,
menampilkan: hasil
Kasus Covid-19 Mulai Melonjak, Satgas Gencarkan Monitoring Titik Keramaian
Warkop dan Kafe Tutup Pukul 21.00 WIB
PONTIANAK - Menyikapi mulai meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Pontianak akhir-akhir ini, Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak kembali menggencarkan monitoring dan pengawasan terhadap tempat-tempat keramaian seperti warung kopi dan kafe serta taman-taman.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono yang juga selaku Ketua Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak menerangkan, pihaknya menerjunkan petugas yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Pontianak untuk melakukan sosialisasi dan memastikan penerapan protokol kesehatan di lapangan.
"Malam ini kita terjunkan petugas dari Tim Satgas Covid-19 untuk memonitor titik-titik kerumunan seperti warung kopi dan kafe serta taman-taman yang tersebar di Kota Pontianak," ujarnya usai apel siaga Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak di halaman depan Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (14/2/2022) malam.
Kepada para pelaku usaha, lanjutnya, diminta untuk memperhatikan jam operasional tempat usaha sesuai dengan status PPKM Level 2 di Kota Pontianak, yang dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB. Sementara waktu operasional taman-taman hanya diperkenankan sampai pukul 20.00 WIB. Demikian pula kapasitas pengunjung warkop dan kafe yang sebelumnya full hingga 100 persen, dikurangi menjadi 50 persen dari kapasitas ruangan. Tujuannya agar pada tempat-tempat tersebut tidak menimbulkan kerumunan yang pada akhirnya berpotensi penularan Covid-19.
"Kita akan terus melakukan upaya-upaya monitoring, terlebih pada malam-malam libur dan akhir pekan," terangnya.
Edi mengingatkan masyarakat untuk senantiasa mematuhi dan memperketat penerapan protokol kesehatan. Warga juga diimbau untuk menghindari kerumunan-kerumunan supaya terhindar dari penularan virus corona yang mulai melonjak kembali.
"Upaya ini untuk menekan jumlah kasus Covid-19 agar tidak semakin meluas," ungkapnya.
Menurutnya, kasus Covid-19 di Kota Pontianak memang menunjukkan tren yang meningkat dari jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sebagai catatan, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga hari ini, kasus konfirmasi positif Covid-19 berjumlah 919 orang. Sementara jumlah yang sembuh sekitar 200 orang. Sisanya ada yang dirawat di rumah sakit dan sebagian besar isolasi mandiri. Sedangkan yang meninggal dunia tercatat dua orang.
"Dari jumlah kasus terkonfirmasi positif, memang banyak yang belum divaksin. Oleh sebab itu kita mengimbau masyarakat untuk segera divaksin," tutupnya. (prokopim)
Pemkot Berencana Bangun Sekolah di Pontianak Timur
Berlokasi di Jalan Padat Karya
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana membangun SD dan SMP di Kecamatan Pontianak Timur. Hal itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur pendidikan karena pertumbuhan penduduk yang kian pesat di wilayah itu.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan kebutuhan sekolah di Kecamatan Pontianak Timur ini memang menjadi kajian Pemkot Pontianak untuk direalisasikan. Pihaknya berencana membangun SD dan SMP di Jalan Padat Karya Pontianak Timur.
"Saat ini lahannya sedang akan kita bebaskan di Jalan Padat Karya," ujarnya usai membuka kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan Pontianak Timur di Hotel Harris, Senin (14/2/2022).
Selain itu, pihaknya juga mengkaji untuk membangun sebuah SMA di Pontianak Timur terutama di Jalan Tanjung Raya I atau Kelurahan Dalam Bugis. Bila semua itu sudah terbangun, maka kawasan tersebut hanya tinggal dilakukan pembenahan dan peningkatan kualitas infrastruktur saja.
"Oleh sebab itu Musrenbang pada hari ini menjadi ajang diskusi untuk mengevaluasi dan merencanakan pembangunan serta program yang akan dilaksanakan," kata Edi.
