,
menampilkan: hasil
Wali Kota Ingatkan Warga Waspada Potensi Banjir Rob
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi banjir rob dan cuaca ekstrem yang diprediksi terjadi dalam beberapa hari ke depan, mengingat data BMKG yang melaporkan bahwa air pasang diperkirakan mencapai puncaknya pada pagi hari.
Kondisi ini membuat kawasan pesisir, tepian sungai, dan dataran rendah berisiko mengalami genangan. Pada saat bersamaan, intensitas hujan dan badai juga berpotensi meningkat sehingga dapat memicu banjir serta gangguan aktivitas warga.
“Parit-parit dan saluran drainase harus dipastikan bersih agar air cepat surut,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Ia menyampaikan bahwa Pemkot Pontianak telah mengerahkan petugas untuk mempercepat pembersihan saluran air dan memastikan kesiapsiagaan di lapangan. Pihaknya juga bersiaga apabila terjadi angin kencang disertai hujan deras.
Wali Kota meminta warga di wilayah rawan untuk memindahkan barang berharga ke tempat yang lebih tinggi, menghindari aktivitas di tepian sungai saat pasang, serta terus memantau informasi resmi cuaca dari BMKG maupun pemerintah kota. Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan pohon rawan tumbang, drainase tersumbat, atau titik genangan ke RT/RW atau instansi terkait.
Dengan peningkatan kewaspadaan dan langkah antisipatif bersama, pemerintah berharap dampak cuaca ekstrem dapat diminimalkan dan aktivitas warga tetap berjalan aman.
“Keselamatan warga adalah prioritas. Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga lingkungan di sekitar tempat tinggal,” tutupnya. (kominfo)
Edi Imbau Warga Waspadai Pohon Rawan Tumbang Saat Cuaca Ekstrem
Laporkan Jika Temukan Pohon Rawan Tumbang
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di tengah kondisi cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah Kota Pontianak. Imbauan ini disampaikan menyusul kejadian pohon tumbang akibat angin puting beliung yang terjadi baru-baru ini.
Edi menjelaskan bahwa hembusan angin kencang menjadi pemicu utama beberapa pohon roboh di sejumlah titik.
“Angin puting beliung kemarin sangat kuat sehingga menyebabkan beberapa pohon patah dan tumbang,” ujarnya, Minggu (7/12/2025).
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak berteduh di bawah pohon ketika hujan deras dan angin kencang melanda. Menurutnya, langkah antisipatif dari warga sangat penting untuk mencegah risiko kecelakaan terutama pohon tumbang.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan menghindari berteduh di bawah pohon saat cuaca ekstrem,m akhir-akhir ini,” imbaunya.
Pemerintah Kota Pontianak, lanjut Edi, telah melakukan berbagai upaya mitigasi terhadap pohon-pohon yang dinilai rentan. Tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak bergerak ke seluruh wilayah untuk melakukan pengecekan dan pemangkasan secara bertahap.
“Kita punya puluhan ribu pohon di seluruh Kota Pontianak. Tim rutin berkeliling untuk memeriksa kondisi pohon-pohon tersebut,” jelasnya.
Ia juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan pohon yang dianggap berpotensi membahayakan. Menurutnya, kerusakan pada pohon tidak selalu tampak dari luar.
“Sering kali akar pohon sudah putus, tanahnya tidak padat, atau pertumbuhan akarnya tidak normal. Kondisi ini membuat pohon lebih mudah tumbang saat diterpa angin,” katanya.
Edi berharap melalui kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, potensi bahaya akibat pohon tumbang pada musim cuaca ekstrem dapat diminimalisir. Pemerintah Kota Pontianak akan terus meningkatkan pengawasan dan penanganan untuk menjaga keselamatan warga. (prokopim)
Berbaur Bersama Warga, Edi Kamtono Ikut Senam Massal KORMI
Perkuat Budaya Olahraga Masyarakat lewat Senam Massal
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berbaur bersama ribuan peserta Senam Massal yang digelar Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Pontianak di Halaman Museum Kalbar, Minggu (7/12/2025). Senam massal yang diikuti oleh Induk Olahraga (Inorga) KORMI, masyarakat dan pelajar ini menjadi rangkaian peringatan Hari Ibu serta bagian dari semarak Car Free Day.
Edi mengapresiasi antusiasme warga dalam mengikuti kegiatan olahraga bersama tersebut. Ia menyebut senam massal ini tidak hanya memperingati momentum Hari Ibu, tetapi juga mendorong kebiasaan hidup sehat di tengah masyarakat.
