,
menampilkan: hasil
Pedomani Permendagri Nomor 27/2021 Dalam Menyusun APBD Tahun 2022
Bahasan : Agar Penyusunan APBD Tepat dan Sesuai Aturan
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen dalam mendukung penganggaran yang dikonsentrasikan dalam menangani pandemi Covid-19. Mulai dari pemulihan ekonomi, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan lainnya sesuai prioritas yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tersebut tetap memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerangkan, dalam Permendagri nomor 27 tahun 2021 tertuang berbagai petunjuk dan batasan penganggaran dalam menyusun APBD. Dokumen pelaksanaan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan penjabaran dari APBD Kota Pontianak sebagai acuan dalam melaksanakan dan membiayai kegiatan tahun anggaran 2022 mendatang.
"Sehingga anggaran yang telah disusun tepat dan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya pada sosialisasi Permendagri nomor 27 tahun 2021 di Hotel Grand Mahkota Pontianak, Kamis (9/9/2021).
Sama seperti tahun anggaran 2021, penyusunan APBD tahun anggaran 2022 tetap menggunakan aplikasi keuangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang telah dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri. Dalam Permendagri nomor 27 tahun 2021, pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2022 dari tahapan RKPD, KUA-PPAS hingga penyusunan Raperda APBD dilakukan melalui SIPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penyusunan APBD melalui SIPD ini akan lebih mengikat kita untuk menyusun APBD sesuai aturan," ungkap Bahasan.
Ia menambahkan, dalam penyusunan APBD, ada beberapa bahan yang harus disiapkan seperti standar harga maupun standar belanja, perjalanan dinas dan lainnya. Untuk itu, dia menginstruksikan agar setiap OPD sudah mereview terhadap standar harga maupun belanja yang ada.
"Segera usulkan standar harga maupun belanja yang belum tertampung dalam Peraturan Wali Kota sebelum Raperda APBD disepakati," pungkasnya. (prokopim)
Peringatan Haornas, Semangat Berolahraga Ditengah Pandemi
PONTIANAK - Dalam memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas), Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak seluruh masyarakat untuk tetap produktif meskipun di tengah pandemi Covid-19. Sebab olahraga menjadi satu diantara aktivitas yang bermanfaat bagi kesehatan dan kebugaran dalam menjaga imunitas tubuh. Namun ia pun mengingatkan agar saat berolahraga tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Mari kita jadikan semangat peringatan Haornas di tengah pandemi ini dengan rutin berolahraga tapi tetap aman terhadap Covid-19," ujarnya, Kamis (9/9/2021).
Menurutnya, aktivitas olahraga tetap bisa dilakukan terus dengan memperhatikan protokol kesehatan agar aman dari Covid-19. Pembinaan terhadap atlet masih tetap berjalan, apalagi menjelang event Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua mendatang. Dirinya berharap para atlet Pontianak yang akan berlaga mewakili Provinsi Kalbar pada PON XX di Papua tetap menjaga stamina dan kesehatannya.
"Semoga pelaksanaan PON XX di Papua berjalan lancar dan atlet-atlet kita bisa mengukir prestasi di tingkat nasional," ucapnya.
Meskipun event-event olahraga masih dilaksanakan secara terbatas sesuai protokol kesehatan, namun bukan berarti semangat menggalakkan olahraga menjadi surut. Justru sebaliknya, aktivitas olahraga semakin gencar untuk menjaga imunitas tubuh agar lebih baik lagi.
"Selamat Hari Olahraga Nasional, semoga olahraga di Kota Pontianak khususnya terus maju dan mengukir prestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional," imbunya. (prokopim)
BKD Tertibkan Reklame Tunggak Pajak
Dalam Rangka Tertib Pajak dan Optimalisasi PAD
PONTIANAK - Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak menyisir sejumlah titik reklame yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak di wilayah Pontianak Utara, Rabu (8/9/2021). Tim penertiban yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak melakukan penempelan stiker bertuliskan 'Obyek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)' terhadap sejumlah reklame yang terpasang di depan ruko Jalan Gusti Situt Mahmud dan Jalan Khatulistiwa Pontianak Utara.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak, Irwan Prayitno menerangkan, penertiban ini ditujukan pada titik-titik obyek pajak reklame yang hingga saat ini belum melakukan perpanjangan dan pembayaran reklame.