Dia berharap keterlibatan semua pihak dalam pembangunan tidak hanya fokus pada infrastruktur saja, akan tetapi sosial dan budaya juga menjadi bagian di dalamnya. Apalagi Pontianak Timur memiliki karakteristik tersendiri sehingga pembangunan di wilayah ini akan menyasar dari berbagai aspek.
"Kita juga membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk mendukung pembangunan di wilayah ini," harapnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menyatakan, selaku wakil rakyat, pihaknya telah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada eksekutif untuk segera dibangun fasilitas pendidikan di wilayah daerah pemilihannya, yakni Pontianak Timur. Sebab ia menilai wilayah ini fasilitas pendidikannya masih kurang.
"Mudah-mudahan disetujui, kita cari lahan untuk dibangun SD dan SMP agar masyarakat Jalan Padat Karya dan sekitarnya tidak terlalu jauh untuk bersekolah," ungkapnya.
Terkait usulan yang disampaikan pada Musrenbang Tingkat Kecamatan Pontianak Timur, menurutnya tidak serta merta langsung dieksekusi atau dikerjakan oleh Pemkot Pontianak. Hal itu dikarenakan keterbatasan anggaran sehingga tidak seluruh usulan bisa diakomodir dalam satu waktu.
"Kami juga telah berkomunikasi dengan Wali Kota terkait pembangunan jogging track dan taman-taman di Pontianak Timur," pungkasnya. (prokopim)
Kelurahan BMD Zona Merah Narkoba, Wako Ingatkan Lurah dan Camat
Pencanangan Kelurahan Bersinar di Pontianak Selatan
PONTIANAK - Kecamatan Pontianak Selatan yang terdiri dari lima kelurahan dicanangkan sebagai kecamatan dan kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar). Pencanangan Kelurahan Bersinar yang terdiri dari Kelurahan Benua Melayu Laut, Benua Melayu Darat, Parit Tokaya, Akcaya dan Kota Baru ini digelar di Kantor Camat Pontianak Selatan Jalan Nirbaya, Minggu (13/2/2022).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyebut ada satu kelurahan di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan, yakni Kelurahan Benua Melayu Darat, yang masuk dalam zona merah penyalahgunaan narkoba. Ia menekankan kepada camat dan lurah setempat untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dalam mengantisipasi apabila ada warga yang terkonfirmasi menggunakan narkoba.
"Kita minta kepada lurah dan camat untuk ikut mengawasi wilayahnya dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan atau peredaran narkoba," ujarnya.
Menurutnya, dalam memberantas narkoba, dibutuhkan keterlibatan semua pihak sehingga penyalahgunaan dan peredaran narkoba bisa dideteksi sedini mungkin dalam upaya pencegahan.
"Kita terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polresta bagaimana melakukan pemeriksaan rutin pada ASN dan siswa yang ada di kota Pontianak untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba," katanya.
Edi mendukung dicanangkannya seluruh kelurahan dalam Gerakan Pontianak Bersinar ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. Hal ini dinilainya sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas narkoba sekaligus mengantisipasi agar warga tidak terjerumus dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Setidaknya kita bersama-sama untuk menghindari dari penyalahgunaan narkoba," imbuhnya.
Kepala BNN Kota Pontianak, AKBP Ngatiya menjelaskan dalam mengantisipasi daerah rawan narkoba, pihaknya bersama Kesbangpol dan Polresta Pontianak akan menetapkan daerah rawan narkoba. Mulai dari bahaya, waspada, siaga, dan aman. Berdasarkan hasil kajian, pihaknya menyimpulkan dari 29 kelurahan se-Kota Pontianak, ternyata 8 kelurahan yang masuk kategori bahaya, satu diantaranya ada di Kecamatan Pontianak Selatan yaitu Kelurahan Benua Melayu Darat.
