,
menampilkan: hasil
Produktif di Tengah Pandemi, Edi Ajak Warga Tanam Pohon
Peringatan Hari Pohon Internasional
PONTIANAK - Memperingati Hari Pohon Internasional, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak masyarakat untuk tetap produktif meskipun di tengah pandemi Covid-19. Satu diantaranya adalah dengan menanam pohon di lingkungan masing-masing. Ia mengimbau warga agar tidak membiarkan ada lahan atau pekarangan kosong tanpa ditanami pohon. "Ayo kita sama-sama menjadikan Pontianak sebagai kota yang bersih dan teduh," ujarnya usai menanam pohon jenis meranti di Arboretum Sylva Untan dalam rangka memperingati Hari Pohon Internasional, Sabtu (21/11/2020).
Ia juga mengajak seluruh mahasiswa Fakultas Kehutanan menjadi garda terdepan dalam melestarikan dan menjaga hutan khususnya di Kota Pontianak dan Provinsi Kalimantan Barat. Sebab hutan yang ada di Pulau Kalimantan ini adalah bagian dari paru-paru dunia. "Pohon-pohon tersebut memproduksi oksigen khususnya yang ada di Kota Pontianak," ungkapnya.
Saat ini jumlah pohon yang terdata di Pemerintah Kota Pontianak tercatat 38.400 pohon. Pohon-pohon tersebut secara rutin dilakukan perawatan agar tetap tumbuh dengan baik. "Kita selalu melakukan perawatan untuk menjaga supaya pohon itu tumbuh dengan subur," tutur Edi.
Sementara untuk penyediaan bibit-bibit pohon, pihaknya dibantu oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS). Bibit-bibit tersebut sebagian besar merupakan bibit khas hutan Kalimantan. Selebihnya, pihaknya melakukan pembibitan sendiri. Dirinya juga mempersilakan pihak swasta, BUMN/BUMD yang berkeinginan memberikan kontribusinya berupa bibit pohon melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). "Kami siap menerimanya untuk memperluas Ruang Terbuka Hijau (RTH) khususnya di Pontianak," sebutnya.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kehutanan Untan, Jero Haryono menuturkan, Hari Pohon Internasional ini menjadi momen bagi mereka untuk menggalakkan pergerakan penghijauan. "Hari Pohon ini menjadi momen yang tepat menyuarakan kepedulian terhadap lingkungan," katanya.
Ia menambahkan, Fakultas Kehutanan Untan, terutama yang tergabung dalam BEM, memiliki program kerja dengan memfokuskan penghijauan RTH yang ada di Kota Pontianak. "Jadi kami kerja sama dengan instansi pemerintahan juga untuk menanam setiap RTH yang ada di Kota Pontianak," imbuh Jero.
Dalam penyediaan bibit pohon, BEM Fakultas Kehutanan bekerjasama dengan BPDAS. Di luar kerjasama itu, pihaknya melakukan eksplorasi bibit di hutan-hutan yang tidak termasuk hutan lindung. Bibit-bibit pohon tersebut dibawa dan ditanam di sini. "Yang menjadi konsen kami pada hari ini adalah bibit-bibit khusus dari Kalimantan," pungkasnya. (prokopim)
Optimalisasi Fungsi Parit
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meninjau pintu air Parit Tokaya di Jalan Tanjungpura, Jumat (20/11/2020). Sebelumnya, ia juga telah memantau kondisi genangan di beberapa titik lokasi akibat hujan deras kemarin sejak sore hingga malam.
Seperti pada Rabu (19/11/2020) terjadi hujan dengan intensitas tertinggi dalam kurun waktu satu tahun. Hal ini mengakibatkan daya tampung daratan Kota Pontianak tidak bisa serta merta membuang air ke sungai karena air Sungai Kapuas juga turut pasang. Menurutnya, karakteristik Kota Pontianak berbeda dengan daerah Pulau Jawa yang banyak pegunungan. Sungai di Kota Pontianak jika dikeruk untuk ditambah kedalamannya maka tidak cukup efektif lantaran akan ada lagi endapan bahkan dari Sungai Kapuas juga masuk ke sungai yang ada di Kota Pontianak. "Jadi rata-rata kedalaman parit di Kota Pontianak antara 1,2 hingga 2 meter. Jika melebihi angka tersebut maka akan terjadi endapan," terangnya.
