,
menampilkan: hasil
Jaga Pasokan Air Bersih Rumah Sakit
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memastikan Pemerintah Kota Pontianak bersama Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa terus menjaga pasokan air bersih untuk layanan cuci darah di rumah sakit. Keandalan itu didukung teknologi reverse osmosis atau RO milik Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa yang mampu menurunkan kadar garam air secara signifikan sehingga menghasilkan air yang layak dikonsumsi.
“Sampai saat ini, dengan teknologi yang dimiliki PDAM, kapasitas RO kita bisa menurunkan kadar garam dari 1.129 menjadi 29 miligram per liter. Ambang batasnya di 250 miligram per liter,” ujarnya usai meninjau booster di Kantor Perumda Tirta Khatulistiwa, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, kualitas air hasil pengolahan RO tersebut sudah dapat dikonsumsi langsung. Hanya saja kapasitas air yang dihasilkan masih terbatas. Kurang lebih 25.920 meter kubik per hari. Sehingga difokuskan untuk menjaga pasokan rumah sakit. Hal ini lantaran layanan kesehatan membutuhkan ketersediaan air dengan kualitas khusus dan stabil.
“Fokus kita adalah bagaimana output dari teknologi ini dikonsentrasikan untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit-rumah sakit yang melayani proses cuci darah di Kota Pontianak,” jelasnya.
Untuk kebutuhan masyarakat luas, Pemkot Pontianak bersama PDAM masih terus mengupayakan tambahan pasokan air tawar. Salah satunya melalui pengambilan air dari Waduk Penepat yang saat ini masih menghadapi kendala teknis di kawasan Kuala Mandor. Namun, produksi dan distribusi air PDAM untuk kebutuhan mandi, cuci, dan kakus atau MCK tetap berjalan.
Pemkot Pontianak bersama Perumda Tirta Khatulistiwa akan terus mencari solusi agar pasokan air tawar bagi warga tetap tersedia selama kondisi air baku belum normal. Upaya tersebut dilakukan melalui optimalisasi sumber air tawar, distribusi di titik layanan, penggunaan mobil tangki, serta pemanfaatan teknologi yang tersedia.
“Kita terus upayakan agar tambahan pasokan air tawar bisa terpenuhi secara kontinu dalam situasi seperti sekarang,” pungkasnya. (prokopim)
Pontianak Jadi Lokus Visitasi PKN Tingkat II
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menjadi lokus pembelajaran Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXI Tahun 2026 yang diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) melalui Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta ASN. Sebanyak 17 orang peserta dari berbagai daerah di Indonesia menggali praktik baik pelayanan public di Kota Khatulitiwa.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menyampaikan Pemkot Pontianak merasa terhormat karena dipercaya menjadi salah satu lokasi pembelajaran bagi para peserta.
“Kami merasa terhormat dan bangga karena Kota Pontianak dipilih menjadi salah satu lokus pembelajaran dalam rangka visitasi kepemimpinan nasional ini,” ujarnya saat menerima rombongan di Pontive Center, Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (2/9/2026).
Amirullah mengatakan, PKN Tingkat II merupakan wahana strategis untuk mencetak pemimpin birokrasi yang adaptif, inovatif, dan kolaboratif. Para peserta diharapkan mampu menghadirkan solusi atas berbagai tantangan penyelenggaraan pemerintahan dan kebutuhan pelayanan publik. Melalui visitasi ini peserta tidak hanya memperoleh pembelajaran secara konseptual, tetapi juga dapat melihat langsung praktik penyelenggaraan pemerintahan yang diterapkan di Kota Pontianak.
Sebagai kota jasa dan perdagangan, Amirullah menjelaskan bahwa lebih dari 75 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Pontianak berasal dari sektor tersier, yakni perdagangan dan jasa. Karena itu, Pontianak harus terus membangun tata kelola yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Karena itu, tata kelola pemerintahan harus terus diperkuat agar pelayanan publik semakin baik,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, tiga perangkat daerah ditetapkan sebagai lokus visitasi, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, dan Kecamatan Pontianak Barat. Ketiganya menjadi ruang berbagi pengalaman, praktik baik, dan inovasi yang telah dikembangkan Pemkot Pontianak.
Sementara itu, Ketua rombongan Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta ASN LAN, Hary Supriadi, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Pontianak yang telah menerima dan memfasilitasi kegiatan pembelajaran peserta PKN Tingkat II. Total peserta PKN Tingkat II angkatan ini berjumlah 70 orang. Dalam pelaksanaan visitasi, peserta dibagi ke dua provinsi, yakni Provinsi Lampung dan Provinsi Kalimantan Barat. Untuk Kalimantan Barat, peserta kembali dibagi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kota Pontianak.
Dalam visitasi tersebut, peserta berasal dari berbagai daerah dan instansi pusat. Di antaranya Kabupaten Subang, Garut, Muaro Jambi, Sijunjung, Belitung Timur, Halmahera Timur, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bangka, serta unsur pemerintah pusat seperti Bawaslu RI, Sekretariat Jenderal DPR RI, dan Kementerian Kehutanan.
Hary menyebut, para peserta diminta melihat keberhasilan, praktik baik, dan keunggulan kompetitif Pemerintah Kota Pontianak. Hasil pembelajaran tersebut nantinya dituangkan dalam laporan yang memuat rekomendasi bagi lokus.
“Peserta diminta mencermati dan melihat keberhasilan Pemerintah Kota Pontianak, best practice-nya seperti apa, serta keunggulan kompetitifnya. Nanti dituangkan dalam produk pembelajaran berupa laporan,” jelasnya. (prokopim)
Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi OPD
PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah meminta seluruh perangkat daerah memperkuat komitmen dalam pelaksanaan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention atau MCSP Tahun 2026. Hal itu disampaikannya dalam agenda Sosialisasi Pedoman MCSP Tahun 2026 kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa (1/9/2026).
