,
menampilkan: hasil
TPS3R Solusi Tangani Sampah
Wali Kota Resmikan TPS3R di Banjar Serasan
PONTIANAK - Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse Recycle (TPS3R) menjadi salah satu solusi dalam menangani sampah yang diproduksi setiap harinya. TPS3R adalah sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efisien. Di Pontianak, produksi sampah tercatat mencapai 400 ton per hari.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, TPS3R ini merupakan sistem pengolahan sampah, yang mana awalnya sampah dianggap sebagai bahan yang tidak berguna, menjadi sesuatu yang bermanfaat sehingga produksi sampah bisa diminimalisir. Keberadaan TPS3R diharapkan mengurangi sampah terutama yang sulit terurai. Misalnya dengan mengurangi penggunaan kantong plastik, kaleng dan lain sebagainya. Disamping itu memanfaatkan barang bekas juga bagian dari upaya mengurangi sampah. "Misalnya memanfaatkan botol plastik bekas minuman menjadi pot bunga, kaleng bekas cat menjadi kursi dan masih banyak lagi," terangnya usai meresmikan infrastruktur dan serah terima TPS3R Borneo di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur, Rabu (18/11/2020).
Ia menambahkan, langkah lainnya untuk memanfaatkan sampah plastik yakni dengan sistem cacah untuk dijadikan bahan baku atau biji plastik. Sedangkan untuk sampah organik bisa dijadikan sebagai pupuk kompos atau gas metan. "Dengan demikian sampah yang awalnya dianggap tidak berguna menjadi sesuatu yang bermanfaat," ujarnya.
Menurut Edi, masih banyak inovasi yang bisa dilakukan terutama pemanfaatan sampah rumah tangga dan pasar. Misalnya untuk memelihara maggot yang bisa menghabiskan sampah organik. "Maggot juga bisa dijadikan pakan ternak dan ikan," tuturnya.
Dirinya berharap keberadaan TPS3R Borneo diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar khususnya di Kelurahan Banjar Serasan, Parit Mayor dan Saigon. Ke depan, TPS3R serupa juga akan dibangun di lokasi-lokasi lainnya. "Harapan saya setiap kelurahan minimal memiliki satu bank sampah, kemudian setiap sekolah juga memiliki bank sampah," kata Edi.
Ia mengajak seluruh pihak untuk tidak pesimis dan jangan pernah ada kata bosan dalam menangani persoalan sampah. Ia juga berharap jajaran di kecamatan dan kelurahan tak henti-hentinya mengedukasi warganya untuk bersama-sama memanfaatkan sampah menjadi sesuatu yang bermanfaat. "Jika ada rasa kebersamaan, saya yakin tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan," imbuhnya.
Edi menuturkan, masih banyak tugas yang harus dilakukan untuk mengedukasi masyarakat dan mewujudkan Pontianak menjadi kota yang bersih dan sehat. Apalagi target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2023 adalah meraih Adipura. Hal itu menurutnya mustahil bisa tercapai apabila hanya dilakukan oleh Pemkot Pontianak tanpa adanya peran masyarakat. Dirinya yakin jika semua elemen masyarakat turut bergerak dalam mewujudkan kota yang bersih maka semakin mudah untuk meraih Adipura. Apabila Adipura itu berhasil diraih, maka insentif yang cukup besar akan diterima Kota Pontianak. "Kemudian insentif tersebut nantinya akan dikembalikan lagi kepada pengelolaan sampah," ungkapnya. (prokopim)
Kolaborasi Semua Pihak Cegah Prostitusi Anak
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, sebagai upaya pencegahan prostitusi dan kejahatan anak di bawah umur, dibutuhkan kolaborasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, stakeholder serta melibatkan berbagai pihak. "Kalau para orang tua bekerjasama dengan pendidik dan pemerintah bahkan pihak keamanan, maka prostitusi anak di bawah umur bisa diminimalisir," ujarnya saat memberikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Peran Polri, Pemerintah dan Masyarakat Dalam Rangka Mendidik dan Membina Anak Di Bawah Umur Guna Mencegah dan Menanggulangi Bahaya Prostitusi Anak' di Hotel Mahkota Pontianak, Rabu (18/11/2020).
Menurutnya, banyak faktor yang mempengaruhi hingga terjadinya prostitusi anak di bawah umur. Diantaranya faktor ekonomi, pergaulan, teknologi dan lainnya, sehingga upaya pencegahan mesti dilakukan. Melalui FGD yang digelar tersebut, Bahasan berharap diskusi ini bisa membuahkan pemikiran dan rumusan serta tindak lanjut yang nyata serta konkret di lapangan. "Sehingga harus ada tindak lanjut dari rumusan diskusi hari ini," ungkapnya.
