,
menampilkan: hasil
Pemkot Pontianak Gelar Uji Emisi Gratis untuk Kendaraan Bermotor Akhir Pekan Ini
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar uji emisi gratis bagi kendaraan berbahan bakar bensin, baik mobil maupun sepeda motor, pada Sabtu–Minggu, 6–7 Desember 2025. Kegiatan yang berlangsung di Halaman Kantor Terpadu Jalan Alianyang tersebut dibuka pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan menyediakan 300 suvenir bagi peserta pertama yang hadir.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan uji emisi ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas udara kota dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perawatan kendaraan.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa lingkungan yang baik dimulai dari tindakan kecil yang konsisten,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).
Ia menambahkan pada berbagai kesempatan sebelumnya dirinya selalu mengingatkan pentingnya kota yang sehat dan bebas polusi. Menurutnya, uji emisi gratis menjadi langkah konkret pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan pengecekan kendaraan.
“Saya sering sampaikan, pembangunan juga soal peningkatan kualitas hidup warganya,” ucapnya.
Ia berharap masyarakat memanfaatkan momen ini sebagai bagian dari tanggung jawab bersama menjaga udara Pontianak tetap bersih.
“Semangat kita adalah kolaborasi. Pemerintah menyediakan fasilitas, masyarakat turut mendukung,” kata Edi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Syarif Usmulyono menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memetakan kondisi emisi kendaraan di perkotaan serta memberikan rekomendasi teknis bagi pemilik kendaraan.
“Uji emisi adalah instrumen penting untuk memastikan mesin bekerja efisien,” tuturnya.
Ia menyampaikan, DLH kerap menekankan pentingnya pemeliharaan kendaraan pada kegiatan edukasi lingkungan sebelumnya.
“Kami selalu mendorong masyarakat melakukan servis rutin karena itu berpengaruh langsung pada kadar emisi,” jelasnya.
Usmulyono menerangkan, pihaknya telah menyiapkan peralatan terstandar, petugas teknis, dan alur antrean yang tertib bekerja sama dengan Dinas Perhubungan. Warga yang ingin mengikuti uji emisi cukup mendaftar melalui tautan resmi sebelum hadir di lokasi.
“Kami memastikan prosesnya cepat, terukur, dan mudah diikuti,” ucapnya.
Petugas juga akan memberikan panduan bila ditemukan kendaraan dengan kadar emisi yang tidak memenuhi ambang batas. Rekomendasi yang diberikan mencakup pengecekan busi, filter udara, hingga penyesuaian campuran bahan bakar.
“Tujuan kami bukan menindak, tetapi membantu. Kendaraan yang sehat akan menghasilkan udara yang lebih baik untuk semua,” pungkas Usmulyono. (kominfo)
Wali Kota Tekankan Integritas ASN Layani Masyarakat
Senam Sehat Peringatan Hakordia 2025
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar Senam Sehat dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Taman Alun Kapuas, Jumat (5/12/2025). Kegiatan yang diinisiasi Inspektorat Kota Pontianak ini diikuti ratusan ASN di lingkungan Pemkot Pontianak sebagai bentuk penguatan komitmen antikorupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, senam sehat bersama ini tidak hanya sekadar aktivitas olahraga saja, tetapi juga untuk memberikan semangat kepada ASN senantiasa menjaga integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup Pemkot Pontianak, di seluruh bidang.
“Kegiatan ini bukan hanya seremoni, melainkan momentum untuk kembali menegaskan komitmen bahwa kita harus menjaga integritas dalam setiap aspek pelayanan publik,” katanya.
Ia menekankan, korupsi tidak hanya dipahami sebagai tindakan yang melanggar aturan, tetapi juga tercermin dari sikap dan etika dalam keseharian, terutama saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya memaknai, korupsi tidak hanya sebatas tindakan yang melanggar aturan, tetapi juga bagaimana sikap kita dalam keseharian saat memberikan pelayanan sesuai tugas, fungsi dan ketentuan yang telah ditetapkan, baik bagi ASN maupun PTT,” jelasnya.
Dalam memperkuat budaya antikorupsi, lanjut Edi, Pemkot Pontianak melakukan upaya melalui penerapan transparansi berbasis elektronik serta peningkatan pengawasan internal.
“Masyarakat kini dapat memantau kinerja pemerintah dengan lebih mudah melalui media sosial dan berbagai saluran digital,” tuturnya.
Selain di lingkungan pemerintahan, Pemkot turut memperluas edukasi antikorupsi ke dunia pendidikan. Nilai-nilai integritas mulai ditanamkan sejak dini di jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP.
“Budaya antikorupsi ini harus dibiasakan sejak awal, termasuk di sekolah-sekolah,” tutupnya.
