,
menampilkan: hasil
Bantuan PPKM Darurat dari Pusat Mulai Disalurkan
Wako Berharap Batuan Ringankan Beban Masyarakat
PONTIANAK - Bantuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari pemerintah pusat mulai dikucurkan. Bantuan tersebut terdiri dari beras melalui Badan Urusan Logistik (Bulog) Divre Kalbar dan Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui Kantor Pos Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, pemberian bantuan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM Darurat. Adapun jumlah bantuan yang didistribusikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial RI adalah 190 ton beras dan BST senilai Rp 5,4 miliar. Untuk penerima bantuan beras sebanyak 19 ribu KPM dengan masing-masing KPM menerima 10 kilogram beras. Sedangkan BST berjumlah 9 ribu KPM dengan masing-masing KK menerima bantuan senilai Rp 600 ribu.
"Mudah-mudahan ini bisa memberi keringanan kepada masyarakat yang terdampak PPKM darurat, kita berharap semuanya bisa berlalu dan kita bisa beraktivitas kembali," ujarnya usai menyerahkan secara simbolis bantuan tersebut sekaligus melepas kendaraan yang akan mendistribusikan bantuan di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Minggu (18/7/2021).
Edi menambahkan, bantuan tersebut akan diserahkan langsung tepat kepada sasaran yang berhak menerimanya sesuai data nama dan alamat KPM atau by name by address. Untuk BST penyalurannya dilaksanakan oleh Kantor Pos sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan. Sementara untuk penyaluran bantuan beras akan disalurkan per kelurahan untuk selanjutnya didistribusikan kepada KPM. Dia meminta penyaluran BST dan bantuan beras tersebut harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sehingga tidak menimbulkan kerumunan dalam penyaluran bantuan tersebut untuk menghindari adanya kluster baru penyebaran Covid-19.
"Hal ini untuk mencegah jangan sampai terjadinya kerumunan," ungkapnya.
Kepala Perum Bulog Divisi Regional Kalbar M Rizal Mulyawan Latief mengatakan total bantuan beras di Provinsi Kalbar sekitar 2.700 ton. Untuk di Kota Pontianak sebanyak 190 ton diperuntukkan bagi 19.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Satu KPM akan mendapatkan 10 kilogram beras. Penyaluran nantinya akan langsung ke KPM yang sudah terdaftar dalam data yang dirilis Kementerian Sosial," terangnya.
Menurutnya, bantuan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Joko Widodo untuk membantu masyarakat terdampak PPKM darurat. Dengan bantuan tersebut masyarakat tidak perlu khawatir akan penerapan PPKM darurat. Sehingga bantuan tersebut diharapkan bisa meringankan beban masyarakat.
"PPKM darurat tidak bertujuan untuk membatasi kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat, ini semata-mata untuk menekan angka penyebaran Covid-19 agar tidak bertambah banyak lagi," katanya.
Sementara Kepala Kantor Pos Pontianak Zaenal Hamid mengatakan penerima BST di Kota Pontianak mencapai 9.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terbagi di enam kecamatan. Setiap KPM akan menerima sebesar Rp 600 ribu untuk masa dua bulan yakni Mei dan Juni.
"Artinya satu bulan per KPM menerima Rp 300 ribu, kita bayarkan sekaligus Rp 600 ribu," imbuhnya.
Ia menambahkan penerima bantuan tersebut berdasarkan data yang diterima dari pemerintah pusat. Lalu untuk proses penyaluran berdasarkan pola sebelumnya melalui aplikasi pos giro tunai. Seluruh KPM penerima wajib di foto sehingga tidak bisa diwakilkan kecuali oleh keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK). Dirinya meminta pengawasan dari masyarakat untuk memastikan jumlah yang diterima sesuai yang telah ditentukan. Jika masyarakat menerima kurang dari 600 ribu rupiah juga diminta untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Setiap KPM yang menerima akan di foto dan langsung terkirim ke data base pusat, apabila dilapangan terdapat petugas kami memotong silahkan dilaporkan," pungkasnya. (prokopim)
Wako Edi Kamtono Imbau Daging Kurban Dibagikan Door To Door
Hindari Terjadinya Antrian dan Kerumunan
PONTIANAK - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah atau Hari Raya Kurban, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menuturkan, pelaksanaan pemotongan dan pembagian hewan kurban tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal yang perlu dihindari saat melakukan pemotongan hewan kurban adalah mencegah terjadinya kerumunan orang. Untuk itu, ia mengimbau agar daging kurban didistribusikan langsung ke masyarakat yang berhak menerimanya dengan mengantarnya secara door to door.
"Usahakan daging kurban dibagikan langsung ke masyarakat secara door to door sehingga tidak menimbulkan antrian dan kerumunan," ujarnya, Kamis (15/7/2021).
Edi juga mengimbau mereka yang bertugas melakukan pemotongan dan pembagian hewan kurban senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan mengenakan masker dan sarung tangan.
"Kita berharap seluruh masyarakat bisa memahami kondisi sekarang ini dimana Pontianak masih dalam zona merah dan masa PPKM Darurat," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, PPKM Darurat di Kota Pontianak telah berjalan empat hari. Dirinya berharap selama masa PPKM Darurat masyarakat bisa bekerjasama serta turut mendukung kebijakan ini. Harapannya agar PPKM Darurat tidak diperpanjang. Untuk itu, Edi bilang kunci keberhasilan agar Pontianak keluar dari zona merah tergantung pada kepatuhan masyarakat terhadap aturan PPKM Darurat.