"Kita lakukan penertiban dalam rangka mewujudkan tertib pajak daerah sekaligus untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya.
Ia menambahkan, tahun ini pajak reklame ditargetkan Rp19 miliar dari jumlah total target PAD sektor pajak daerah sekitar Rp358,5 miliar. Untuk kegiatan penertiban obyek pajak reklame kali ini khusus di wilayah Kecamatan Pontianak Utara. Sebelumnya penertiban serupa juga telah dilakukan pada wilayah lainnya seperti Pontianak Barat, Pontianak Tenggara, Pontianak Selatan dan Pontianak Kota. Selanjutnya, pihaknya juga akan menertibkan obyek pajak reklame di Pontianak Timur. Dalam penertiban ini Tim Penertiban melakukan penempelan stiker untuk memberikan peringatan kepada wajib pajak agar segera membayar pajak reklamenya.
"Reklame-reklame yang bersifat insidentil seperti spanduk atau sunscreen juga kita tertibkan dengan cara mencopotnya," kata Irwan.
Dia memaparkan, dalam sehari rerata pihaknya melakukan penertiban sekitar 50 titik reklame permanen di luar reklame yang bersifat insidentil. Tunggakan pajak reklame bervariasi, ada yang dalam hitungan bulanan hingga setahun. Terhadap tunggakan pembayaran pajak reklame akan dihitung ke belakang. Dari data di lapangan akan dilakukan inventarisasi berapa lama pemilik melakukan pemasangan reklame. Kemudian ditentukan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kapan dan sejak itu mereka harus membayar hingga saat ini.
"Selain itu terhadap reklame yang akan jatuh tempo juga kita sampaikan surat teguran untuk segera memperpanjang pembayaran pajak reklame," tuturnya.
Menurut Irwan, pihaknya tidak hanya melakukan penertiban dan meminta wajib pajak memenuhi kewajiban mereka saja, tetapi juga memberikan pelayanan kepada wajib pajak. Oleh sebab itu, BKD Kota Pontianak menyediakan saluran khusus bernama 'Kring Pengawasan' melalui nomor Whatsapp 0853-8-9999-100. Melalui nomor Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak.
"Jadi lewat 'Kring Pengawasan', apapun masalah pajak yang dialami wajib pajak maka silakan disampaikan ke nomor di atas maka akan kita berikan solusi sehingga bisa memberikan kemudahan bagi wajib pajak," pungkasnya. (prokopim)
Vaksinasi Gencar, Bahasan Harap Kasus Covid-19 Terus Turun
Capaian Vaksinasi di Kota Pontianak 197.863 jiwa
PONTIANAK - Capaian vaksinasi di Kota Pontianak terus bertambah. Berdasarkan data per 6 September 2021, jumlah capaian vaksinasi dosis pertama di Kota Pontianak sebanyak 197.863 jiwa. Sementara dosis kedua sudah mencapai jumlah 126.683 jiwa. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan berharap dengan kian gencarnya vaksinasi Covid-19 serta antusias masyarakat untuk divaksin, kasus Covid-19 terus menurun.
"Upaya vaksinasi Covid-19 yang kita lakukan secara terus-menerus diharapkan bisa mencapai kekebalan komunal," ujarnya usai menghadiri vaksinasi massal secara serentak bagi pesantren dan rumah ibadah di Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Selasa (7/9/2021).
Pihaknya terus gencar melaksanakan vaksinasi serta sosialisasi dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya vaksinasi Covid-19. Saat ini, jumlah Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit menurun drastis. Bahkan Rusunawa Nipah Kuning yang menjadi salah satu rumah isolasi pasien Covid-19 hanya tersisa satu orang yang menjalani perawatan.
"Untuk aturan PPKM level tiga sudah diperlonggar, hanya tinggal kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan," ungkap Bahasan.
Ia menambahkan, dalam upaya mencegah terjadinya lonjalan kasus Covid-19, Pemerintah Kota Pontianak dan Satgas Covid-19 Kota Pontianak tetap memberlakukan aturan PPKM level tiga sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Sehingga seluruh aktivitas masyarakat diatur sesuai aturan PPKM level tiga yang berlaku," pungkasnya. (prokopim)