Edi berpendapat langkah solusi yang paling efektif adalah dengan memperluas daya tampung atau membangun waduk-waduk kecil. Upaya itu dilakukan untuk menampung sementara kelebihan air. Dirinya menilai kedalaman parit tidak begitu efektif apabila muka air tinggi. Untuk itu, upaya yang bisa dilakukan adalah mengoptimalkan fungsi parit-parit yang ada, baik parit primer, sekunder maupun tersier. "Selanjutnya mengkoneksikan parit yang ada agar aliran air lancar," tuturnya.
Dirinya mengungkapkan genangan yang terjadi di Kota Pontianak diakibatkan air pasang tinggi yang mencapai 1,7 meter dari permukaan air rata-rata. Puncak pasang tinggi memang dimulai sejak 18 hingga 21 November 2020. "Kemudian pasang tinggi akan menjadi masalah jika bersamaan dengan turunnya hujan," jelasnya.
Keberadaan pintu air berdasarkan kajian diperuntukan agar saat air pasang bisa ditutup. Lalu saat air surut dan hujan, pintu air di pompa keluar untuk mengendalikan permukaan air. "Akan tetapi karena Kota Pontianak memiliki banyak parit-parit kecil maka harus dibangun bendungan untuk menambah efektivitas," ujar Edi.
Sementara ini yang dilakukan pihaknya yakni memompa air sehingga saat air pasang bisa mengeluarkan air ke Sungai Kapuas. Selanjutnya, Pemkot Pontianak telah memiliki master plan sebagai kota tangguh banjir. "Saat ini tengah dilakukan kajian untuk menentukan langkah permanen yang diambil dalam penanggulangan genangan," imbuhnya.
Edi menambahkan, pihaknya tetap melakukan normalisasi sungai setiap tahunnya baik rutin maupun berkala. Dikatakannya, total parit primer di Kota Pontianak sebanyak 27 tersebar pada seluruh wilayah. "Kondisinya sebagian besar memang sudah diturap," sebutnya.
Edi bilang, sebagian turap-turap masih memerlukan penanganan sebab turap yang dahulu masing menggunakan kayu belian. Untuk itu perlu ditangani dengan betonisasi. "Seperti pada kawasan Sungai Raya Dalam yang sudah dimulai secara bertahap," katanya.
Kemudian pada kawasan Parit Tokaya juga akan dibebaskan antara dinding turap dengan bangunan sekitar 1,5 meter. Hal tersebut agar mempermudah proses pembersihan alur parit. Untuk betonisasi penurapan parit primer baru 40 persen yang terealisasi, selebihnya masih menggunakan turap belian. "Jika sudah diturap maka penampang basah parit akan menjadi aman sehingga debit air yang masuk ataupun keluar bisa mudah dikalkulasi," ucapnya.
Untuk jangka pendek, Edi mengajak warga Kota Pontianak menjaga lingkungan tetap bersih dengan tidak membuang sampah dan menyumbat parit. "Jika membangun maka beberapa kawasan harus lebih tinggi dari jalan," pungkasnya. (prokopim)
Hari Pohon Sedunia, Edi Ajak Warga Hijaukan Pontianak
PONTIANAK - Hari Pohon Sedunia yang diperingati setiap tanggal 21 November mempunyai makna betapa pentingnya pohon bagi mahluk hidup lainnya. Sejalan itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono terus menggalakkan dan mengajak masyarakat menanam pohon di lingkungannya masing-masing. "Peringatan ini harus kita maknai dan jadikan momen untuk menjaga, menanam dan memperbanyak pohon-pohon, kita hijaukan Kota Pontianak," ujarnya, Jumat (20/11/2020).
Menurutnya, banyak manfaat yang dirasakan dari pohon yang ditanam. Selain sebagai penyedia oksigen bagi kehidupan, fungsi lainnya untuk menjaga ekosistem agar menjadi lebih berkualitas, menjaga serapan air serta sebagai peneduh. "Yang tak kalah pentingnya adalah untuk mengurangi pemanasan global," ungkapnya.
Edi menambahkan, penanaman pohon sebagai salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam memperluas ruang terbuka hijau (RTH). Idealnya, luas RTH adalah 30 persen. Saat ini RTH di Kota Pontianak masih di bawah 20 persen. "Dengan kita banyak menanam pohon, saya yakin target RTH bisa tercapai," katanya.
Ia mengajak masyarakat untuk menghijaukan lingkungannya masing-masing, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, RT/RW, di perumahan, komunitas dan sebagainya. "Diupayakan tidak ada lahan terbuka yang tidak ditanami pohon," ucap Edi.