"Kalau kita saling menjaga, misalnya menghindari kerumunan, penerapan protokol kesehatannya secara ketat, meningkatkan imun tubuh dan jumlah yang sembuh lebih besar, maka kemungkinan PPKM Darurat tidak diperpanjang," pungkasnya. (prokopim)
Bangun Konektivitas Parit Atasi Genangan
Wako Edi Kamtono Tinjau Kawasan yang Tergenang Air
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meninjau sejumlah kawasan yang tergenang air akibat hujan deras yang mengguyur sejak kemarin, Selasa (13/7/2021). Genangan hampir merata di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan, Tenggara, Timur dan Utara. Rerata genangan setinggi antara 20 hingga 30 centimeter. Seperti di kawasan Jalan Purnama Pontianak Selatan dan kawasan pemukiman lainnya.
Edi menerangkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan secara bertahap mengatasi genangan tersebut. Diantaranya dengan melakukan normalisasi yang dilakukan secara berkala. Lalu langkah selanjutnya dengan meninggikan jalan.
"Untuk Jalan Purnama ini harus dengan penanganan khusus karena daerah ini merupakan lembah Kota Pontianak yang paling rendah di kawasan Parit Tokaya," ujarnya saat meninjau Jalan Purnama yang masih tergenang, Rabu (14/7/2021).
Penanganan khusus yang dimaksudnya adalah dengan melakukan turap dari hulu hingga hilir pada Parit Jalan Purnama. Sejumlah bangunan yang terdampak pembangunan nantinya akan dibebaskan. Penanganan itu diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp 150 miliar.
"Kita juga minta bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi karena ada beberapa jembatan yang harus dibongkar untuk dibangun kembali," ungkap Edi.
Selain itu, beberapa kawasan akan dibuat konektivitas antara satu parit dengan parit lainnya. Tujuannya agar saluran drainase lancar karena saling terhubung satu sama lainnya.
Edi menjelaskan, genangan yang terjadi saat ini disebabkan karena pasang air laut yang mencapai titik maksimum sekitar 1,7 meter dari rata-rata permukaan air laut. Kemudian ditambah angin dan hujan dengan intensitas tinggi. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BKMG) juga sudah menyampaikan bahwa di Kota Pontianak dan Kalbar akan terjadi hujan lebat antara 100 hingga 150 milimeter per hari, lalu ditambah air pasang yang menyebabkan terjadinya genangan. "Saya berharap warga Kota Pontianak bisa tetap waspada agar bisa mengantisipasi apabila terjadi bencana akibat hujan dan air pasang," pungkasnya. (prokopim)
Wali Kota Sebut 80 persen Warga Patuh PPKM Darurat
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Kapolresta Pontianak Kota Leo Joko Triwibowo dan Dandim 1207/BS Kolonel Inf Jajang Kurniawan melakukan monitoring pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kota Pontianak. Sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak mulai Senin (12/7/2021) kemarin, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai 80 persen masyarakat sudah mematuhi kebijakan tersebut.
"Terutama pelaku usaha yang sifatnya non esensial dan kritikal," ujarnya usai monitoring pelaksanaan PPKM Darurat menggunakan sepeda motor, Selasa (13/7/2021).
Kendati demikian, memang masih ditemui sejumlah tempat usaha non esensial yang membuka tokonya. Terhadap para pelaku usaha tersebut, pihaknya meminta agar toko atau tempat usahanya ditutup sementara selama berlakunya PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
"Mungkin mereka masih belum mengetahui kebijakan PPKM Darurat ini bahwa tempat usaha yang sifatnya non esensial harus ditutup sementara," ungkapnya.
Sementara terkait arus lalu lintas yang dilakukan penyekatan, Edi menyebut memang sebagian besar masyarakat sudah mengerti dengan penyekatan itu sebagai upaya mengurangi mobilitas warga. Ia pun tidak menampik masih ada masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak berkaitan dengan sektor esensial dan kritikal. Untuk penyekatan memang diutamakan di batas kota serta pusat perkantoran dan perdagangan.
"Seperti di Jalan Ahmad Yani dan Gajah Mada," imbuhnya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi kebijakan PPKM Darurat ini demi kepentingan bersama dalam menekan angka penyebaran Covid-19.
"Kunci kesuksesan PPKM Darurat ini adalah kepatuhan masyarakat sehingga perlu adanya kerjasama dari semua pihak agar bisa menahan diri dan mengurangi mobilitas," kata Edi.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengharapkan adanya penyekatan di sejumlah ruas jalan ini tujuannya adalah dalam rangka mengurangi mobilitas warga sehingga lebih memilih untuk tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak.
"Sehingga upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 bisa dilakukan secara maksimal. Kita berharap di Kota Pontianak bisa menjadi zona hijau yang saat ini masih berada pada zona merah," tuturnya.
Menurutnya, dalam penyekatan apabila masyarakat menyampaikan kegiatan dan tidak sesuai dengan yang diperbolehkan untuk masuk penyekatan maka akan dialihkan arusnya. Sedangkan bagi pelaku usaha non esensial yang masih membandel, maka pihaknya bersama Satpol PP Kota Pontianak akan memberikan teguran sebanyak dua kali.
"Jika dua kali diberikan teguran masih melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan tegas pidana karantina kesehatan. Ini bisa dikenakan untuk pelanggaran karantina kesehatan karena sudah dua kali mendapatkan teguran," pungkasnya. (prokopim)