"Saya mengimbau mari kita sama-sama melaksanakan komitmen ini sebagai penggiat memberantas narkoba di tingkat kecamatan dan kelurahan," imbaunya.
Ia menambahkan, kondisi di Kota Pontianak saat ini ternyata perubahan atau siklus daerah rawan narkoba sudah mulai bergeser jika disesuaikan dengan jumlah kasusnya. Siklusnya bergeser dari Kecamatan Pontianak Timur ke Pontianak Selatan. Namun jika ditinjau dari jumlah penyalahguna dan korbannya masih didominasi Kecamatan Pontianak Timur. Kemudian terkait usia, di Kota Pontianak para penyalahguna narkoba ada peningkatan sekitar 12 persen.
"Saya akui masih banyak kurir narkoba yang tidak bisa kita tangani karena pergerakan mereka yang berpindah-pindah untuk lari dari kejaran aparat penegak hukum sehingga ini menjadi tantangan bagi kita," ungkapnya.
AKBP Ngatiya memaparkan, jika dilihat prevalensi penyalahgunaan narkoba di seluruh Indonesia berdasarkan survei tahun 2021, ternyata ada kenaikan yang cukup signifikan yaitu 1,95 persen atau hampir 4 juta orang menyalahgunakan narkoba. Kemudian peredaran narkoba tidak hanya didominasi usia tua tapi juga remaja dan anak-anak. Peredarannya pun tidak hanya di daerah perkotaan saja tetapi juga sudah merambah ke pedesaan.
"Karena itu pemerintah dalam hal ini Kemendagri bekerjasama dengan BNN dan Kementerian Desa menindaklanjuti Inpres Nomor 2 tahun Tahun 2022 maka dicanangkanlah Kelurahan Bersinar," tukasnya. (prokopim)
TPPD Rutin Sisir Reklame Mangkir Pajak
PONTIANAK - Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak berpatroli menyisir sejumlah reklame insidentil yang tidak berizin atau belum melunasi kewajiban pajak reklamenya di wilayah Pontianak Kota, Barat dan Selatan, Sabtu (12/2/2022). Selain itu, TPPD juga mencopot sejumlah reklame yang terpasang pada lokasi yang tidak sesuai dengan Pendaftaran Pajak yang diajukan.
Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak, Irwan Prayitno menjelaskan, jenis reklame insidentil yang ditertibkan diantaranya spanduk, sunscreen dan banner berjumlah 55 reklame dan paling banyak adalah reklame produk rokok. Penertiban reklame yang mangkir dari pajak ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan TPPD sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama di sektor pajak reklame.
"Jadi reklame-reklame ini ada yang memang belum didaftarkan sama sekali dan ada pula yang sudah terdaftar namun lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan yang dimohon," ujarnya
Penertiban ini, lanjut Irwan, bertujuan untuk tertib pajak daerah sekaligus untuk mengoptimalkan PAD. Menurutnya, tidak sedikit Wajib Pajak (WP) yang masih membandel dengan memasang reklame tanpa mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya pada BKD Kota Pontianak. Oleh sebab itu pihaknya secara rutin melakukan patroli untuk menyisir reklame-reklame tersebut dan tindakan pengawasan lainnya.
Masyarakat yang ingin memasang reklame diimbau untuk melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya dahulu sebelum dilakukan pemasangan. Sedangkan bagi para WP yang memiliki obyek pajak reklame atau yang telah memasang reklame namun belum terdaftar, untuk lebih sadar pajak dengan segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.
"Serta bagi yang telah lewat masa tayang diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya," imbaunya.
Bagi masyarakat atau Wajib Pajak yang membutuhkan informasi atau ingin berkonsultasi terkait pajak daerah, BKD Kota Pontianak menyediakan Hotline informasi melalui saluran khusus 'Kring Pengawasan' dengan nomor Whatsapp 0853-8-9999-100.
"Melalui nomor Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak," pungkasnya. (prokopim)