinerja PNS. Penilaian kinerja tersebut sebagai sebuah proses pencapaian dari hasil kerja yang dilakukan masing-masing PNS. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menilai penilaian kinerja bertujuan untuk menjamin obyektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir yang merupakan rangkaian dalam sistem manajemen PNS. "Penilaian kinerja harus dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan," ujarnya saat membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (15/6/2021).
Ia menambahkan penilaian kinerja dilakukan dalam satu sistem terstruktur melalui perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja, pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut hasil kinerja dan penerapan sistem informasi kinerja PNS. "Penilaian kinerja merupakan salah satu tanggung jawab PNS dalam pelaksanaan tugas dan kinerjanya secara terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang PNS," ungkapnya.
Dalam hal perencanaan kinerja, proses penyusunan sasaran kinerja, Bahasan meminta agar tetap berpedoman pada rencana strategis (renstra) Kota Pontianak yang telah dijabarkan dalam renstra perangkat daerah. Ia juga menekankan perangkat daerah untuk memperhatikan perjanjian kinerja yang dibuat setiap awal tahun serta kewenangan-kewenangan yang melekat pada perangkat daerah. Pelajari dengan baik tupoksi masing-masing jabatan, mulai dari urusan perangkat daerah hingga uraian jabatan pada jabatan pelaksana. "Perhatikan indikator capaian utama atau kinerja utama yang diemban oleh perangkat daerah agar dapat mendukung pencapaian kinerja Pemerintah Kota Pontianak," imbuhnya.
Sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyusunan sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja PNS Tahun 2021. Pada tahun ini pihaknya akan menyusun sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja pegawai yang terbagi dalam dua periode. "Yakni periode Januari hingga Juni dan periode Juli sampai dengan Desember 2021," tutur Bahasan.
Dalam sosialisasi ini, menghadirkan pemateri dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni Deputi Bidang Pengembangan Manajemen Aparatur BKN Haryomo Dwi Putranto, Kepala Kantor Regional V BKN Julia Leli Kurniatri dan Analis Kepegawaian Madya BKN Samsul Hidayat. (prokopim)