,
menampilkan: hasil
Pikat Investasi, Pemkot Dorong Percepatan Izin Usaha
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus memperkuat pengawasan perizinan agar kemudahan layanan berjalan seiring dengan kepatuhan aturan dan kepastian usaha bagi pelaku usaha.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menilai perizinan memegang peran penting dalam menggerakkan ekonomi daerah. Karena itu, kemudahan layanan perlu dibarengi pengawasan yang jelas dan konsisten.
“Kalau perizinan berjalan rapi dan diawasi dengan baik, pelaku usaha merasa aman, pemerintah juga lebih mudah menjaga keteraturan,” ujar Amirullah usai membuka Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Kota Pontianak, mewakili Wali Kota Pontianak, di Aula SSA Kantor Wali Kota, Rabu (17/12/2025).
Ia menekankan pengawasan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Pendekatan pembinaan dinilai lebih efektif untuk mencegah potensi persoalan sejak awal.
“Yang ingin kita jaga itu ketertiban dan kepercayaan, bukan sekadar penindakan,” katanya.
Amirullah juga mengingatkan pelaku usaha untuk memandang perizinan sebagai bagian dari perlindungan usaha.
“Izin yang sesuai aturan memberi rasa tenang dalam berusaha dan membantu usaha bertahan dalam jangka panjang,” ucapnya.
Inspektur Kota Pontianak Trisnawati menjelaskan kegiatan sosialisasi ini digelar sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah kota dalam memperkuat pengawasan perizinan.
“Kegiatan ini kami rancang untuk menyamakan pemahaman semua pihak, baik pengawas, perangkat daerah, maupun pelaku usaha,” terang Tina, sapaan karibnya.
Ia menyebut sosialisasi juga diarahkan pada pengawasan yang lebih bersifat pencegahan dan pembinaan.
“Kami ingin perizinan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel, tanpa harus selalu berakhir pada penindakan,” imbuhnya.
Tina menambahkan, kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas tim pengawasan penyelenggaraan perizinan dari Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan, pelaku usaha, kepala perangkat daerah terkait, serta ASN Inspektorat Kota Pontianak.
“Terima kasih banyak kepada Bapak Sekda, narasumber Brigjen TNI Fahrid Amran dari Bappisus, serta semua yang hadir,” pungkasnya. (kominfo)
Warga Serbu Operasi Pasar Murah di Kecamatan Pontianak Kota
Pemkot Siapkan 16.439 paket Sembako Murah di Enam Kecamatan
PONTIANAK – Setelah menggelar Operasi Pasar Murah di Kecamatan Pontianak Tenggara, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (DKUMP) Kota Pontianak kembali menyasar Kecamatan Pontianak Kota. Di kecamatan ini, sebanyak 2.187 paket sembako disiapkan untuk operasi pasar. Dengan harga Rp85 ribu per paket, masyarakat bisa membawa pulang beras premium 5 kilogram, gula premium 1 kilogram, dan minyak goreng premium 1 liter. Masyarakat antusias mengantre untuk mendapatkan paket sembako murah dengan membawa kantong belanja masing-masing.
Kepala DKUMP Kota Pontianak Ibrahim menerangkan, operasi pasar ini digelar dalam rangka menyambut Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perbankan, BUMN, BUMD dan pelaku usaha. Tujuannya, membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau sekaligus menjaga stabilitas harga menjelang hari besar keagamaan.
“Operasi pasar ini merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju inflasi dan memastikan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujarnya saat memantau operasi pasar di halaman Kantor Camat Pontianak Kota, Selasa (16/12/2025).
Ibrahim menjelaskan, operasi pasar dilaksanakan di seluruh kecamatan di Kota Pontianak dengan jadwal sebagai berikut: Kantor Camat Pontianak Tenggara pada Senin (15/12/2025), Kantor Camat Pontianak Kota pada Selasa (16/12/2025), Kantor Camat Pontianak Selatan pada Rabu (17/12/2025), Kantor Camat Pontianak Utara pada Kamis (18/12/2025), Kantor Camat Pontianak Timur pada Jumat (19/12/2025), dan Kantor Camat Pontianak Barat pada Senin (22/12/2025).
“Kegiatan ini dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Masyarakat diwajibkan membawa KTP asli dan menyerahkan fotokopi KTP satu lembar, serta membawa tas atau kantong belanja sendiri karena tidak disediakan kantong plastik,” jelasnya.
