,
menampilkan: hasil
Komitmen Bangun Optimisme Pulihkan Ekonomi di Tengah Pandemi
FGD Asumsi Ekonomi Makro Tahun 2022
PONTIANAK - Memasuki tahun 2021 di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen membangun optimisme dengan merumuskan strategi dan kebijakan yang mendukung pemulihan ekonomi di Kota Pontianak. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, optimisme ini tergambar dari proyeksi indikator ekonomi daerah yang tertuang di dalam dokumen perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2020-2024. "Kita perkirakan pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak pada tahun 2021 dan 2022 di kisaran 4,0 hingga 4,6 persen," katanya usai membuka Focus Group Discussion (FGD) Asumsi Ekonomi Makro Kota Pontianak tahun 2022 dan Perubahan Asumsi Ekonomi Makro Kota Pontianak di Ruang Pontive Center, Selasa (16/2/2021).
Sementara itu, lanjutnya lagi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) diharapkan dapat menyentuh angka 80,40 persen pada tahun 2022. Bahasan berharap kerjasama seluruh pihak dapat terjalin dengan baik dan terus dipelihara serta diperkuat agar Kota Pontianak mampu melalui pandemi. "Dimana kita dihadapkan pada tantangan perekonomian global yang semakin tidak pasti serta tantangan pembangunan yang harus terus ditangani," ungkapnya.
IPM Kota Pontianak tahun 2020 mengalami peningkatan 0,09 poin, dari 79,35 di tahun 2019 menjadi 79,44 di tahun 2020. Capaian ini melampaui Provinsi Kalbar dan nasional. "Angka kemiskinan di Pontianak tahun 2020 mengalami penurunan, dari tahun sebelumnya di angka 4,88 persen menjadi 4,70 persen," pungkasnya. (prokopim)
Tak Kantongi IMB, Satu Unit Ruko Dibongkar
Ruko Jalan Purnama Agung V
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak membongkar satu dari empat unit ruko yang berlokasi di Jalan Purnama Agung V, Selasa (16/2). Bangunan permanen yang sudah berdiri tersebut dibongkar oleh tim penertiban bangunan lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, bangunan ruko itu telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak mengantongi IMB untuk satu unit ruko. Pihaknya bahkan sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri namun tidak diindahkan. "Sehingga hari ini kita lakukan pembongkaran terhadap bangunan itu," ujarnya.
Ia menambahkan, setiap bangunan gedung, pagar dan bangunan lainnya di wilayah Kota Pontianak wajib memiliki IMB sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018. "Oleh sebab itu, kita sudah ada perda tata ruang yang mengatur zona peruntukan, fungsi dan GSB," ungkap Edi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Firayanta menerangkan, pemilik bangunan empat unit ruko Jalan Purnama Agung V ini hanya mengantongi IMB untuk tiga unit saja. Pembongkaran ini, kata dia, telah melalui prosedur. Mulai dari surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga. Hingga pada waktu yang diberikan, pemilik belum juga membongkar sendiri bangunannya, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pontianak sebagai penegak perda untuk melakukan pembongkaran. "Karena bangunan ini melanggar Perda 10 tahun 2018 tentang bangunan gedung," sebutnya.
Saat tim penertiban tiba di lapangan, memang ada beberapa pekerja dari pemilik bangunan tengah membongkar unit ruko yang menyalahi aturan. Namun tim penertiban tetap melanjutkan pembongkaran untuk mempercepat prosesnya.
Menurut Firayanta, alasan pemilik tidak melakukan pembongkaran meskipun sudah menerima peringatan ketiga untuk membongkarnya karena berharap masih bisa diproses izinnya. Namun dikarenakan bangunan itu melanggar GSB yakni sekitar 3,5 meter sehingga pihaknya tidak memberikan izin untuk satu unit bangunan ruko tersebut. "Kesalahan utama tidak memiliki izin, harusnya setiap sebelum membangun gedung harus memiliki IMB terlebih dahulu, baru boleh membangun," jelasnya. (prokopim)
Musrenbang Pontianak Barat, Prioritaskan Jalan dan Drainase Lingkungan
PONTIANAK - Infrastruktur masih menjadi prioritas sasaran pembangunan di wilayah Kecamatan Pontianak Barat. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerangkan, pihaknya fokus pada sektor tersebut lantaran pada tahun 2020 lalu pembangunan fisik sempat terkendala akibat pandemi Covid-19. "Oleh sebab itu kita kembali lanjutkan pembangunan infrastruktur tersebut di wilayah Pontianak Barat ini," ucapnya usai membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kecamatan Pontianak Barat di Hotel Grand Mahkota, Kamis (11/2/2021).
Dikatakannya, pada visi dan misi dirinya bersama Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat kampanye Pilkada tahun 2018 lalu, di tahun pertama dan kedua menjabat, pihaknya akan fokus pada pembangunan jalan dan drainase lingkungan. Namun dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 sehingga masih ada beberapa lokasi jalan lingkungan yang belum tersentuh. Di Pontianak Barat, pihaknya memetakan ada tiga titik jalan lingkungan yang harus dituntaskan. "Untuk itu saya minta ini menjadi skala prioritas dalam pembahasan Musrenbang ini," tuturnya.