“Budaya berolahraga harus terus kita tingkatkan di Kota Pontianak. Saya sangat mendukung kegiatan seperti ini karena memberikan dampak positif, terutama bagi ibu-ibu yang menjadi lebih sehat, bugar, kuat dan produktif,” ujarnya.
Edi menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak terus memperluas pembangunan ruang publik seperti ruang terbuka hijau (RTH) dan area interaksi masyarakat yang bisa dimanfaatkan warga untuk berolahraga setiap akhir pekan. Menurutnya, ruang publik tidak hanya berfungsi sebagai pusat aktivitas sosial, namun juga mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
“Setiap Minggu, transaksi ekonomi di ruang publik cukup besar. Jika masyarakat semakin produktif, pendapatan meningkat dan daya beli juga naik. Secara tidak langsung, ini ikut mendukung pertumbuhan ekonomi kota dan berdampak pada peningkatan PAD,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Wali Kota juga menyerahkan 20 pasang sepatu olahraga kepada peserta sebagai bentuk dorongan agar masyarakat semakin bersemangat menjalani gaya hidup aktif.
Edi berharap kegiatan serupa dapat terus digelar secara rutin oleh berbagai komunitas dan organisasi olahraga untuk memperkuat budaya olahraga masyarakat Pontianak.
“Semakin banyak ruang bagi masyarakat untuk bergerak dan beraktivitas sehat, semakin maju pula kualitas hidup warga kota,” katanya.
Salah satu peserta senam massal, Suryani, mengaku senang dan bersemangat mengikuti kegiatan yang digelar KORMI tersebut. Ia berharap kegiatan serupa dapat dilakukan lebih sering.
“Senam bersama seperti ini bikin kami lebih semangat. Selain menyehatkan, suasananya juga menyenangkan karena bisa berkumpul dengan banyak orang, apalagi Pak Wali Kota ikut senam juga. Saya berharap kegiatan ini bisa rutin diadakan setiap bulan,” ungkapnya. (prokopim)
Dishub Pontianak Perketat Pengawasan Kendaraan Besar, Jam Operasional Diatur Ketat
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperketat pengaturan lalu lintas kendaraan besar yang melintas di wilayah Kota Pontianak. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama pada jam-jam sibuk. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menegaskan bahwa aturan mengenai waktu operasional angkutan barang telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016.
Menurut Trisna, kendaraan kontainer 20 feet dilarang melintas di sejumlah ruas jalan tertentu pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB. Sementara itu, kendaraan dengan ukuran 40 feet hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.
“Pengaturan ini dibuat untuk menciptakan keseimbangan antara kelancaran distribusi logistik dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).
Trisna menjelaskan, masih banyak pengendara yang belum memahami perbedaan antara kendaraan 20 feet dan 40 feet. Ia menerangkan, kendaraan 20 feet umumnya memiliki konfigurasi dua sumbu pada tractor head dengan total panjang rangkaian lebih dari 12 meter. Sementara kendaraan 40 feet memiliki tiga sumbu pada kendaraan penarik, panjang kontainer sekitar 12 meter, dan total panjang rangkaian mencapai 18 meter.
“Kendaraan 40 feet ini manuvernya jauh lebih sulit, apalagi kondisi badan jalan di Pontianak relatif kecil. Karena itu, jam operasionalnya diatur lebih ketat,” jelasnya.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Dishub Kota Pontianak melakukan patroli rutin setiap hari mulai pagi hingga malam. Pengawasan tidak hanya menyasar kendaraan besar, namun juga berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya seperti parkir sembarangan dan ketidakpatuhan terhadap rambu.
“Jika ditemukan kendaraan besar yang melintas di luar jam operasional, petugas akan meminta pengemudi kembali ke pool atau pangkalannya. Banyak pengemudi ingin cepat sampai sehingga mengabaikan aturan, namun keselamatan tetap harus menjadi prioritas,” tegas Trisna.
Terkait penindakan, Trisna menjelaskan bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) memiliki sejumlah kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. PPNS dapat melakukan pemeriksaan teknis kendaraan, perizinan angkutan, hingga menunda pengoperasian kendaraan. Namun seluruh proses tersebut wajib dilakukan dengan pendampingan dari kepolisian.
“Kami selalu bersinergi dengan TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya dalam kegiatan pengawasan dan pembinaan di lapangan,” tuturnya.
Trisna mengimbau masyarakat dan para pengemudi angkutan barang agar senantiasa mematuhi aturan demi kepentingan bersama.
“Sebelum berkendara, pastikan selalu waspada dan taati rambu-rambu. Satu tindakan kecil yang aman bisa menyelamatkan banyak nyawa. Kita jaga jalan, dan jalan menjaga kita,” pesannya. (Sumber: dishub.pontianak)