Amirullah mengatakan, MCSP merupakan instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas, akuntabel, dan berorientasi pada pencegahan korupsi. Karena itu, perangkat daerah diminta tidak memandang MCSP sebagai urusan Inspektorat semata.
“Komitmen itu tulisan yang hampir pasti menjadi aksi. Kalau sudah kita ucapkan, itu sudah mendekati aksi. Jadi komitmen perangkat daerah dalam pelaksanaan MCSP ini harus kita kuatkan,” ujarnya.
MCSP tahun ini menekankan pendekatan pengawasan berbasis risiko atau risk-based surveillance. Pendekatan tersebut mendorong pemerintah daerah mampu mengidentifikasi, memetakan, mendeteksi dini, dan mengendalikan risiko korupsi secara lebih komprehensif, terukur, dan berdampak nyata.
“Paradigma MCSP sekarang adalah pendekatan berbasis risiko, yang mampu mengidentifikasi, memetakan, mendeteksi dini, dan mengendalikan risiko korupsi,” katanya.
Menurut Amirullah, pencegahan korupsi tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab pada proses kerja masing-masing, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelayanan, pengadaan, perizinan, pengelolaan aset, hingga manajemen ASN.
“Ini bukan hanya tugas Inspektorat, tetapi tugas semuanya. Sekarang pendekatannya terintegrasi dan komprehensif,” tegasnya.
Tujuan pelaksanaan MCSP adalah memperkuat sistem pencegahan korupsi, meningkatkan kualitas tata kelola, mengurangi celah penyimpangan dan fraud, serta memastikan pelayanan dan pengelolaan sumber daya daerah berjalan sesuai ketentuan. Fraud atau kecurangan sering kali tidak terlihat di awal, tetapi dapat menimbulkan dampak besar ketika terjadi. Karena itu, perangkat daerah harus mampu memperkecil ruang dan peluang terjadinya pelanggaran.
“Fraud itu tersembunyi, tetapi begitu muncul dampaknya luar biasa. Karena itu, celah dan peluangnya harus kita kurangi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah area rawan yang perlu menjadi perhatian bersama. Di antaranya perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pelayanan publik, manajemen ASN, pendapatan daerah, serta pengelolaan barang milik daerah.
Menurutnya, beberapa area seperti pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta manajemen ASN merupakan sektor yang selama ini sering menjadi perhatian dalam kasus-kasus penindakan korupsi. Karena itu, perangkat daerah harus lebih cermat dalam mengelola risiko pada area tersebut.
“Di mana celah risiko pada proses kerja kita dan apakah pengendaliannya efektif, itu harus menjadi pertanyaan bersama,” jelasnya.
Perangkat daerah memiliki tiga peran strategis dalam MCSP, yakni sebagai pemilik risiko dan pengendalian, penyedia data dan bukti dukung, serta pelaksana tindak lanjut. Sementara Inspektorat berperan sebagai pendamping dan pengawas, sedangkan Sekretaris Daerah sebagai pengarah dan pengendali.
“Keberhasilan MCSP mutlak merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah,” katanya.
Ia meminta setiap kepala perangkat daerah memahami indikator dan tanggung jawab masing-masing secara mendalam. Proses teknis dan administrasi tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada staf atau PIC tanpa keterlibatan pimpinan.
“Saya minta kepala perangkat daerah ikut memahami. Jangan seluruh proses teknis diserahkan kepada staf atau PIC semata,” ujarnya. (prokopim)
Sekda Minta OPD Tingkatkan Kematangan Organisasi
PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah meminta setiap perangkat daerah serius meningkatkan kematangan organisasi. Pasalnya, hal itu menggambarkan sejauh mana organisasi mampu menjalankan tugas secara tertib, terukur, dan berkualitas. Semakin matang suatu perangkat daerah, semakin baik pula tata kelola dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Kalau dianalogikan dengan buah, organisasi yang semakin matang berarti semakin baik. Dalam organisasi, tingkat kematangan ini dinilai dari berbagai indikator,” ujarnya ketika membuka Sosialisasi Bimbingan Teknis Penilaian Tingkat Kematangan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak di Aula Sultan Syarief Abdurahman Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (1/9/2026).
Ia menjelaskan, penilaian tingkat kematangan perangkat daerah menggunakan 11 indikator. Setiap indikator memiliki nilai tertinggi lima, sehingga total nilai maksimal yang dapat dicapai perangkat daerah adalah 55.
Amirullah berharap bimbingan teknis ini mampu memberikan pemahaman kepada peserta mengenai metode pengukuran, penyediaan bukti dukung, serta strategi pemenuhan setiap aspek yang menjadi objek penilaian.
“Bimtek ini saya harapkan mampu memberikan pemahaman metode pengukuran, penyediaan bukti dukung, serta strategi pemenuhan setiap aspek yang menjadi objek penilaian,” jelasnya.
Hasil kegiatan ini tidak hanya berdampak pada nilai penilaian organisasi, tetapi juga harus mendorong perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur. Perangkat daerah harus bergerak menuju organisasi yang lebih profesional, responsif, inovatif, dan berintegritas.
Menurutnya, hasil penilaian kematangan perangkat daerah juga berkaitan dengan tambahan penghasilan pegawai atau TPP. Karena itu, ia meminta peserta memperhatikan betul setiap indikator dan pelaporan yang harus dimasukkan ke dalam sistem Kementerian Dalam Negeri.
“Hasil penilaian kematangan perangkat daerah juga menjadi salah satu komponen dalam pemberian TPP. Jadi saya mohon ini menjadi perhatian benar,” katanya. (prokopim)