Ia berharap operasi pasar ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, sehingga kebutuhan pokok tetap terpenuhi dengan harga yang lebih terjangkau.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan tenang tanpa terbebani kenaikan harga bahan pokok,” tuturnya.
Salah seorang warga Pontianak Kota, Maria (48), mengaku terbantu dengan adanya operasi pasar murah tersebut. Menurutnya, harga paket sembako yang ditawarkan jauh lebih terjangkau dibandingkan harga di pasaran, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Kalau beli di luar, harganya sudah naik. Dengan operasi pasar ini, kami bisa menghemat pengeluaran. Sangat membantu, apalagi kebutuhan rumah tangga sedang banyak,” katanya usai membeli paket sembako.
Selain paket sembako murah, di operasi pasar juga tersedia telur ayam ras dengan harga Rp10 ribu per pack berisi 10 butir, serta sejumlah komoditas dan bazar murah lainnya.
Pemerintah Kota Pontianak menyiapkan sebanyak 16.439 paket sembako murah yang tersebar di enam kecamatan. Kecamatan Pontianak Tenggara sebanyak 2.000 paket, Pontianak Kota 2.187 paket, Pontianak Selatan 2.500 paket, Pontianak Utara 3.500 paket, Pontianak Timur 2.752 paket dan Pontianak Barat 3.500 paket. (prokopim)
Ranperda Digitalisasi Pajak Daerah Upaya Optimalisasi PAD
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengapresiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Digitalisasi Pajak Daerah yang diprakarsai oleh DPRD Kota Pontianak. Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak yang mengagendakan penyampaian pendapat Wali Kota terhadap Ranperda inisiatif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (15/12/2025).
Bahasan menyampaikan bahwa inisiatif DPRD sejalan dengan fungsi legislasi sebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah kabupaten/kota.
“Hal tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur bahwa rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD maupun kepala daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa digitalisasi pajak daerah merupakan amanah dari Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur bahwa pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis elektronik.
“Dengan penerapan sistem pembayaran berbasis elektronik, diharapkan pengelolaan pajak daerah dapat memberikan layanan yang lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel, serta tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat,” kata Bahasan.
Menurutnya, digitalisasi pajak daerah tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan ketentuan formal atas peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga harus menjadi instrumen strategis dalam pembaharuan manajemen pengelolaan pajak daerah.
“Dengan demikian, digitalisasi dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap optimalisasi pendapatan daerah,” pungkasnya. (prokopim)
Galakkan Tanaman Hortikultura, PKK Pontianak Ajak Manfaatkan Pekarangan
PONTIANAK - Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak Yanieta Arbiastutie mengajak warga untuk memanfaatkan lahan pekarangan rumah sebagai sumber pangan yang sehat, segar, dan bergizi.
"Dengan menanam sayuran, buah-buahan, dan tanaman lainnya, keluarga memiliki akses ke makanan yang segar dan sehat, serta dapat menjual hasil panen untuk mendapatkan penghasilan tambahan bagi keluarga," ujarnya saat panen sayuran dan jagung ketan ungu, Jumat (12/12/2025) di Balai Benih Induk Hortikultura Gang Flora Batulayang Kecamatan Pontianak Utara.
Menurut Yanieta, pemanfaatan lahan pekarangan bisa dimulai dengan mengidentifikasi kebun atau lahan pekarangan yang tersedia di rumah dan menentukan apa yang dapat ditanam seperti yang telah dilakukan ibu-ibu PKK dari Pokja III dalam mengelola kebun dengan berbagai jenis tanaman hortikultura.
"Hari ini kita panen kacang panjang, terong, kangkung, cabai dan jagung ketan ungu. Jagung ketan ungu ini sangat baik untuk penderita diabetes karena kadar gulanya yang rendah” jelasnya.
Dengan memanfaatkan lahan pekarangan, ibu rumah tangga akan mendapatkan sumber makanan yang sehat serta dapat mengurangi pengeluaran keluarga sehingga dapat dialihkan untuk kebutuhan peningkatan kualitas hidup keluarga. Dengan demikian, pemanfaatan lahan pekarangan dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mencapai kemandirian ekonomi.
"Kegiatan ini juga menjadi salah satu wujud nyata dukungan TP PKK Kota Pontianak terhadap program nasional terkait ketahanan pangan serta pemberdayaan ekonomi keluarga berbasis lingkungan," pungkasnya. (*)