Penanaman pohon-pohon itu, lanjutnya, disesuaikan dengan fungsi dan peruntukannya masing-masing. Pohon peneduh bisa ditanami pohon mahoni, angsana dan lainnya. Sedangkan pohon berbunga bisa dengan menanam pohon tabebuya, sepatu dea dan sebagainya. "Kalau pohon buah-buahan bisa dengan menanam pohon lengkeng, jambu, mangga dan lainnya," tuturnya.
Untuk mendukung terciptanya lingkungan yang asri, Pemkot Pontianak juga mengatur dalam peraturan daerah (perda) tata ruang, lingkungan hidup, tata bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Di mana dalam persyaratan penerbitan IMB, diwajibkan pemilik bangunan menanam pohon di pekarangannya," pungkasnya. (prokopim)
Perketat Prokes, Perwa Nomor 58/2020 akan Disempurnakan
Batasi Pelaksanaan Pesta Pernikahan
PONTIANAK - Tim Satuan Tugas (Satgas) pengendalian Covid-19 menggelar rapat koordinasi membahas evaluasi terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana melakukan kajian untuk merevisi Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan. "Poin-poin yang tidak diatur dalam perwa tersebut akan direvisi dan ditambahkan," tuturnya usai memimpin rapat evaluasi penanganan pengendalian Covid-19 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (19/11/2020).
Diantaranya adalah pengaturan penyelenggaraan pesta pernikahan dengan pembatasan maksimal setengah dari kapasitas tempat acara. Selain itu model penyajian secara prasmanan dan makan di tempat juga akan ditiadakan. "Sebagai gantinya yakni dengan menyediakan makanan yang dikemas untuk dibawa pulang," terangnya.
Edi menuturkan, jajaran Pemkot Pontianak juga diminta untuk memberikan contoh dalam menerapkan protokol kesehatan. Penanganan pandemi Covid-19 juga harus dilakukan secara serius. "Kita yang membuat aturan, harusnya kita yang lebih patuh terhadap protokol kesehatan," imbuhnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, pihaknya bersama unsur Forkopimda sudah sangat serius dalam penanganan Covid-19, baik dari aspek kesehatan maupun aspek lainnya yang muncul akibat dari pandemi Covid-19. "Silakan saja dilihat di Kota Pontianak sejak bulan Maret awal pandemi lalu siang dan malam kami berjibaku membuat kebijakan menangani Covid-19 bahkan sampai sekarang ritmenya masih sama," ungkap Edi.
Diakuinya, seluruh aspek aktivitas kehidupan dan jalanya pemerintahan semua tak terlepas dari penanganan Covid-19. Oleh sebab itu, kesadaran seluruh masyarakat dan seluruh unsur pemerintah sangat dibutuhkan, mulai dari level atas hingga yang paling bawah untuk bersama-sama mencegah terjadinya penularan Covid-19. "Semua harus ditangani bersama-sama, tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri," ucapnya.
Lebih lanjut, Edi menuturkan langkah selanjutnya adalah melakukan evaluasi terhadap tempat-tempat aktivitas masyarakat. Seperti perkantoran, warung kopi, ruang publik dan sebagainya. "Termasuk kantor pemerintahan apakah telah menerapkan protokol kesehatan," sebutnya.
Terkait pembatasan aktivitas malam hari, Edi menyatakan pihaknya akan melakukan pemantauan kondisi terkini. Apabila tren kasus Covid-19 turun drastis maka pembatasan tersebut akan sedikit dilonggarkan. Sebaliknya jika kasus masih terus meningkat maka pembatasan aktivitas malam hari akan ditingkatkan kembali. "Kemungkinan pembatasan aktivitas malam diperpanjang atau bisa juga tidak," tuturnya.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin menerangkan, sejak terjadinya pandemi.Covid-19, pihaknya dalam menerbitkan izin keramaian mesti melalui tahapan-tahapan. Diantaranya sebelum dikeluarkannya izin keramaian, masyarakat yang mengajukan permohonan, harus terlebih dahulu mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan. "Semua itu berlaku untuk seluruh aktivitas, baik pesta pernikahan maupun agenda lainnya yang melibatkan banyak orang," jelasnya.
Dengan dasar surat dari Dinas Kesehatan tersebut baru nantinya akan dilampirkan dalam permohonan izin keramaian ke kepolisian. Namun ia mengingatkan bahwa meskipun sudah mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan, bukan berarti permohonan izin keramaian bisa langsung disetujui. "Jadi walaupun sudah ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan, belum tentu bisa mendapatkan izin keramaian. Hal ini kami lakukan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat di Kota Pontianak," pungkasnya. (prokopim)