,
menampilkan: hasil
Pemkot Raih Peringkat Tiga BKN Award
Atas Capaian Dalam Penilaian Kompetensi
PONTIANAK - Di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerima penghargaan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Award Peringkat III atas capaian dalam penilaian kompetensi. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Yuni Rosdiah menerangkan, BKN menganugerahkan beberapa kategori penilaian seperti pengawasan, kompetensi dan lainnya.
"Jadi tahun ini Pemkot Pontianak mendapatkan BKN Award di kategori kompetensi ASN peringkat ketiga," ujarnya, Senin (29/11/2021).
Menurutnya, tahun ini pihaknya memang baru mulai memenuhi indikator-indikator yang diperlukan untuk penilaian tersebut. Dirinya menargetkan tahun 2022 mendatang Pemkot Pontianak bisa memperoleh lebih dari satu kategori. Indikator yang dinilai diantaranya terkait pelaksanaan sistem merit. Sistem merit itu adalah pelaksanaan terhadap manajemen ASN yang berkeadilan, tidak membeda-bedakan suku, ras, dan sebagainya.
"Nanti ada beberapa indikator dari penyusunan kebutuhan CPNS, pengadaan CPNS, rotasi, mutasi, kemudian pengembangan kompetensi, kesejahteraan ASN, disiplin, hingga pensiunan," imbuhnya. (prokopim)
BKD Buka Layanan Bayar PBB-P2 Sabtu-Minggu, Ini Jadwal dan Lokasinya
Denda PBB-P2 Tahun Pajak 2008-2020 Dihapuskan
PONTIANAK - Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak menggelar pelayanan jemput pajak untuk pembayaran PBB-P2 tersebut. Pelayanan jemput pembayaran PBB-P2 ini ditempatkan di beberapa lokasi ruang publik di Kota Pontianak.
Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah menerangkan maksud dan tujuan digelarnya pelayanan jemput pembayaran PBB-P2 ini selain untuk meningkatkan PAD, juga dalam rangka memudahkan masyarakat untuk membayar PBB-P2 yang menjadi kewajiban mereka.
"Kita akan menempatkan pelayanan jemput pembayaran pajak di titik-titik yang mudah dijangkau masyarakat sehingga mereka cukup membayar PBB-P2 nya di sana," ujarnya, Jumat (26/11/2021).
Untuk membayar PBB-P2, warga cukup membawa lembaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke lokasi-lokasi yang sudah ditentukan. Selain kemudahan dalam membayar PBB-P2, Wajib Pajak (WP) juga mendapat keringanan berupa penghapusan denda administrasi PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2008 hingga 2020.
"Jadi selain kita menyediakan pelayanan jemput pembayaran PBB-P2, dendanya juga kita hapuskan khusus PBB-P2 mulai tahun 2008 hingga 2020," jelas Amirullah.
Ia memaparkan, untuk jadwal dan lokasi pelayanan jemput pembayaran PBB-P2 tersebar di beberapa titik. Di Taman Alun-alun Kapuas, GOR Pangsuma dan Taman Digulis (halaman Bank Kalbar) pada hari Sabtu tanggal 27 November, 4 dan 11 Desember 2021. Hari Minggu tanggal 28 November, 5 dan 12 Desember 2021 mulai pukul 07.00 - 09.00 WIB.
Kemudian di Swalayan Citra Jeruju Jalan Kom Yos Sudarso pada hari Sabtu tanggal 27 November, 4 dan 11 Desember 2021, Minggu tanggal 28 November, 5 dan 12 Desember 2021 mulai pukul 08.10 - 10.00 WIB.
Sementara di Swalayan Kaisar Siantan (Bank Kalbar Capem Siantan) Jalan Gusti Situt Mahmud pelayanan akan dibuka pada hari Sabtu tanggal 27 November, 4 dan 11 Desember 2021 mulai pukul 08.10 - 10.00 WIB. Sedangkan di Bank Kalbar Capem Seruni Pontianak Timur pada hari Minggu 28 November, 5 dan 12 Desember 2021 pukul 08.10 - 10.00 WIB.
"Kita berharap warga Pontianak memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin," pungkasnya. (prokopim)
Kebijakan PPKM Level 3 Cegah Lonjakan Kasus Covid-19
PONTIANAK - Rencana pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dinilai Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ketentuan PPKM Level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
"Tentu ada pertimbangan-pertimbangannya yakni menekan angka penularan selama libur Nataru sehingga tidak terjadi lonjakan kasus," ujarnya, Rabu (24/11/2021).
Menurutnya, meskipun saat ini kondisi kasus Covid-19 di Kota Pontianak masih cukup melandai dan terkendali yang mana sebagian besar wilayah di Kota Pontianak sudah berada di zona hijau, namun dengan kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan PPKM Level 3 maka Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak siap menerapkannya.
"Semakin tinggi levelnya maka makin ketat aturannya," kata Edi.
Dengan mulai diterapkannya PPKM Level 3 nantinya, maka pihaknya akan melakukan pembatasan-pembatasan sesuai yang telah diatur dalam Inmendagri.
"Pembatasan-pembatasan itu selama dua sampai tiga pekan sejak aturan itu mulai diberlakukan," tuturnya.
Terkait larangan cuti selama berlakunya PPKM Level 3, Pemkot Pontianak akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Meskipun cuti adalah hak Aparatur Sipil Negeri (ASN) namun kebijakan pemerintah dengan melarang cuti pada saat Nataru merupakan langkah pencegahan melonjaknya kasus Covid-19.
"Larangan tersebut sesuai dengan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021," pungkasnya.
Ada beberapa larangan yang diatur dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, diantarnya larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN dan karyawan swasta, larangan menggelar kegiatan seni budaya dan olahraga, larangan pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan, larangan perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal dan larangan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat wisata, baik terbuka maupun tertutup. Larangan itu berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (prokopim)
80 Persen Jalan Lingkungan Dalam Kondisi Mantap
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak setiap tahunnya mengalokasikan anggaran untuk peningkatan jalan lingkungan yang tersebar di enam kecamatan se-Kota Pontianak. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, dari total 5.600 jalan lingkungan, 80 persen dalam kondisi mantap. Meskipun tak dipungkiri ada beberapa diantaranya jalan lingkungan kondisinya masih tanah lantaran jalan tersebut baru dibuka atau dibuat oleh warga sekitar.
"Untuk jalan lingkungan yang dikelola oleh Pemkot Pontianak tahun ini total anggarannya sekitar Rp120 miliar dengan jumlah sekitar 600 jalan lingkungan maupun perumahan," ujarnya, Rabu (24/11/2021).
Peningkatan jalan lingkungan tersebut, Edi bilang tidak cukup dikerjakan hanya dalam kurun waktu satu tahun, tetapi dilaksanakan secara bertahap. Sejauh ini sudah banyak jalan lingkungan yang dibeton dan diaspal. Agar jalan itu tetap dalam kondisi mantap, ia meminta warga juga ikut merawat jalan yang ada di lingkungannya masing-masing secara bergotong royong.
"Saya minta warga yang jalan lingkungannya belum ada marka jalan di sekitar supaya bisa dicat biar indah, bersih, dan terawat," katanya.
Dalam peningkatan jalan lingkungan, pihaknya menerapkan skala prioritas. Skala prioritas yang dimaksud diantaranya jalan itu sebagai jalan akses, kemudian di jalan tersebut juga ada fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, puskesmas serta lokasi yang penduduknya cukup padat.
"Dengan padatnya penduduk di suatu lingkungan tentunya didukung peningkatan kualitas infrastruktur termasuk jalan lingkungan," pungkasnya. (prokopim)