Melalui peringatan Hakordia 2025, Pemkot Pontianak berharap kesadaran publik semakin meningkat dan komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas terus menguat. (prokopim/kominfo)
Yanieta Dianugerahi Penghargaan Gender Champion
Atas Kepedulian terhadap Pengarusutamaan Gender
PONTIANAK - Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak Yanieta Arbiastutie menerima penghargaan Gender Champion dari Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan pada peringatan Hari Ibu ke-97 di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (4/12/2025).
Penghargaan ini merupakan apresiasi dari Provinsi Kalbar atas kiprahnya dalam mendukung dan mensukseskan program pengarusutamaan gender di Kota Pontianak.
Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang mengintegrasikan perspektif gender ke dalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, sehingga perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi, mendapatkan manfaat, dan mencapai kesejahteraan.
Yanieta menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalbar atas apresiasi yang diberikan kepadanya. Ia menilai penghargaan ini bukan semata-mata pencapaian pribadi, melainkan hasil kerja kolektif bersama para kader, relawan dan seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam memperkuat peran perempuan di berbagai sektor.
“Anugerah ini bukan hanya untuk saya, tetapi untuk semua yang telah berkomitmen membantu perempuan-perempuan rentan, perempuan kepala keluarga, dan anak-anak agar mendapatkan perlindungan dan keadilan sosial,” ujarnya usai menerima piagam penghargaan.
Menurutnya, komitmen TP PKK Kota Pontianak adalah memastikan perempuan memiliki ruang untuk berkembang dan memperoleh haknya atas kesejahteraan. Berbagai program telah dijalankan, mulai dari pemberdayaan ekonomi, penguatan kapasitas, hingga peningkatan partisipasi perempuan dalam kegiatan masyarakat.
“Kami ingin memastikan mereka mendapat kesempatan yang setara sehingga dapat mandiri dan berdaya,” kata Yanieta.
Dirinya juga menyoroti peran penting perempuan kepala keluarga dan perempuan rentan serta guru PAUD dan kader PKK sebagai bagian dari gerakan pemberdayaan perempuan. Pemerintah Kota Pontianak dan PKK, kata dia, terus membuka ruang bagi perempuan untuk berkontribusi, terutama melalui kegiatan pendidikan anak usia dini dan berbagai program keluarga.
“Banyak perempuan di Kota Pontianak yang mendapatkan kesempatan untuk berperan lebih luas, baik itu perempuan sebagai kepala keluarga, perempuan rentan, termasuk para guru PAUD dan kader PKK yang terus kami dorong untuk berdaya dan mandiri,” tuturnya.
Ia berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh perempuan di Kota Pontianak untuk terus berkarya, kreatif, serta berperan aktif dalam keluarga dan masyarakat.
“Insya Allah, perempuan-perempuan ini akan menjadi sosok yang berdaya, tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga bagi keluarganya,” pungkasnya. (Sumber: humas.pkk-pontianak)
Pemkot Pontianak Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial dengan Kejati Kalbar
PONTIANAK — Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama para kepala daerah se-Provinsi Kalimantan Barat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan ini merupakan langkah awal penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang, khususnya mengenai skema collaborative justice bagi pelaku pidana dengan ancaman hukuman tertentu.
Edi menjelaskan, dalam MoU tersebut, pemerintah daerah akan berkolaborasi dengan kejaksaan dalam mekanisme penanganan dan pembinaan pelaku tindak pidana yang mendapatkan sanksi kerja sosial. Penerapan pidana kerja sosial itu akan menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara.
“Terutama bagi pelanggar dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” ungkapnya usai menandatangani MoU di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kamis (4/12/2025).
Terkait pengawasan, lanjut Edi, pemerintah daerah akan menyiapkan mekanisme teknis melalui rapat koordinasi lintas OPD. Pengawasan kegiatan kerja sosial, seperti pembersihan lingkungan atau pelatihan pembinaan, akan melibatkan OPD terkait.
“Misalnya Satpol PP dan dinas terkait yang berhubungan dengan fungsi pembinaan,” jelasnya.
Menurutnya, banyak bidang yang memerlukan pendampingan hukum, namun skema collaborative justice ini secara khusus diperuntukkan bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
“Mekanisme perdamaian antara pelaku dan korban juga memungkinkan diterapkan sebagai bagian dari penyelesaian perkara,” tutur Edi.
Wali Kota menyambut baik kerja sama ini dan menilai penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi solusi yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
“Melalui MoU ini, pemerintah daerah dan kejaksaan dapat bersinergi dalam pembinaan pelaku tindak pidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tutupnya.
KUHP baru menerapkan konsep
kolaborasi hukum dengan mengedepankan penerapan pidana kerja sosial yang membutuhkan sinergi antara penegak hukum (Kejaksaan) dan pemerintah daerah (gubernur, bupati, wali kota). Selain itu, KUHP baru juga berfokus pada pembinaan narapidana melalui pelatihan keterampilan, serta menekankan prinsip restorative justice (keadilan restoratif) dan rehabilitatif untuk pemulihan dan perbaikan sosial, bukan hanya pembalasan. (prokopim)