Bahasan menyebut, masih ada beberapa jalan lingkungan yang dalam kondisi berupa tanah merah. Oleh sebab itu, dirinya berharap ada peningkatan kualitas terhadap jalan tersebut. "Anggaran untuk pembangunan jalan lingkungan dan drainase lingkungan sekitar Rp95 miliar," imbuhnya.
Camat Pontianak Barat Ibrahim memaparkan, pihaknya mengusulkan penataan drainase yang ada di wilayahnya. Seperti diantaranya Jalan Tebu, Gang Ilham dan Gang Maria, perlu ada konektivitas yang menghubungkan saluran di sana untuk meningkatkan akses saluran. Kemudian di Pal Lima perlu dibangun saluran di Puskesmas Pal Lima. Pertimbangannya, karena bangunan yang ada sangat flat atau datar. "Sehingga ketika musim penghujan, air akan menggenangi di sekitar kawasan tersebut," terangnya.
Selain itu, lanjut Ibrahim, penurapan juga dilakukan pada Parit Labalo sebab parit ini terkoneksi langsung ke Sungai Rengas. Untuk wilayah Kelurahan Sungai Beliung, perlu dilakukan penataan drainase dan penurapan. Misalnya di Gang Alpokat Permai, Alpokat Raya, Sapta Marga, Ilham dan Gang Sriwijaya. Dilanjutkan dengan pembangunan turap di Sungai Jawi Luar Gang Kayu Manis, persisnya di belakang SDN 55. "Perlu dibangun untuk menertibkan bangunan liar dan kumuh di sekitar lingkungan," sebutnya.
Tak hanya berkutat pada pembangunan fisik saja, Ibrahim menambahkan, pemberdayaan masyarakat juga tak kalah pentingnya. Untuk itu, pihaknya bekerjasama dengan instansi terkait memberikan pelatihan bagi masyarakat setempat pada empat kelurahan. "Pelatihan yang diberikan berupa pelatihan wirausaha seperti menjahit, membuat kue serta bantuan kendaraan tossa untuk mengangkut sampah," jelasnya. (prokopim)
Mulyadi Sebut Harga Komoditas Pokok Terkendali
TPID Gelar Sidak Pantau Harga Kebutuhan Pokok Jelang Imlek
PONTIANAK - Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Pontianak menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional yang ada di Kota Pontianak. Ketua Harian TPID Kota Pontianak, Mulyadi menyebut, hasil pemantauan pihaknya terhadap sejumlah pasar, harga komoditas pokok menjelang Imlek masih terkendali. "Secara umum harga kebutuhan pokok masih terkendali, tidak ada lonjakan harga yang signifikan jelang perayaan Imlek ini," ungkapnya usai melakukan sidak di Pasar Flamboyan, Kamis (11/2/2021).
Menurutnya, harga kebutuhan pokok masih terpantau stabil. Sebut saja harga bawang merah yang berada di kisaran Rp30 ribu hingga Rp32 ribu per kilogram. Cabai rawit Rp80 ribu - Rp86 ribu per kilogram, tergantung kualitas dan jenis cabai. Cabai keriting ada yang kisaran harga Rp45 ribu hingga Rp50 ribu per kilogram. Cabai kering kisaran harga Rp70 ribu per kilogram. Sementara itu, harga bawang putih berada di kisaran harga Rp22 ribu per kilogram. "Sayur mayur, seperti sawi manis harganya Rp8 ribu per kilogram, relatif lebih murah dibandingkan beberapa waktu lalu," sebutnya.
Kemudian, lanjut Mulyadi, untuk harga ikan, seperti ikan tenggiri di kisaran harga Rp65 ribu per kilogram, ikan kembung antara Rp40 ribu hingga Rp50 ribu per kilogram. Demikian pula telur, harganya masih fluktuatif dan bervariasi, termurah mulai dari kisaran Rp1.500 hingga yang termahal Rp2.000-an. "Harga ayam dan daging juga masih terbilang stabil. Jadi secara umum harga komoditas pokok masih cukup stabil," terangnya.
Sebagai langkah antisipasi terjadinya inflasi, pihaknya melakukan beberapa langkah untuk mengendalikan harga kebutuhan pokok di pasaran. Langkah tersebut antara lain memonitor survey harga kebutuhan pokok yang ada di pasar. Kemudian membandingkan stok pangan yang tersedia. "Kita nanti juga akan membuat surat edaran, kalau stok tersedia banyak, para pedagang tidak menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan," jelas Mulyadi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Pontianak.
Selain itu, sambungya, TPID Kota Pontianak selalu berkoordinasi dan memonitor perkembangan-perkembangan yang ada. Pihaknya juga menugaskan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak dan Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak untuk ikut memantaunya. Ke depan, pihaknya akan menjalin kerjasama intens dengan pihak-pihak yang merupakan produsen dari kebutuhan pokok itu. "Sehingga kita bisa mengendalikan harga yang ada di Kota Pontianak," tutupnya. (prokopim)