Dirinya menilai hal-hal yang menjadi kajian ataupun pemikiran sehingga terjadi prostitusi anak dibawah umur juga harus diperhatikan semua pihak. "Harus dilihat secara jeli apa yang mendasari sehingga kasus-kasus prostitusi anak dibawah umur terjadi," terang Bahasan.
Pada prinsipnya, lanjut dia, Pemkot Pontianak memberikan apresiasi kepada pihak Polresta Pontianak Kota yang telah menggelar FGD ini. Harapannya, FGD ini bisa memberikan edukasi sehingga bisa menyelamatkan generasi muda atau anak di bawah umur. "Baik terkait kejahatan terhadap anak maupun pencegahan," pungkasnya. (prokopim)
Libatkan Pakar, Pemkot Lakukan Kajian Wilayah Perumnas IV
Tindak Lanjut Polemik Perumnas IV,
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar rapat membahas soal batas wilayah di Perumnas IV. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, rapat tersebut melibatkan para pakar untuk mengkaji aspek prosedur hukum, baik secara historis, geografis maupun kesepakatan yang pernah dibuat terdahulu. Selanjutnya, dilakukan penyusunan dan konsultasi kepada Gubernur Kalbar untuk menentukan langkah lebih lanjut. "Pemkot Pontianak menyerap aspirasi masyarakat," tuturnya usai memimpin rapat di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (18/11/2020).
Terkait rencana gugatan yang akan dilayangkan warga Perumnas IV, menurutnya jika memang tidak harus melakukan gugatan maka akan lebih baik. Dalam sistem pemerintahan ada peraturan perundangan dalam melalui proses. "Saya minta untuk dilakukan kajian dan konsultasi apa yang seharusnya kita lakukan untuk menyelesaikan persoalan ini," imbuhnya.
Sementara itu, Pemkot Pontianak masih mengalokasikan anggaran bantuan bagi operasional RT/RW, sekolah, kesehatan dan sebagainya. Namun dengan adanya penetapan dari Kementerian Dalam Negeri maka pihaknya mengkaji lebih dalam terkait persoalan tersebut. "Karena setiap aturan yang terbit jika masih ada tanda tanya perlu penjelasan lebih detail," sebut Edi.
Ia berharap polemik ini tidak berlarut-larut dan memakan waktu yang cukup lama. Terpenting adalah bagaimana pelayanan masyarakat tetap berjalan. Dirinya tidak menginginkan masyarakat menjadi korban konflik dari polemik tersebut. "Kita berkewajiban untuk melayani warga Kota Pontianak sesuai dengan data bukti kependudukan," tukasnya. (prokopim)
Edi Harap Warkop Jadi Pelopor Prokes
PONTIANAK - Warung kopi (warkop) menjadi satu diantara tempat usaha yang kerap dikunjungi konsumen. Di tengah pandemi Covid-19, setiap warkop harus mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap tempat usaha seperti warkop bisa menjadi contoh dan pelopor sebagai tempat usaha yang aman dan sesuai protokol kesehatan. "Kami secara bertahap akan menggelar penertiban terhadap penerapan protokol kesehatan selain razia masker," ungkapnya saat memantau penerapan protokol kesehatan di Warkop Aming Jalan H Abbas Pontianak, Rabu (18/11/2020).
Dirinya menyayangkan masih ada beberapa pelaku usaha yang lalai dan tidak mematuhi protokol kesehatan secara penuh. Bagi mereka yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan hingga denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan. Selain razia masker, juga dilakukan uji swab terhadap pengunjung. Apabila ditemukan pengunjung warkop terkonfirmasi positif Covid-19, maka Satgas Covid-19 akan langsung melakukan langkah isolasi terhadap bersangkutan. "Jika pasien tersebut tidak bergejala maka harus melakukan isolasi mandiri dan akan dipantau kondisinya oleh tenaga kesehatan," ujar Edi.
Kemudian terhadap warkop tersebut juga akan disterilisasi dengan penyemprotan disinfektan. Warkop itu juga harus menutup aktivitas usahanya sementara selama tiga hari untuk sterilisasi.
Pihaknya juga meminta seluruh warkop di Kota Pontianak mematuhi protokol kesehatan. Warga juga diminta tidak melanggar protokol kesehatan. "Jangan sampai ada yang terpapar lagi," pungkasnya. (prokopim)